Tahun Pengakuan Penghasilan Berbeda dengan Tahun Pemotongan Pajak, Dilaporkan di SPT Tahunan Kapan?

SERING Wajib Pajak bertransaksi pada detik-detik terakhir pergantian tahun pajak, misalnya tanggal 25 Desember 2014 dan transaksi dilakukan secara kredit. Karena menggunakan basis akrual dalam pembukuannya, atas transaksi tersebut sudah dicatat sebagai penghasilan (meskipun dicatat sebagai piutang di sisi debit). Piutang tersebut baru dilunasi pada bulan Januari 2015, sehingga pemotongannya pun baru dilakukan di tahun 2015, dengan bukti pemotongan tertanggal 2015. Dilaporkan di SPT Tahunan Tahun 2014 atau tahun 2015 atas pemotongan pajak tersebut?

Konsep Pengakuan Penghasilan
Dalam kondisi normal, kapan suatu pendapatan diakui sebagai penghasilan secara fiskal? Pada dasarnya penghasilan diakui secara fiskal saat sudah diakui secara komersial. Artinya, penghasilan menurut UU PPh (fiskal) adalah penghasilan yang diakui secara komersial oleh Wajib Pajak. Sehingga, kembali lagi ke pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan pembukuan yang berbasis akrual, maka pendapatan diakui saat dicatat sebagai piutang maupun kas. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak menggunakan pembukuan berbasis kas, maka pendapatan diakui saat uang telah benar-benar diterima.

Konsep Saat Pemotongan Pajak
Pada dasarnya pajak dipotong/dipungut saat terutangnya, meskipun kemudian diatur batas paling lambat saat pemotongannya. Tabel di bawah ini menyajikan daftar saat terutang dan saat pemotongan beserta dasar hukumnya:

No Jenis Pajak Saat Terutang Saat Pemotongan/Pemungutan Dasar Hukum
1  PPh Pasal 21 Bagi penerima penghasilan: Saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan ybs.
Bagi pemotong: terutang untuk setiap masa pajak (akhir bulan terutangnya penghasilan ybs.)
Akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu PER-31/PJ/2012, PP 94/2010
2 PPh Pasal 22 Impor Bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk atau saat penyelesaian dokumen pabean atas impor Sama dengan saat terutangnya  224/PMK.011/2012
 3 PPh Pasal 22 Bendaharawan Saat pembayaran Sama dengan saat terutangnya  s.d.a
 4 PPh Pasal 22 produsen/importir BBM, BBG, dan Pelumas Saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) Sama dengan saat terutangnya  s.d.a
 5 PPh Pasal 22 Industri Tertentu  Saat penjualan Sama dengan saat terutangnya  s.d.a
 6 PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul  Saat pembelian Sama dengan saat terutang  s.d.a
 7 PPh Pasal 22 Barang yang tergolong sangat mewah  Saat penjualan Sama dengan saat terutangnya  253/PMK.03/2008
 8  PPh Pasal 23 Saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayar dan jatuh tempo, atau saat lain yang ditentukan dalam kontrak Akhir bulan saat-saat terutang, tergantung perinstiwa mana yang terjadi lebih dahulu  PP No 94/2010
 9  PPh Pasal 26  s.d.a  s.d.a  s.d.a

Saat Pelaporan Penghasilan
Penghasilan dilaporkan di tahun diakuinya penghasilan tersebut. Sehingga mengikuti pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Penghasilan yang sudah diakui di tahun 2014 harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2014, bukan 2015. Begitu juga dengan Beban. Beban yang telah dikeluarkan tahun 2014 harus dilaporkan di SPT tahun 2014, bukan tahun 2015. Namun Pasal 17 PP No 94 tahun 2010 menyebutkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah, Dirjen Pajak dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu, misalnya:
a. pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non-performin
b. pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang (hair cut), dll.
c. pengakuan penghasilan dan biaya apabila terjadi penarikan harta (misalnya karena kebakaran) dan Wajib Pajak mendapatkan penggantian asuransi.

Saat Pelaporan Pemotongan Pajak
Pajak-pajak yang dipotong oleh pihak ke-3 seharusnya dilaporkan bersamaan dengan tahun diakuinya penghasilan dan tahun dilaporkannya penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Dalam hal tahun pemotongan berbeda dengan tahun pengakuan penghasilan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pemotongan PPh Pasal 23/26
a. Penghasilan tetap diakui dan dilaporkan di tahun diterimanya penghasilan tersebut
b. Biaya-biaya tetap diakui dan dilaporkan di tahun diterimanya penghasilan dan dikeluarkannya biaya
c. PPh Pasal 23/26 dikreditkan di tahun diakuinya penghasilan, namun dapat juga dikreditkan di tahun dilakukannya pemotongan PPh Pasal 23/26.
Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 16 PP No 94 tahun 2010

2) Pemotongan Selain PPh Pasal 23/26
a. Penghasilan tetap diakui dan dilaporkan di tahun diterimanya penghasilan tersebut
b. Biaya-biaya tetap diakui dan dilaporkan di tahun diterimanya penghasilan dan dikeluarkannya biaya
c. Pajak-pajak yang diporong harus dikreditkan di tahun diakuinya penghasilan.

Contoh:
PT Ganteng memberikan jasa konsultasi kepada PT Serigala pada tanggal 28 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp200.000.000,- Berdasarkan kontrak, PT Serigala akan membayar tagihan tersebut pada bulan Januari 2015.

* PT Ganteng sudah mengakui Rp200.000.000,- sebagai penghasilan di tahun 2014
* Sedangkan PT Serigala baru mengakuinya sebagai beban di tahun 2015
* Mengingat PT Serigala baru membayar tagihan di bulan Januari 2015, maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp200.000.000,- = Rp4.000.000,- pun baru dilakukan di bulan Januari 2015

Sehingga:
a. PT Ganteng tetap melaporkan Rp200.000.000,- sebagai penghasilan di tahun 2014
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan di bulan Januari 2015, dapat dilaporkan sebagai kredit pajak tahun 2014, atau dikreditkan di tahun pajak 2015: PT Ganteng harus memilih salah satunya.
c. PT Serigala mengakui Rp200.000.000,- sebagai biaya pada tahun 2015

Kesimpulan
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa jika pemotongan pajak dilakukan pada tahun yang berbeda dengan tahun pengakuan penghasilan, atas pemotongan pajak tersebut dapat dikreditkan di tahun dilakukannya pemotongan pajak, namun hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 23/26. Untuk pajak-pajak yang lainnya, tetap harus dikreditkan di tahun diakuinya penghasilan.
Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.