Menyoal Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

HAMPIR satu minggu ini televisi kita dipenuhi dengan liputan khusus pernikahan artis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Dari mulai berita (iya, berita semacam Seputar Indonesia, Liputan 6 SCTV, dll) sampai liputan selebriti (Insert dkk) menyiarkan rangkaian acara pernikahan duo artis ini. Sejak pra acara, acara, sampai resepsinya, bahkan sampai private party-nya, semuanya disiarkan secara live di televisi.

Salah satu stasiun tv menyebutnya sebagai royal wedding, seolah-olah itu merupakan pernikahan kerajaan ala Pangeran William dan Kate Middleton atau pernikahan anak presiden/sultan di Indonesia. Saya menilainya agak lebay, mengingat Raffi Ahmad maupun Nagita Slavina bukan dari keluarga kerajaan atau kesultanan di Indonesia. Tapi ya, mereka punya uang kok, mereka yang bayar, itu hak mereka.

Saya sih mikirnya, saat rakyat kita masih hidup di bawah garis kewajaran (baca: batas hidup sejahtera), para artis kita justru mengumbar-umbar gaya hidup mewah dan berlebihan. Mbok sesekali tenggang rasa tepo seliro gitu. Malu sama rakyat kita yang hidup di bawah kolong jembatan atau di kardus-kardus pinggir kota. Tapi ya sekali lagi, itu pilihan mereka ya. Dari survei kecil-kecilan saya, justru masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai hiburan, karena di mana-mana saya mendengar orang membicarakan pernikahan mereka. Dari tukang sayur, tukang jualan makanan di kantin belakang kantor, sampai ibu-ibu kantor ya membicarakan pernikahan Raffi dan Gigi ini.

Oke. Itu pilihan mereka. Termasuk pilihan mereka mengadakan perjanjian pranikah, yang menurut cerita pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, justru perjanjian pranikah ini biasa dilakukan di barat. Katanya sih tujuannya agar jelas, harta yang ini punya siapa, harta yang itu punya siapa, termasuk perjanjian mengenai sanksi jika salah seorang dari mereka berselingkuh (terjadi wan prestasi). Kalau saya baca berita sih, Raffi harus membelikan Gigi satu buah mobil mercy jika ketahuan selingkuh. Masyarakat kita ya, menilai kesetiaan dengan materi. Tapi itu toh pilihan mereka, sekali lagi. (Gak usah nyinyir lo Nash, hihi)

Nah, bukan itu sebenarnya yang ingin saya bahas. Yang ingin saya bahas justru kedudukan perjanjian pranikah tersebut di depan hukum. Di depan hukum secara umum jelas kedudukannya kuat, apalagi disaksikan dan disahkan oleh kuasa hukumnya masing-masing. Jelas perjanjian itu akan menjadi dokumen yang bisa dijadikan alat bukti di depan pengadilan. Lalu, bagaimana posisi perjanjian pranikah tersebut di depan hukum pajak? Mari kita bahas.

Pasal 2 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2014 yang juga dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 28 tahun 2007 tentang KUP menyatakan bahwa wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. Artinya jelas, bahwa Gigi harus menggunakan NPWP Raffi Ahmad dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apa tidak boleh Gigi menggunakan NPWP nya sendiri? Boleh saja, dengan syarat Raffi dan Gigi telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (baca: cerai) atau Raffi dan Gigi mengadakan perjanjian secara tertulis mengenai pemisahan penghasilan dan harta. Jadi untuk menggunakan NPWP nya sendiri, Gigi harus bercerai dengan Raffi ahmad atau melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Kalau bercerai kayanya tidak mungkin lah ya, orang baru aja nikahnya. Dan kita doakan saja semoga pernikahan mereka langgeng, amin!

Apa perjanjian pranikah itu bisa disebut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Perjanjian pranikah sekaligus merupakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta jika di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan bahwa setelah menikah, penghasilan dan harta yang diperoleh masing-masing tetap menjadi penghasilan dan harta masing-masing, bukan menjadi penghasilan dan harta bersama. Sebaliknya, perjanjian pranikah bukan merupakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta jika tidak mengatur klausul di atas.

Apa bisa tanpa bercerai dan tanpa perjanjian pemisahan harta Gigi tetap menggunakan NPWP nya sendiri? Bisa. Artinya Gigi memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari Raffi Ahmad, yang dibuktikan dengan surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas (serta tercermin juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014), dapat kita tarik kesimpulan bahwa pada hakikatnya ada empat pilihan yang dapat menjadi alternatif Gigi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu :

1) Menggunakan NPWP suami (Kode di kolom identitas SPT Tahunan PPh: KK)

Jika Raffi dan Gigi tidak bercerai, serta tidak mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, juga tidak memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka Gigi harus menggunakan NPWP Raffi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang artinya, jika saat ini Gigi sudah memiliki NPWP sendiri, bisa mengajukan penghapusan NPWP tersebut (baca Pasal 9 ayat (4) huruf h PER-20/PJ/2013).

