Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

RASANYA baru kemarin jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berakhir, yakni pada tanggal 31 Maret 2016, sekarang kita sudah berada di penghujung bulan April, tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada Wajib Pajak, hari ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia membuka pelayanan hingga pukul 3 sore. Luar biasa ya teman-teman KPP, meski hari libur, mereka rela ngantor demi Wajib Pajak.

“Aduuuuh, saya belum sempat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, pertama laporan keuangan saya belum jadi, atau sudah jadi tetapi belum ditanda tangan direksi karena jajaran direksi sedang ada lawatan ke luar negeri”

“Saya juga belum membuat SPT, laporan keuangan perusahaan saya belum selesai diaudit oleh Akuntan Publik”

Apa Bapak/Ibu merupakan satu dari banyak Wajib Pajak yang mengalami hal yang sama?
Apa bisa penyampaian SPT saya diperpanjang jangka waktunya?

Jawabannya BISA.

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/2014 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Selama ini kita mengenal pemberitahuan perpanjangan formulir SPT Tahunan PPh Badan dengan nama formulir 1771-Y. Formulir 1771 Y pada dasarnya merupakan pemberitahuan Wajib Pajak kepada DJP bahwa karena satu dan lain hal, Wajib Pajak meminta perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan ke KPP sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berakhir dengan dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan tersebut pada dasarnya sama dengan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/2014 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Yang dimaksud dengan mutatis mutandis artinya  dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. Maksudnya adalah ketentuan mengenai bukti penerimaan surat sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting, atau dengan perubahan yang terjadi, berlaku juga untuk ketentuan mengenai tanda terima penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh.

Jadi jangan gusar dan jangan galau apabila sampai dengan tanggal ini Bapak/Ibu belum menyelesaikan SPT Tahunan PPh Badan, segera sampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat hari ini juga jam 12 malam nanti 🙂

Semoga bermanfaat.

4 Comments

    1. Selamat siang Bpk Wadiyo
      Apabila Bpk terlambat melaporkan SPT Tahunan juga akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1jt untuk SPT Tahunan PPh Badan ditambah sanksi bunga apabila selain telat melapor Bapak juga telat membayar. Semoga membantu.

      Like

  1. ada sedikit perlu koreksi mungkin Pak, di paragraph pertama, kalimat “tepatnya tanggal 30 April dimana hari ini adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.” mungkin harusnya SPT Tahunan PPh Badan..

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.