Saya kadang bertanya-tanya, pemungutan pajak yang adil itu seperti apa? Apakah seperti yang ditulis di buku-buku teks, bahwa prinsip equity diwujudkan dalam perlakuan yang sama kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali? Artinya, jika satu wajib pajak diperiksa, apakah seluruh wajib pajak harus diperiksa? Jika satu wajib pajak diawasi, apakah semua wajib pajak harus diawasi juga?
Menurut hemat saya, prinsip keadilan harus diwujudkan dalam semua aspek perpajakan. Pajak sendiri sebagai bagian dari hukum publik–yang mana kita tahu bahwa hukum tidak hanya mencakup norma-norma dan aturan, tetapi juga proses-proses dan lembaga/institusi–mencakup lima aspek: SDM, proses bisnis, sistem informasi, basis data, dan regulasi. Keadilan dalam pajak harus mencakup kelima aspek tersebut.
Regulasi harus adil. Undang-undang pajak dan aturan turunannya harus memenuhi prinsip keadilan, tidak ada satu pihak yang diuntungkan karena dikeluarkannya suatu aturan, atau karena tidak dikeluarkannya suatu aturan. Lebih lanjut, regulasi yang adil adalah regulasi yang memihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pejabat atau pihak tertentu semata. Pertanyaannya: sudahkah? Siapa yang selama ini membayar pajak terbesar? Siapa yang sebenarnya menikmati fasilitas pajak, tax holiday, insentif pajak, penyusutan dipercepat, pajak ditanggung pemerintah, pajak tidak dipungut dan sederet fasilitas lainnya?
Basis data dan sistem informasi harus adil, adil dalam pengelolaan juga adil dalam pemanfaatan. Database perpajakan harus digunakan seoptimal mungkin untuk meningkatkan keadilan pajak itu sendiri, misalnya menggali potensi pajak dari pihak-pihak yang seharusnya membayar pajak namun justru menikmati fasilitas pajak.
Proses bisnis harus adil. Tidak ada lagi istilahnya berburu di kebun binatang. Seluruh wajib pajak termasuk yang tidak terdapat indikasi ketidakpatuhan karena tidak terdapat data–baik data dari wajib pajak sendiri maupun data dari pihak ketiga–juga diawasi, jika perlu diperiksa. Artinya pemerintah harus fokus kepada shadow economy yang selama ini menghindari pajak.
SDM harus adil. Belum lama ini viral berita wajib pajak mengeluhkan soal mutasi uang masuk yang menurut pemeriksa pajak semuanya dianggap sebagai penghasilan. Karena berwenang mengeluarkan produk hukum, kompetensi pemeriksa pajak seharusnya menjadi sorotan. Tentu tidak hanya pemeriksa pajak, melainkan semua SDM terkait pajak, account representative salah satunya. Apa sudah kompeten? Apa memiliki dasar-dasar pengetahuan yang cukup? Jika auditor pajak berpedoman pada PSAK dan regulasi perpajakan, dasar-dasar keduanya tentu menjadi kebutuhan pokok. Apa sudah terpenuhi?
SDM yang kompeten, sistem dan basis data yang adil, proses bisnis yang adil, dan regulasi yang adil akan menciptakan lingkungan perpajakan yang berkeadilan terutama dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Tentu kita sama-sama tahu bahwa prinsip pemungutan pajak adalah pay as you earn (PAYE). Keadilan dalam pajak menggarisbawahi bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang adil, dalam proses bisnis yang adil yang didukung oleh sistem informasi dan basis data serta SDM yang kompeten.
Depok, 5 Juli 2025.
