Amnesti Pajak atau Pembetulan SPT?

tax_1815371b

SAAT ini sedang ramai dibahas di media sosial, bahwa amnesti pajak merepotkan, mempersulit Wajib Pajak, bahkan amnesti pajak dinilai memaksa Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya pada SPT Tahunan. Biar tambah ramai, tulisan ini juga akan membahas mengenai hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk melalui comment blog atau email kepada saya.

Karena UU KUP lahir terlebih dahulu dibandingkan UU Pengampunan Pajak, saya akan membahasnya terlebih dahulu.

Pengertian SPT

Berdasarkan UU KUP, SPT didefinisikan sebagai surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

  2. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau

  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan definisi di atas, jelas dapat kita ketahui bahwa fungsi SPT adalah salah satunya untuk melaporkan harta dan kewajiban. Ada atau tidaknya UU Pengampunan Pajak, Wajib Pajak memang harus melaporkan hartanya pada SPT Tahunan PPh.

Pembetulan SPT

Dengan sistem perpajakan kita yang menganut self assessment system, yakni Wajib Pajak diberikan kewenangan penuh untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan PPh terutang, mungkin saja terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT. Oleh karena itu, UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Kesalahan jika dilakukan sekali adalah hal yang wajar, namun kesalahan yang dilakukan berkali-kali tidaklah wajar, karena terdapat unsur kesengajaan di sana. Oleh karena itu UU KUP pun mengancam bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kecuali jika kesalahan tersebut dilakukan pertama kali

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pengampunan Pajak

Pada dasarnya, UU Pengampunan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di masa lalu. Kesalahan tersebut berupa tidak melaporkan harta yang seharusnya diungkap dan dilaporkan dalam SPT. Harta saja? Iya, harta saja. Penghasilannya? Penghasilan yang tidak dilaporkan di masa lalu, dianggap telah menjadi harta Wajib Pajak.

Bagaimana jika hartanya diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak? Misalnya warisan atau hibah dari orang tua kandung? UU Pengampunan Pajak mendefinisikan harta sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi harta di atas merupakan definisi harta secara umum, tanpa melihat apakah harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai pajak atau belum.

Pembetulan atau Amnesti?

Oleh karena itu, pertanyaan apakah Wajib Pajak cukup melakukan pembetulan atau ikut amnesti pajak seharusnya dapat dijawab sendiri oleh Wajib Pajak. Beberapa pertanyaan di bawah ini mungkin bisa menuntun Anda untuk menentukan apakah cukup melakukan pembetulan atau memanfaatkan momentum amnesti pajak:

1) Apakah harta tersebut sengaja tidak dilaporkan?
2) Apakah kesalahan tersebut baru terjadi pertama kali atau berulang-ulang?
3) Apakah harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang belum dikenai pajak dan sengaja Anda tutup-tutupi?
4) Apakah tindakan yang Anda lakukan telah termasuk sebagai tindakan pidana menurut UU KUP?

Jika kebanyakan jawaban dari pertanyaan di atas adalah “Iya”, saran saya Anda silakan mengikuti amnesti pajak. Yang akan memaafkan kesalahan-kesalahan tersebut dengan syarat Anda membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan.

Semoga bermanfaat.

28 Comments

  1. selamat pagi bang….
    mungkin pertanyaan saya lari dari tajuk diatas…
    bang kalau untuk perusahaan jasa instalasi listrik dgn jumlah pegawai tetap 10 orang dan outsourcing 35 org, maka apa saja judul yg bisa diangkat menjadi penelitian ? {kecuali PPh 21, dan PPh 25}
    terimaksih 🙂

    Like

    1. Selamat pagi mas Agus
      Mungkin terkait beban? atau terkait HPP? atau terkait Status pegawai tetap maupun tidak tetap?

