Harta Hibah/Warisan, Apa Harus Ikut Amnesti Pajak/Tax Amnesty?

SEBAGAI Wajib Pajak, tentu saja program amnesti pajak merupakan kabar yang cukup menggembirakan, terutama apabila selama ini ada harta/penghasilan yang belum dilaporkan. Amnesti pajak merupakan kesempatan yang tidak tahu kapan akan datang lagi di masa depan. Namun, agak bingung juga jika ternyata harta yang belum dilaporkan berasal dari warisan/hibah yang nature-nya menurut UU PPh bukan merupakan objek pajak.

Ilustrasi

Tuan Adli, memperoleh warisan dari orang tuanya yang telah meninggal pada tahun 2013. Warisan tersebut berupa sebidang tanah di tengah kota Surakarta dengan harga pasar Rp300.000.000,-. Sampai dengan tahun 2015 Tuan Adli belum mengurus surat-surat terkait pemberian waris tersebut, sehingga dokumen yang dimiliki hanya berupa surat pernyataan/keterangan waris saja. Sejak diperoleh hingga tahun pajak 2015 Tuan Adli belum melaporkan tanah tersebut dalam SPT Tahuannnya.

Tuan Makarim memperoleh hibah berupa uang/tabungan pada tahun 2014 dari ayahnya sebesar Rp250 juta. Hibah tersebut rencananya akan dijadikan modal membangun usaha. Tidak ada akta atau surat-surat keterangan terkait hibah tersebut. Tuan Makarim belum melaporkan harta hibahan tersebut dalam SPT Tahunannya.

Pertanyaan pertama, apakah perlu Tuan Adli dan Tuan Makarim mengikuti amnesti pajak?

Baik Tuan Adli maupun Tuan Makarim dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pada dasarnya amnesti pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya dalam Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan tarif tertentu.

Apakah ada alternatif lain selain mengikutu amnesti pajak?

Selain amnesti pajak, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan, dengan syarat setelah pembetulan Wajib Pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak. Hal ini disebabkan karena Setelah Undang-Undang Amnesti Pajak diundangkan, pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan. Bagaimanapun juga dengan berlakunya UU Amnesti Pajak, bukan berarti meniadakan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, terutama mengenai pembetulan SPT.

Di sisi lain, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan, maka terkait hibah/warisan tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dari hibah/warisan benar-benar bukan objek pajak yang diatur dalam UU PPh.

46 Comments

  1. Pak Nasikudhin, saya memiliki kasus yang sama dengan Tn. Makarim dimana saya memperoleh hibah dari orangtua berupa uang yang kemudian dibelikan tempat tinggal atas nama saya pada tahun 2008. Saya baru memiliki NPWP pada 2009 tetapi sampai dengan SPT 2015 kemarin rumah tinggal tersebut belum dilaporkan sebagai harta (saya tetap rutin melapor SPT). Apakah saya masih bisa melakukan pembetulan SPT 2015 untuk melaporkan aset tersebut? Lalu dokumen apa yang perlu disiapkan orangtua saya terkait dengan paragraf terakhir?

    Terima kasih atas masukannya.

    Like

    1. Selamat malam Pak robby
      Bpk dapat membaca PER-11/PJ/2016 untuk dapat menentukan apakah bpk ikut amnesti pajak atau tidak.

      Like

      1. Pak saya mau tanya saya bekerja dr 2010 sebagai pegawai OS,,,pd 2016 sy di angkat sebagai pegawai tetap (BUMN) ,,yg sy mau tanyakan sy mau cicil rumah kpr sy diminta spt pph 21,sy sdh tny sm bagian SDM tdk ada krn blm setahun td sy kekantor pajak sy diminta bukti potong…bukti potong ky apa ya pak txs pak..

        Like

  2. Keluarga kami memiliki usaha toko a/n ibu. NPWP juga ibu (omset kurang dari 4.8M, pph final 1% omset). Istri sy (anak tunggal) dan saya (menantu) tdk punya npwp krn tdk ada penghasilan trsendiri. Tp ada beberapa aset properti yg atas nama istri sy ingin diikutkan dlm amnesty. Sebaiknya diikutkan amnesty ibu sy sj atau sy hrs buat npwp trsendiri spy bs memasukkan aset tsb.? Mengingat sy dan istri skrg tdk punya usaha sdr tp nantinya mmg usaha ibu tsb kami yg akan meneruskan. Trn kasih.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Vian
      Dalam hal Bpk telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai UU PPh, Bpk dapat mendaftarkan NPWP. Menurut UU PPh, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, oleh karena itu suami istri cukup memiliki 1 NPWP saja. Akibatnya adalah penghasilan, harta dan utang istri dilaporkan pada SPT suami.

