MUNGKIN kita sering bertanya-tanya, kenapa sih kita harus lapor SPT? Istri saya sendiri pun masih menanyakan hal sejenis: jika kita sudah dipotong pajak sama pemberi kerja, mengapa harus lapor lagi? Alhasil saya harus menerangkannya kembali dari awal 🙂
Semuanya bermula dari kewajiban, hihi. Ketika kewajiban subjektif bertemu dengan kewajiban objektif, menimbulkan kewajiban baru: mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. NPWP diberikan sebagai identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan. Setelah memiliki NPWP, melekat di dalamnya dua kewajiban, yaitu kewajiban bayar dan kewajiban lapor. Kewajiban bayar timbul jika memang ada pajak-pajak yang harus dibayar, sementara kewajiban lapor timbul bagi siapa saja, baik yang membayar sendiri pajaknya maupun dipotong oleh pihak lain, maupun yang tidak membayar dan tidak dipotong oleh pihak lain. Semua yang memiliki NPWP dan memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, harus lapor SPT Tahunan.
Aktif atau tidaknya Wajib Pajak dilihat dari kegiatan pelaporan SPT dan kegiatan pembayaran pajak. Jika Wajib Pajak tidak pernah membayar pajaknya, juga tidak pernah lapor, maka sulit untuk diawasi. Oleh karena itu, ada atau tidak pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT-nya.
Boleh nggak sih saya tidak lapor SPT? Habisnya saya takut sama petugas pajak.
Boleh saja, jika rasa nasionalisme benar-benar sudah terkuras habis dari benak kita, hehe. Boleh saja, jika kita tidak peduli pada sistem pengawasan yang dijalankan oleh DJP. Kenapa pengawasan? Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan bentuk chross check terhadap pemotongan PPh yang telah dilakukan oleh pemberi kerja. Berikut ilustrasinya:
PT ABC memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan Tuan Andri setiap bulannya sebesar Rp10ribu. Tuan Andri bekerja setahun penuh, sehingga PPh Pasal 21 yang seharusnya disetorkan dari penghasilan Tuan Andri kepada negara sebesar Rp120ribu. Tuan Andri melaporkan SPT-nya dengan PPh dipotong PT ABC sebesar Rp120ribu. Dikemudian hari diketahui bahwa ternyata PT ABC hanya menyetorkan PPh tersebut sebesar Rp100ribu, alias kurang Rp20ribu. Kekurangan pembayaran tersebut diketahui dari chross check data pelaporan antara PT ABC dan Tuan Andri.
Ilustrasi di atas merupakan ilustrasi sederhana mengenai sistem pengawasan yang dijalankan DJP, meski sebenarnya tidak sesederhana itu. Setidaknya ilustrasi di atas bisa memberikan gambaran betapa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kita lakukan berdampak besar dan penting bagi keberlangsungan pengawasan Wajib Pajak.
Boleh nggak sih saya tidak lapor SPT? Habisnya saya bete sama petugas pajak.
Boleh saja, jika ingin dikenai sanksi denda Rp100ribu. Sanksi ini akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
Ah, sanksinya kan tidak seberapa, cuma Rp100ribu
Boleh saja. Sayangnya Rp100ribu tidak sebanding jika dibandingkan dengan kebanggaan kita setelah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, meskipun statusnya nihil. Bahkan para pekerja seks komersial di suatu negara merasa bangga, tanpa malu menyebut profesi PSK-nya, karena meskipun berprofesi sebagai seorang PSK, dia membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar. Pajak adalah wujud bakti kita kepada negara, kebanggaan seorang anak kepada ibunya.
Yuk, lapor SPT dengan e-Filing.
Jangan lupa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 31 Maret 2016.
Bang nanya nih kalo dari kantor tidak dikasih bukti potong tiap bulannya, itu lapornya gimana ya?
LikeLike
Pasal 23 PER-32/PJ/2015 menyebutkan diantaranya:
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
(2) Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26
(4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
(5) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat kita pahami bahwa pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap atas penghasilannya maupun kepada bukan pegawai atas pemotongan PPh-nya.
