PPh Pasal 23 sebagaimana kita ketahui diatur dalam Pasal 23 UU PPh, yaitu UU No 36 tahun 2008. PPh Pasal 23 adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU PPh kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT. Tarif PPh Pasal 23 terbagi menjadi dua jenis, yaitu 15% dan 2%.
PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan-penghasilan di bawah ini:
a. dividen
b. bunga
c. royalti
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Sedangkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dikenakan atas penghasilan-penghasilan di bawah ini:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2)
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Mengingat PPh Pasal 23 bersifat positif list, maka jasa lain sebagaimana dimaksud di atas juga kemudian diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008. Jenis jasa lain tersebut terdiri dari:
a. jasa penilai (appraisal)
b. jasa aktuaris
c. jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
d. jasa perancang (design)
e. jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT
f. jasa penunjang di bidang penambangan migas
g. jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
h. jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
i. jasa penebangan hutan
j. jasa pengolahan limbah
k. jasa penyedia tenaga kerja (outsourching services)
l. jasa perantara dan/atau keagenan
m. jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, dan KPEI
n. jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o. jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p. jasa mixing film
q. jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
r. jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s. jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t. jasa maklom
u. jasa penyelidikan dan kemanan
v. jasa penyelenggara kegiatan atau event organizeri
w. jasa pengepakan
x. jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
y. jasa pembasmian hama
z. jasa kebersihan atau cleaning service
aa. jasa katering atau tata boga
Pemotongan PPh Pasal 23 bersifat tidak final, sehingga bisa dikreditkan terhadap PPh terutang pada SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur di Pasal 28 UU PPh. Sehingga pada saat dipotong, diperlakkan sebagai uang muka; dan bagi pihak yang memotong dianggap sebagai utang. Berikut contoh kasus untuk menggambarkan akuntansi PPh Pasal 23:
Pada tanggal 1 Januari 2015 PT Ibu membayar jasa konsultasi yang dilakukan oleh PT Ayah sebesar Rp20.000.000,-
Atas transaksi ini PT Ayah akan memungut PPN sebesar 10% x Rp20.000.000,- = Rp2.000.000,- dan PT Ibu akan memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
Jurnal yang dibuat oleh PT Ibu:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban Jasa Konsultasi | 20.000.000 ,- | |
PPN Masukan | 2.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 23 | 400.000,- | |
Kas | 21.600.000,- |
Jurnal yang dibuat oleh PT Ayah adalah:
Uraian | Debit | Kredit |
Kas | 21.600.000,- | |
Uang Muka PPh Pasal 23 | 400.000,- | |
PPN Keluaran | 2.000.000,- | |
Penjualan | 20.000.000,- |
Semoga bermanfaat.
Kenapa atas pph 23 yang dibayar oleh PT.Ibu jurnalnya malah terutang pph 23? Bukannya harusnya uang muka pph 23 yah?
Atau saya yang kurang paham. Hehe.
LikeLike
Uang muka PPh Pasal 23 bagi PT Ayah, mengingat PT Ayah yang dipotong PPh Pasal23. Sedangkan PT Ibu harus menyetorkan PPh Pasal 23 tsb ke negara, sehingga dicatat sebagai utang sampai utang tersebut didebit pada saat pembayaran
LikeLike
nah bagi PT Ayah, setelah diposting sbg uang muka, perlakuan selanjutnya bgmn, apa akan terus ada di pos uang muka tsb??? terima kasih.
LikeLike
Uang muka PPh Pasal 23 pada akhir tahun akan menjadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh Badan, sehingga akan dijurnal balik dengan PPh Pasal 25/29.
LikeLike
jadi untuk jurnalnya di akhir tahun seperti apa pa? mohon infonya
-Ricky-
LikeLike
kalau jika dibayar pph 23 duluan kemudian tanggal 3 byr pelunasan bagaimna kak ? apa tidak di uang muka jika sudah dibyr pph 23?
LikeLike
Halo,saya treska. Saya ingin bertanya mengenai bgmn pencatatan jurnal penyesuaian untuk PPh badan,di mana perusahaan memiliki beragam pajak yg dipungut sendiri dan dipungut pihak lain.
Misal,ada akun Prepaid income tax article 22, prepaid income tax article 23, dan Prepaid income tax 25. Lalu ada akun Income tax payable 21, income tax payable 22, income tax payable 23/25. Bagaimanakah perlakuan thdp akun2 tsb sat menjurnal PPh badan di ayat penyesuaian?
Mohon kesediaan bpk untuk menjawab pertanyaan saya. Terima kasih
LikeLike
Halo Treska, selamat malam
Terhadap akun prepaid, maka akun-akun tsb akan menjadi pengurang dari akun beban PPh selama satu tahun. Misalnya setelah dihitung pada tgl 31 desember sebesar Rp10 juta, diketahui tdp akun prepaid income tax article 22 Rp1 jt, prepaid income tax article 23 Rp3 jt dan angsuran PPh Pasal 25 bulanan total Rp5 jt, maka jurnalnya adalah:
Beban PPh 25 Rp10jt (D)
Prepaid income tax article 22 Rp1 jt (K)
Prepaid income tax article 23 Rp3 jt (K)
Angsuran PPh Pasal 25 bulanan Rp5 jt (K)
Utang PPh Pasal 25/Cash Rp 1 jt (K)
Sedangkan tax payable 21, 22, maupun 23 merupakan pajak-pajak yang dipotong dan pajak itu merupakan pajak yang terutang oleh pihak lain.
