Pelaporan Harta Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

PERNAH nggak sih, saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kita bertanya-tanya, mengapa saya harus melaporkan harta saya di SPT? Lalu apa efek/pengaruh dari pelaporan harta ini bagi pelaporan pajak saya? Apa pelaporan harta ini berbahaya bagi saya dan keluarga saya? Apakah ada hubungannya antara harta yang saya laporkan dengan pajak-pajak yang saya bayar?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kita bisa berangkat dari pengertian / definisi penghasilan di Undang-undang PPh kita:

“Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Mari kita urai:

  1. penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
    Setiap tambahan kemampuan untuk membeli/menguasai barang dan jasa merupakan penghasilan. Yang dimaksud dengan tambahan adalah jumlah neto. Misalnya pada tahun 2012 Tuan A mempunyai uang Rp2 juta, kemudian karena bekerja dan menabung dengan tekun, pada tahun 2013 jumlah uang Tuan A menjadi Rp2,5 juta. Dalam hal ini Tuan A memperoleh tambahan kemampuan untuk membeli suatu barang atau suatu jasa sebesar Rp500 ribu, sehingga Rp500 ribu adalah penghasilan Tuan A.
  2. tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak
    Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Tuan A sebagaimana contoh di atas benar-benar telah diterima oleh Tuan A, bukan sesuatu yang masih dikhayalkan atau dijanjikan pihak lain namun belum terealisasi. Sehingga maksud dari frasa diterima atau diperoleh Wajib Pajak berarti penghasilan tersebut benar-benar telah diterima secara nyata oleh Wajib Pajak. Secara akuntansi, diakui baik dengan cash basis maupun acrual basis.
  3. baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
    penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak merupakan penghasilan yang bersifat world wide, tanpa dibatasi 0leh batas-batas yurisdiksi kenegaraan.
  4. yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
    Di dalam ilmu ekonomi kita mengenal rumus Y = C + S, dimana penghasilan /pendapatan merupakan penjumlahan dari konsumsi dan tabungan masyarakat. Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak akan dipergunakan untuk konsumsi dan menabung.
  5. dengan nama dan dalam bentuk apapun
    Undang-undang PPh mengadopsi prinsip substance over form yang dipergunakan dalam akuntansi. Bahwa nama dan bentuk tidak membatasi sesuatu barang/kondisi menjadi bukan penghasilan. Yang menentukan sesuatu barang/kondisi disebut sebagai penghasilan adalah hakikat ekonomisnya, bukan nama maupun bentuknya. Oleh karena itu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun merupakan penghasilan. Contohnya, Tuan B mempunyai hutang kepada Tuan C sebesar Rp2 juta. Sudah 10 tahun Tuan B tidak juga membayar hutang tersebut karena kesulitan dana. Karena kebaikan Tuan C, pada tahun ke-11 hutang tersebut, Tuan C mengatakan dan dibuktikan dengan dokumen yang sah bahwa hutang tersebut dihapuskan, sehingga Tuan B tidak lagi mempunyai hutang kepada Tuan C. Meskipun nyata-nyata Tuan B tidak memperoleh penghasilan berupa uang, namun Tuan B memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari hutang yang dibebaskan. Sehingga Tuan B memperoleh penghasilan yang harus dilaporkan pajaknya sebesar Rp2 juta.

Lalu apa hubungannya definisi penghasilan tersebut dengan harta yang saya laporkan? Sudah sama-sama kita ketahui bahwa penghasilan berkaitan erat dengan harta, bahwa penambahan harta berarti terdapat penghasilan pada Wajib Pajak tersebut. Namun pengurangan jumlah harta juga bukan berarti berkurangnya penghasilan, dalam beberapa hal pengurangan harta juga berarti penghasilan bagi Wajib Pajak.

Itulah alasannya harta wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Di sisi lain, dengan pelaporan harta tersebut DJP menjadi lebih mudah dalam melakukan pengawasan, terutama dengan melakukan analisis penambahan/pengurangan harta, hutang dan penghasilan.

