BANYAK yang beranggapan bahwa penghitungan kembali PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun di bulan Desember dapat dijadikan ralat/pembetulan atas kesalahan pemotongan/penghitungan yang terjadi di masa-masa sebelumnya. Apa benar demikian? Jawabannya tentu saja TIDAK. Penghitungan kembali yang dilakukan di bulan Desember bukan ralat/pembetulan terhadap kesalahan pemotongan yang terjadi pada masa-masa sebelum Desember.
Mari kita perhatikan beberapa ketentuan dalam PER-31/PJ/2012 sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24
Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana Pegawai Tetap berhenti bekerja.
Pasal 14 ayat (2)
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perkiraan penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas)
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Pasal 14 ayat (3)
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas);
b. atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Pasal 14 ayat (5)
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila kita perhatikan ketentuan-ketentuan di atas, jelas dapat kita lihat bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang di setiap masa pajak (selain masa pajak Desember) harus dilakukan dengan benar sesuatu ketentuan di PER-31/PJ/2012. Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan yang dilakukan di masa selain masa pajak Desember tersebut, pemotong harus melakukan pembetulan SPT di masa terjadinya kesalahan, bukan meralatnya di masa pajak Desember
Mari kita uraikan dengan contoh:
Ibu Amanda adalah staf yang bertugas melakukan administrasi pajak di PT ABC. Setiap bulan selama tahun 2014 ibu Amanda melakukan penghitungan PPh Pasal 21 terhadap gaji karyawan PT ABC. Pada bulan Januari 2015, ibu Amanda baru menyadari bahwa pada bulan Juni 2014 salah satu karyawannya memperoleh penghasilan berupa komisi yang merupakan jenis penghasilan tidak teratur. Ibu Amanda belum melakukan pemotongan PPh atas komisi tersebut.
Cara 1
Karena malas melakukan pembetulan di masa Juni 2014 dan untuk menghindari sanksi bunga sesuai UU KUP, ibu Amanda berpikir bahwa atas penghasilan berupa komisi tersebut cukup dihitung kembali di masa Desember. Toh PPh Pasal 21 yang terutang atas komisi tersebut akan dipotongnya di masa Desember, sama saja!
Cara 2
Karena sadar bahwa seharusnya PPh Pasal 21 atas komisi dipotong di masa pajak Juni 2014, ibu Amanda terlebih dahulu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Juni 2014, baru ibu Amanda melaporkan SPT Masa Desember dengan melakukan penghitungan kembali.
Cara 1 atau Cara 2 yang sesuai dengan ketentuan? Tentu saja Cara 2 adalah cara yang paling tepat dan seharusnya; mengingat penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak yang dilakukan di bulan Desember bukanlah ralat atas kesalahan pemotongan/penghitungan yang dilakukan di masa-masa pajak sebelumnya.
Semoga bermanfaat.