Saya Seorang Karyawan, Bisakah Ikut Amnesti Pajak?

lt5790584f9728f

MUNGKIN Anda termasuk salah satu orang yang bertanya-tanya, sebenarnya amnesti pajak ditujukan untuk siapa? Apakah hanya untuk perusahaan-perusahaan besar saja? Apakah untuk pengusaha saja? Apakah karyawan juga bisa mengikuti amnesti pajak?

Jika Anda belum menemukan jawabannya, maka, melalui tulisan ini saya akan menjawab pertanyaan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU No 11/2016, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya SETIAP Wajib Pajak, siapapun dia, baik perusahaan (Wajib Pajak Badan), pengusaha maupun karyawan berhak diampuni. Yang namanya hak, boleh dipergunakan boleh tidak. Artinya keputusan memanfaatkan amnesti pajak atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak sendiri.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan 118/2016 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan amnesti pajak adalah Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Menurut UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT, dimana jenis SPT meliputi SPT Tahunan dan SPT Masa. Penyampaian SPT Tahunan tersebut diwajibkan kepada seluruh Wajib Pajak, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

Selain itu, UU Amnesti Pajak dan Peraturan Penjelasnya mengatur juga bahwa Wajib Pajak yang sedang:

  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;

  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana,

atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, juga dikecualikan dari hak mengikuti/memanfaatkan amnesti pajak.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan:

Wajib Pajak karyawan (baik sudah ber-NPWP atau belum), berhak memanfaatkan amnesti pajak. Kecuali jika karyawan tersebut:
a. menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP tahun pajak terakhir;
b. sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
c. sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; atau
d. sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

Ilustrasi

Tuan Addin, adalah seorang karyawan pada sebuah perusahaan swasta. Tuan Addin telah memiliki NPWP dan terdaftar di KPP Palembang Ilir Barat. Akibat gencarnya sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan oleh aparat pajak, Tuan Addin tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak tersebut. Hal ini disebabkan selama ini Tuan Addin tidak melaporkan seluruh hartanya dengan benar.

Setelah mengikuti sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Tuan Addin mulai melakukan persiapan-persiapan mengikuti amnesti pajak. Tuan Addin terlebih dahulu mempersiapkan NPWP yang valid dan masih aktif terdaftar di KPP. Daftar harta yang dilaporkan Tuan Addin pada SPT Tahunan PPh 2015 diantaranya:

a. Tanah dan bangunan Rp200.000.000,-
b. Mobil Rp160.000.000,-
c. Obligasi Rp100.000.000,-
d. Uang tunai Rp32.000.000,-
Total Harta Rp492.000.000,-

Setelah direkap, Tuan Addin seharusnya melaporkan harta sebagai berikut:
a. Tanah dan bangunan Rp320.000.000,-
b. Mobil Rp160.000.000,-
c. Obligasi Rp120.000.000,-
d. Uang tunai Rp32.000.000,-
e. Asuransi Unit Link Rp45.000.000,-
f. Saham pada PT ABC Rp24.000.000,-
Total Harta seharusnya Rp701.000.000,-

Sehingga Tuan Addin harus membayar uang tebusan sesuai ketentuan sebagai berikut:

> Dasar pengenaan uang tebusan = Rp701.000.000 – Rp492.000.000 = Rp209.000.000,-
>  Uang tebusan jika Tuan Addin mengikuti amnesti pajak bulan Agustus 2016 = 2% x Rp209.000.000 = Rp4.180.000,-

Dari ilustrasi di atas dapat kita simpulkan bahwa meskipun karyawan, tidak menutup kemungkinan adanya harta yang belum dilaporkan/diungkap dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, meskipun berstatus karyawan, tetap boleh memanfaatkan amnesti pajak.

Banyak juga karyawan yang sebenarnya memiliki harta di luar negeri dan tidak/belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Sekarang, negara memanggil. Mari kita jawab panggilan itu.

Gambar dari sini.