      Oleh karena itu apabila persyaratan subjektif dan objektif tsb telah terpenuhi, dan ada harta atas nama bapak atau istri bpk yang blm dilaporkan, bpk dapat mendaftar NPWP untuk mengikuti amnesti pajak.

      Like

  3. Mohon penjelasan pak. Keluarga kami memiliki usaha toko a/n ibu. NPWP juga ibu (omset kurang dari 4.8M, pph final 1% omset). Istri sy (anak tunggal) dan saya (menantu) tdk punya npwp krn tdk ada penghasilan trsendiri. Tp ada beberapa aset properti yg atas nama istri sy ingin diikutkan dlm amnesty. Sebaiknya diikutkan amnesty ibu sy sj atau sy hrs buat npwp trsendiri spy bs memasukkan aset tsb.? Mengingat sy dan istri skrg tdk punya usaha sdr tp nantinya mmg usaha ibu tsb kami yg akan meneruskan. Trm kasih.

    Like

    1. Selamat malam Kittiing
      uang tebusan dihitung dari nilai harta netto, bukan dr luar tanah atau bangunan. Misalnya nilai tanah dan bangunan rumah ibu sebesar 100 juta, dimana utang yg belum dilaporkan terkait perolehan rumah tsb adalah 20 jt, maka nilai harta neto untuk penghitungan uang tebusan adalah 100-20 = 80 jt, sehingga uang tebusan pada periode pertama dihitung dengan 2% x 80 jt

      Like

  4. Selamat siang pak, mohon bantuannya langkah2 untuk melaporkan harta (Rumah) berupa hibah yang belum dibaliknamakan ke atas nama saya.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Welly
      maksud bpk melaporkan melalui pembetulan SPT atau melalui amnesti pajak?

      Like

      1. Selamat malam pak..saya seorang karyawan bumn..dimana hari hari saya di habis kan di kantor jadi tidak ada waktu untuk Keluar kantor buat melaporkan harta kekayaan.. Adakah cara lain melaporkan harta kekayaan selain datang ke dinas perpajakan.. Trimakasih

        Like

      2. Selamat pagi bpk Roi
        Jika yg bpk maksud adalah mengikuti amnesti pajak, bpk dapat mengisi dan menandatangani sendiri SPH beserta lampirannya. Sedangkan untuk penyampaiannya bpk dapat menguasakannya kepada orang lain dg surat kuasa khusus.

        Like

  5. selamat siang pak.. mohon bantuannya ya pak.. harta rumah yg berupa hibah dan msh blom dibalik namakan.. serta uang tabungan orang tua yang di depositokan atas nama saya.. bisakah saya melaporkan pembetulan SPT ?

    Like

    1. Selamat malam ibu Lindawaty
      Melakukan pembetulan SPT maupun amnesti pajak merupakan pilihan. Ibu dapat memilih salah satunya tentu saja.

      Like

    2. selamat malam,Ada harta orang tua berupa rumah tinngal,sdh di hibahkan ke anaknya TH 2015,tetapi SPT TH 2015 masih di laporkan sebagai harta orang tua,kalau mau mengikuti pembetulan SPT TH 2015 Keduanya yaitu anak & Orang Tua ,atau Cukup anaknya saja,Mohon Bantuannya ,Trimakasih

      Like

  6. Sy punya warisan rmh dr org tau sy tp Salam Surat ditulis nama warisan 9 anak jd bgmn CR pengurusannya ? Utk keterangannya ayah sy sdh almarhum Dan mama sy msh ada thanks atas penjelasannya

    Like

  7. Saya sudah isi SPT utk NPWP untuk rumah saya dan mobil th 2013, tapi belum isi spt 2014 dan 2015. Apakah saya ikut pembenaran spt dan bayar pajak? Atau ikut tax amnesty

    Like

    1. Selamat malam ibu Dewi
      Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 2014 dan 2015 dengan mencantumkan seluruh penghasilan dan harta pada tahun tsb tanpa harus mengikuti amnesti pajak.

      Like

  8. Salam pak…saya selalu melaporkan spt pajak saya mulai thn 2011,, berhubung saya bekerja di Perusahaan dan yg dilapor sesuai gaji dr perusahaan saja,,tetapi saya memiliki harta pemberian /hibah dan diwariskan oleh org tua beberapa Ha kebun kelapa sawit…apakah harta hibah tsb ikut tax amnesti atau hanya dilaporkan saya dalam SPT nya…terimakasih pak

    Like

    1. Selamat malam Bpk Suprianto
      DAlam hal harta hibah dan warisan tsb telah dilaporkan oleh orang tua Bpk pada SPT nya, maka bapak boleh tidak ikut amnesti pajak sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2016.

