Jika Anda Seorang Artis/Selebritis, Begini Cara Menghitung Pajaknya

artis-harus-bayar-pajak-juga-iya-doonk

HALO Para Pembaca, kali ini saya ingin menulis tentang bagaimana cara menghitung pajak-pajak yang terutang bagi seorang artis/selebritis. Yang saya maksud artis di tulisan ini adalah artis seperti yang ada di pikiran kebanyakan orang Indonesia: selebritis, bintang film, bintang iklan, model, penyanyi, pemain sinetron, dsb. Mengapa saya tiba-tiba ingin menulis mengenai hal ini? Hehe, ada beberapa alasan. Pertama, sering kali saya menemukan notifikasi di blog saya bahwa orang-orang banyak mencari (search terms) tentang PPh Artis, Pajak Artis, Cara Menghitung Pajak Artis, dan lain sebagainya.

Artis, apapun profesinya, cara penghitungan pajaknya hampir sama. Hal ini dikarenakan UU PPh mengatur tata cara pengenaan dan penghitungan PPh bagi seluruh warganya. Permasalahannya adalah–seperti yang telah sama-sama kita pahami–artis biasanya memiliki penghasilan dari sumber yang banyak, entah dari profesinya sebagai artis maupun dari usahanya apabila dia juga melakukan kegiatan usaha.

Pada dasarnya, artis harus menghitung PPh yang terutang sendiri. Hal ini dikarenakan UU PPh kita menggunakan self assessment system dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan memperhitungkan serta melaporkan sendiri besarnya pajak-pajak yang terutang. Namun, terdapat juga mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak tertentu.

Apabila artis melakukan pekerjaan (sebagai pekerja artis), maka dalam hal ini artis memberikan jasa (berupa jasa di bidang kesenian) kepada orang lain: pemberi penghasilan. Maka atas penghasilan yang telah dibayarkan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan tersebut. Sedangkan apabila artis menerima penghasilan dari pihak yang bukan pemotong pajak (misalnya penghasilan dari orang pribadi) maka atas penghasilan tersebut dihitung sendiri besarnya PPh yang terutang.

Dalam ketentuan perpajakan kita artis diklasifikasikan sebagai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Sehingga artis melaporkan PPh nya dengan menggunakan formulir 1770. Untuk lebih jelasnya akan saya berikan ilustrasi sebagai berikut:

Tuan Rasi Ahmad Bintang merupakan seorang pekerja seni. Sepanjang tahun 2015, Tuan Rasi memperoleh pekerjaan dan penghasilan sebagai berikut:

  1. Menjadi bintang iklan Shampo Bersih dengan total kontrak Rp120 jt, atas penghasilan ini Tuan Rasi mendapat bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp20 jt;
  2. Menjadi bintang iklan pembersih muka Novea dengan total kontrak Rp240 jt, atas penghasilan ini Tuan Rasi mendapat bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp38 jt;
  3. Menjadi pemain utama pada film Bintang Timur Asia dengan total kontrak Rp300 jt; atas penghasilan ini Tuan Rasi dipotong PPh Pasal 21 Rp50 jt;
  4. Menjadi bintang tamu pada acara yang diselenggarakan oleh koleganya, dengan bayaran Rp50 jt. Atas penghasilan ini tidak dipotong pajak;
  5. Mendapatkan permintaan endorse kemeja pria oleh seorang fans, dengan bayaran Rp20 juta;
  6. Penghasilan dari usahanya sebagai desainer baju artis sebanyak Rp1.2 miliar; dan
  7. Setiap bulan Tuan Rasi membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp2 jt / bulan selama 12 bulan sepanjang tahun 2015.

Maka atas penghasilan-penghasilan tersebut, Tuan Rasi dapat membuat daftar seperti ini:

Sumber/Jenis Penghasilan Jumlah PPh Dipotong
Bintang Iklan Shampo Bersih 120.000.000,- 20.000.000,-
Bintang iklan pembersih muka Novea 240.000.000,- 38.000.000,-
Pemain film Bintang Timur Asia 300.000.000,- 50.000.000,-
 Bintang tamu acara kolega 50.000.000,- 0,-
 Endose kemeja pria 20.000.000,- 0,-
 Penghasilan desainer baju artis 1.200.000.000,- 0,-
 Jumlah 2.030.000.000,- 108.000.000,-

Karena penghasilan Tuan Rasi masih di bawah Rp4,8 miliar, maka Tuan Rasi menghitung penghasilan neto-nya menggunakan norma. Norma dari penghasilan neto Tuan Rasi diasumsikan sebagai berikut:

a. Norma untuk penghasilan sebagai artis (penghasilan nomor 1 s.d. 6) sebesar 50%
b. Norma untuk penghasilan dari desainer baju artis sebesar 32%

Apabila Tuan Rasi berstatus K/1, maka penghitungan PPh terutang Tuan Rasi selama tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah
Penghasilan neto dari penghasilan keartisan (50% x Rp730.000.000,-) 365.000.000,-
Penghasilan neto dari penghasilan sebagai desainer baju artis (32% x Rp1.200.000.000,-) 360.000.000,-
Jumlah penghasilan neto 725.000.000,-
PTKP (K/1) 45.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 680.000.000,-
PPh Terutang 149.000.000,-
Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 21
b. PPh Pasal 25
Jumlah Kredit Pajak
108.000.000,-
24.000.000,-
132.000.000,-
PPh Kurang Bayar 17.000.000,-

Semoga bermanfaat bagi para artis. Jika Anda adalah seorang artis dan membaca tulisan ini, semoga bisa meninggalkan jejak komentar di bawah ini, hihi. ngarep banget dikomen artis ya 🙂

Semoga bermanfaat.

8 Comments

  1. Norma untuk penghasilan dari desainer baju artis sebesar 32% itu acuan nya darimana ya?
    Saya baru tau..

    Sedikit saran, ada salah di bagian:
    “a. Norma untuk penghasilan sebagai artis (penghasilan nomor 1 s.d. 6) sebesar 50%”
    Penghasilan nomor 1 s.d 5 seseharusnya. Kalau bisa diperbaiki, biar yg baca juga tidak salah mengartikan.

    Salam.
    P.S maaf saya bukan artis :p

    Like

  2. Norma untuk penghasilan dari desainer baju artis sebesar 32% itu acuan nya darimana ya??
    Saya baru tau..

    Sedikit saran, ada salah di bagian:
    “a. Norma untuk penghasilan sebagai artis (penghasilan nomor 1 s.d. 6) sebesar 50%”
    Penghasilan nomor 1 s.d 5 seseharusnya. Kalau bisa diperbaiki, biar yg baca juga tidak salah mengartikan.

    Salam.
    P.S maaf saya bukan artis :p

    Like

  3. Terima kasih atas tulisannya, sangat bermanfaat Pak. Namun saya sedikit bingung, setau saya, bila penghasilan perseorangan di bawah 4.8M per tahun, boleh menggunakan tariff 1% dari total omset. Jadi sebenarnya pajak penghasilannya si artis harus berdasarkan norma, atau berdasarkan tariff 1% Pak? Terima kasih banyak sebelumnya.

    Like

  4. Terima kasih banyak untuk tulisannya, sangat bermanfaat. Namun setau saya, bila usah perseorangan dengan omset dibawah 4.8M per tahun, boleh memakai perhitungan pajak penghasilan dgn tariff 1% dr omset. Jadi apakah harus memakai norma?

    Like

  5. bagaimana jika tahun lalu…penghasilan artis dibawah 4.8m lalu tahun ini diatas 4.8m? apakah wajib pembukuan atau baru tahun depan wajib pembukuan?

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.