43 Comments

  1. Selamat siang pak, saya seorang karyawan yang rencananya akan ikut TA karena tidak mencantumkan deposito di SPT 2015. Tapi sedikit rasa ketidakadilan yang sy rasakan kenapa umkm hanya dikenakan 0,5% (mhn maaf jika sy salah, walaupun harta yg didiclare belum di bayar pajaknya). Sedangkan kami yg karyawan gaji sdh dipotong pajak secara otomatis dari kantor di kenakan 2%, padahal kelalaian kami hanya tidak mencantumkan deposito. Mhn pencerahannya, mhn maaf sekali lagi kalau saya yang kurang mengerti.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Herman
      Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan Bapak, mungkin pemerintah bersama DPR mempertimbangkan pengenaan pajak yang telah dikenakan terhadap UMKM dg tarif final 1% dari peredaran usaha. 🙂

      Like

    2. jika masalah seperti ini , jika saya seorang karyawan dengan status TK/0 telah melaporkan spt tahunan tiap akhir tahun. tetapi harta dan utang yang saya tuliskan tidak sesuai dengan harta yang saya miliki. dalam program Tax amnesti saya ingin mengikuti dengan melaporkan harta saya diantaranya tanah dibeli secara tunai tahun 2014, rumah saya beli secara kredit mulai tahun 2012 , kendaraan saya beli kredit selama 2 tahun mulai tahun 2014membayar angsuran. bagaimana cara melaporkannya. mohon penjelasannya. terimakasih

      Like

      1. Selamat pagi belajar pajak.
        Apabila ibu melaporkan harta tidak dengan sebenarnya, ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan cara membayar uang tebusan. Uang tebusan dihitung dari tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No 11/2016 dengan nilai harta neto. Nilai harta neto adalah harta yang belum ibu laporkan dikurangi dengan nilai hutang yang belum ibu laporkan. Untuk lebih jelasnya dapat ibu baca di sini https://nasikhudinisme.com/2016/08/07/cara-menghitung-uang-tebusan-bagi-wajib-pajak-yang-akan-memanfaatkan-amnesti-pajak/

        Like

  2. Selamat siang pak, bagaimana jika kasus nya begini pak. suami saya di tahun 2015 melaporkan SPT Tahunan 2015 tapi tidak mencantumkan motor yg beliau beli pada tahun tersebut (tahun 2015 belum menikah.)
    di tahun 2016 (sudah menikah) jika kami memasukkan motor tersebut dalam TA sedangkan suami saya belum bekerja (lagi) sehingga pendapatannya belum ada dan motor tersebut saya (istri) yang bayar cicilannya bagaimana pak?

    Like

    1. Selamat pagi ibu Naa, sebenarnya tidak ada kaitannya antara harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan siapa yang membayar cicilan atas harta tersebut. Silakan motor tersebut dilaporkan dalam SPT, atau ibu memanfaatkan amnesti pajak yang saat ini sedang berlaku. terima kasih.

      Like

  3. tahun 2012 saya membeli rumah secara kredit, sebagai syarat pembelian rumah saya harus memiliki npwp. sampai dengan akhir tahun 2012 saya tidak melaporkan spt tahunan , karena saya tidak paham. tahun 2013 saya menikah , pada akhir tahun 2013 – 2015 saya baru melaporkan spt tahunan saya. dengan menggunakan 1770SS. karena saya bekerja di perumahan sebagai sopir pribadi. sehingga tidak dapat bukti A1 jadi untuk kolom penghasilan saya tulis sesuai gaji hingga akhir tahun gaji dibawah PTKP dengan status K/1. tahun 2014 istri saya bekerja tidak punya NPWP dan juga tidak ada bukti potong A1 dengan gaji perbulan 4 juta. saya juga membeli 2 sepeda motor second masing masing 5 juta dengan saya juga memiliki hutang 20 juta untuk perbaikan rumah saya punya 2 rekening dan istri saya punya 2 rekening .jika saya ikut tax amnesti bagaimana cara perhitungan dan bentuk laporan yang benar. terimakasih

    Like

    1. Selamat malam Bpk Vero, Saya sangat mengapresiasi niat baik Bapak mengikuti amnesti pajak, tentu saja ini juga menjadi pelajaran bagi saya dan para pembaca yang lain untuk juga memanfaatkan momen anmesti pajak ini. Perlu Bapak ketahui bahwa amnesti pajak ditujukan bagi Wajib Pajak yang emmiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dalam hal penghasilan Bpk di bawah PTKP, Bapak dibebaskan dari pelaporan SPT Tahunan PPh, sehingga sesuai dengan PMK 118/2016 Bpk tidak diwajibkan mengikuti amnesti pajak.

