Paket Kebijakan Ekonomi dan Kebijakan Perpajakan yang Mengikutinya

SEJAK September 2015 yang lalu kita mulai familiar dengan istilah Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilah ini mulai familiar dan sering kita dengar di berita atau kita baca di media masa sejak naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan potensi krisis yang diperkirakan melanda Indonesia. Sampai dengan tulisan ini dibuat, pemerintah telah mengeluarkan  8 paket kebijakan ekonomi.

Berikut ini resume dari kedelapan paket tersebut beserta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perpajakan di Indonesia:

Paket Kebijakan Jilid 1

Dikeluarkan pada tanggal 9 September 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Kemudahan investasi
  • Efisiensi industri
  • Kelancaran perdagangan dan logistik
  • Kepastian bahan baku sumber dalam negeri

Paket Kebijakan Jilid 2

Paket ini diumumkan pemerintah pada tanggal 29 September 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Kemudahan layanan investasi 3 jam
  • Pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat
  • Pemerintah tidak memungut PPN atas alat transportasi
  • Insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat
  • Perampingan izin Sektor Kehutanan
  • Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan

Terkait paket kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Dimana dalam Perdirjen ini bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan/atau penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPWP pada PTSP Pusat di BKPM.

Sementara itu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak dipungut PPN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu. Inti dari ketentuan ini adalah:

  • Impor alat angkutan tertentu tidak dipungut PPN
  • atas penyerahan alat angkutan tertentu juga tidak dipungut PPN
  • Jasa Kena Pajak yang terkait alat angkutan tertentu tidak dipungut PPN
  • Ketentuan detail dan jenis alat angkutan tertentu serta tata cara pemberian fasilitas tersebut dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 tersebut beserta lampirannya

Paket Kebijakan Jilid 3

Paket kebijakan ini dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015, dengan fokus kebijakan pada:

  • Penurunan harga BBM, listrik dan gas
  • Pembiayaan ekspor dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal

Paket Kebijakan Jilid 4

Dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi
  • KUR yang lebih murah dan luas

Paket Kebijakan Jilid 5

Diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Kebijakan revaluasi aset
  • Kebijakan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estat properti dan infrastruktur
  • Deregulasi di bidang perbankan syariah
  • Pengembangan kawasan ekonomi khusus di delapan wilayah

Terkait dengan paket kebijakan ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016. Dimana apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang permohonannya diajukan pada tahun 2015 dan 2016, Wajib Pajak dapat menikmati diskon tarif hingga 70%.

Paket Kebijakan Jilid 6

Diumumkan pada tanggal 5 November 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Pengelolaan sumber daya alam atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam sembilan kelompok
  • Penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan

Paket Kebijakan Jilid 7

Diumumkan pada tanggal 4 Desember 2015 dengan fokus kebijakan pada:

  • Kemudahan izin investasi
  • Keringanan pajak untuk pegawai padat karya
  • Kemudahan mendapatkan sertifikat tanah

Sampai dengan tulisan ini dibuat, belum ada kebijakan mengenai keringan pajak untuk pegawai padat karya.

Paket Kebijakan Jilid 8

Diumumkan pada tanggal 21 Desember 2015, dimana fokus kebijakan ini berupa:

  • Kebijakan satu peta
  • Pembangunan kilang minyak
  • Insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat

 

—————–

Disarikan dari:

  1. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
  2. Kompas, 22 dan 23 Desember 2015

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.