JIKA kita baca literatur-literatur ekonomi, tujuan dari berdirinya sebuah badan usaha atau tujuan orang melakukan usaha pada umumnya adalah menghasilkan profit, atau memaksimalkan laba. Ada juga literatur yang menyebutkan bahwa tujuan berdirinya sebuah badan usaha adalah mensejahterakan pemegang sahamnya. Keduanya sama-sama benar. Bahwa tidak ada badan usaha yang didirikan dengan tujuan mencari kerugian. Lalu bagaimana jika perusahaan saya rugi terus?
Darussalam dan Danny Septriadi (2007) menyatakan bahwa pada umumnya kerugian yang dialami suatu badan usaha disebabkan karena:
- Perusahaan baru beroperasi
Perusahaan pada tahap awal operasi seringkali mengalami kerugian, terutama perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur. Hal ini dikarenakan pada tahap awal usahanya perusahaan banyak membeli barang-marang modal seperti mesin, membangun pabrik, gedung kantor, kendaraan, dll untuk operasional perusahaan. Otoritas perpajakan biasanya memberikan jangka waktu maksimal sampai kapan perusahaan dapat mengalami kerugian, karena tidak mungkin kerugian yang dialami suatu badan usaha terus-terus ditoleransi. Di Indonesia sendiri, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.03/2014 memberikan jangka waktu maksimal 3 tahun perusahaan dapat melaporkan kerugian, meskipun PMK tersebut tidak secara langsung menyatakan demikian. Beberapa negara lain juga memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perusahaan yang melaporkan kerugian, misalnya Kanada 3 dan Australia memberikan jangka waktu maksimal 3 tahun. - Ketidakmampuan manajemen dan gangguan usaha (poor management and dedundancies)
Bagi sebuah perusahaan, efisiensi merupakan kunci memperoleh laba yang tinggi. Semakin efisien, semakin tinggi profit yang akan dihasilkan. Ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan dan menciptakan efisiensi tertentu. Kadangkala perusahaan juga mengalami gangguan, misalnya terlalu banyak mesin yang menganggur, jam operasi tidak maksimal, dll. - Strategi bisnis (deliberate business strategies)
Kadangkala strategi bisnis yang dilakukan perusahaan juga membawa efek kerugian bagi perusahaan, misalnya perusahaan gencar melakukan promosi untuk memperluas pasar. Namun, tentu saja perusahaan tidak menjalankan strategi tersebut sampai bertahun-tahun. - Kondisi ekonomi
Kondisi ekonomi merupakan hal yang lumrah bagi perusahaan mengalami kerugian, Misalnya karena terjadi resesi, sehingga permintaan akan produk tertentu mengalami penurunan. - Tahapan atau siklus usaha (stage in business and industrial life cycle)
Tahapan atau siklus suatu usaha biasanya terbagi menjadi 4 bagian, the pioneer, growth, mature and decline phases. Pada tahap pioneer, masih ada keraguan apakah produk dapat diterima pasar dan apakah strategi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik atau tidak. Pada tahap growth, produk sudah dapat diterima pasar dan pertumbuhan dan hasil penjualan sudah mulai dapat dilihat hasilnya. Pada tahap mature, tren industri sejalan dengan kondisi ekonomi pada umumnya dan para pelaku usaha sedang dalam tahap berkompetisi untuk mendapatkan pangsa pasar saat industri dalam kondisi stabil. Sedang pada tahap decline, pelanggan mulai beralih ke produk lain karena faktor cita rasa atau teknologi yang berkembang. Pada tahap pioneer dan decline biasanya perusahaan mengalami kerugian. - Risiko keuangan yang tinggi (excessive financial risk)
Perusahaan adakalanya menghadapi risiko keuangan termasuk risiko atas piutang yang tidak tertagih atau risiko rugi karena selisih kurs. - Dampak kebijakan pemerintah (effect of goverment policies)
Pemerintah biasanya mengintervensi ekonomi melalui kebijakan kontrol harga, kontrol suku bunga, pembatasan penggunaan teknologi dan jasa, subsidi terhadap sektor usaha tertentu, dan kontrol terhadap nilai tukar. Hal ini juga dapat berakibat kerugian bagi perusahaan, meskipun tak jarang juga justru menjadi jalan perusahaan mendapatkan laba.
Jika perusahaan Anda mengalami kerugian, apakah salah satu dari ketujuh alasan tersebut menjadi penyebabnya? Dari sisi perpajakan, perusahaan yang mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut dapat menarik perhatian otoritas pajak. Jika selama (misalnya) 5 tahun berturut-turut perusahaan Anda mengalami kerugian, tapi tetap bertahan dan tidak dilikuidasi, mungkin ada yang disembunyikan perusahaan agar tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
- gambar ilustrasi dari sini.
- Sumber utama: Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing Untuk Tujuan Perpajakan, Darussalam dan Danny Septriadi (2008).
1 Comment