      Namun Dalam hal Bpk akan mengikuti amnesti pajak, maka penghitungan uang tebusan dilakukan dengan:

      1. membuat daftar harta yang belum bapak laporkan dalam SPT Tahunan
      2. membuat daftar hutang yang belum bapak laporkan dalam SPT Tahunan
      3. Membuat daftar harta yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan
      4. Membuat daftar hutang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan
      5. Mengurangkan 1-2
      6. Mengurangkan 3-4
      7. Mengurangkan 5-6
      8. Jika langkah pada angka 7 menghasilkan angka posotif (+) maka Bpk dapat mengalikan hasilnya dengan tarif 2% jika Bpk mengikuti amnesti pada bulan Juli-Sept 2016. Semoga bermanfaat.

      Like

  4. Pak, Apabila penghasilan seseorang hanya dari Gaji yang diterimanya setiap bulan dan sudah dipotong pajak, dan tidak ada penghasilan lain, apakah bisa dilakukan dengan pembetulan saja ( tidak ikut PA )?

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Iwan Suryadarma
      Pada dasarnya amnesti pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan harta. Tanpa memperhatikan asal dan sumber penghasilannya. Oleh karena itu kesalahan pelaporan harta tersebut dapat bpk tebus dengan memanfaatkan amnesti pajak.

      Like

  5. Selamat pagi pak, mau tanya, saya ada membaca verita di finance,detik.com http://finance.detik.com/read/2016/08/26/170057/3284530/4/karyawan-belum-laporkan-harta-di-spt-haruskah-ikut-tax-amnesty , dimana dikatakan “Menurut informasi yang dihimpun dari Tax Amnesty Service (TAS) di nomor 1500745, ikut pembetulan SPT atau tax amnesty adalah pilihan. Apabila bisa membuktikan harta yang belum dilaporkan itu berasal dari penghasilan yang telah dikenakan pajak, misalnya dari gaji”. “Kalau diperoleh dari penghasilan, bisa pembetulan SPT,” ujar petugas TAS yang dihubungi detikFinance, Jumat (26/8/2016).

    “Tapi, apabila harta yang belum dilaporkan itu berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, sebaiknya ikut tax amnesty. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. ”

    Apakah benar pak? Thank you

    Like

    1. Selamat malam Bpk Hasan
      Betul sekali pak hasan, bahwa sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak melaporkan penghasilan, harta dan penghasilan dalam SPT-nya dengan bejar, jelas dan lengkap. Jika selama ini Wajib Pajak melaporkan penghasilan, harta dan hutang dengan benar, maka tidak perlu melakukan pembetulan. Dan atas ketidakbenaran tersebut diancam dengan pidana.

      Amnesti pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan tsb dengan cara mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT-nya.

      Like

      1. berarti kalau harta yang belum dilaporkan itu adalah dari gaji yang notabene penghasilan kena pajak, cukup ikut pembetulan spt aja kan ya ? , atau bisakah dibantu dikutip statement dari UU tax amnesty mengenai hal ini Pak, biar tidak simpang siur persepsi nya. terima kasih

        Like

  6. Halo Pak Nasikhudin, mohon advicenya: bila karyawan lupa menulis harta di SPT 2015 (dgn alasan ribet dan waktu itu pakai e-filing jadi tinggal next2 aja) padahal di SPT 2014 daftar harta di isi penuh, apakah Ybs dianggap tidak melaporkan hartanya dan harus menebus harta dengan program Tax Amnesty ini..?
    Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam Pak Dharma.
      Amnesti pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum diungkap/dilaporkan dalam SPT-nya dengan membayar uang tebusan/

      Apabila saya cermati pertanyaan Bapak pada dasarnya adalah krn tidak lengkap melaporkan harta sesuai dg kondisi yang sebenarnya. Meski demikian, tentu saja itu adalah sebuah kesalahan.

      Oleh karena itu pada dasarnya pilihan ada ditangan bapak, apakah mau melakukan pembetulan atau memanfaatkan amnesti pajak. Semoga bermanfaat.