      Like

  9. Salam pak,saya Karyawan Perusaha perkebuanan, dan selama thn 2011 selalu melaporkan SPT sesuai gaji,, tetapi saya mendapat harta hibah/warisan dr org tua lahan sawit pd thn 2009,,apaka harta pemberian tsb merupakan objek pajak yg harus ikut tax amnesty? Mohon penjelasan pak tks…

    Like

  10. Pagi pak. Saya mendapatkan warisan dari kakak dmn aset ini sdh dimasukkan dalam spt alm, dan ket ahlu waris sy dptkan pd tahun 2016 apakah benar saya akan dikenakan pajak bila saya masukkan dalam spt suami saya. Terima kasih

    Like

    1. Selamat pagi ibu Wina
      Penghasilan berupa warisan bukan merupakan objek pajak, selama syarat-syarat sbg warisan terpenuhi.

      Like

  11. Selamat pagi. Pak saya mendapatkan warisan dari kakak saya dimana aset itu telah masuk ke dlm spt alm kakak apakah saya akan dkenakan pajak saat saya masukkan ke spt 2017 suami saya.terima kasi pak

    Like

  12. Salam pak. Pertanyaan dan kasus saya sbb :
    1. Ayah saya seorang purnawirawan, telah ber NPWP dan memperoleh Form A2 dari taspen setiap tahun tapi belum pernah melaporkan SPT tahunan PPh 21, namun berniat mengikuti TA
    2. Memiliki tanah warisan yang belum pernah dilaporkan di SPT, tahun kepemilikan sebelum 1985.
    Berdasarkan kasus ini langkah apa yang sebaiknya dilaksanakan ? Thanks sebelumnya 🙂

    Like

    1. Slmt malam ibu Wulan, Ibu/ayah ibu dapat mengikuti amnesti pajak, atas harta-harta yg blm dilaporkan/kurang dilaporkan di SPT Tahunan PPh dan membayar uang tebusannya.

      Like

  13. Selamat malam,
    Jika aset yg di peroleh sebelum punya NPWP (warisan dari orang tua) “dengan catatan emang sudah di bangun atas nama anak”
    Aset tersebut wajib ikut TA atau pembetulan SPT?
    Dengan kondisi anak tersebut skarang sudah punya NPWP namun aset tersebut belum dimasukan
    dalam SPT

    Like

  14. Selamat malam,
    Jika aset yg di peroleh sebelum punya NPWP (warisan dari orang tua) “dengan catatan aset tersebut sudah di bangun atas nama anak”
    Aset tersebut wajib ikut TA atau pembetulan SPT?
    Dengan kondisi anak tersebut skarang sudah punya NPWP namun aset tersebut belum dimasukan
    dalam SPT

    Like

    1. Selamat malam, Bpk dapat melaporkan aset tsb dalam program pengampunan pajak. Namun bapak juga bisa melakukan pembetulan SPT.

      Like

  15. selamat malam bu Wulan, saya mau bertanya mengenai tanah dan rumah warisan ayah saya. dimana saat ini posisinya masih belum dibalik nama(hanya ada akta waris dari notaris). yang saya tanyakan
    1. Bagaimana proses perhitungan pajak tax amnestynya jika tanah ini mau dijual ?
    2. Apakah harus dibalik nama ke ahli waris atau bisa langsung dibalik nama saat transaksi jual beli?
    3. Jika saya tidak tahu apakah ini sudah masuk dalam SPT tahunan ayah saya atau belum langkah perpajakannya yang benar seperti apa? dan cara ikut tax amnesty.

    Dengan kondisi dimana akta waris diberikan ke ibu saya 4/6 bagian saya 1/6 dan kakak saya 1/6.

    Like

  16. Selamat Malam,

    Apabila saya terima harta berupa kontan dan perhiasan dari istri saya punya orang tua, bagaimana cara melaporkan hibah ini?

    Like

    1. Bpk dapat melakukan pembetulan SPT dg mempersiapkan dokumen2 hibah apabila diperlukan oleh KPP, atau Bpk dapat mengikuti tax amnesty

      Like

  17. Gimana kalau ada harta warisan yg belum dibagi. Dan yg mewarisinya ada yg mempunyai penghasilan diatas PTKP dan dibawah PTKP, bahkan ada yg pensiunan,..juga pengangguran. Jadi gimana solusinya?!

