Serangan Pajak

JIKA dalam Pemilu dikenal istilah Serangan Fajar, kali ini saya menggunakan istilah Serangan Pajak untuk menggambarkan betapa kehidupan kita ini tidak terhindarkan dari pajak. Mengutip perkataan Hakim Agung Potter Stewart dalam United States v. Bisceglia dalam Jones (2007) yang mengatakan bahwa “Virtually all persons or objects in this country …. may have tax problems. Every day the economy generates thousands of sales, loans, gifts, purchases, leases, wills and the like, which suggest the possibility of tax problems for somebody. Our economy is ‘tax relevant’ in almost every detail”

Tentu saja Potter Stewart mengatakan hal itu dalam konteks kehidupan ekonomi di Amerika. Namun kehidupan ekonomi di Indonesia pun tidak jauh berbeda, bahkan mungkin bisa dikatakan tax relevant yang terjadi lebih rumit daripada di Amerika sana. 😀 itulah yang kita sebut sebagai the pervasive nature of taxation (Jones, 2007).

Sejauh mana relevansi pajak terjadi dalam kehidupan ber-ekonomi masyarakat Indonesia? Hal ini bisa kita lihat dari sejauh mana aturan-aturan mengatur mengenai pajak, terutama terkait penentuan objek dan bukan objek pajak. Semakin banyak objeknya, pajak bisa disebut semakin relevan dengan kehidupan kita. Jika terlalu banyak, boleh lah kita sebut pajak terlalu relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Jika pajak daerah di Amerika hanya dikenakan kepada dua hal, yaitu real property taxes dan personal/unreal property taxes, objek pajak daerah di Indonesia sangat banyak. Bahkan di Indonesia dikenal pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak atas sarang burung walet. See? Pajak sangat relevan dengan kehidupan masyarakat kita.

Pada kesempatan kali ini perkenankan saya menguraikan mengenai jenis-jenis pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat yang ada di Indonesia.

Pajak daerah, secara kasar dapat didefinisikan pajak yang diatur atau dikenai oleh Pemerintah Daerah Otonomi di Indonesia. Karena di Indonesia mengenal dua daerah otonomi, yaitu di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, maka pajak daerah pun dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut:

1. Pajak Provinsi

Pajak Provinsi diadministrasikan  dan diatur oleh gubernur dengan Peraturan Gubernur. Pajak yang terkumpul merupakan uang yang akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan daerah di tingkat provinsi dalam APBD Provinsi. Jenis-jenis pajak daerah yang saat ini berlaku antara lain:

a. Pajak Kendaraan Bermotor

b. Bea Balik Nama Kendaraan

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

d. Pajak Air Permukaan

e. Pajak Rokok

2. Pajak Kabupaten/Kota

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Reklame

e. Pajak Penerangan Jalan

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

g. Pajak Parkir

h. Pajak Air Tanah

i. Pajak Sarang Burung Walet

j. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sedangkat Pajak Pusat diadministrasi dan diatur oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pajak Pusat dipergunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN. Pajak Pusat terdiri dari pajak-pajak yang selama ini sudah kita kenal secara familiar, yaitu :

a. Pajak Penghasilan (PPh)

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

c. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan

d. Bea Materai

Berdasarkan daftar di atas, dapat kita katakan bahwa pajak sangat relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia, tentu saja tingkat relevansi ini meningkat seiring dengan porsi penerimaan negara dari sektor pajak yang meningkat sepanjang tahun, berkisar di angka 70-78% di APBN.

——————————————

Semoga bermanfaat

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.