      Like

  7. pak. sy mau tanya boleh ya. sy karyawan swasta, punya npwp udh 3 tahun tp ga pernah lapor SPT karena ga tau sm sekali ada kewajiban buat laporan gitu. trs bbrp hari yg lalu baru dicek di kantor pajak. ketahuan lah blm pernah buat laporan, untungnya diminta cuma buat yg 2015 aja sm petugasnya. kalau dr gaji sy ga dipotong pajak karna masuk PTKP, jadi lapornya nihil. terus ditanya2 ttg harta kebetulan yg ada itu kendaraan dan sedikit deposito per 2015, nah deposito yg sy punya ini, sy peroleh dr bisnis online yg sy jalankan, dan dr perusahaannya (bisnis ini), sebelum bonus kita ditransfer ke rekening kita, itu sdh dipotong pajak terlebih dulu.
    pertanyaan sy:
    1. apa itu bisa sy muat di laporan SPT dengan melampirkan bukti potong pajaknya?
    2. kendaraan yg sy punya sy beli dari hasil gaji sy. apa itu bisa dilaporkan ke SPT tsb? (catatan: SPT baru mau dibuat, bukan pembetulan)
    kendala yg sy temui, sy dpt petunjuk yg beda dr bbrp konsultan pajak.
    ada yg bilang bisa dimasukan di SPT 2015 yg baru mau dibuat ini sementara ada jg yg bilang sy harus ikut TA.
    semoga mbak bisa beri pencerahan buat sy.
    rencana sy memang mau ikut TA tapi khusus untuk usaha sampingan saya (toko kecil)

    Like

    1. Selamat malam ibu Noni. Ibu dapat membaca PER-11/PJ/2016 untuk dapat menentukan apakah ibu harus mengikuti amnesti pajak atau tidak. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh ibu, yang atas perolehannya berasal dari penghasilan yang telah dikenai pajak atau dari warisan atau hibah, ibu dapat tidak menggunakan hak ibu untuk memanfaatkan amnesti pajak.

      Like

  8. mbak. sy mau tanya boleh ya. sy karyawan swasta, punya npwp udh 3 tahun tp ga pernah lapor SPT karena ga tau sm sekali ada kewajiban buat laporan gitu. trs bbrp hari yg lalu baru dicek di kantor pajak. ketahuan lah blm pernah buat laporan, untungnya diminta cuma buat yg 2015 aja sm petugasnya. kalau dr gaji sy ga dipotong pajak karna masuk PTKP, jadi lapornya nihil. terus ditanya2 ttg harta kebetulan yg ada itu kendaraan dan sedikit deposito per 2015, nah deposito yg sy punya ini, sy peroleh dr bisnis online yg sy jalankan, dan dr perusahaannya (bisnis ini), sebelum bonus kita ditransfer ke rekening kita, itu sdh dipotong pajak terlebih dulu.
    pertanyaan sy:
    1. apa itu bisa sy muat di laporan SPT dengan melampirkan bukti potong pajaknya?
    2. kendaraan yg sy punya sy beli dari hasil gaji sy. apa itu bisa dilaporkan ke SPT tsb? (catatan: SPT baru mau dibuat, bukan pembetulan)
    kendala yg sy temui, sy dpt petunjuk yg beda dr bbrp konsultan pajak.
    ada yg bilang bisa dimasukan di SPT 2015 yg baru mau dibuat ini sementara ada jg yg bilang sy harus ikut TA.
    semoga mbak bisa beri pencerahan buat sy.
    rencana sy memang mau ikut TA tapi khusus untuk usaha sampingan saya (toko kecil)