Contoh 1.
Tuan Adhitya bekerja sebagai karyawan pada PT ABC dengan penghasilan sebesar Rp2.5 juta per bulan. Pada tahun 2012, harta-harta yang dilaporkan Tuan Adhitya berupa:

  • Rumah tinggal, diperoleh tahun 2003 dengan nilai Rp250 juta
  • Mobil, diperoleh tahun 2005 dengan nilai Rp120 juta
  • Motor, diperoleh tahun 2011 dengan nilai Rp10 juta
  • Tabungan pada akhir tahun 2012 sebesar Rp32 juta

Istri Tuan Adhitya tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan apapun. Pada SPT Tahun 2013, harta-harta yang dilaporkan Tuan Adhitya berupa:

  • Rumah tinggal, diperoleh tahun 2003 dengan nilai Rp250 juta
  • Mobil, diperoleh tahun 2005 dengan nilai Rp120 juta
  • Motor, diperoleh tahun 2011 dengan nilai Rp10 juta
  • Tabungan pada akhir tahun 2013 sebesar Rp80 juta

Berdasarkan jumlah di atas, jenis harta Tuan Adhitya tidak bertambah, tetap terdiri dari rumah, mobil, motor dan tabungan. Namun, jumlah tabungan Tuan Adhitya mengalami kenaikan dari Rp32 juta menjadi Rp80 juta, atau naik sebesar Rp48 juta.

Dengan penghasilan sebesar Rp2,5 juta per bulan, atau sekitar Rp30 juta setahun, penambahan tabungan sebesar Rp48 juta dapat dianalisis sebagai berikut:

  • Tuan Adhitya menabungkan seluruh penghasilannya, dengan catatan Tuan Adhitya tidak makan dan minum sepanjang tahun. Namun analisis ini lemah, karena tidak mungkin Tuan Adhitya dan istrinya puasa sepanjang tahun, dan jumlah penghasilan selama setahun hanya Rp30 juta, bukan Rp48 juta
  • Tuan Adhitya mendapat pinjaman (baik dari bank maupun dari pihak ketiga) sebesar Rp48 juta dan pinjaman tersebut disimpan sebagai tabungan. Analisis ini masih bisa diterima, namun harus dibuktikan Tuan Adhitya dengan pelaporan hutang pada akhir tahun
  • Tuan Adhitya memperoleh hibah (baik dari orang tuanya, dari keluarga lainnya maupun dari pihak ketiga) sebesar Rp48 juta. Analisis ini dapat diterima, namun Tuan Adhitya harus melaporkan hibah tersebut pada SPT Tahunan PPh-nya, baik sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak, tergantung dari siapa hibah tersebut diterima.

 

Contoh 2.

Tuan Adin adalah seorang pengusaha mebel di daerah Jepara, memiliki usaha dengan nama UD Kayu Agung. Pada tahun 2012 harta-harta yang dilaporkan Tuan Adin terdiri dari:

  • Rumah tinggal, yang diperoleh tahun 2000 sebesar Rp400 juta
  • Mobil, yang diperoleh tahun 2010 sebesar Rp250 juta
  • Motor, yang diperoleh tahun 2008 sebesar Rp20 juta
  • Perhiasan yang diperoleh tahun 2010 sebesar Rp100 juta
  • Tanah, yang diperoleh tahun 2007 sebesar Rp500 juta

Penghasilan bersih Tuan Adin selama tahun 2013 sebesar Rp200 juta. Istri Tuan Adin tidak memperoleh penghasilan apapun. Harta-harta yang dilaporkan Tuan Adin pada tahun 2013 adalah:

  • Rumah tinggal, yang diperoleh tahun 2000 sebesar Rp400 juta
  • Mobil, yang diperoleh tahun 2010 sebesar Rp250 juta
  • Perhiasan yang diperoleh tahun 2010 sebesar Rp100 juta

Harta-harta yang dilaporkan Tuan Adin berkurang sebanyak 2 items, yaitu motor dan tanah. Meskipun harta-harta tersebut berkurang, bukan berarti penghasilan Tuan Adin juga berkurang. Justru dengan pengurangan harta tersebut penghasilan Tuan Adin bertambah. Sehingga penghasilan yang seharusnya dilaporkan Tuan Adin pada tahun 2013 terdiri dari:

