Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember

BANYAK dari kita mempertanyakan, sebenarnya perhitungan PPh Pasal 21 bulan Desember itu seperti apa? mengingat formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini sudah tidak lagi mengakomodasi jumlah PPh Pasal 21 yang sudah disetor di masa Januari-Nopember?

Perhitungan
Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2012 menyatakan bahwa besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) di atas, maka PPh Pasal 21 masa Desember diperoleh dengan cara menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak. Hal ini bisa diawali dengan membuat formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap (1721-A1 atau 1721-A2). Setelah diketahui berapa besarnya PPh Pasal 21 terutang untuk satu tahun pajak, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa Januari-Nopember. Selisihnya merupakan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember.

Hal ini sejalan dengan lampiran PER-31/PJ/2012 yang menyatakan bahwa penghitungan kembali dilakukan sebagai dasar pengisian Form 1721 Al atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

Contoh:
Tuan Andri bekerja pada PT Kerjasama dari Januari-Desember 2014. Setiap bulan Tuan Andri dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000,- Tuan Andri hanya memperoleh penghasilan teratur saja. Pada bulan Desember, berdasarkan seluruh penghasilan yang telah diterima selama tahun 2014, diketahui bahwa PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun adalah Rp2.300.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Desember adalah:

PPh Pasal 21 yang terutang selama Januari-Desember 2014 : Rp2.300.000,-
PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa Januari-Nopember 2014: Rp2.200.000,-
PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Desember : Rp100.000,-

Pelaporan
Besarnya PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dituangkan dalam formulir 1721-I satu masa pajak dan dipindahkan ke induk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember. Sedangkan besarnya PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak dituangkan dalam formulir 1721-I satu tahun pajak dan tidak perlu dipindahkan ke induk SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2013.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

11 Comments

    1. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 harus ada informasi mengenai status perkawinan dan jumlah tanggungan bapak pada tanggal 1 Januari, dan Bapak bekerja mulai bulan Januari atau setelah Januari, dan Apakah Bapak WNI atau WNA

      Terima kasih

      Like

  1. Contoh diatas kan untuk yang pajak yg terutang di des sebesar 100.000.. kalo yang lebih terutang gimana ya?

    Like

  2. Yth, Ibu Fitri
    Apabila lebih terutang, maka kelebihannya silakan dikembalikan kepada karyawan ybs, sedangkan kelebihan pembayaran pajak tsb dapat ibu kompensasikan ke masa pajak Januari tahun berikutnya.

    Misalnya, untuk Tuan Andi (karyawan ibu) setelah dihitung seharusnya terutang hanya Rp2.400.000,- saja, namun sudah terlanjur ibu potong Rp2.500.000,- maka atas kelebihan pemotongan Rp100.000,- silakan ibu kembalikan kepada Tuan Andi. Pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, pada lampiran 1721-I, pada data Tuan Andi, PPh terutangnya ibu tulis (100.000) (ditulis minus), sehingga akan mengurangi besarnya PPh yangharus ibu bayar di masa tersebut. Smeoga bermanfaat.

    Like

    1. selamat sore ibu putri, silakan ibu baca pengertian penghasilan yang sifatnya teratur pada PER-32/PJ/2015

      Like

      1. Selamat Sore Pak,
        Terima kasih atas informasinya. Saya mau tanya, contoh Bapak itu kan yang PPh 21 masa nya sama setiap bulan, bagaimana kalau PPh 21 Masanya berbeda2 setiap bulan pengaruh oleh lembur dsb. Bagaimana cara menghitung PPh 21 Masa Desembernya?

        Like

  3. Selamat Malam saya msh bingung untuk pengisian lampiran 1721-A1 untuk satu masa pajak dan satu tahun masa pajak

    Like

    1. Lampiran masa pajak digunakan untuk mengisi penghasilan dalam 1 masa pajak saja, sedangkan lampiran tahun pajak digunakan untuk mengisi penghasilan selama 1 th pajak yg telah ada nomor bukti potongnya.

      Like

      1. Maaf selamat siang saya mau menanyakan jg, berarti untuk lampiran 1721-I Itu jumlahnya (bruto penghasilan dan total pph) itu sama dengan A1 ya rekan?

        Like

  4. Dear bpk,

    Mohon untuk pengisian 1721 A1 di bantu. Karyawan baru. Single. Mulai bekerja November 2017 bearti dalam tahun pajak 2017 cuma bekerja 2 bulan
    Gaji / bln Rp. 15.000.000
    BPJSTK mulai ikut Desember sebesar Rp. 377035
    Apa perlu dibuatkan Form 1721A1 nya pak.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.