LikeLike
Selamat siang. Saya Tantri. Saya mau bertanya untuk pengisian form 1770 SS. Sy selama thn 2015 bln Jan-Juli mendapat bukti potong tdk final (1721-VI)Pph yg dipotong adalah 0. Kemudian mulai bln Sept 2015 saya bekerja di tempat baru & mendapat bukti potong 1721 A1 dgn Pph nilai 0 krn krg dr PTKP. Sy sdh menghitung jmlh bruto gaji saya (dr persh lama+baru) < Rp 60 jt jd sy pakai form 1770 SS. Setelah sy isi form 1770 SS utk gaji bruto dikrgi pengurangan dikurangi PTKP TK/0 Rp 36 jt ternyata ada selisih Rp 310 rb. Apakah berarti sy mesti setor lg? tp bukankah seharusnya sy lapor nihil? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
LikeLike
Selamat sore ibu Tantri
Dalam pemahaman saya, selama Januari-Juli ibu bekerja sebagai pegawai tidak tetap/bukan pegawai pada suatu perusahaan, baru pada bulan September ibu bekerja sebagai pegawai tetap. Dalam hal seperti itu memang akan ada kemungkinan terdapat kekurangan PPh yang harus dibayar, meskipun sebenarnya harus dilihat terlebih dahulu pekerjaan ibu yang lama. Menurut saya:
1. Pada bulan Januari-Juli ibu bekerja sebagai apa? Apakah melakukan pekerjaan bebas? misalnya ibu menjadi konsultan untuk perusahaan tersebut, atau ahli di bidang tertentu yang tidak terikat kontrak dan tidak tercatat sebagai karyawan tetap pada perusahaan tersebut. Jika iya, ibu seharusnya melaporkan SPT dengan formulir 1770, bukan 1770S atau 1770SS
2. Bukti potong tidak final yang ibu terima pada bulan Januari-Juli bagaimana cara pemotongannya? Apakah ibu mendapatkan pengurangan PTKP atau tidak? Jika mendapat pengurangan PTKP, memang ada kemungkinan kurang bayar pada SPT Tahunan ibu, karena PTKP dikurangkan 2x, sementara pada SPT Tahunan PPh ibu PTKP hanya dikurangkan 1x
Saran saya, ibu bisa berkonsultasi ke AR ibu di KPP tempat ibu terdaftar 🙂
Semoga berkenan
LikeLike
Pagi,
Status saya adalah WP non efektif karena pekerjaan saya sebagai pelaut, yg mana tidak tinggal di indonesia lbh dr 183 hari. Terakhir saya menyampaikan SPT pd tahun 2013. Mengingat berlakunya tax amnesty skg ini, dgn salah satu syaratnya adalah fotokopi SPT 2015 (yg belum saya sampaikan). Apakah saya tetap hrs menyertakan SPT 2015? Mengingat status saya WP NE.
terima kasih
LikeLike
Selamat pagi Pak Erwin, apabila kita baca di SE-30/PJ/2016 disana disebutkan bahwa dalam hal WP berstatus NE KPP harus mengaktifkan kembali NPWP tersebut. Dalam hal Bapak belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015 silakan Bapak sampaikan terlebih dahulu.
LikeLike
Asalamualaikum
Selamat Malam Bapak Nasikhudin,
Saya belum melaporkan SPT Tahunan WP Pribadi pada Maret kemarin
Saya bekerja selama 11 bulan (staf admin) di suatu Perusahaan
dan resign Oktober 2015 lalu
Selama bekerja, saya TIDAK PERNAH DAPAT BUKTI POTONG dari Perusahaan
(walau Bapak sudah jelas mencantumkan Pasal 23 PER-32/PJ/2015 pada kasus Bapak Miftahulari)
Saya akui, memang Perusahaan termasuk yg tidak taat pajak 😦
Pertanyaan saya :
1. Jika gaji bruto saya selama 11 bln tsb < dari 60 jt, apakah saya sebenarnya TETAP HARUS DAPAT BUPOT PPh 21 dari Perusahaan? (walau hasil nihil)
2. Apa yang harus saya persiapkan sebagai DASAR untuk membuat SPT Tahunan?
(Jika tidak ada BuPot)
Untuk sekian begitu dulu pertanyaan Saya
Semoga Bapak berkenan menjawab
Wassalam
LikeLike
Waalaikumsalam, selamat malam ibu Rere. Jika penghasilan ibu di bawah Rp60 juta, ibu tetap harus mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21, karena terlepas dari perkara dilaporkan atau tidak, bukti pemotongan PPh Pasal 21 merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada karyawan mengenai pemotongan pajaknya.
Kabar baiknya, jika penghasilan ibu kurang dari Rp60 juta, ibu tidak perlu melampirkan bukti potong A1 pada SPT 1770 SS. Sehiingga ibu bisa langsung melaporkan SPT.
Semoga membantu.
LikeLike
Sebelummya Terimakasih atas 2 jawaban Bapak diatas
🙂
Jadi,
SPT Saya nanti hasilnya pasti NIHIL kah, Pak?
(karna Gaji Bruto 11bln < dr Rp 60jt)
Lalu, Wajibkah saya melampirkan Daftar Harta & Daftar Hutang pada SPT 1770SS tsb?
Terakhir,
Terkait dg adanya Amnesti Pajak, bisakah WP telat lapor SPT Tahunan spt saya ini di-amnestikan?