  • Penghasilan dari usaha sebesar Rp200 juta
  • Penghasilan dari keuntungan penjualan motor, sebut saja Rp2 juta
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dikenai PPh Final.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

248 Comments

  1. Selamat pagi pak

    Saya seorang karyawan, pada thn 2013 dgn gaji per bulan 4,5jt dan tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Pada pertengahan tahun memperoleh NPWP dan di akhir tahun melakukan KPR rumah senilai 1,5M dan sertifikat atas nama pribadi . Uang muka dan angsuran setiap bulannya dibayarkan penuh oleh perusahaan. Karena ketidak ngertian maka pada SPT Tahun 2013 & 2014 (form 1770ss) harta dan hutang tersebut belum dilaporkan dalam daftar harta/kewajiban.

    Menurut bapak apakah sebaiknya harta/hutang itu cukup dilaporkan dalam SPT 2015 dan/atau melakukan pembetulan sekaligus pada SPT 2013/2014. Bukankah dengan menganalisa dari penghasilan jelas kelihatan bahwa mustahil dapat melakukan pembayaran angsuran rumah tersebut. Namun pada kenyataannya memang kepemilikan rumah tersebut atas bantuan berupa pinjaman khusus dari perusahaan, dalam konteks hutang dibayar sesuka hati.

    Sebagai catatan: hubungan istri saya dengan pemilik perusahaan masih ada hubungan kerabat.

    Mohon pencerahannya..terima kasih

    Like

  2. Selamat pagi Bapak Tasrifin
    Terima kasih atas pertanyaan Bapak, Saya akan mencoba menjawabnya sebagai berikut:

    Pada dasarnya penghasilan, harta dan hutang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai tahun perolehannya. Pada saat Bapak membeli rumah, bersamaan dengan pembelian rumah tersebut pada dasarnya Bapak mempunyai hutang kepada perusahaan sebesar Rp1,5 miliar. Oleh karena itu perolehan rumah dan hutang tersebut harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Bapak. Dimana hutang tersebut akan berkurang setiap tahun sesuai angsuran yang Bapak lakukan.

    Yang perlu Bapak persiapkan untuk menghadapi pertanyaan dari petugas pajak adalah dokumen-dokumen yang menguatkan. Misalnya apabila ada perjanjian antara Bapak dengan perusahaan, bisa Bapak persiapkan.
    Semoga membantu.

    Like

    1. Selamat pagi pak,

      Saya mempunya Tanah yang sertifikat nya baru atas nama saya tahun 2014. Tanah tersebut dari orang tua, biaya balik nama juga dibayarkan oleh orang tua. Saya baru bekerja di September 2015, dan harta tersebut sudah saya laporkan di SPT 1700SS (Pembetulan 1). Apakah saat saya lapor harta tanah tersebut di SPT tahun 2016 akan menjadi masalah ? Terima kasih.

      Liked by 1 person

  3. Terima kasih pak sebelumnya.

    Namun bagaimana perlakuan hutang KPR Bank dimana “rekening ” bank atas nama saya, bukan nama perusahaan. apakah dalam SPT perlu dicantumkan hutang bank sekaligus hutang ke perusahaan dgn proporsi sisa hutang bank (pokok) + hutang perusahaan (pokok + bunga). Dimana setiap tahunnya hutang bank menurun namun hutang perusahaan meningkat (karena masih dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan pokok+bunga bank)

    Bukankah dengan mencantumkan hutang perusahaan terlihat nilainya lebih besar dari nilai rumah (kewajiban lebih besar dari nilai asset).

    Untuk dokumen atau perjanjian dengan perusahaan tidak ada dikarenakan hubungan kekerabatan antara istri dengan pimpinan perusahaan. Kalaupun ada, namun dalam bentuk surat bawah tangan apakah boleh diakui keabsahannya.

    Apakah angsuran yang dibayarkan oleh perusahaan terlebih dahulu dikenakan PPH bagi saya selaku karyawan, dan hutang ke perusahaan tetap dicatat sebagai pinjaman karyawan oleh perusahaan.

