HARI ini, sudah hampir setengah jalan kita masuk di bulan September, yang artinya, menurut UU Pengampunan Pajak, sebentar lagi periode pertama pengampunan pajak akan segera berakhir. Dan apakah Anda masih bingung menentukan apakah ikut amnesti atau tidak?
Jika Bapak/Ibu masih bingung apakah akan memanfaatkan amnesti pajak atau tidak, mungkin beberapa pertanyaan berikut ini bisa membantu menjawab kegundahan hati Bapak/Ibu sekalian:
- apakah ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir?
Jika ADA, mungkin sebaiknya Bapak/Ibu mempertimbangkan untuk memanfaatkan amnesti pajak dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan selanjutnya.
Jika TIDAK ADA dan Bapak/Ibu yakin bahwa seluruh penghasilan Bapak/Ibu telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir, Bapak/Ibu tidak perlu memanfaatkan amnesti pajak. - apakah Bapak/Ibu mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh?
Jika IYA, maka Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk memanfaatkan amnesti pajak dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan selanjutnya.
Jika TIDAK, maka Bapak/Ibu boleh tidak memanfaatkan amnesti pajak. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). - apakah harta yang belum dilaporkan tersebut berupa harta warisan atau harta hibah?
jika TIDAK, Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk memanfaatkan amnesti pajak.
Jika IYA, Bapak/Ibu dapat melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya. - Apakah harta warisan/hibah tersebut sudah dilaporkan di SPT Pewaris atau Pemberi Hibah?
Jika SUDAH, Bapak/Ibu tidak perlu memanfaatkan amnesti pajak.
JIKA BELUM, Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk memanfaatkan amnesti pajak.
UU Pengampunan Pajak memberi kesempatan kepada kita untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu berupa:
a. pelaporan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. pelaporan harta yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:
dengan membayar uang tebusan yang dihitung dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh terakhir.
Yuk, kita manfaatkan amnesti pajak di periode pertama ini. Tinggal beberapa hari saja lho. Semoga bermanfaat.