Dunia perpajakan Indonesia belakangan ini diramaikan dengan angka 4,8 miliar rupiah. Bukan karena soal jumlahnya, tetapi karena angka tersebut bisa disebut sebagai angka keramat dalam dunia perpajakan. Dan tidak hanya menyentuh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), tetapi juga Wajib Pajak Badan.
Baru saja saya terlintas ide untuk merangkum mengenai 4,8 miliar ini. Berikut saya coba rangkumkan tentang angka tersebut, terutama terkait kebijakan dan siapa saja yang terkena dampak kebijakan tersebut.
1) 4,8 miliar rupiah merupakan batasan bagi WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sebagaimana diatur di Pasal 14 Undang-undang PPh (No 36/2008), WPOP yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah, boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
WPOP yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 miliar rupiah, karena boleh menghitung penghasilan netonya dengan norma, maka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun tetap harus membuat pencatatan atas peredaran usahanya setiap bulan. Dengan kata lain aturan penyelenggaraan pembukuan untuk WPOP adalah:
1- WPOP dengan peredaran bruto di atas 4,8 miliar rupiah, wajib menyelenggarakan pembukuan
2- WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah, boleh menghitung penghasilan netonya dengan NPPN, dan harus membuat pencatatan
3- WPOP dengan peredaran bruto di bawah 4,8 miliar rupiah namun tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak, maka WPOP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (3) UU PPh)
Beberapa hal terkait pelaksanaan norma ini diantaranya:
a. NPPN dibuat dan disempurnakan terus-menerus oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terakhir diatur di Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Norma Penghitungan. NPPN dibuat dan dikelompokkan menurut wilayah, yaitu:
1. 10 ibukota provinsi : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak
2. ibukota provinsi lainnya; dan
3. daerah lainnya
Pengelompokan berdasarkan wilayah ini karena berdasarkan penelitian biaya hidup di tiga tempat tersebut masing-masing berbeda. Apabila kita lihat peraturan NPPN tersebut, terakhir di atur tahun 2000, padahal Undang-undang PPh saja terakhir diperbaharui tahun 2008. Jadi, sepertinya isi KEP-536/PJ./2000 tersebut sudah tidak relevan, mengingat perkembangan ekonomi, pembangunan yang terjadi, maupun inflasi dan kenaikan jumlah GDP.
Sebut saja norma untuk jasa dokter di 10 ibukota provinsi, menurut KEP-536/PJ./2000 diatur sebesar 45%. Apa benar jasa dokter di Jakarta penghasilan netonya masih 45% dari penghasilan bruto? Seharusnya perbaruan terhadap aturan ini sudah dilaksanakan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 ayat (1) UU PPh.
b. WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan NPPN wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
Pemberutahuan ini biasanya dilakukan sekaligus dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya dengan formulir SPT Tahunan 1770. WPOP yang tidak membuat pemberitahuan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan yang tata caranya diatur di Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
c. WPOP yang menghitung penghasilan netonya dengan NPPN wajib membuat pencatatan
Sebagaimana diatur di Pasal 28 UU KUP, ketentuan mengenai pencatatan diantaranya:
1) Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan i’tikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
2) Pencatatan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan
3) Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto/penerimaan bruto/penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final
4) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WPOP
5) Bentuk dan tata cara pencatatan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2) 4,8 miliar merupakan batasan bagi WPOP dan WP Badan yang harus menghitung pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013
Tahun 2013 yang lalu telah dikeluarkan PP No 46/2013 yang mengatur bahwa WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak, menghitung pajaknya secara final dengan tarif 1% dari peredaran usaha setiap bulan.
PP 46/2013 ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh. Apakah semua Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi 4,8 miliar dikenakan pajak berdasarkan PP 46 ini? tidak. Ada beberapa pengecualian, yaitu:
a. pengecualian untuk WPOP (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46/2013 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013)
Orang Pribadi yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di bawah ini dikecualikan dari pengenaan PP 46, sehingga menghitung pajaknya dengan tarif umum seperti biasa, yaitu:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
3. Olahragawan
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
6. Agen iklan
7. Pengawas atau pengelola proyek
8. Perantara
9. Petugas penjaja barang dagangan
10. Agen asuransi; dan
11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
b. Pengecualian untuk WP Badan
WP Badan yang belum satu tahun sejak beroperasi komersial, dan WP Badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak telah melebihi 4,8 miliar rupiah tetap menghitung pajaknya dengan tarif umum seperti biasa.