    Like

    1. mas. sy mau tanya boleh ya. sy karyawan swasta, punya npwp udh 3 tahun tp ga pernah lapor SPT karena ga tau sm sekali ada kewajiban buat laporan gitu. trs bbrp hari yg lalu baru dicek di kantor pajak. ketahuan lah blm pernah buat laporan, untungnya diminta cuma buat yg 2015 aja sm petugasnya. kalau dr gaji sy ga dipotong pajak karna masuk PTKP, jadi lapornya nihil. terus ditanya2 ttg harta kebetulan yg ada itu kendaraan dan sedikit deposito per 2015, nah deposito yg sy punya ini, sy peroleh dr bisnis online yg sy jalankan, dan dr perusahaannya (bisnis ini), sebelum bonus kita ditransfer ke rekening kita, itu sdh dipotong pajak terlebih dulu.
      pertanyaan sy:
      1. apa itu bisa sy muat di laporan SPT dengan melampirkan bukti potong pajaknya?
      2. kendaraan yg sy punya sy beli dari hasil gaji sy. apa itu bisa dilaporkan ke SPT tsb? (catatan: SPT baru mau dibuat, bukan pembetulan)
      kendala yg sy temui, sy dpt petunjuk yg beda dr bbrp konsultan pajak.
      ada yg bilang bisa dimasukan di SPT 2015 yg baru mau dibuat ini sementara ada jg yg bilang sy harus ikut TA.
      semoga mbak bisa beri pencerahan buat sy.
      rencana sy memang mau ikut TA tapi khusus untuk usaha sampingan saya (toko kecil)

      Like

  9. Selamat siang Pak Nasikhudin. mohon sarannya.
    sy karyawan swasta, punya npwp udh 3 tahun tp ga pernah lapor SPT karena ga tau sm sekali ada kewajiban buat laporan gitu. trs bbrp hari yg lalu baru dicek di kantor pajak. ketahuan lah blm pernah buat laporan, untungnya diminta cuma buat yg 2015 aja sm petugasnya. kalau dr gaji sy ga dipotong pajak karna masuk PTKP, jadi lapornya nihil. terus ditanya2 ttg harta kebetulan yg ada itu kendaraan dan sedikit deposito per 2015, nah deposito yg sy punya ini, sy peroleh dr bisnis online yg sy jalankan, dan dr perusahaannya (bisnis ini), sebelum bonus kita ditransfer ke rekening kita, itu sdh dipotong pajak terlebih dulu.
    pertanyaan sy:
    1. apa itu bisa sy muat di laporan SPT dengan melampirkan bukti potong pajaknya?
    2. kendaraan yg sy punya sy beli dari hasil gaji sy. apa itu bisa dilaporkan ke SPT tsb? (catatan: SPT baru mau dibuat, bukan pembetulan)
    kendala yg sy temui, sy dpt petunjuk yg beda dr bbrp konsultan pajak.
    ada yg bilang bisa dimasukan di SPT 2015 yg baru mau dibuat ini asal melampirkan bukti potong pajak utk poin no 1. sementara ada jg yg bilang sy harus ikut TA.
    semoga Pak Nasikhudin bisa beri pencerahan buat sy.
    rencana sy memang mau ikut TA tapi khusus untuk usaha sampingan saya (toko kecil)

    Like

  10. sy mau tanya boleh ya Pak. sy karyawan swasta, punya npwp udh 3 tahun tp ga pernah lapor SPT karena ga tau sm sekali ada kewajiban buat laporan gitu. trs bbrp hari yg lalu baru dicek di kantor pajak. ketahuan lah blm pernah buat laporan, untungnya diminta cuma buat yg 2015 aja sm petugasnya. kalau dr gaji sy ga dipotong pajak karna masuk PTKP, jadi lapornya nihil. terus ditanya2 ttg harta kebetulan yg ada itu kendaraan dan sedikit deposito per 2015, nah deposito yg sy punya ini, sy peroleh dr bisnis online yg sy jalankan, dan dr perusahaannya (bisnis ini), sebelum bonus kita ditransfer ke rekening kita, itu sdh dipotong pajak terlebih dulu.
    pertanyaan sy:
    1. apa itu bisa sy muat di laporan SPT dengan melampirkan bukti potong pajaknya?
    2. kendaraan yg sy punya sy beli dari hasil gaji sy. apa itu bisa dilaporkan ke SPT tsb? (catatan: SPT baru mau dibuat, bukan pembetulan)
    kendala yg sy temui, sy dpt petunjuk yg beda dr bbrp konsultan pajak.
    ada yg bilang bisa dimasukan di SPT 2015 yg baru mau dibuat ini sementara ada jg yg bilang sy harus ikut TA.
    semoga Pal Nasikhudin bisa beri pencerahan buat sy.
    rencana sy memang mau ikut TA tapi khusus untuk usaha sampingan saya (toko kecil)

