H.1. Keuntungan Karena Pengalihan Harta Kepada Perseroan, Persekutuan, dan Badan Lainnya Sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal

PEMBAHASAN mengenai capital gain memang menarik karena kita membahas mengenai keuntungan (baca: uang) yang menjadi objek pajak. Keuntungan Karena Pengalihan Harta Kepada Perseroan, Persekutuan, dan Badan Lainnya Sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal merupakan penghasilan bagi yang menerimanya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 UU PPh. Keuntungan tersebut akan terjadi apabila pengalihan yang dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga perolehannya. Karena Pengalihan Harta Kepada Perseroan, Persekutuan, dan Badan Lainnya Sebagai Pengganti Saham atau Penyertaan Modal tidak terjadi aliran uang, maka harga pengalihan diukur dengan menggunakan harga pasar.

Contoh 1.

Tuan Addin sebelumnya adalah seorang pengusaha percetakan. Namun karena satu dan lain hal, usaha percetakannya bangkrut. Satu tahun setelah kebangkrutan, Tuan Addin diajak untuk bergabung menjadi pemegang saham pada sebuah PT yang juga bergerak di bidang usaha percetakan. Berdasarkan kesepakatan, Tuan Addin menyerahkan mesin bekas percetakannya dulu sebagai pengganti saham. Mesin tersebut diperoleh dengan harga Rp80 juta. Setelah dilakukan penilaian, harga pasar mesin tersebut adalah sebesar Rp100 juta, sehingga Tuan Addin memiliki 100 lembar saham dengan nilai par Rp1 juta per lembarnya. Kareta Tuan Addin mengalihkan mesin lebih tinggi dari pada nilai perolehannya, maka atas keuntungan sebesar Rp20 juta tersebut merupakan penghasilan Tuan Addin yang menjadi objek PPh.

Contoh 2.

Tuan Addin dan Tuan Djaya sepakat untuk mendirikan CV yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar. Tuan Addin menyerahkan rumah toko (ruko) yang dimilikinya sebagai tempat usaha dan Tuan Djaya menyerahkan persediaan awal. Pada saat penyerahan, harga pasar ruko tersebut adalah Rp1 miliar, padahal harga perolehannya cuma Rp400 juta. Sementara Tuan Djaya menyerahkan persediaan senilai Rp500 juta. Maka atas keuntungan sebesar Rp600 juta yang diperoleh Tuan Addin merupakan penghasilan. Namun, karena penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan objek pajak PPh yang bersifat final, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebesar 5% dari nilai tertinggi antara NJOP atau harga pasar.

Perlakuan Bagi Pihak Penerima …

Bagi PT atau CV yang menerima pengalihan harta tersebut, apa menjadi penghasilan? Tidak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diteirma oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak. 

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.