Tentang Saya

image

Lahir dan besar di Tegal, Jawa Tengah. Lulus dari SMA Negeri 1 Slawi melanjutkan kuliah kedinasan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan administrasi perpajakan dan memperoleh gelar sarjana pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN) jurusan Manajemen Perusahaan Publik. Pada tahun 2017 mengikuti Pelatihan Sertifikasi PSAK Review di Pusat Pengembangan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan berhasil melalui ujian sertifikasinya di Ikatan Akuntan Indonesia sehingga berhak mendapatkan sebutan Certified PSAK (“CPSAK”).

Selain menulis di blog, juga aktif menulis pada majalah perpajakan. Beberapa tulisannya bisa dijumpai di majalah Indonesian Tax Review, Inside Tax, maupun artikel dan buletin online di Ortax.org. Senang berbagi ilmu melalui tulisan dan lisan, terutama ilmu di dunia perpajakan. Bisa dihubungi melalui e-mail di nasikhudinisme@gmail.com.

29 Comments

  1. mas Nasik, saya sangat terbantu dengan tulisan dan penjelasan anda mengenai pajak.. saya yakin dari tulisan anda, pribadi anda juga se apik tulisan anda. senang berkenalan dengan anda dan salam kenal dan sukses … Rachmat

    Like

    1. Salam kenal dan salam hormat saya juga untuk Pak Rachmat. Senang sekali tulisan saya bermanfaat bagi orang lain. Katanya untuk melihat karakter seseorang, lihatlah dari apa yg dibacanya. Sebenarnya bisa dilihat juga dari apa yang ditulisnya 😊😊

      Like

      1. mas, ada info tentang kode pembayaran untuk pph ps 31e ( ayat 1) ?
        untuk perusahaan

        Like

  2. terima kasih banyak mas….untuk catatan dan penjelasannya sangat terbantu….
    salam warga kalibakung …..

    Like

  3. Pak Nasik, maaf mau tanya sekalian konsultasi, Saya lupa melaporkan harta (Rumah KPR) saya di SPT Tahunan terakhir saya. Rencananya saya mau ikut Tax Amnesty, Jika Harga Rumah Saya 300jt,hutang KPR 240jt&DP rumah 60jt,berapakah yang harus saya setor ke pajak Tax Amnesty jika kena tarif 2%, karena saya dapat info dari teman, hutang pengurang KPRnya maksimal hanya 50% dari harga rumah saya. Mohon masukannya Pak Nasik. Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam ibu Ayu. Apabila ibu memiliki rumah yang belum ibu laporkan dalam SPT Tahunan PPh ibu, maka memanfaatkan amnesti pajak merupakan langkah yang tepat. Jika nilai rumah ibu 300 juta, dan nilai utang ibu 240 juta, berdasarkan ketentuan amnesti pajak, nilai aset bersih ibu dihitung sebagai berikut:

      300 juta – 150 jt (maksimal 50%) = 150 juta,
      sehingga uang tebusan adalah 2% x 150jt

      Hal ini sesuai dengan UU Amnesti pajak bahwa Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.

      Semoga bermanfaat

      Like

  4. Pagi Pak. Minta tanya anak sy waktu sma sy buatkan npwp untuk pengganti usaha dagang saya dan skg usaha saya pakai npwp anak saya lapor spt tiap tahun dan lancar. Jadi sy uda non aktifkan npwp saya. Waktu kuliah anak saya d aussie. Jadi sy yg urus npwp anak saya. Anak sy skg ada permanen resident dan ada beli rumah atas namanya. Pertanyaan saya apakah rumah tersebut harus ikut TA ato pembetulan spt dan apakah jadi masalah kalo ada PR dan ada npwp?

    Like

  5. Selamat siang pak nasikhudin, saya adalah pegawai di sebuah bank swasta..Adapun pada Desember 2015 abang kandung saya membayar uang DP pembelian mobil di showroom mobil dan sisa pembayaran mobil menggunakan kredit dari bank swasta (tanggal perjanjian kredit adalah 14 Januari 2016), yang mana berdasarkan perjanjian kredit dengan bank abang kandung saya tercatat sebagai debitor tetapi mobil tersebut balik nama atas nama saya..Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1.apakah mobil tersebut wajib di laporkan ke dalam SPT tahunan abang kandung saya (selaku debitor) atau saya (selaku nama yang tertera di BPKB mobil tersebut)? 2. secara perpajakan, tanggal resmi mobil tersebut menjadi harta pribadi apakah sejak tanggal pembayaran DP mobil ke showroom atau sejak tanggal di tanda tangani perjanjian kredit dengan pihak bank atau sejak tanggal di keluarkannya BPKB mobil? 3.mobil tersebut apakah seharusnya masuk ke dalam pelaporan pajak tahun 2015 atau tahun 2016 ?..Mohon pencerahan dari bapak..Terima Kasih

    Like

  6. Selamat siang pak.
    Saya akan menghadapi ujian tengah semester di tempat bapak berkuliah dahulu, dan membaca tulisan bapak sangat membantu saya memahami materi terkait pajak penghasilan.
    Terimakasih pak.
    Selamat bekerja pak! Salam sukses! Semoga suatu saat dapat bertemu langsung dengan bapak.