    Like

    1. Harta warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak, menggantikan yang telah meninggal. Oleh karena itu harta warisan tsb jg dikenai pajak berdasarkan UU yang berlaku.

      Like

  18. Salam pak,

    Mohon informasinya, saya dapat hibah berupa rumah dari ayah saya dan sudah balik nama atas saya sendiri, namun belum didaftarkan pada SPT tahunan saya , dan otomatis ayah saya tidak melaporkan harta yang sudah dibalik nama ke nama saya tersebut pada SPT ayah saya,
    1. apakah ayah saya tetap dikenakan pajak ?
    2. apakah saya dapat mengajukan tax amnesty ?
    3. apakah masih ada waktu untuk melakukan pembetulan SPT tahun, dan apakah ada biaya ?

    Like

  19. Selamat siang,

    Mohon bantuan tentang kasus saya, sbb:
    2 hari yang lalu saya dapat email dari DJP mengenai ada harta yang belum dilaporkan SPT.
    isi suratnya spt ini :
    an. Anton Tisna bukti: STF lokasi: JALAN ABC agunan di bank: PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO).

    Lokasi tersebut merupakan harta warisan ke2 orang tua saya ke 3 anaknya(saya anak sulung) dan digunakan untuk usaha kost2an. Ayah saya menginggal 15th yll dan ibu saya 1 th yll. yang menjadi pertanyaan adalah :
    1. Sertifikat saya pegang, kenapa ada data yg mengatakan harta tsb di agunan di BTN.
    2. Saya telp ke KPP dan mereka bilang untuk membuat surat pernyataan bahwa harta tsb bukan atas nama saya. Dok apa yang harus saya sertakan ?
    3. Saya baru tahu kalau ada SKB PPh. Sampai sekarang saya belum membuatnya. Apakah sebelumnya saya kena pajak atas harta ini terhitung dari ayah saya meninggal?

    Apakah yang harus saya lakukan, apakah saya harus membuat Tax Amnesty dan dok apa yang bisa mengatakan bahwa harta tsb bukan objek pajak an saya ?

    Like

  20. Selamat siang, Pak..
    Mohon Pencerahannya..
    Saya dan kakak saya punya harta yg sudah atas nama kami.. Namun harta2 tersebut merupakan hasil penjualan dari harta ayah saya yg sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke pajak.. Sekarang ayah saya sudah meninggal.. apakah yg seperti itu juga harus dilaporkan? Trimakasih

    Like

  21. Selamat siang pak, saya seorang istri dan 5 tahun terakhir ini punya usaha sendiri. tapi belum punya npwp. Saya ingin ikut tax amesty sendiri tidak gabung dengan suami. Apakah boleh? Dan sebelum bekerja saya punya tabungan atas nama saya sendiri dan mobil yg atas nama orang lain. Saya ingin ikut tax amnesty dan melakukan pernyataan harta terpisah dengan suami. Apakah boleh pak? Bagaimana caranya? Mohon balasannya. Terimakasih

    Like

  22. selamat siang pa.

    maaf, mohon penjelasan dan bantu arahanya saya mau menanyakan, jika seorang istri dikasih warisan oleh suaminya yg sudah meninggal, dalam bentuk rumah tinggal, lalu sudah dibalik nama atas nama istrinya ada keterangan dari biaya pengurusan notaris bahwa rumah ini adalah warisan , dan si sang istri punya npwp namun belum pernah sama sekali melaporkan spt tahunan, apakah perlu ikut tax amnesty untuk warisan ini?
    atau bisa pelaporan saja?

    lebih baik tax amnesty atau pelaporan biasa saja

    terima kasih

    Like

  23. selamat siang pak Nasikhudin, saya akan konsultasi ttg masalah saya :

    a. saya pegawai negeri dan memiliki rumah kontrakan berasal dari hasil kerja suami saya, yang dibeli pada tahun 2004. Sepertinya saya belum memasukan dalam dalam daftar pajak saya, apakah rumah tersebut juga harus ikut tax amnesti ?

    b. Apakah rumah saya yang saya masih cicil di BTN, juga harus dimasukkan dalam daftar SPT saya ?

    Like

    1. ibu dapat memasukan rumah kontrakan tsb pada program amnesti pajak. pada dasarnya seluruh harta harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh ibu.

      Like

  24. sore pa… saya punya harta warisan berupa tanah dan bangunan saya belom masuk ke spt apa yang harus saya lakukan mengenai pajaknya supaya bisa lancar penjualannya tidak ada maslah dengan administrasi pajaknya…

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.