(utk menghindari dapat STP atas telat lapor Rp 100rb itu)
MAAF ya Pak saya tanya lagi 😦
LikeLike
Pagi,
Apakah yang saya harus lakukan apabila saya memiliki NPWP akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir saya belum melaporkan pajak tahunan saya. Sedangkan bukti potong pajak saya kemungkinan sudah hilangkan dan saya telah berpindah ke beberapa tempat kerja. Dan pada tahun 2015 saya memang tidak bekerja apakah saya harus melaporkan nihil?
Terima kasih.
LikeLike
Selamat malam Bpk Dedy, silakan Bpk melaporkan SPT Tahunan Bapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau Bpk dapat memanfaatkan amnesti pajak yang saat ini sedang berlaku.
LikeLike
Asalamualaikum,
Selamat Malam Bapak Nasikhudin, saya lupa melaporkan SPT Tahunan pribadi tahun 2014, untuk 2015 sudah laporan dengan e-Filing, pertanyaannya bolehkah saya laporan SPT Tahunan pribadi tahun 2014 dengan e-Filing ?
LikeLike
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Selamat malam Bpk Taufik Hidayat, bapak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 2014 melalui efilinig. Untuk teknis penyampaian Bpk dapat menghubungi AR Bpk di KPP termpat Bpk terdaftar atau Kring Pajak di nomor 1500200.
LikeLike
malam Pak.. saya pedagang olshop dg omzet per bulan max 10jt, sudah dari thn 2012. Selam bertahun2 krn ketidaktauan saya, sy tidak pernah melaporkan SPT tahunan, meski saya punya npwp dr thn 2008. Bagaimana saya mbuat SPT 2015 sbg langkah awal sy ikut tax amnesty ?
LikeLike
Selamat malam ibu Aan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PMK No 118/2016 disebutkan bahwa:
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
b. Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Malam pak,
mau tanya, kalau saya subjek pajak luar negeri tapi memiliki npwp aktif (untuk urusan perbankan), tidak pernah bekerja di indonesia dan tidak memiliki penghasilan di indo, apakah wajib juga untuk lapor spt? selama ini ga pernah lapor spt krn tidak tahu kalau itu wajib hukumnya.
Bagaimana hitungan dendanya? apakah 100rb untuk setiap spt tahunan atau 100 rb per bulan selama tidak melapor?
sy punya asset juga di dlm negeri atas penghasilan luar negeri yg tidak pernah dilapor kan di indonesia. apakah saya sebaiknya ikut tax amnesty? mengingat sy sudah bayar pajak penghasilan di luar negeri, rasanya tidak adil jika harus membayar pajak lagi…
mohon pencerahannya..
terima kasih banyak pak 🙂
LikeLike
Selamat malam ibu Ana. Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri merupakan subjek pajak luar negeri apabila dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 ayat (2) PER-43/PJ/2011) berupa Green Card, identity card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat. Apabila ibu tidak memiliki dokumen-dokumen tsb, ibu tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.
Oleh karena itu ibu tetap harus lapor SPT, jika ibu tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan maka ibu dikenai sanksi denda Rp100rb per tahun. Demikian juga apabila ada harta/penghasilan yang belum ibu laporkan harus ibu laporkan dalam SPT ibu. Terkait amnesti pajak, berlaku juga bagi harta yang belum dilaporkan tersebut.
Sebagai informasi, pajak yang telah dibayar luar negeri dapat ibu kreditkan thd pajak yang terutang di dalam negeri sebagaimana mekanisma pasal 24 UU PPh. Semoga bermanfaat.
LikeLike
Terima kasih pak atas reply nya.
Saya memiliki semua dokumen yg bpk sebutkan tsb, sehingga saya bs membuktikan bahwa saya adalah subjek pajak luar negeri. apabila case nya seperti itu, apakah tetap wajib bagi saya utk lapor spt ? saya tidak masalah bila harus melakukan pembetulan spt dan hrs membayar denda atas kelalaian pelaporan spt tsb.
Namun yg bikin khawatir adalah apabila sy di paksa utk ikut tax amnesti padahal penghasilan saya jelas sumbernya dan saya adalah subjek pajak luar negeri.
mohon pencerahannya pak. Thank you.
LikeLike
Selamat pagi ibu Ana.
Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Secara administrasi mengingat ibu masih memiliki NPWP, melekat juga kewajiban pelaporan di dalamnya.
LikeLike
Siang Pak,
ada yang mau saya tanyakan. Begini kasusnya :
Saya sudah punya NPWP thn 2011 (alasan buat utk keperluan kerja) tapi sampai saat ini saya belum pernah sekalipun melaporkan SPT Tahunan. Dari tahun 2011 – 2013 saya tidak bekerja, hanya membantu usaha keluarga (tidak ada pemasukan karena sehari-hari keperluan ditanggung ortu).
