Surat Kuasa Khusus

Salah satu hal yang sering menjadi permasalah Wajib Pajak (WP) terutama menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti sekarang ini adalah mengenai siapa yang berhak menandatangani SPT Tahunan-nya? Tidak heran pertanyaan ini meningkat beberapa hari terakhir ini. Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai hal tersebut disertai dengan penjelasan mengenai tata cara dan dasar hukumnya.

Siapa yang berhak menandatangani SPT Tahunan PPh Badan?

diatur di Pasal 4 ayat (2) UU KUP, disana disebutkan bahwa SPT WP Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Kemudian diatur jua di Pasal 4 ayat (3) Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.

Berdasarkan dua pasal di atas, maka SPT WP Badan harus ditandatangani oleh pengurus/direksi. Namun UU memberikan kelonggaran, apabila SPT ditandatangani oleh bukan pengurus/direksi, maka SPT boleh ditandatangani oleh orang lain dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Siapakah pengurus/direksi itu?

pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (Penjelasan Pasal 32 UU KUP).

Jadi, pengurus adalah orang yang berwenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan, meskipun namanya tidak ada dalam akta pendirian atau akta perubahan.

Bolehkah SPT ditandatangani oleh bukan pengurus/direksi?

Boleh, dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus.

Siapakah yang bisa ditunjuk menjadi kuasa?

Menurut Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011, seorang kuasa terdiri dari konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008, seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

 

Syarat-syarat menjadi kuasa

Konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak yang akan ditunjuk menjadi kuasa, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008, yaitu:

1) memiliki NPWP

Konsultan maupun bukan konsultan pajak yang tidak memiliki NPWP tidak bisa ditunjuk menjadi seorang kuasan

2) telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir

Seorang kuasa harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir.

3) Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi kuasa yang bukan konsultan, persyaratan ini ditunjukkan dengan sertifikat brevet maupun ijazah pendidikan formal di bidang    perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, minimal setingkat Diploma III. Bagi konsultan pajak ditunjukkan dengan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan.

4) memiliki surat kuasa khusus

Surat kuasa khusus tersebut formatnya sebagaimana lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008

5) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

 

Batasan menjadi Kuasa

Seseorang yang bukan konsultan pajak, hanya dapat menjadi kuasa bagi:

a) WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

b) WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari 1.8 miliar rupiah

c) WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari 2.4 miliar rupiah

Sedangkan seorang konsultan pajak, bisa menjadi kuasa bagi siapapun.

Berdasarkan penjelasan di atas, WP OP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto lebih dari 1.8 miliar rupiah maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto lebih dari 2.4 miliar rupiah, hanya dapat menunjuk seorang konsultan pajak untuk menjadi kuasanya.

Bolehkah Seorang Karyawan menjadi kuasa?

Boleh, dengan catatan karyawan tersebut adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari WP Pemberi Kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai dari WP yang formatnya sebagaimana diatur pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008.

Kapan Surat Kuasa Khusus diterbitkan?

Menurut Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008, satu surat kuasa khusus hanya untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Jadi, Surat kuasa khusus tidak bisa difotokopi atau diperbanyak untuk pelaksanaan banyak hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Apakah boleh kuasa yang telah diterima dari Wajib Pajak dilimpahkan kepada orang lain?

Tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008

 

Pelaksanaan Hak/Kewajiban Apa saja yang TIDAK MEMERLUKAN SURAT KUASA KHUSUS?

  1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus
  2. Dokumen perpajakan seperti SSP, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh WP tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus
  3. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, dapat ditandatangani pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh WP tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus, tetapi harus terlebih dahulu memberitahukan ke KPP tempat WP terdaftar
  4. Penyerahan Dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak memerlukan surat kuasa khusus.

 

Semoga bermanfaat

 

Advertisement

1 Comment

  1. Selamat siang Mas,
    Saya mau tanya tentang laporan Perseroan Komanditer (CV) dan gaji dari pekerjaan perusahaan yang berbeda.
    Saya status TK/0 tahun 2014 mempunyai usaha sendiri berupa CV (Perseroan Komanditer) dengan gaji berbentuk pengambilan prive 3juta/bulan.
    Karena bisnis lagi sepi saya memutuskan untuk bekerja kembali.
    Tahun 2015 ini saya bekerja di perusahaan lain untuk menambah keuangan saya.
    Laporan pajak yang telah kami buat tahun 2014 adalah :
    1.SPT Tahunan Badan formulir 1771 untuk CV
    2.SPT Tahunan Orang Pribadi saya dengan formulir 1770S

    Pertanyaan saya adalah :
    • Bagaimana cara membuat SPT Pribadi saya 1770S dengan prive 3 juta/bulan dan gaji R 5 juta/bulan.
    • Bagaimana dengan pengisian kolom harta karena ada penghasilan gaji DARI PERUSAHAAN LAIN diluar pendapatan CV Prima Mandiri
    • Lampiran harta Tahun 2014 SPT 1770S saya adalah lampiran laporan keuangan CV.
    • Apakah gaji yang kami terima sebagai pegawai dari perusahaan lain akan menambah modal CV ?
    • Pemilik modal CV 100% adalah milik saya, sedangkan pesero pasif hanya pelengkap untuk tanda tangan bank karena tanda tangan saya sering tidak sama.
    • Apakah formulir yang saya gunakan sudah benar?

    Mohon dibantu ya Mas, terimakasih.
    Salam hormat,
    Suryani

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.