Misalnya WP Badan baru beroperasi pada 1 Mei 2013, kapan dia bisa menentukan apakah menghitung dengan PP 46 atau tidak?
* 1 Juli 2013 (saat berlakunya PP 46) WP Badan tersebut tetap menghitung PPh nya dengan tarif umum seperti biasa.
* Hitung peredaran usaha WP Badan tersebut dari 1 Mei 2013 sampai 30 April 2014 (tepat 1 tahun beroperasi komersial), apakah melebihi 4,8 miliar atau tidak. Apabila telah melebihi 4,8 miliar, WP Badan tersebut tetap menghitung PPh nya dengan tarif umum. Apabila tidak melebihi 4,8 miliar, maka lakukan langkah di bawah ini:
* 1 Mei 2014 – 31 Desember 2014 WP Badan tersebut tetap menghitung PPh dengan tarif umum seperti biasa
* Hitung peredaran usaha WP Badan tersebut dari 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014, apakah melebihi 4,8 miliar rupiah atau tidak. Apabila melebihi, mulai 1 Januari 2015 WP Badan tersebut tetap menghitung PPh nya dengan tarif umum, sedangkan apabila tidak melebihi, mulai 1 Januari 2015 WP Badan tersebut menghitung PPh nya dengan PP 46/2013.
Jadi, dapat disimpulkan, WP Badan yang baru beroperasi komersial 1 Mei 2013 (berlaku juga untuk WP Badan yang baru beroperasi komersial selama tahun 2013) baru bisa menentukan apakah menghitung PPh nya dengan PP 46/2013 atau tidak MULAI 1 JANUARI 2015. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK/011/2013)
Lalu apa yang dimaksud dengan beroperasi komersial? PP 46 maupun PMK 107 tidak memberikan definisi beroperasi komersial. Aturan perpajakan yang lain juga tidak ada yang mengatur definisi beroperasi komersial, kecuali UU PPN. UU PPN pun mengatur pengertian beroperasi komersial untuk keperluan pelaksanaan PPN, bukan PPh. Hal ini menjadi susah bagi Wajib Pajak, terutama WP yang usahanya adalah memberikan jasa, menjadi kesusahan menentukan kapan saat beroperasi komersialnya. Padahal Pasal 9 PP 46 tersebut menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun pada prakteknya kriteria beroperasi secara komersial tersebut luput dari PMK 107/PMK.011/2013. Kenapa? Hanya Tuhan dan pembuat PMK saja yang tahu. 🙂
3) 4,8 miliar rupiah merupakan batasan pengusaha kecil
Pada tahun 2013 juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK/03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
PMK ini membawa amanat Pasal 3A UU PPN (No. 42/2009). Intinya PMK tersebut mengatur bahwa batasan pengusaha kecil dinaikkan dari pengusaha yang memiliki peredaran bruto/penerimaan bruto 600 juta rupiah menjadi 4,8 miliar rupiah. PMK tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.
Jadi, bagi pengusaha, baik Orang Pribadi maupun Badan yang peredaran usahanya pada tahun 2014 tidak melebihi 4,8 miliar rupiah diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil, dan tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Akibatnya? Apabila pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut tidak perlu untuk memungut PPN untuk transaksi yang dilakukannya.
Lalu bagaimana jika pada 1 Januari 2014 seorang pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP? Apakah masih ikut peraturan lama atau sudah ikut peraturan baru ini? Apabila peredaran usaha selama 2013 sudah melebihi 600 juta rupiah, tetap berlaku peraturan lama, sehingga pengusaha tersebut harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, apabila setelah dikukuhkan sebagai PKP tersebut selama tahun 2014 peredaran usahanya tidak melebihi 4,8 miliar rupiah, maka pengusaha tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Demikian ulasan saya mengenai angka keramat empat koma delapan miliar rupiah, semoga bermanfaat.
Bintaro, 29 Maret 2014