    Like

  11. Selamat siang Pak? Saya seorang karyawan swasta mempunyai NPWP dan gaji yang tidak melebihi PTKP. Saya juga belum pernah melaporkan harta berupa rumah yang dihibahkan paman, asuransi jiwa & deposito istri yang didapat sewaktu kami menikah. Apakah wajib saya mengikuti tax amnesti mengingat sya tidak punya uang untuk menebus tarif 2%? Apakah dengan melakukan Pembetulan SPT 2015 sudah bisa? Apakah harus dibuat SPT Pembetulan juga untuk tahun tahun sebelumnya karena rumah dihibahkan pada tahun 2010 dan deposito istri didapat dari ortunya pada tahun 2012? Apakah cukup diungkap di SPT Pembetulan 2015 saja? Mohon penjelasannya? Terima Kasih sebelumnya.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Antoni
      Dalam hal harta yg belum dilaporkan tsb diperoleh dari hibah dan/atau warisan dan penghasilan bapak di bawah PTKP, serta harta tersebut telah dilaporkan oleh pewaris/pemberi hibah, bpk dapat melakukan pembetulan saja. Untuk lebih detailnya bpk dapat membaca PER-11/PJ/2016.

      Like

    1. Selamat malam Bpk Idwan
      dalam hal penghasilan bapak kurang dari PTKP dan tidak ada penghasilan lain, maka Bpk boleh tidak ikut TA.

      Like

  12. Selamat mlm pak nasikhudin,
    Saya ingin bertanya,saya karyawan dengan penghasilan dibawah ptkp.saya terima surat dr kntr pajak mengenai pemberitahuan berkenaan dengan tanah yg saya miliki di kampung,tanah tersebut dibeli oleh ayah saya tahun 2012 dan sertifikat an.saya.saya blm pernah memasukan tanah tsb di laporan spt saya tiap tahunnya.dikarenakan,saya td tau kl itu hrus di laporkan.ayah saya tdk memiliki npwp.dan tdk ada surat hitam diatas putih kl tanah tu dihibahkan untuk saya.krn ayah saya fikir tdk akan trjadi apa2 dikemudian hari jika lgsg dibalik nama an,saya.apakah saya hrus ikut tax amnesty atau hanya pembetulan spt saja?mohon pencerahannya pak.terima kasih..

    Like

    1. Selamat malam ibu Wulan, jika penghasilan ibu di bawah PTKP ibu dapat tidak mengikuti amnesti pajak

      Like

  13. Selamat mlm pak nasikhudin,
    Saya ingin bertanya,saya karyawan dengan penghasilan dibawah ptkp.saya tdk ada pekerjaan sampingan lain.saya terima surat dr kntr pajak mengenai pemberitahuan berkenaan dengan tanah yg saya miliki di kampung,tanah tersebut dibeli oleh ayah saya tahun 2012 dan sertifikat an.saya.saya blm pernah memasukan tanah tsb di laporan spt saya tiap tahunnya.dikarenakan,saya td tau kl itu hrus di laporkan.ayah saya tdk memiliki npwp.dan tdk ada surat hitam diatas putih kl tanah tu dihibahkan untuk saya.krn ayah saya fikir tdk akan trjadi apa2 dikemudian hari jika lgsg dibalik nama an,saya.apakah saya hrus ikut tax amnesty atau hanya pembetulan spt saja?mohon pencerahannya pak.terima kasih..

    Like

    1. Selamat pagi ibu Wulan
      ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak terkait perolehan harta tsb, kecuali jika ibu dapat membuktikan bahwa tanah tsb merupakan harta warisan/hibahan, ibu dapat melakukan pembetulan SPT.

      Like

  14. Mau tanya pak. Klu harta rumah yg didpt dari warisan orang tua tapi dalam SPT tahunan tdk dilaporkan apakah tetap ikut TA atau hanya melakukan pembetulan SPT tahunan saja??