Sejak tahun 2013 saya punya usaha online dgn penghasilan tidak menentu (sekitar 2,5 jt – 3.5 jt per bulan). Saya single, tdk pnya anak, tinggal bersama ortu (rumah atas nama ibu), hanya memiliki sebuah motor atas nama sendiri. Penghasilan hanya dari usaha online.
Yang ingin ditanyakan :
– Langkah awal apa yang harus saya lakukan utk proses pelaporan SPT Tahunan? Saya masuk ke golongan apa untuk WP yang memiliki usaha online & ambil form yang mana?
– Mengenai Tax Amnesty yang sedang dilaksanakan apakah saya bisa ikut?
– Apakah ada denda/ sanksi yang dikenakan ke saya? dan kalau boleh tahu berapa kira-kira dendanya?
Mohon pencerahannya ya pak, karena saya berniat untuk mengurus laporan SPT Tahunan ini.
Terima kasih banyak sebelumnya.
LikeLike
Selamat malam ibu Melanie
Setelah ibu memiliki NPWP, memang melekat di dalamnyakewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, ada kelonggaran bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP setahun, tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya.
Terkait PTKP, ibu dapat membaca tulisan ini https://nasikhudinisme.com/2015/06/28/kenaikan-ptkp-tahun-2015-dan-pengaruhnya-terhadap-penerimaan-pajak/
Yang perlu ibu lakukan adalah menyimpan dokumen terkait penghasilan dan harta ibu selama ini. Seandainya ditanya oleh petugas pajak, ibu dapat menunjukkan bukti2 tsb.
LikeLike
Siang Pak,
terima kasih banyak atas masukannya.
Ada bbrp pertanyaan lagi :
– Apa saya jg tidak perlu buat SPT Bulanan?
– Form SPT 1770SS saya baca kalau tdk salah itu juga diperuntukkan bagi pribadi dgn penghasilan bruto kurang dari 60 Juta. Apakah saya harus/ bisa mengisi/ melaporkan memakai form tsb? Atau seperti yg bapak bilang bahwa “ada kelonggaran bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP setahun, tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya” dimana saya hanya perlu menyimpan dokumen terkait penghasilan & harta saya selama ini saja?
– Utk usaha online seperti saya termasuk dlm bidang apa ya pak? Apa masuk ke UMKM/ apa? Karena sy baca utk pajak UMKM pajaknya 1% dari omzet bulanan? Apakah saya termasuk dalam kategori tsb?
Terima kasih.
LikeLike
Selamat siang pak, saya mau bertanya, jadi saya sudah terdaftar sebagai wp dari th 2008 di kota bogor kemudian sy resign dan pindah kerja di pasuruan jatim dari th 2010 smp skr. Sy aslinya temanggung jateng. Semenjak sy pindah di jatim sy tidak pernah melapor spt tahunan. Kemudian langkah apa yang harus sy lakukan untuk memperbaiki pajak saya? Apa saya bisa terkena denda?
Terimakasih
LikeLike
Selamat malam Pak Dani
Bpk dapat melaporkan SPT yang belum bpk laporkan, bisa melalui efiling, bisa melalui pos atau bpk sampaikan langsung ke KPP.
LikeLike
sore,sya mau tny. .adik sya membuat npwp untk persyrtn mlamar pekerjaan.tp sampai skrg blm dpt pekerjaan.apakah ttp wajib mbyar pajak atau denda jika tidak mbyar pajak krna blm mpunyai pkrjn tetapi pny npwp?trmksh
LikeLike
Selamat malam ibu Eny
Jika tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP dan tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, maka adik ibu dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT
LikeLike
Mohon pencerahannya Pak Nasikhudin
Saya awam sekali tentang pajak.Saya sudah terdaftar di npwp tahun 2013 mei,tetapi sampai saat ini saya belum sekalipun bayar pajak dan lapor spt dikarenakan buta hitung pembayaran alias cara menghitungnya bingung.Saya termasuk UMKM,sedangkan untuk mengikuti perhitungan yang 1persen dari bruto berat bagi saya yang sudah berumah tangga mempunyai 2 anak.Yang jadi pertanyaan dikarenakan ada tax amnesty ini hati saya tergugah untuk membayar kewajiban pajak cuma yang bikin bingung besaran pajak yang harus saya bayar.Terimakasih sebelumnya mohon bantuannya kalau ada sama ilustrasinya he..he..he..!!!
LikeLike
Selamat malam Pak Hadianto
Pada dasarnya, melalui amnesti pajak Bpk melaporkan harta neto yg belum dilaporkan dalam SPT.
Cara penghitungannya, harta bruto – utang terkait perolehan harta tersebut = harta neto. Uang tebusan dihitung dg mengalikan tarif uangtebusan dengan nilai harta neto. Jika bpk mengikuti amnesti sampai dengan September ini maka tarifnya adalah 2%.