Berdasarkan ketentuan di Pasal 8 UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka penghasilan dan kerugian Gigi harus digabung dengan penghasilan dan harta Raffi untuk dihitung pajaknya dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh (dalam hal ini menggunakan formulir 1770) dengan NPWP Raffi Ahmad.

Contoh:

Pada tahun 2015, Suami (R) membukukan penghasilan bruto sebesar Rp12 miliar rupiah, dengan beban-beban yang dikeluarkan selama tahun tersebut adalah sebesar Rp7 miliar rupiah. Sedangkan Istri (G) membukukan penghasilan bruto sebesar Rp10 miliar rupiah, dengan beban-beban yang dikeluarkan selama tahun tersebut sebesar Rp4 miliar rupiah. Harta yang telah dikumpulkan masing-masing sampai dengan tahun 2015, R sebesar Rp42 miliar rupiah, sedangkan G sebesar Rp36 miliar rupiah.

Maka pajaknya akan dihitung dengan:

Penghasilan Bruto R Beban-beban R = Rp12 miliar Rp7 miliar = Rp5 miliar

Penghasilan Bruto G Beban-beban G = Rp10 miliar Rp4 miliar = Rp6 miliar

Jumlah Penghasilan Neto R dan G = Rp11 miliar

Penghasilan Tidak Kena Pajak  (Kode PTKP: K/I/0)  = Rp52.650.000

Sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp10.947.350.000

Maka PPh yang terutang dapat dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU No 36 tahun 2008, dan diperoleh angka sebesar Rp3.229.205.000

Dan harta yang harus dilaporkan pada kolom harta (Lampiran 1771-V) adalah hasil penggabungan harta R dan G, yaitu sebesar Rp78 miliar.

Catatan/disclaimer:

1. Karena dalam contoh di atas penghasilan masing-masing telah mencapai di atas Rp4,8 miliar rupiah, berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No 36 tahun 2008, baik R maupun G harus menyelenggarakan pembukuan

2. PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012

3. Asumsi pada 1 Januari 2015 pasangan tersebut belum memiliki anak dan tidak memiliki tanggungan lain.

4. Sekali lagi ini hanya contoh, tidak mencerminkan penghasilan maupun harta yang sebenarnya, orang saya nggak tau kok berapa penghasilan dan harta mereka :p

 

2) Menggunakan NPWP sendiri, dengan mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (Kode di kolom identitas SPT Tahunan PPh: PH)

Jika Raffi dan Gigi mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan harta dan penghasilan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU No 36 tahun 2008, besarnya PPh terutang dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan netto masing-masing (baca: secara proporsional)

Contoh :

Melanjutkan contoh sebelumnya. Jika diketahui besarnya PPh terutang di akhir tahun atas penggabungan penghasilan R dan G adalah sebesar Rp3.229.205.000, maka besarnya PPh yang harus disetor dan dilaporkan di SPT Tahunan masing-masing adalah:

PPh R = (Rp5 miliar / Rp11 miliar) x Rp3.229.205.000 = Rp1.467.820.455,-

PPh G = (Rp6 miliar / Rp11 miliar) x Rp3.229.205.000 = Rp1.761.384.545,-

 

3) Menggunakan NPWP sendiri, dengan memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah (Kode di kolom identitas SPT Tahunan PPh: MT)

Jika Gigi memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU No 36 tahun 2008, besarnya PPh dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan netto masing-masing (baca: secara proporsional). Atau dengan kata lain perhitungannya akan sama dengan nomor 2) di atas.

 

4) Menggunakan NPWP masing-masing apabila telah Hidup Berpisah berdasarkan keputusan hakim (Kode di kolom identitas di SPT Tahunan PPh: HB)

Apabila telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, maka masing-masing melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban masing-masing dengan menggunakan NPWP masing-masing, tanpa melakukan penggabungan penghasilan terlebih dahulu.

Demikian sekilas celotehan saya mengenai pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, serta kedudukan perjanjian pranikah yang mereka lakukan di hadapan hukum pajak yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat, terutama bagi pasangan penganten baru tersebut. ihiir.

 

——————————————-

Bintaro, 26 Oktober 2014

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.