    Like

  15. Selamat sore pak Nasikhudin,
    Saya seorang karyawan swasta dgn penghasilan perbulan Rp 4.2 jt dan itu sudah di potong pajak penghasilan oleh PT di mana sy bekerja, saya mempunya rumah seharga 140 jt (yg sudah lunas sy cicil dr BTN) dr hasil saya bekerja semenjak 1995, deposito 17 jt dan sebidang tanah di kampung seharga 8 jt. Tetapi di laporan SPT tahun2 sebelumnya tidak pernah saya laporkan. untuk kasus ini apakah sy harus ikut T.A dan bagaimana penghitungannya,
    Mohon maaf karena sys sngat awam sekali dgn T.A

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  16. Selamat sore pak nasikhudin sy seorang pegawai swasta yg mempunyai usaha berupa toko. Sy blm mengurus TA krn sy merasa msk golongan UKM tp sy baru mendapat info dr teman sy, bhw kalo status peg maka otomatis status ukm nya gugur yg berarti sy harus membayar tarif 4 % krn sdh memasuki bln des. Mohon pencerahan pak krn sdh urgen. Makasih

    Like

    1. Selamat malam, betul sekali Pak, syarat apabila Bpk ingin menggunakan tarif 0,5% atau 2% adalah salah satunya Bpk tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan. Oleh karena itu untuk bulan Desember ini Bpk dapat menggunakan tarif 3% atau 5% mulai Januari hingga Maret.

      Like

  17. Slamat sore. Sya seorang karywan dan sekaligus pengusaha (mempunyai cv) untuk pelaporan pajak tahunan orang pribadi tidak mlebihi PTKP dan tahunan 2015 perusahaan sya sudh laporkan, harta kepemilikan rumah (kredit) , speda motor 1 unit dan tabungan. Apakah sya perlu untuk tax amnesty ?

    Like

    1. Dalam hal bapak telah melaporkan seluruh harta dan penghasilan dg benar, Bpk tidak perlu ikut amnesti pajak. Sebaliknya, apabila harta dan penghasilan yg bpk laporkan belum benar, bpk dapat ikut amnesti pajak.

      Like

  18. Selamat malam Pak, saya pegawai swasta dengan penghasilan di bawah PTKP, rencana mau buat NPWP karena istri bekerja sebagai guru honorer sebagai bendahara yg mengurusi BOS/BOP dan mengharuskan memiliki NPWP.
    Bagaimana dengan aset seperti;
    1. 2 Motor (dibeli secara kredit, sekarang sudah lunas, atas nama saya & istri).
    2. Rumah warisan dari orang tua istri (atas nama istri).
    apabila saya telah memiliki NPWP? Perlakuannya bagaimana?
    Terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Harta2 tsb bpk laporkan dalam SPT Tahunan PPh Bapak setelah Bpk memiliki NPWP. Tentu saja tidak akan dihitung pajaknya, cukup Bpk laporkan saja.

      Like

  19. Slmt soe pak…maaf pak mau brtnya..suami saya sdh memiliki npwp tp tdk prnah mngetahui bhwa hrs membuat laporan spt slma ini. Suami sya bekerja dgn sistim kontrak,jd klu lgi dikontrak br dpt gaji/pnghasilan dan klu kontrak krja selesai dia tdk dpt gaji lgi..tp dr jlh gaji nya wajib dikenakan pajak dan sdh dipotong pajak dr kantor yg mngontrak suami sya bekerja. Apakah harta brupa tanah,motor dan tabungan yg berasal dr gaji yg diterima dan gaji tsb dan sdh dipotong pajak dr kantor tsb hrs dilaporkan? Apakah klu dilaporkan skrg ini stelah sekian lama suami sya tdk prnh mbuat laporan spt krn kemengertiannya smua yg harta/tabungan yg dimiliki diatas akan dikenakan denda? Sementara setiap thnnya suami sllu bayar pajak utk tanah dan motor yg dimiliki dr hasil gajinya slma 5 thn terakhir ini. Apakah yg hrs kami ilakukan?
    Ohya pak…motor tsb dibeli suami tp suratnya an.sya sbg istri dan utk tab ada yg disimpan dlm bentuk deposito dan deposito itu an.sya krn stlah suami menerima gaji dia akan mntranfernya ke rek sya dan stlah itu br sya simpan dlm bentuk deposito dgn tujuan agar gaji suami bs trkumpul nantinya utk rencana bangun rmh nantinya ditanah yg sdh kita miliki. Apakah sbg istri yg memiliki tab/ deposito yg sumbernya berasal dr gaji suami sya hrs buat spt jg kah?
    Tlg penjlsnya pak…sya bingung nih…
    Tks ya pak…

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.