KABAR gembira bagi kita semua! Kini PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan didiskon 50% dari tarif terdahulu, dari 5% menjadi 2,5%. Bahkan diatur juga tarif 0% bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahannya kepada pemerintah.
Tapi ada yang baru dari peraturan ini, bukan cuma pengalihan saja yang dikenai PPh, tetapi perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga dikenai PPh. Hehe. Lebih detailnya dapat dibaca di sini.