Pajak UMKM Kini Turun Tarif Menjadi 0,5%

 

DUA hari ini (Tanggal 22 dan 23 Juni 2018) Presiden Jokowi melaunching Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 (PP) di Surabaya dan Bali. PP tersebut akan menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 mengenai Pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Apa saja pokok-pokok perubahannya?

  1. PP no 23 tahun 2018 mengatur mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  2. Melalui PP tersebut, tarif PPh Final yang tadinya diatur 1% TURUN TARIF menjadi 0,5%. Oleh karenanya nomor PP-nya pun berubah dari 46 menjadi setengahnya, 23 hehe;
  3. Tujuan dari penurunan tarif tersebut antara lain mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi terhadap negara dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat pajak;
  4. Yang dikenai PPh final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu maksimal yang diperkenankan menggunakan tarif 0,5% adalah 7 tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan, bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu maksimal yang diperkenankan menggunakan tarif 0,5% adalah 3 tahun, sedangkan badan usaha berbentuk CV, Firma dan Koperasi maksimal 4 tahun
  5. Tujuan dibatasinya pengenaan PPh dengan tarif 0,5% menurut saya dikarenakan PP 23/2018 merupakan salah satu insentif/fasilitas di bidang perpajakan, dan yang namanya insentif biasanya dibatasi jangka waktu/persyaratan tertentu;
  6. Wajib Pajak tertentu tidak dikenai PPh 0,5%, yaitu:
    a. Wajib pajak yang memilih untuk menghitung pajaknya dengan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum). Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan ke KPP;
    b. Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31 UU PPh atau PP no 94 tahun 2010
    c. Wajib pajak badan berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    d. CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (misalnya kantor notaris, legal, akuntan, dll).
  7. Penghasilan yang dikenai PPh 0,5% antara lain penghasilan dari usaha (dagang, industri, dan jasa) dengan peredaran bruto dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dari seluruh gerai/outlet/cabang dan pusatnya
  8. Peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar tersebut merupakan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan (t-1), yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto cabang
  9. Bukan objek PPh 0,5% adalah:
    a. penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris/PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll)
    b. penghasilan dari luar negeri
    c. penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan peraturan pemerintah lainnya
    d. Penghasilan yang menurut pasal 4 ayat (3) bukan merupakan objek PPh.
  10. Cara pelunasan PPh 0.5% dilakukan dengan cara setor sendiri atau dipotong/dipungut pihak lain
  11. Dengan berlakunya ketentuan ini, sampai dengan masa Juni 2018, wajib pajak menggunakan ketentuan lama (misalnya PP 46/2013 atau PPh tarif umum), dan sejak masa pajak Juli 2018 wajib pajak yang memenuhi ketentuan PP 23/2018 menghitung pajaknya dengan tarif 0,5%

Semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menuju tautan ini.

Sumber: slide sosialisasi PP 23/2018 Eksternal.

2 Comments

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.