      Like

      1. iya terimakasih atas responnya
        maaf bang apa bisa diberikan gambaran mengenai Beban dan HPP karena saya belum punya gambaran terkait HPP dan Beban
        terimakasih atas responnya bang
        sangat membantu sekali

        Like

  2. Salam hormat Pa..

    saya mau tanya..

    ortu saya bekerja di perusahaan swasta hingga tahun 1997, selama bekerja beliau membeli rumah dan tanah.. mulai thn 1997 sudah tidak bekerja, namun pada akhirnya di thn 2009, beliau bergabung di suatu perusahaan sbg komisaris dan baru memiliki NPWP.. semenjak memiliki NPWP,pada pelaporan SPT Tahunan, harta yang diperoleh saat bekerja (thn 1997 ke belakang) tidak dilaporkan karena pelaporannya menggunakan formulis 1770SS, sehingga tidak tahu harus melaporkan harta yang lainnya..

    jadi menurut saran Bapa, lebih baik ortu saya melakukan perbaikan laporan SPT Tahunan atau gmn ya ?

    Terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Selamat malam bapak Yayay
      Meskipun SPT 1770SS tidak melaporkan harta, namun melaporkan kumulasi jumlah harta dan hutang. Saran saya, bpk pelajari PER-11/PJ/2016 untuk dapat menentukan apakah melakukan pembetulan atau amnesti pajak.

      Like

  3. menurut Per-11-PJ-2016, yang penghasilan di bawah PTKP dapat tidak mengikuti pengampunan pajak,

    jumlah penghasilan ortu saya di thn 2015, kurang dari PTKP..

    Like

  4. Mohon diberi pencerahan:
    Kalau saya punya mobil yang setiap tahun selalu saya bayar pajak kendaraannya, tetapi ketika pelaporan SPT PPH tahunan (yang biasanya diurus admin kantor) tidak disebutkan, apa saya harus mintakan pengampunan pajak?
    Kalau saya punya properti baru per bulan Juli 2016 yang sah (sudah saya bayar pajak pembeliannya), yang logikanya belum masuk dalam pelaporan SPT PPH tahun 2015, apa saya harus mintakan pengampunan pajak?
    Terima kasih!

    Like

    1. Selamat malam ibu Ingrid
      Pajak kendaraan yang ibu bayar dikenai pajak daerah oleh pemerintah daerah. Yang menjadi objek pajak pusat adalah penghasilan yang telah ibu belikan harta berupa kendaraan. Oleh karena itu, apabila kendaraan tsb ibu peroleh dari penghasilan yang telah dikenai pajak (pajak pusat, bukan pajak daerah) ibu tidak perlu mengikuti amnesti, cukup dengan melakukan pembetulan saja. Namun jika kendaraan tsb ibu peroleh dr penghasilan yang belum ibu laporkan apjaknya, ibu dapat memngikuti amnesti pajak. Saran saya ibu membaca PER_11/PJ/2016 untuk menentukan apakah ibu mengikuti amnesti pajak atau tidak.

      Harta yang menjadi objek amnesti adalah harta yg diperoleh sebelum dan selama tahun pajak 2015. Harta yang baru ibu peroleh di 2016 akan ibu laporkan pada SPT Tahunan PPh 2016.

      Like

  5. Selamat siang pak nasikhudin, saya adalah pegawai di sebuah bank swasta..Adapun pada Desember 2015 abang kandung saya membayar uang DP pembelian mobil di showroom mobil dan sisa pembayaran mobil menggunakan kredit dari bank swasta (tanggal perjanjian kredit adalah 14 Januari 2016), yang mana berdasarkan perjanjian kredit dengan bank abang kandung saya tercatat sebagai debitor tetapi mobil tersebut balik nama atas nama saya..Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1.apakah mobil tersebut wajib di laporkan ke dalam SPT tahunan abang kandung saya (selaku debitor) atau saya (selaku nama yang tertera di BPKB mobil tersebut)? 2. secara perpajakan, tanggal resmi mobil tersebut menjadi harta pribadi apakah sejak tanggal pembayaran DP mobil ke showroom atau sejak tanggal di tanda tangani perjanjian kredit dengan pihak bank atau sejak tanggal di keluarkannya BPKB mobil? 3.mobil tersebut apakah seharusnya masuk ke dalam pelaporan pajak tahun 2015 atau tahun 2016 ?..Mohon pencerahan dari bapak..Terima Kasih