LikeLike
Izin mengoreksi jurnal di akhir tahun mas:
Beban PPh Kini 10 juta
Uang muka PPh Pasal 22 1 juta
Uang muka PPh Pasal 23 3 juta
Uang muka PPh Pasal 25 5 juta
Hutang PPh Pasal 29 1 juta
Cmiiw….terima kasih
LikeLike
Izin mengoreksi jurnal di akhir tahun mas:
Beban PPh Kini 10 juta (D)
Uang muka PPh Pasal 22 1 juta (K)
Uang muka PPh Pasal 23 3 juta (K)
Uang muka PPh Pasal 25 5 juta (K)
Hutang PPh Pasal 29 1 juta (K)
Cmiiw….terima kasih
LikeLike
terimakasih,informasi yang sangat bermanfaat,,
LikeLike
maaf pak mau nanya..
untuk transaksi (menerima/ membayar) yg dikenakan pph 23..
apakah dalam transaksi tsb juga dikenakan ppn??
LikeLike
Jika yang diserahkan berupa BKP/JKP dan dikenai pajak menurut UU PPN, maka yang menyerahkan harus memungut PPN.
LikeLike
selamat sore saya sinta saya ingin bertanya bagaimana pencatatan untuk pph 23 yg tidak di potonng customer atau lawan transaksi kita. contoh ketika kita memberikan jasa kepada lawan transaksi dengan fee misalnya 6.600.000 incluede PPN. ketika pembayaran cutomer membayar sejumlah tersebut berarti tidak di potong PPH 23, Nah bagaimana pencatatannya bagi perusahaan pemberi jasa tersebut? terimakasih
LikeLike
Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dan dihitung PPh Pasal 29-nya di SPT TAhunan PPh.
LikeLike
Helo,
Mo tanya, PT saya menyewa slot di PIM senilai 200jt + ppn, untuk masa sewa feb 2017 – Jan 2018, UM sudah dibayarkan 4X di bulan okt, nov,des dan jan 2016.
Masalahnya saya tidak potong pph 23, alias bayar full 55jt 4x,
Tlg advice, kudu lapor nya gimana ya.
Bukti potong apa per tgl bayar masing2 kah?
Disetor nanti tgl 10 feb, SSP nya per masa kapan?
Spt masanya bulan apa ya?
Kena dendanya berapa? Apa yg invoice oktober (3*100rb) + (3*2%*Hut pph23) begituh?
Klo invoice yg nov, des dihitung jg kayak gituh kah denda dan bunganya?
Denda itu 100rb per masa ya? Bukan hanya sekali saja atau gimana, pls advice?
Bisa tidak, bukti potong jadi masa feb untuk semua, krn itu sewa kan kontraknya dari feb 2017, atau bagaimana ya??
Makasih,
LikeLike
Halo Pak Jhon, wah kebetulan saya sering main ke PIM Pak, hehe.
Jika yang Bpk maksud dg sewa slot adalah sewa toko/stand, maka terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23.
Tarifnya 10% dari jumlah bruto, yang terutang pd saat pembayaran atau terutangnya sewa, mana yg tjd lebih dulu.
Misalnya, sewa Februari 2017-Januari 2018 sebesar 200jt, menurut perjanjian terutang pada bulan Feb 2017, namun Bpk sudah membayar pada bulan Okt, Nov, Des dan Januari 2016, maka terutang pada saat Bpk melakukan pembayaran uang muka, dan sisanya pda saat pelunasan.
Uang sewa yg bpk setorkan ke pengelola terlebih dahulu dipotong PPh FInal 10%.
Jika pembayaran dilakukan pada bulan Okt, Nov, Des 2016 dan Januari 2017, masing2 Rp55jt, maka Bpk harus memotong PPh sebesar 10% dari Rp50jt (atau sebesar Rp5jt) yang terutang di SPT Masa bulan Okt,Nov, Des, dan Januari. Dlaam hal blm dipotong, Bpk dapat melakukan pemotongan skrg dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dalam hal Bpk sudah melaporkan, Bpk dapat melakukan pembetulan.
Atas kesalahan tsb dikenai sanksi sesuai UU KUP, untuk sanksi pajak yang kurang potong dikenai sanksi 100% apabila diterbitkan ketetapan pajak, atau sanksi 2% per bulan dari keterlambatan penyetoran.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Yap, maksudnya pph4a2.
Saya belum bayar bayar dan belum lapor juga jadi…
1/ Kudu bikin 4 SPT induk per masa, tapi tanggal lapornya 20 feb(misalnya), bener tak?
Jadi tinggal bawa 4 SPT + 4 BPE + 4 CSV , betul?
Lalu denda 300rb tambah denda bunga masing2 2%*bulan*5jt. (Tunggu stp)
2/Ini memang perusahaan baru jadi dari jan 2016 tidak ada akrifitas sama sekali, nah ini jadi masalah lagi kayaknya, tiap bulan klo gak salah kudu bikin SPT masa 21, 25 dan spt badan tahunan,.. Kena denda kah tuh 1,2jt + 1,2jt? Tidak ada trx sama sekali kec. Pph4a2 itu. Please advice?
3/ Lalu, untuk masalah pph4a2, saya kan bayar full dgn asumsi, dan tidak mau bayar denda krn ini, kira2 bisa tidak saya pakai pmk-184/pmk.03/2007 jo. Pmk-03/2010.
Ini kah kesalahan pihak pim, kan udsh dibayar full?
Gimana menurut bapak, pls advice?
Hatur nuhun ti heula
LikeLike
sangat bermanfaat saat tugas berlangsung loooo
LikeLike
Saya ingin bertanya,
Apabila PT Ibu, Beban jasa konsultasi tidak ber-PPn, apakah bole diterbitkan PPh pasal 23 nya?
LikeLike
PPN nya boleh dikreditkan ya?
LikeLike