LikeLike
Terimakasih banyak pencerahanya sangat membantu sekali Pak
LikeLike
Sama-sama pak Hadianto
LikeLike
Hallo pak..
Saya ingin tanya, tahun 2010 saya bkin npwp untuk bekerja dan gaji saya otomatis sdh dipotong pajak.. saya kerja hanya 3bulan.. setelah itu saya kuliah dan tidak bekerja sama sekali..
Saya harus bagaimana ya, dgn npwp saat ini.. perlu saya laporkah ?
LikeLike
Selamat malam ibu Elin
Kalau boleh saya tau ibu kuliah di dalam negeri atau di luar negeri?
LikeLike
Hallo pak..
Saya nurfarida,saya mau bertanya..saya punya npwp tapi saya sudah tidak bekerja dari tgl.3 maret 2016 dan saya lupa melaporkan ke kantor pajak kalo saya sudah tidak bekerja..dan hari ini aku dapat surat teguran dari kantor pajak..sanksi apa yg akan saya terima y pak apabila saya lupa melaporkan npwp saya ..karena ini pertama kali berurusan dengan kantor pajak..
LikeLike
Selamat malam ibu Farida
surat teguran yang ibu terima surat teguran apa ya? Apakah teguran untuk melaporkan SPT Tahunan? atau teguran untuk membayar surat tagihan pajak yang telah jatuh tempo?
LikeLike
Pak mohon pencerahanNya . Saya dulu diwajibkan untuk buat npwp oleh tempat saya melamar kerja . Setelah itu saya hanya bekerja selama 3hari dan saya resign dr kerjaan saya . Jadi saya belum sempet terima gaji bulanan sama sekali . Lalu tiba2 kemarin saya dapat surat tagihan pajak yang jatuh tempo 8oktober dengan denda 100.000 lantas bagaimana solusinya ? Sedangkan saya tidak memiliki penghasilan sama sekali . Masak saya harus lapor spt tahunan ? Dan kena denda . Padahal saya tidak berpenghasilan .
LikeLike
Selamat malam ibu Elis
Kemungkinan STP tsb dikarenakan ibu tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Ibu. Silakan ibu konsultasikan dg AR di KPP tempat ibu terdaftar
LikeLike
Selamat mlm pak,
Suami saya buat npwp sejak th 2013 tp tdk pernah lapor spt, sept 2016 kmrn suami saya lapor spt u/ th 2015 di karenakan mau ikut tax amnesty, ternyata suami saya salah u/ pengisian harta dan hutang seharusnya di tulis nol, apakah suami saya msh bisa ikut Tax Amnesty pak??
Mohon pencerahan nya pak
Terima kasih
LikeLike
Selamat pagi ibu Wira
Suami ibu tetap dapat mengikuti tax amnesti.
LikeLike
Hi pak Nasikhudin,
Saya mau tanya mengenai SPT PPH 21.
Jadi pada September 2014 saya mulai bekerja di suatu perusahaan swasta, perusahaan tersebut memang tidak mengharuskan saya untuk membuat NPWP, namun karena saat itu saya FreshGrad, saya mendapat info bahwa NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah bekerja. Akhirnya pada September 2014 saya membuat NPWP.
Namun pada Maret 2015 saya tidak melakukan lapor pajak karena perusahaan tempat saya bekerja tidak memotong pajak penghasilan saya, sehingga saya tidak memiliki bukti potong apapun dan akhirnya tidak melaporkan pajak tahunan saya.
Pada Desember 2015 saya bekerja di perusahaan baru. Di perusahaan ini saya diberikan bukti potong per bulan Desember 2015. Namun pada Maret 2016 saya tidak melaporkan kembali pajak saya karena saya hanya memiliki bukti potong bulan Desember 2015.
Untuk kasus seperti ini, sebaiknya apa yang saya lakukan? Karena rencananya pada Maret 2017 saya akan mengajukan Visa yang mengharuskan saya untuk melampirkan SPT PPh 21.
Mohon bantuan infonya yaa, terima kasih banyak
LikeLike
selamat siang pak, mohon pencerahannya.
Saya membuat NPWP sejak tahun 2012 dengan alamat Bogor Jawa barat,.setelah 3bln, sy resign, tidak bekerja lg dan pindah ke banyuwangi tempat asal saya sampai tahun 2015 (KTP juga pindah banyuwangi). Mei 2016 sy bekerja lg di jember. Bagaimana langkah-langkah sy untuk mulai mengurus NPWP sy lg dan pelaporan SPT yg sejak 2012 belom pernah sy laporkan.
– Apakah sy harus mengurus dulu pindah alamat npwp sy dr BOGOR ke BANYUWANGI?
