Memimpikan e-Filing Menjadi Tax Payer Account

Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan produk baru-nya—meski bisa dibilang sudah lama juga, namun baru sekarang disosialisasikan secara masif—yaitu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik menggunakan internet : e-Filing. e-Filing sendiri merupakan kependekan dari electronic filing, atau pelaporan secara elektronik, sama seperti e-KTP, e-money, e-pay, dll. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2014 mendefinisikan e-Filing sebagai suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Melalui e-Filing tersebut Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya secara online dan real time dan datanya akan langsung masuk ke dalam data base Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT tahunan dengan e-Filing harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang bisa diperoleh di KPP terdekat. EFIN merupakan nomor identitas yang akan dipergunakan oleh Wajib Pajak ketika melakukan pendaftaran e-Filing, semacam PIN.

Di dalam website e-Filing Wajib Pajak juga bisa melihat history pelaporan SPT nya, bahkan apabila ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan dikirim ulang (resubmit) sebagai SPT Pembetulan.

Apabila kita telusuri satu demi satu, Direktorat Jenderal Pajak sendiri memiliki beberapa aplikasi online yang dipergunakan oleh Wajib Pajak, diantaranya :

1. e-Filing

Seperti penjelasan di atas, e-Filing dipergunakan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya

2. e-reg

e-Reg atau electronic registration merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang dan mengantri di KPP untuk mendapatkan NPWP.

3. e-SSP

SSP elektronik merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam pembayaran pajak. Dimana Wajib Pajak bisa membayar pajak dari internet banking yang disediakan oleh bank mereka. Melalui e-SSP Wajib Pajak akan mendapatkan kode e-billing yang akan diinputkan saat melakukan pembayaran.

4. e-SPT

e-SPT sendiri sebenarnya bukan aplikasi online, tetapi offline. Dimana Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT nya harus terlebih dahulu menginputkan data-datanya pada aplikasi, kemudian membawa softcopy nya ke KPP untuk diunggah di sistem administrasi DJP.

Kedepannya, DJP menggadang-gadang pengaplikasian e-Nofa, yaitu sebuah sistem yang terintegrasi antara DJP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menerbitkan Faktur Pajak. Sistem ini terkoneksi antara sistem informasi DJP dengan sistem penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutama kaitannya dalam penerbitan faktur pajak.

Sebut saja saya bermimpi terlalu tinggi, jika saya memimpikan suatu ketika DJP memiliki sistem yang tunggal dan terintegrasi. Tidak banyak, dan tersebar-sebar seperti sekarang. Dalam mimpi saya tersebut, ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP, baik secara manual maupun melalui e-Reg, Wajib Pajak akan mendapatkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Buku Petunjuk Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, FAQ, juga e-FIN untuk mendaftarkan diri dalam Tax Payer Account.

Tax Payer Account dalam mimpi saya tersebut adalah semacam internet banking bagi nasabah perbankan, di dalamnya kita bisa melaporkan SPT, melihat tagihan yang sudah maupun yang belum dibayar, dan melihat pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain (with holding system), serta menerbitkan Faktur Pajak. Apabila Wajib Pajak dipotong pajaknya oleh pihak lain dan pihak lain tersebut sudah melaporkan di SPT Masanya melalui Tax Payer Account-nya, maka pemotongan tersebut otomatis akan muncul di Tax Payer Account Wajib Pajak tersebut, yang secara otomatis akan dihitung di SPT Tahunan PPh-nya.

Memang mimpi saya terlalu tinggi, karena Tax Payer Account semacam itu membutuhkan sistem handal dengan kemampuan server maupun teknologi tinggi. Karena tidak hanya diakses oleh seratus atau dua ratus orang, tetapi jutaan orang, sesuai jumlah Wajib Pajak di Indonesia. belum lagi harus terintegrasi dengan data penjualan Wajib Pajak, juga data pembayaran dari bank untuk pengecekan validasi Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

Begitu Wajib Pajak mengaktifkan EFIN nya untuk membuat Tax Payer Account, maka pada saat itu sudah terbentuk akun bagi Wajib Pajak tersebut. Dengan sistem seperti itu akan minim kesalahan, karena cross check pelaksanaan kewajiban perpajakan juga dilakukan secara sistem antara satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak yang lainnya. Proses bisnis yang mungkin dilakukan Wajib Pajak di Tax Payer Account tersebut diantaranya:

a. Membuat faktur pajak bagi PKP. Faktur Pajak yang diterbitkan akan muncul secara otomatis pada akun lawan transaksi, sehingga langsung dapat dijadikan Pajak Masukan bagi pembeli

b. Membuat bukti pemotongan. Bukti potong yang diterbitkan akan muncul secara otomatis pada akun lawan pihak yang dipotong, sehingga langsung dapat dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong tersebut (apabila yang dipotong adalah PPh tidak final), maupun langsung muncul di SPT Tahunan PPh apabila yang dipotong adalah pajak final

c. Membuat SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Di mana SPT ini dibuat berdasarkan Faktur Pajak maupun bukti potong yang diterbitkan dan diterima.

d. Membayar Pajak. Bagi Wajib Pajak yang bank tempat membayarnya menyediakan fasilitas internet banking tentu saja akan lebih mudah, sehingga Tax Payer Account juga akan terintegrasi dengan sistem bank. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang bank-nya tidak menyediakan fasilitas internet banking, maka menu pembayaran pajak hanya digunakan untuk mengentrikan NTPN sekaligus melakukan pengecekan apakah NTPN tersebut valid atau tidak.

e. Melaporkan SPT. SPT yang telah dibuat, kemudian dibayarkan kekurangan pembayarannya ke bank, bisa disubmit oleh Wajib Pajak secara e-filing.

f. Mengajukan permohonan dan memantau status permohonan tersebut. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan—permohonan apapun—cukup mensubmit permohonan tersebut di Tax Payer Account dan memantau progress-nya di akun yang sama. Misalnya WP mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk), maka cukup menginput permohonan, dan menunggu Account Representative di KPP untuk menyelesaikannya.

g. Mengetahui daftar tagihan pajak. Apabila KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka tagihan maupun ketetapan tersebut dapat diketahui Wajib Pajak melalui Tax Payer Account.

h. Tax Payer Account juga seharusnya menjadi alat komunikasi antara Wajib Pajak dengan KPP, sehingga tersedia fitur pengiriman pesan maupun SMS.

Sebut saja mimpi saya terlalu tinggi, memimpikan sistem DJP akan terintegrasi menjadi Tax Payer Account.

Tapi, tidak ada salahnya bermimpi kan? jika saya terjatuh, artinya tidur saya terlalu ke tepi kan? (Eka Sandi Saputra, 2014)

 

Advertisement

3 Comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.