F.6. Pajak Berbasis Konsumsi: Hibridisasi Antara Pajak Penghasilan dan Pajak Konsumsi

PERKEMBANGAN perpajakan di dunia saat ini menunjukkan semakin banyaknya wacana yang cenderung menggantikan pengenaan pajak penghasilan dan pajak konsumsi. Meskipun secara konsep pengenaan pajak atas konsumsi memiliki banyak kelebihan, namun wacana-wacana tersebut kebanyakan mengarah pada hibridisasi antara pajak penghasilan dan pajak konsumsi. Hibridisasi dianggap lebih mungkin untuk dilaksanakan dengan pertimbangan

1. Belum ada bukti yang memadai

Belum ada bukti yang cukup mengenai apakah pengenaan pajak konsumsi akan menjadi lebih baik dari pengenaan pajak penghasilan

2. Masalah-masalah yang timbul saat peralihan

Masalah yang mungkin timbul adalah saat peralihan dari pajak penghasilan menjadi pajak atas konsumsi.

3. Aspek perpajakan internasional

Peralihan ke consumption tax akan menimbulkan masalah dalam harmonisasi perpajakan di dunia internasional. Apabila suatu negara memungut individual tax berbasis konsumsi, tentu harus dilakukan renegosiasi dengan negara mitra tax treaty.

Referensi:

Rosdiana dan Irianto, Pengantar Ilmu Pajak, 2012

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.