    Like

  6. Selamat siang..sy mau tanya..sy dpt hibah rumah dr ortu thn 1994 dan tertera disertifikat hibah dr ortu,tp tidak pernah laporkan rmh itu dispt ortu saya dan jg sy tdk laporkan dispt 2015…ortu saya pns..dan saya jg pns…tp ada harta yg saya mau ikut TA…krn penghasilan dr luar..mohon penjelasannya pak..terima kasih

    Like

    1. Selamat pagi Fly
      Bapak/Ibu dapat melaporkan harta tsb sekaligus penghasilan dari luar (yg bisa bapak laprkan dalam bentuk harta uang kas) di surat pernyataan harta terkait pengampunan pajak. Hal ini sesuai dg PER-11/2016

      Like

  7. Selamat siang..sy mau tanya..sy dpt hibah rumah dr ortu thn 1994 dan tertera disertifikat hibah dr ortu,tp tidak pernah laporkan rmh itu dispt ortu saya dan jg sy tdk laporkan dispt 2015…ortu saya pns..dan saya jg pns…tp ada harta yg saya mau ikut TA…krn penghasilan dr luar..mohon penjelasannya pak..terima kasih pak

    Like

  8. siang pak say mau nanya selama ini tidak pernah melaporkan semua jenis yg saya punya karena menurut saya seorang pedang kecil2lan di perkampungan setelah saya denger tenteng amnesti pajak saya jadi ragu apakah saya termasuk ikut apa tidak, tadinya saya isi tentang kekayaan saya dengan keadaan saya pada saat pertama kali bikin npwp saya, sampai di tahun 2015 saya isi sama juga, yg mau saya tanyakan apakah saya ikut amnesti apa cukup di perbaharui datanya saja

    Like

    1. Selamat sore Jhuan
      Jika ada harta yang belum bapak laporkan pada SPTTahunan Terakhir, bapak dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan.

      Dengan mengikuti amnesti pajak, bpk tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan atas harta dan penghasilan yang selama ini tidak/belum bapak laporkan.

      Like

  9. selamat pagi pak.. saya baru belajar mengenai tax amnesty,, yang saya mau tanyakan utang yang harus dilaporkan ke dalam SHP untuk tax amnesty apakah hanya utang yang terkait dengan harta yang dilaporkan atau juga utang yang tidak terkait dengan harta yang dilaporkan dalam tax amnesty ? mohon penjelasannya.. terima kasih ..

    Like

    1. Selamat malam Dwi
      Utang yang dilaporkan dalam SPH adalah utang terkait harta tambahan yg dilaporkan di SPH. Trims.

      Like

      1. Selamat siang Pak. maaf atas kesalahan penulisan SPH. Dan terima kasih atas jawabannya. saya ingin menanyakan lagi, semisalnya harta yang ingin disampaikan adalah mas dengan kuitansi yang berbeda-beda, apakah dalam kolom hartanya disebutkan satu persatu atau diakumulasikan sj semuanya ?

        Like

  10. “sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”
    permisi pak, saya mau tanya, apa sanksinya sebesar itu?
    karena dari beberapa sumber yang pernah saya baca, sanksinya sebesar 2%
    mohon pencerahannya, mingkin saya salah pemahaman..

    Like

    1. Untuk sanksi sebagaimana diatur dalam UU TA memang 200% Bu, sedangkan sanksi 2% umumnya diatur oleh UU KUP

      Like

  11. Halo.. Saya mau tanya pak..

    Saya mulai cicil apartemen di desember 2014 dan bayar cicilan bulanan hingga saat ini. Pada saat sy buat spt 2015, sy tdk mencantumkan apartemen ini sbg harta karena saya pikir (kurangnya informasi juga) belum jd aset karena masih cicilan..
    Namun hr ini sy dpt email amnesty tax yg menginfokan bahwa sy hrs tebus dan kena sanksi dll atas faktur pajak cicilan bulanan sy.
    Apakah sy hrs amnesty atau pembetulan spt ya? Risikonya apa ya pak?
    Mohon dibantu dengan sangat penjelasannya. Terimakasih banyak

    Like

    1. Slmt malam, ibu dapat melakukan pemberulan SPT Tahun 2015, dengan melaporkan penghasilan yg ibu pergunakan untuk membeli apartemen tsb apabila blm dilaprkan, atau mengikuti tax amnesty dg membayar uang tebusan.