    Like

    1. Selamat sore Uswatun
      Alhamdulillah kalau tulisan saya bermanfaat.
      Sukses juga ya, smg bisa bertemu di kesempatan yg lebih baik.

      Like

  7. assalamualaikum
    mas, mohon pencerahanyya..saya bekerja di bank swasta, pada tahun 2016, mulai bulan januari s/d november 2016, omset kami < dari 4,8 M tetapi pada bulan ini Desember 2016, omset kami diatas 4,8 M.
    Yang ingin saya tanyakan pengenaan pajak pada bank kami itu bagaimana, apakah pph final atau pph yg pakai tarif progresif, mohon penjelasannya mas.
    terima kasih.

    Like

  8. Selamat siang Pak,

    Saya mau tanya, bagaimana cara untuk melaporkan harta dalam SPT pribadi berupa rumah, dimana pembelian tersebut saya lakukan masih dalam proses cicilan DP ke Developer mulai dari Juli 2016 dan DP lunas bln Juni 2016, dan untuk sisa pelunasan 70% akan saya proses KPR. Tapi saat ini saya belum tahu untuk nilai hutang pastinya karena masih belum pengajuan KPR.
    Bagaimana cara pencatatan nya, apakah ditunda dulu untuk SPT 2017 setelah nilai hutangnya jelas, atau bagaimana.

    Mohon bantuan untuk penjelasannya.

    Terima kasih,
    Sherly

    Like

  9. Selamat siang pak,
    Mohon pencerahannya,
    Saya punya rumah dengan nilai pembelian thn 2003 sebesar 80 juta. Saya berencana menjual dengan harga pasar saat ini sebesat 400 juta.
    Dikenakan jenis pajak apa dan berapa besarnya atas hasil penjualan rumah saya tsb, dan apakah bersifat final pajaknya ?
    Lalu bagaimana cara melaporkannya ke dalam SPT ? Terimakasih

    Like

  10. Mas, mau tanya.
    Saya ada perkebunan kelapa sawit, bentuk CV, ada NPWP, penghasilan kurang dari 4,8M per tahun. Bagian laba nya saya ambil (prive) untuk dijadikan modal usaha berdagang.
    Saya juga punya usaha pedagang eceran, yang omsetnya juga kurang dari 4,8M per tahun, ada NPWP pribadi.
    Saya bingung bagaimana bayar pajak dan lapor SPT tahunan nya?
    Saya selama ini melapor badan 1771 dengan pph final 46, dan melaporkan nihil di SPT 1770 pribadi, karena saya gabungkan penghasilan nya.

    Like

  11. Selamat sore,
    Mohon bantuannya,
    sy sdg membuat spt badan tempat sy bekerja. Krn peredaran bruto setahun 1,1 M atau kurang dari 4,8M artinya penghitungan pph nya 1% bukan pak ?
    Yg sy bingung :
    1. krn di 1771-I penghasilan netto nya msh 7 juta, jd di 1771 induk msh kena pph 25%.. Bgmn ini pak? Selain byr yg 1% dari peredaran bruto 1,1 M byr juga yg 25% ?
    2. Mengisi ssp/ ebillingnya, yg 1% kode pajak nya bgmn krn kami baru hitung & akn setor skrg ( 1 tahun sekaligus utk th 2016)

    Terima kasih sebelumnya. Sy sangat berharap bantuannya.

    Hormat saya,
    Nugroho

    Like

  12. selamat sore pak, mohon bantuannya, kami ingin membayar pajak tahunan untuk usaha kami yang berbentuk CV, saya ingin mengetahui dokumen-dokumenapa saja yang harus kami isi/siapkan dan bagaimana perhitungan pajaknya. saya sangat berharap ini dengan segera..kami ingin jadi warga negara yang taat pajak. terimaksih

    Like

  13. Selamat Sore….mas Nasikh ini dosen yang runtut membuat penjelasan…enak dan mudah dicerna…ternyata nulis juga…ga beda antara tulisan dan lisan..sama-sama asyik…lanjut Mas!!

    Like

  14. Selamat Pagi Pak Nasik. Terima kasih atas pencerahannya dengan tulisan Bapak terkait Aspek aktiva tetap dilihat dari sisi perpajakan. salam kenal

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.