SERING kita mendengar istilah endorsement dalam proses pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas, misalnya Batam. Apa dan bagaimana proses endorsement itu, mari kita bahas!
Pengertian-pengertian
Beberapa hal yang harus dimengerti sebelum memulai pembahasan ini diantaranya:
- Kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan cukai.
Kawasan bebas merupakan amanat dari Pasal 16B UU PPN yang menyebutkan bahwa PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan PPN, baik sementara waktu maupun selamanya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean.
Sampai dengan tulisan ini dibuat, kawasan bebas terdiri dari tiga kawasan di Indonesia, yaitu:
- Kawasan Bebas Batam yang meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setotok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya. Kawasan Bebas Batam ditetapkan sejak 20 Agustus 2007 yang berlaku hingga 19 Agustus 2077 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011
- Kawasan Bebas Bintan yang meliputi:
- Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
- Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dn Kawasan Industri Dompak Barat
Kawasan Bebas Bintan ditetapkan sejak 20 Agustus 2007 yang berlaku hingga 19 Agustus 2077 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun
3. Kawasan Bebas Karimun yang meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. Kawasan Bebas Karimun ditetapkan sejak 20 Agustus 2007 yang berlaku hingga 19 Agustus 2077 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun
2.Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk
3. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) adalah daerah pabean selain kawasan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus
4. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.
Ketentuan yang berlaku
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2012 menyatakan bahwa Pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Atas pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas wajib dibuat Faktur Pajak dengan kode 07 dan diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NO 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan.
Endorsement
Fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan sepanjang BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement oleh pejabat/pegawai DJP. Artinya apabila endorsement tidak dilakukan oleh pengusaha di dalam kawasan bebas, maka fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diberikan.
Yang melakukan endorsement
Endorsement dilakukan oleh pembeli/pengusaha di Kawasan Bebas, yaitu pengusaha yang akan mengeluarkan barang dari pelabuhan/Bandar udara (diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-133/PJ/2010).
Dokumen yang dilampirkan
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean dengan ketentuan:
- PP FTZ-03 disampaikan dengan dilampiri:
a. Fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli) yang telah diberi cap.
b. Fotokopi Bill of Lading (BL) atau Airway Bill atau Delivery Order
c. Fotokopi Faktur Penjualan atau invoice
d. Asli lembar ke-3 dan ke-4 dokumen Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di TLDDP terdaftar untuk pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.03/2009 sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2012 - Penyampaian lampiran-lampiran tersebut juga harus disertai dengan dokumen aslinya
- Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, harus dilampiri juga dengan surat kuasa khusus
Endorsement dilakukan oleh Pejabat DJP, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang ditunjuk di KPP Madya Batam sebagaimana ditunjuk dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.03/2010 dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen tersebut diterima oleh pejabat/pegawai DJP yang ditempatkan di kantor pabean.
Semoga bermanfaat.
dear pak nashik
Nama saya hendy sy tinggal di jakarta. Kebetulan saya ada cust yang ingin mengirimkan barang nya dr jakarta ke bintan via tanjung pinang (FCL). Tetapi lokasi perusahan pembeli nya berada di batam.
Dealer yg di batam beli barang di jakarta pick up di cikarang dan cibitung. Pembelian betul kena pajak 10% tapi dealer adalah perusahaan di batam yg dpt fasilitas ftz (bebas pajak) dgn cara melampirkan syarat utk endorsement tax 10%. Tapi masalahnya sekarang kirim ke pulau bintan / PT. bintan Alumina indonesia (kawasan ekonomi khusus) apakah perlakuan nya sama bs clearing ppn 10%?
Terima kasih
LikeLike