      Like

  12. Selamat Siang Pak

    Lembaga Pendidikan terdaftar Ber NPWP sejak 13 okt 2011, sampai sekarang belum pernah melaporkan SPT tahunannya, Kemudian dapat himbauan untuk Tax Amnesty, menurut bapak sebaiknya ikut tax amnesty atau membuat SPT dari tahun 2011? Lembaga pendidikan tersebut Yayasan yang mendapatkan modal dari Sumbangan dan Iuran siswa siswinya, Tanahnya milik Orang Pribadi hanya di pinjami …karna memang berniat untuk sosial.
    Demikian Pak

    Trimakasih atas bantuannya

    Salam

    Like

  13. Sangat membantu gan, saya mau tanya. Kebetulan permasalah ortu saya. jadi Kita punya rumah yang digadaikan di Bank dan sudah dilaporkan. nah saya bantu lapor saja Tax amnesty dengan melaporkan uang kas saja yang kita punya yang tidak dilaporkan.
    Nahk pas kemarin ortu bilang sebenrnya mereka juga punya deposito yang digadaikan di bank bersamaan rumah. Jadi uang pinjaman dari bank itu keluar dengan anggunan deposito dan rumah bukan hanya dengan rumah. Kira kira itu bagaimana yah solusinya ? karena kesalahan lapor TA . Kita pekerja swasta saja. Deposito itu juga tidak besar.

    Terima Kasih
    Agisna ismara

    Like

  14. Selamat malam pak,

    Ayah saya pensiun di tahun 2008 dengan uang pensiunan per bulan dibawah PTKP. Pada tahun 2009 ayah saya membelikan saya rumah yang tidak pernah saya laporkan dalam SPT saya maupun ayah saya. Selain itu ayah saya juga memiliki rumah lain yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT beliau. Untuk hal ini, saya dan ayah saya harus melakukan pembetulan atau pengampunan pajak? Terima kasih

    Like

  15. Siang Pak

    Saya ada beberapa kasus. Mohon pendapatnya

    1. Pengusaha UKM tetapi pernah bekerja sebelumnya. SPT 2015 murni UKM ( hanya bayar pph final tanpa gaji ). Apa tarif yang dikenakan jika mau ikut TA. 0.5% atau regular. Dasarnya cukup dari SPT 2015 atau perlu cek status NPWP ke KPP ( sebagai UKM atau Karyawan )

    2. Pengusaha UKM tetapi memiliki saham di PT tertentu
    a. dengan jabatan sebagai komisaris
    b. dengan jabatan sebagai direktur tetapi tidak pernah menerima gaji
    Untuk dua hal diatas apakah bisa kena tarif UKM atau tarif regular?

    3. Suami dan istri beda NPWP tetapi tidak ada perjanjian pisah harta, suami UKM dan istri karyawan.
    Pada 2014 ada pembelian rumah sebesar katakanlah 2M, tetapi akta jual beli hanya mencatat 500juta dan mendapat KPR dari bank sebesar 1M. Sehingga oleh yang bersangkutan ASET rumah tersebut dimasukkan ke SPT ISTRI sebesar 500 juta sesuai nilai akta jual beli dan HUTANG KPR tidak dimasukkan. ( NOTE SERTIFIKAT RUMAH ATAS NAMA SUAMI ). Pertanyaannya kalau mau ikut TA skema terbaik seperti apa? hutang kpr perlu diakuin?

    Terima kasih

    Like

  16. Pingback: Homepage
  17. Pak mau tanya caranya menghitung uang tebusan untuk harta yg belum dilaporkan di SPT dan akan di ikutkan dalam program pengampunan pajak sukarela di tahun 2022

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.