-Kemudian untuk pelaporan SPT dr tahun 2012-2015 bagaimana? yg saat itu sy blm aktif bekerja.
terima kasih
LikeLike
Selamat malam ibu Dian
Perlu ibu ketahui bahwa saat ini pelaporan pajak sudah bisa ibu lakukan secara online, tdk peduli ibu terdaftar dimana. Namun dalam hal ibu ingi terdaftar di KPP terdekat (dan memang seharusnya demikian) ibu dapat mengajukan permohonan pindah ke KPP terdekat.
LikeLike
Siang pak…saya membuat NPWP sejak tahun 2009 dan saya ingin melakukan perubahan data …. Setiba saya di kantor pajak saya disuruh lapor SPT tahunan karena dari tahun 2011 – 2015 sya belum lapor SPT ….. pertanyaan saya apakah saya dikenakan denda pak….
LikeLike
Selamat sore
Bapak akan dikenai sanksi denda tidak/terlambat menyampaikan SPT sebesar Rp100rb/th pajak untuk SPT Tahunan PPh OP atau Rp1jt/th pjk untuk SPT Tahunan PPh Badan. Ditambah dengan sanksi bunga keterlambatan pembayaran apabila SPT yang bapak sampaikan kurang bayar.
LikeLike
Selamat siang bapa, Mohon bimbingannya, saya bekerja sudah dari juni 2015, dan baru memiliki NPWP di bulan Maret 2016, tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1, dan apakah perusahaan tersebut tetap memberikan bukti potong padahal tidak pernah memotong pph21 si karyawan. trus bagaimana si WP pribadi ini melaporkan SPT tahunannya klo memang tdk ad bukti potong 1721-A1, sementara untuk form 1770SS wajib menyertakan 1721-A1. dan juga kapan saya mulai melaporkan spt tahunan saya?trimakasih mohon pencerahannya..wassalam
LikeLike
Selamat siang bapa, Mohon bimbingannya, saya bekerja sudah dari juni 2015, dan baru memiliki NPWP di bulan Maret 2016, tapi penghasilannya dibawah PTKP, apa harus melampirkan bukti potong 1721-A1, dan apakah perusahaan tersebut tetap memberikan bukti potong padahal tidak pernah memotong pph21 si karyawan. trus bagaimana si WP pribadi ini melaporkan SPT tahunannya klo memang tdk ad bukti potong 1721-A1, sementara untuk form 1770SS wajib menyertakan 1721-A1. dan juga kapan saya mulai melaporkan spt tahunan saya?trimakasih mohon pencerahannya..wassalam
LikeLike
Selamat sore ibu Naya, pada dasarnya perusahaan menerbitkan bukti pemotongan terhadap seluruh karyawan, baik yang dipotong maupun tidak, meskipun saat ini untuk formulir 1770SS tidak wajib dilampiri dengan bukti potong.
LikeLike
Selamat malam,
Sy mau tanya karena sy sama sekali tidak mengerti ttg pajak
Sy punya usaha petshop kecil-kecilan, dan sy membuat npwp pribadi (411128-420) pada november 2014 tp sy baru membayar pajak sampai juli 2015 setalah itu sy lalai tidak pernah membayar lg sampai skrg,
Yg ingin sy tanyakan
1. Apakah sy harus membayar pajak dr agustus 2015 sampai saat ini?
2. Apakah ada denda, jika ada brp persen?
3. Sy sama sekali belum pernah lapor SPT tahunan, bagaimana prosedurnya?
4. Karena npwp sy mulai terdaftar 2014 apakah sy harus melaporkan SPT 2014 dan 2015? Atau hanya 2015 saja?
5. Apakah sy harus ikut tax amnesty melihat pendapatan sy yg tidak besar?
6. Apa yg harus mulai sy lakukan dr sekarang ttg pajak sy?
Terima Kasih.
LikeLike
Selamat siang
Bpk dapat membayar pajak-pajak yang terutang sejak agustus 2015 hingga sekarang, serta melaporkan SPT Tahunan PPh 2015.
LikeLike
selamat siang pak Nasikhudin
saya mau bertanya ,apa nomor pada NPWP ada masa berlaku nya ?
LikeLike
Selamat malam
NPWP berlaku seumurhidup Pak
LikeLike
Malam pak, mw tanya kalau surat tagihan atau teguran dari DJP itu di sampaikan lewat WP melalui media apa ya?Apakah lewat email, datang ke rumah, atau gimana? Mohon penjelasannya,, thanks pak
LikeLike
Selamat malam, Bpk dapat menghubungi KPP terkait atau melalui kring pajak 1500200
LikeLike
Selamat siang pak Nasikhudin, sebelumnya terima kasih sudah membuat web pajak yang sangat membantu ini.
Saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2008 dan selalu melaporkan SPT setiap tahunnya. Yang menjadi ganjalan saya dua tahun terakhir ini adalah, Sejak tahun 2015 saya beralih profesi dan mulai memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja saya, tapi yang saya laporkan di SPT hanya penghasilan tambahan saya saja. Karena saya pikir, pajak saya kan sudah dibayarkan pemberi kerja. Apakah yang harus saya lakukan pak? Apakah saya akan dikenai denda setiap bulan selama tidak melaporkan bukti potong pajak serta tidak mencantumkannya di SPT Tahunan? Terima kasih sebelumnya untuk jawabannya.
LikeLike
Bpk dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apabila tidak tdp kekurangan pembayarna pajak maka bpk tidak akan dikenai sanksi.
LikeLike
Selamat siang,
Saya mau tanya tentang pajak ini karena lumayan selalu bikin bingung.
Saya punya npwp dr bulan Des 2015, Maret 2016 sudah lapor spt dgn keterangan nihil sesuai arahan petugas di kantor pajak.
Selama maret 2016-Des 2016 saya tdk membayar pajak, saya punya usaha jual beli dgn pendapatan tdk tetap per bulannya. Kemarin lapor spt utk 1770. Hal yang mau saya tanyakan, pajak selama setahun harus dibayar full? Atau gimana yah.. Jan-mar is 2017 sudah mulai bayar apa bagaimana?
Semoga berkenan menjawab
LikeLike
Pengenaan pajak di Indonesia menggunakan tahun takwim, yaitu Januari-Desember. yg ibu laporkan dalam SPT 2016 adalah penghasilan selama januari-Desember 2016, bukan Maret-Des 2016. Dalam hal selama 2017 (misalnya mulai Januari) ibu telah mempunyai penghasilan, maka ibu harus membayar pajak di bulan tsb. Terima kasih.
LikeLike
Maaf saya mau tanya kalau sudah gg kerja apa harus tetap beri laporan pertahunya??
LikeLike
Dalam hal penghasilan ibu kurang dari PTKP setahun, maka ibu tidak perlu membuat SPT.
LikeLike
Selamat malam
Saya mau bertanya. Kemarin saya mendapatkan surat teguran tidak menyampaikan spt tahunan periode 2015-2016. Sedangkan sya dari tahun 2015 sudah tidak bekerja lagi. Apakah ada utang /denda yg harus saya bayar???
LikeLike
SAlam pak.
Saya baru punya npwp dari 26 januari 2017.
APAkah saya harus melaporkam spt tahunan saya yang tahun 2016.
Saya tidak mengerti soal pajak.
Penghasilan saya kurang dari 60. 000. 000.
Terima Kasih pak.
LikeLike
Maaf sy mau tny tadikan sy buat NPWP, tp sy disuruh bayar pajak slm 3 bln dikasih lwt kantor pos atw bank Rp 150.000, setelah pembayaran baru kartu sy bisa diambil. tp sy blm bayar, saya izin usahanya sulaman dan bordiran, saya salah membuat di bidang usaha fomulir saya buat bidang usahanya menjual dan menjahit pakaian pengantin, sebenarnyakan kerjaan saya sulamana dan bodiran / menjahit upah, bisa dialihkan atw gimana ya mbak?
LikeLike
Salam,
Saya seorang istri yg tinggal di luar negri. Saya punya semua kelengkapan dokumen termasuk dari konsulat Indonesia bahwa saya tinggal di luar. Tahun 2016 saya membuat NPWP karena membeli properti di Indonesia. Untuk spt tahun 2016, form apa yg harus saya pakai ?
Terima kasih,
HI
LikeLike
Dalam hal ini ibu harus ditentukan dlu apakah menjadi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. dalam hal ibu menjadi subjek pajak luar negeri, maka ibu tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun jika ibu merupakan subjek pajak dalam negeri, maka formulir SPT yang dipakai mengikuti penghasilan ibu selama 2016. terima kasih
LikeLike
Salam Pak.
Mohon infonya untuk kasus sy, saya mulai bekerja sejak feb 2016 sampai november 2016. Karena saya resign secara tiba2 sy juga tidak terima bukti potong pajak dri kantor. Dan sejak desember 2016 sampe saat ini saya belum bekerja. Kalau saya memang harus melapoe ke kantor pajak, mohon info apa saja yang dibutuhkan dan apakah saya akan kena denda?
LikeLike
ibu bisa meminta bukti potong ke kantor lama, kemudian melaporkan SPT Tahunan PPh ibu.
