(E)RM Dalam Administrasi Pajak

Risk management

RISK-FREE environments do not exist, begitu katanya. Siapapun, atau apapun di dunia ini pasti menghadapi risiko. Ketika kita berbicara organisasi, tidak ada satu-pun organisasi yang tidak menghadapi risiko, bahkan organisasi paling sederhana sekalipun. Di dalam praktek administrasi perpajakan, kita sering mendengar istilah risk management, kadang disertai juga dengan kata compliance atau enterprise di depannya: compliance risk management atau enterprise risk management. Risk management sama artinya dengan enterprise management, sedangkan compliance risk management merupakan bagian dari risk management. 

Risk management, atau ada yang menyebutnya dengan enterprise risk management (ERM) pada dasarnya merupakan alat bagi organisasi dalam mencapai tujuan. Dengan risk management, organisasi akan membalik suatu risiko/ancaman (threat) menjadi suatu kesempatan dan dengan manajemen yang baik kesempatan itu akan digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Secara sederhana risk management merupakan suatu proses yang sistematis di dalam organisasi, berdasarkan analisis risiko untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.

Administrasi pajak menghadapi ancaman berupa keadaan yang terus berubah, yang mana perubahan tersebut akan berdampak terhadap tujuan administrasi pajak. Perubahan tersebut dapat berupa perkembangan ekonomi, perubahan demografi, perkembangan IT, perubahan teknis, perubahan tingkat kepatuhan wajib pajak, dll. Perubahan-perubahan tersebut menciptakan atau mengubah risiko yang dihadapi oleh administrasi pajak.

Risiko-risiko yang dihadapi suatu organisasi harus dianalisis untuk meminimalisasi kerugian dan memaksimalkan keuntungan. Oleh karenanya risk management dilakukan di semua lini: strategis, taktis, maupun operasional. Risiko sendiri didefinisikan sebagai ancaman atau kemungkinan suatu tindakan/kejadian akan berdampak negatif terhadap organisasi. Risiko timbul sebagai akibat dari adanya ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya kerugian. Karakter/ciri-ciri yang melekat pada suatu risiko biasanya berupa kerentanan, signifikansi dan frekuensi terjadinya risiko tersebut.

Risk management yang baik biasanya meliputi keseluruhan proses yang dihadapi oleh organisasi tersebut. Risk management untuk administrasi pajak digunakan untuk mengakomodasi hal-hal sebagai berikut:

  1. ketahanan legislasi (kurangnya celah dan isu-isu interpretasi)
  2. kelayakan struktur organisasi
  3. ketersediaan perencanaan dan monitoring yang efektif sebagai wujud akuntabilitas kepada stakeholder
  4. ketersediaan manajemen yang profesional untuk mengoperasikan dan me-menej sistem-sistem dan proses-proses yang berbeda-beda di dalam organisasi
  5. ketersediaan proses bisnis yang efektif untuk mengakomodasi ekpektasi users internal maupun eksternal
  6. ketersediaan sistem IT yang andal dan efektif untuk mendukung proses bisnis organisasi
  7. integritas sistem IT (terkait keamanan data)
  8. ketersediaan jumlah dan kualitas staff untuk menghadapi kebutuhan saat ini dan kebutuhan di masa mendatang
  9. ketersediaan kebijakan dan praktik yang memadai terkait rekrutmen dan seleksi, promosi, mutasi dan pengembangan kapasitas pegawai
  10. ketersediaan program-program integritas untuk pegawai, meliputi ketentuan bagaimana pegawai harus bersikap, tidak korupsi, standar profesional profesi, kerahasiaan data dan informasi, dll.
  11. ketersediaan mekanisme yang efektif untuk menjamin masa depan organisasi dalam melaksanakan kewajibannya
  12. ketersediaan perangkat aturan dalam menggaransi kerjasama yang efektif dan pertukaran informasi dengan mitra domestik maupun internasional

Risk management akan memberikan manfaat bagi administrasi pajak berupa:

  1. mempromosikan equal treatment dan kepercayaan publik
  2. mudah dalam mengalokasikan sumber daya
  3. memfasilitasi keputusan strategi yang efektif
  4. meringankan wajib pajak yang patuh dari beban pemeriksaan pajak
  5. meningkatkan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang lebih baik
  6. memudahkan pembagian pekerjaan secara sistematis
  7. membuka kemungkinan komunikasi dan kooperasi yang efektif
  8. keputusan yang diambil didasarkan pada pendekatan analisis ilmiah
  9. memudahkan dalam mereview hal-hal yang memengaruhi perilaku kepatuhan Wajib Pajak
  10. memberikan alternatif-alternatif dalam mengurangi risiko dan hubungan antar altenatif tersebut
  11. analisis risiko dan penggunaan sumber daya untuk mencapai pelaksanaan ketentuan hukum yang optimal.

Demikian besar cakupan dan manfaat risk management bagi organisasi. Untuk DJP sendiri saat ini risk management yang dijalankan berkiblat kepada Keputusan Menteri Keuangan nomor 845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Risiko di Kementerian Keuangan, belum ada aturan khusus yang mengatur manajemen risiko bagi administratur pajak.

Gambar dari sini.
Reference: Handbook on Tax Administration, Alink dan Kommer (2011).

2 Comments

  1. Saya mau tanya misal perusahaan menambah modal uang tunai 1,5 miliar dengan membuka rekening bank baru, apakah dengan penambahan modal uang tunai tersebut kita dikenakan pajak?
    Uang berasal bukan dari deviden.
    Tapi penambahan uang tunai saja dari masing” pengurus perusahaan (komisaris dan direktur)

    Like

  2. Saya mau tanya misal perusahaan menambah modal uang tunai 1,5 miliar dengan membuka rekening bank baru, apakah dengan penambahan modal uang tunai tersebut kita dikenakan pajak?
    Uang berasal bukan dari deviden.
    Tapi penambahan uang tunai saja dari masing” pengurus perusahaan (komisaris dan direktur)

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.