PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kini Diskon 50%

KABAR gembira bagi kita semua! Kini PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan didiskon 50% dari tarif terdahulu, dari 5% menjadi 2,5%. Bahkan diatur juga tarif 0% bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahannya kepada pemerintah.

Tapi ada yang baru dari peraturan ini, bukan cuma pengalihan saja yang dikenai PPh, tetapi perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga dikenai PPh. Hehe. Lebih detailnya dapat dibaca di sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.