LikeLike
Dear ,
Saya bekerja di luar negeri sejak tahun 2016 tapi perusahaan tidak memberikan bukti potong karena tidak dilaporkan di Negara saya bekerja, Mohon sarannya untuk pelaporan SPT 2016.. selama 2016 saya hanya berada di indonesia selama kurang dari 30 hari. Apakah cukup untuk hanya saya lampirkan green card saja? dan pelaporan asetny bolehkah saya tingkatkna?
thanks
LikeLike
Apabila ibu bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, maka ibu bukan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, atau dengan kata lain ibu menjadi subjek pajak luar negeri. Tidak ada kewajiban melaporkan SPT bagi SPLN. Namun disisi lain ibu dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
LikeLike
selamat malam pak. saya sudah punya npwp pribadi dari 2007
saya lapor spt tahunan masih sampai 2009 karena perubahan domisili.
di 2016 saya mau lapor spt tahunan apakah bisa lapor pak dan 2010 – 2015 kira kira bagaimana iya pak
kalo ikut tax amnesty syaratnya kan harus lapor spt 2015 nah 2010 – 2014 nya bagai mana pak
konsultasi caranya bagaimana iya pak.
LikeLike
Bapak dapat lapor SPT 2015 dg melaporkan harta yang telah dilaporkan pada 2007 s.d. 2009 ditambah harta yang hanya diperoleh pada tahun2015. Sedangkan harta lainnya diungkap di amnesti pajak.
LikeLike
Ass..sy mau tanya sy mau laporan spt tahunan punya istri tp di tolak,katanya harus laporan spt punya sy dlu sedang sy g kerja trus sy minta cara laporan spt punya istri gmn
LikeLike
Pa tanya donk klw wp sejak th 2011 s/d th 2014 tidak bekerja/nihil pada th 2015 bekerja dan ikut Tax amnesty..apakah harus lapor spt th 2011 s/d 2014 atau lapor 2015nya aja pa..makasih
LikeLike
Tidak perlu bu, cukup lapor SPT 2015 saja.
LikeLike
Selamat sore, saya punya npwp sejak 2007 untuk pengurusan rumah dulu ,tetapi sampai sekarang gak saya laporkan, berapa dendanya ya
LikeLike
selamat pagi,saya sudah resign dari perusahaan sejak th 2012 hingga sekarang saya tidak bekerja,akan tetapi pada bulan februari kemarin saya mendapat surat tagihan pajak penghasilan dan di kenai denda admin 100rb tiap tahunya dari periode tahun 2012-2015 dan jika saya ikut tex amnesty apakah saya harus membayar denda admin slma periode 2012-2015 yg kalo di kalkulasi sekitar 300rb?
LikeLike
saya seorang pedagang saya buat npwp bulan mei 2016 saya baru bayar pajak juni juli 2016 sudah 9 bulan saya blum membayar pajak saya apa terkena sanksi apbila saya byar pajak agusts2016-april 2017 saya jg blm melakukan spt karena blm mengerti
LikeLike
Assalamualakum pak..maaf mau tanya… kalo saya tidak.lapor pajak 1x apa masih kena denda soalnya smpai saat ini msh blum sempat ke kantor pajak… tapi Pajak saya sudah dibayarkan oleh perusahaan di tempat saya kerja sekarang…mohon pencerahannya … terimakasih
LikeLike
hai kaa mau tanya nihh untuk wajib pajak pph apabila ia terlambat melakukan pembayaran pajak, wajib kah ia mengeluarkan spt.. kalo iya alesan nya apa terus jenis spt yang di keluarkan apa .. dan kalo tidak bagaimana ??????? makasih tolong di jawab cepet ya ka
LikeLike
rendy.pkena denda karena belum lapor
LikeLike
teguh : untuk tidak lapor spt tahunan denda nya 100 ribu
LikeLike
Salam pak
Ada kawan saya di kampung, dia pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta pd tahun 2010. Pada saat ia bekerja sbg karyawan kontrak di perusahaan tersebut lah ia mendapat NPWP. Lalu, 2 thn kemudian ia tidak bekerja lg disana, dan ia pun pulang ke kampungnya dan membantu bertani orgtuanya. Tahun tahun pun berlalu hingga sekarang 2018. Bagaimana dg konsekuensinya utk kewajiban lapor SPT pajak pribadinya, sedangkan ia 1. Tidak paham akan pentingnya pajak ini, kecuali pajak kendaraan yg ia bayar rutin stiap tahunnya 2. NPWP tidak tahu dimana disimpan 3. Jarak kampung dan kota besar jauh. Mohin pencerahanannya.. Terimakasih.
LikeLike
Bagaimana kalau gaji saya bulan november dan desember 2017 belum dibayar oleh perusahaan..apakah saya harus melaporkan spt juga?
LikeLike
Saya terakhir bekerja bulan October 2018, saat ini pada 22 Maret 2020 saya coba menyampaikan SPPT 2019 kenapa disebut ada data pembayaran pajak oleh pemberi kerja, hingga tampaknya ada penghasilan , saat ini saya tidak bekerja hanya makan tabungan sambal jualan kecil kecilan
LikeLike