-gambar dari google
Dalam perjalanan saya ke kantor pagi ini, saya melihat mobil mewah (sebut saja furtoner) dengan stiker di belakangnya bertuliskan born free, taxed to death. Jujur saja saya agak tergelitik dengan stiker itu, bukan hanya karena saya petugas pajak, tapi kemudian saya sedikit memikirkan isi stiker itu. Setelah saya tanya ke mbah google, ternyata itu quote, namun anonimuos. Tetapi memang, apabila kita baca di undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tepatnya di Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, disana disebutkan bahwa Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak. Artinya? Apabila ada Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka kewajiban perpajakannya digantikan oleh warisan yang ditinggalkannya. Maka benar saja quote tersebut, bahwa kita dipajaki sampai mati. hihi.
Einstein sendiri pernah mengeluarkan kata-kata saktinya terkait pajak, yang bisa saya kutipkan seperti di bawah ini:
the hardest thing in the world to understand is income taxes
Bahkan Mark Twain pernah mengeluarkan jokes yang lumayan membuat tersedak, berbunyi:
The only difference between a tax man and a taxidermist is that the taxidermist leaves the skin.
Baiklah, saya tidak akan membahas mengenai quote-quote tersebut, saya ingin membahas sisi lainnya. Memang benar sih, seperti yang dibilang om Einstein dan om Mark Twain di atas. Bahkan ada satu quote lagi yang menyatakan ada dua hal yang tidak mudah dimengerti, wanita dan pajak penghasilan. Memang, kadang jika kita pikirkan, kenapa sih ya kita mesti bayar pajak? Penghasilan kan penghasilan kita sendiri, kenapa harus ada bagian yang disetorkan ke negara?
Well, seperti itulah pajak, bersifat memaksa, dan kita tidak mendapat imbalan secara langsung.
Namun, apabila kita baca referensi-referensi pajak, di sana akan kita temukan Teori Pemungutan Pajak. Ada beberapa alasan kenapa negara harus memungut pajak dari warga negaranya, diantaranya:
1) Teori Asuransi
Menurut teori ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, baik keselamatan jiwa, raga, maupun dalam rangka memberikan hak-hak kewarganegaraan. Oleh karena perlindungan yang diberikan negara tersebut, warga negara harus membayar pajak sebagai suatu premi asuransi. Premi ini besaran dan tata cara pembayarannya diatur dengan undang-undang.
Teori ini menurut saya memiliki kelemahan, karena asuransi pada umumnya untuk menanggungkan resiko yang tidak bisa kita cover ketika resiko tersebut terjadi. Dimana pada saat resiko tersebut terjadi, kita bisa mengklaim sejumlah penggantian kepada pihak yang memberi asuransi. Namun dalam kasus pajak, apabila warga negara merasa tidak terlindungi, warga negara tersebut tidak bisa mengklaim penggantian kepada negara.
2) Teori Kepentingan
Menurut teori ini, warga negara membayar pajak kepada negara karena rakyat memiliki kepentingan, yaitu untuk dilindungi oleh negara. Karena kepentingan seseorang untuk dilindungi oleh negara berbeda-beda, maka besaran pajak yang dibayarkan pun berbeda. Semakin besar kepentingan seseorang kepada negara, semakin besar pula pajak yang harus dia bayarkan.
3) Teori Bakti
Teori ini menyatakan bahwa rakyat dan negara adalah dua hal yang terhubung, dan menjalin kerjasama. Sebagai bentuk bakti rakyat kepada negaranya, maka rakyat membayar pajak. Menurut teori ini rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban warga negara kepada negaranya.
Teori ini lebih cocok untuk dipergunakan, karena lebih rasional dibandingkan teori asuransi.
Masih ada dua teori yang lain, yaitu teori daya pikul dan teori asas daya beli. Namun kedua teori tersebut tidak memberikan alasan kenapa warga negara harus membayar pajak.
Saya sendiri menyimpulkan bahwa alasan kenapa warga negara harus membayar pajak adalah karena alasan patriotisme. Di jaman penjajahan, kita dapat secara aktif membantu negara untuk bebas dari penjajahan dengan ikut berperang melawan penjajah. Orang-orang yang berjuang untuk membebaskan negara dari penjajahan, kita sebut sebagai pahlawan, yang mana mereka memiliki jiwa dan semangat patriotik. Namun, di jaman sekarang, membayar pajak adalah wujud patriotisme kita kepada negara. Karena apa? membayar pajak merupakan bentuk kecintaan kita kepada negara yang telah dan akan selalu menyediakan barang-barang publik (public goods) berupa jembatan, rumah sakit, sekolah, angkutan umum, puskesmas, dan penyediaan lapangan kerja.
semoga bermanfaat