Pengenaan Pajak atas Penyerahan Pulsa

JAMAN sekarang sepertinya hampir semua orang memakai telepon seluler (handphone). Sekarang malah aneh kayanya ya kalau ada orang yang tidak menggunakan handphone. Bagaimana tidak, alarm pakai handphone, pesan makan pakai handphone, belanja pakai handphone, bahkan lapor SPT Tahunan PPh juga dari handphone. Teknologi ini menguasai hampir seluruh aspek kehidupan manusia.

Statistik Pengguna Telepon Kabel 2017-2018

NoPenyedia Telepon KabelJumlah Pelanggan 2017Jumlah Pelanggan 2018
1PT Telkom10.957.0008.205.911
2PT. Indosat (I-Phone)95.99397.710
3PT. Batam Bintan Telekomunikasi3105.479
Jumlah11.053.3038.309.100
Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2017 dan 2018 (Publikasi BPS).

Statistik Pelanggan Telepon Seluler 2017-2018

NoProviderJumlah Pelanggan 2017Jumlah Pelanggan 2018
1PT Telkomsel196.322.005162.987.593
2PT Indosat110.199.88258.074.324
3PT XL-Axiata53.509.00054.000.000
4PT Hutchison Telecommunication63.617.54732.145.440
5PT Smart Telecom7.268.5709.347.363
6PT Smartfren Telecom Tbk4.233.6942.886.235
7PT Sampoerna Telekomunikasi42.9073.650
Jumlah435.193.605319.434.605
Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2017 dan 2018 (Publikasi BPS).

Berdasarkan tabel-tabel di atas dapat dilihat bahwa pelanggan telepon kabel mengalami penurunan hampir 25%. Hal ini dapat dimaklumi bahwa popularitas pengguna telepon kabel semakin menurun seiring dengan penggunaan telepon seluler. Pelanggan telepon kabel yang masih setia hingga saat ini adalah korporasi dan perkantoran maupun pemerintah.

Namun ternyata jumlah pelanggan provider pulsa juga mengalami penurunan yang lebih tinggi (hampir 27%). Ada apa? Kalau menurut saya sih ini berkenaan dengan perilaku pengguna telepon seluler. Sekarang nomor handphone menjadi tidak sepenting dahulu, selama ada paket data. Orang akan cenderung setia menggunakan 1 (satu) nomor telepon dibandingkan harus bergonta-ganti nomor telepon demi promo pulsa telepon.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana sih sebenarnya aspek pajak atas penjualan pulsa?

Jika kita membeli kartu perdana, pasti sudah terdapat tulisan harga sudah termasuk PPN. Artinya, PPN atas penjualan pulsa dengan voucher maupun secara elektrik dipungut 1 (satu) kali pada saat penyerahan oleh providernya.

Berikut diberikan ilustrasinya:

PT ABC adalah distributor pulsa (voucher dan electric). PT ABC membeli pulsa dari providernya langsung (katakanlah PT JKL). Pada saat PT JKL melakukan penyerahan kepada PT ABC, PT JKL memungut PPN 10%. Misalnya harga pulsa Rp10.000,- maka PT JKL akan memungut PPN Rp1.000,- dari PT ABC, sehingga harga jualnya adalah Rp11.000,- sudah termasuk PPN.

Atas pulsa tersebut, PT ABC menjual kepada distributor di bawahnya seharga Rp12.000,-. Atas penyerahan ini, PT ABC tidak perlu lagi memungut PPN atas Rp11.000,- karena di dalamnya sudah termasuk PPN. PT ABC cukup memungut PPN atas selisih harga yang diambilnya, yakni sebesar Rp1.000,- sehingga terutang PPN Rp100,- dengan catatan PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Lalu bagaimana aspek PPh-nya? Pengenaan PPh tetap berlaku sesuai ketentuan umum UU PPh atau sesuai ketentuan PP 23/2018 tergantung kondisi yang terpenuhi.

Semoga bermanfaat.

5 Comments

  1. mohon maaf bapak, untuk dasar hukum pengenaan PPN pulsa ini dapat dilihat di Undang2 atau sumber hukum mana ? apakah bisa minta referensi sumber hukumnya? terima kasih

    Like

  2. Pulsa saat ini rasanya lebih mirip voucher atau alat pengganti pembayaran. Karena pulsa yang kita isikan ke nomor tertentu masih bisa untuk bayar macem-macem selain untuk membayar jasa telekomunikasi operator, seperti bayar aplikasi google play, bayar spotify, dll. Dalam hal ini, maka seharusnya pulsa diperlukan sebagai alat pembayaran pengganti uang dan tidak terutang PPN. Yang terutang adalah barang atau jasa yang dibayar dengan pulsa tadi. Sayangnya memang belum ada dasar hukum yang pasti atas jual beli alat pembayaran pengganti uang ini. Padahal ini masalah lama. Marketplace dan game online yg relatif lebih baru malah sudah diterbitkan dasar hukumnya.

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.