Beda NPWP di Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh

faktur-pajak-hasil-cetak-e-faktur

PT ABC yang bergerak dalam bidang jasa kebersihan bertransaksi dengan PT XYZ, berupa kontrak pembersihan gedung cabang PT XYZ yang berlokasi di kota Samarinda. PT XYZ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dengan kantor pusat berada di Jakarta.

Setelah kontrak ditandatangan, PT ABC melaksanakan pekerjaan tersebut. Untuk keperluan penerbitan faktur pajak, PT XYZ memberikan NPWP 01.234.567.8-001.000. PT ABC pun menerbitkan faktur pajak dengan NPWP pembeli sesuai yang diberikan oleh PT XYZ tersebut.

Setelah pekerjaan selesai ditandatangani, PT ABC membuat tagihan atas nama PT XYZ dan menyerahkan faktur pajak atas penyerahan jasanya. PT XYZ membayar dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 sebagai bukti pemotongan pajak. Namun, dalam bukti potong tersebut NPWP PT XYZ yang tercantum dalam bukti potong tersebut berbeda dengan NPWP yang diberikan oleh PT XYZ untuk keperluan penerbitan faktur. NPWP yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 23 tersebut adalah 01.234.567.8-722.001.

Tuan Anom selaku direktur PT ABC merasa sedikit kebingungan, apa bisa terjadi hal demikian?

Jawabannya BISA. Ketentuan PPN di Indonesia mengenal istilah pemusatan. Mari kita bahas.

Pada dasarnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi wajib dikukuhkan sebagai PKP pada setiap tempat kegiatan usahanya dimana terdapat penyerahan BKP atau JKP. Sedangkan PKP Badan wajib dikukuhkan sebagai PKP pada setiap tempat kedudukan walaupun mungkin pada cabang tertentu tidak terdapat kegiatan penyerahan BKP atau JKP (misalnya hanya sebagai gudang tetap harus dikukuhkan sebagai PKP). Artinya, apabila PKP badan wajib dikukuhkan di semua tempat kegiatan usahanya, walaupun tempat usaha tersebut berupa gudang.

Namun, kemudian PER-19/PJ/2010 mengatur bahwa PKP yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Inilah yang disebut sebagai mekanisme pemusatan PPN.

PT XYZ pada contoh di atas memiliki beberapa lokasi tempat terutang PPN. Misalnya di Jakarta, Samarinda, Bandung, Balikpapan, Medan, dll. Namun kemudian PT XYZ mengajukan diri ke Dirjen Pajak agar dilakukan pemusatan tempat terutang PPN, misalnya di Jakarta.

Setelah dipusatkan, cabang-cabang di Samarinda, Bandung, Balipapan dan Medan yang tadinya telah dikukuhkan PKP-nya, harus dicabut status PKP-nya. Sehingga cabang-cabang tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Yang dapat menerbitkan faktur pajak adalah tempat pemusatan PPN-nya yang di Jakarta. Oleh karena itu, meskipun PT ABC bertransaksi dengan cabang PT XYZ yang berada di Samarinda dengan NPWP 01.234.567.8-722.001, tetap saja faktur pajak harus diterbitkan oleh PT XYZ dengan NPWP 01.234.567.8-001.000.

Lalu apa bisa pimpinan cabang PT XYZ di Samarinda menandatangani faktur pajak yang seharusnya diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan PT XYZ di Jakarta? BISA. Pasal 32 UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Maksudnya adalah, faktur pajak boleh ditandatangani oleh pimpinan cabang di Samarinda karena pimpinan cabang di Samarinda juga termasuk sebagai pengertian pengurus, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan perusahaan. Hal ini dikarenakan pimpinan cabang di Samarinda mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan di Samarinda.

Dengan penjelasan di atas menjadi jelas bagi kita, bahwa ternyata memungkinkan terjadi perbedaan NPWP antara faktur pajak dan bukti potong.

Semoga bermanfaat.

 

 

5 Comments

  1. PT GHI (pihak penyewa) bertransaksi dengan PT DEF (yang menyewakan bangunan),PT DEF mempunyai dua NPWP (NPWP pusat dan NPWP cabang). PT DEF memberikan invoice beserta faktur pajak (NPWP yang digunakan PT DEF menggunakan NPWP Pusat) kepada pihak PT GHI. saat PT GHI membuat bukti potong apakah diperbolehkan pemotongan dilakukan kepada NPWP cabang PT DEF? mengingat NPWP PT DEF yang tercantum dalam faktur pajak menggunakan NPWP pusat,tetapi untuk bukti potong menggunakan NPWP cabang. Apakah diperbolehkan ?

    Like

    1. Selamat sore ibu Winda. Mengenai NPWP mana yang dipergunakan, dapat disesuaikan dengan NPWP yang tercantum dalam surat perjanjian. Sebenarnya tidak masalah NPWP mana yang dicantumkan, apakah pusat atau cabang selama masih Wajib pajak yang sama. Namun sebaiknya tetap memperhatikan NPWP yang tercantum dalam perjanjian.

      Like

  2. Selamat sore pak Nasikhun.
    Saya ada pertanyaan yang sama mengenai beda NPWP antara Faktur Pajak (bentuk perusahaan PERSEK KSO) dan Bukti Potong PPh23 (bentuk perusahaan PT) dan bukan dikarenakan pemusatan PPN, alasan dari pihak lawan transaksi adalah karena mereka badan usaha yang berbentuk KSO, dan tidak diperbolehkan untuk memecah PPh23 nya.
    Mohon bantuannya untuk permasalahan ini karena saya coba googling belum ada permasalahan seperti ini.
    Terima kasih untuk bantuannya.

    Like

    1. Pada dasarnya bukti potong masih tetap dapat dipecah, atau bisa juga lgsg bpk terbitkan sesuai porsi untuk masing-masing anggota KSO. Silakan Bpk lihat di SE-44/PJ/1994

      Like

  3. Jika PT. A memiliki 2 NPWP dan PT. B menerbitkan faktur pajak sesuai dengan NPWP yang tertera di bukti potong PPh , apakah menjadi masalah ?

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.