    Terima kasih sebelumnya, Pak.

    Like

    1. dalam ilmu akuntansi kita mengenal istilah aktiva = pasiva dimana harta pada dasarnya sama dengan nilai hutang (ditambah modal). Dalam hal bapak mempunyai rumah, rumahnya diperoleh dengan cara berhutang, maka seharusnya nilai akun di sisi aktiva sama dengan nilai akun di sisi pasiva. Contoh;

      Bapak mempunyai uang Rp20juta, bapak menginginkan rumah dengan harga Rp100juta, maka uang Rp20 juta tersebut Bapak pergunakan untuk DP rumah, dan sisanya bapak peroleh dengan cara KPR. Maka, harta bapak bertambah sebesar Rp100juta berupa rumah, uang kas bapak berkurang Rp20 juta karena telah dipergunakan untuk membayar DP, sementara hutang bapak bertambah Rp80juta.

      semoga membantu.

      Like

      1. maaf ikut nimrung
        apakah arti nya dalam memasukkan hutang pada Spt harus plus dengan bunga nya ?

        Like

  4. Mohon pencerahan nya pak sy dpt surat dari ktr pajak yg mana saya diharuskan mengklarifikasi hutang sy sebesar 1 miliar maksudnya gimana pak….pada spt 2015 memang belum saya laporkan utang tersebut …apakah utang tersebut juga kena pajak…trus bagaimana cara menghitungnya karna hutang itu saya pergunakan untuk tambah modal usaha konter hp…dp beli mobil mohon pencerahan nya…trimakasih

    Like

    1. Bila saya membeli rumah dengan kpr seharga 130 jt dengan dp 30 jt di AJB tertulis 65 juta di njop 98 juta dalam spt tahun 2015 rumah yang belum saya laporkan sedangkan sisa hutang per desember 2015 73 jt. apakah saya bisa membetulkan spt 2015 dan berapa harga rumah yang harus saya cantumkan 65 jt atau 100 JT. jika saya tidak ikut amnesty.

      Like

      1. Selamat malam Glimponk
        Bpk dapat melakukan pembetulan SPT apabila penghasilan yang Bpk pergunakan untuk membeli rumah sudah dilaporkan pajak-pajaknya. Nilai yang dilaporkan adalah nilai rumah yang sebenarnya, demikian jg dg hutang, hutang yang sebenarnya.

        Like

  5. Selamat pagi bapak.saya wanita seorang pns dosen.gaji bersih yang saya terima setiap tgl 1 nya 3,9 juta.maka di spt tahunan yang kami terima yaitu sebesar 3,9 jtan per bulan kali 12 bulan. ditambah dgn istilahnya gaji ke 13.
    Saya membeli sebuah ruko dengan kpr tahun 2012. harga ruko tersebut 530 juta,. dp saya 180 juta. kpr saya 350 juta di bank.
    uang dp 180 juta diperoleh dari tabungan selama ini, ditambah dengan uang pemberian orang tua dan penjualan perhiasan.
    Selama ini saya belum pernah melaporkan harta ruko tersebut dalam spt.
    karena saya selalu mengganggap rumah itu blm lunas masih hutang.
    Baru pagi ini saya tergerak untuk browsing di google karena saya mendengar tax amnesty. saya penasaran, makanya saya browsing dan ketemulah web bapak.
    Sebagai dosen saya punya penghasilan selain gaji pokok.
    saya punya tunjangan struktural dari tahun 2011 hingga 2013 sbsar 1 jutaan yg tidak ada di daftar spt.
    uang makan yng kami terima, walau transfernya tidak tiap bulan, juga tidak ada di rincian tahunan buat lapor spt.maaf saya tidak tau istilahnya apa,..maksud saya daftar yang menyatakan penghasilan kita dlm setahun sebagai lampiran pelaporan spt.
    kami punya sertifikasi dosen setiap bulan 1 kali gaji pokok. juga tidak termasuk dalam daftar
    punya uang remunerasi juga tidak ada dalam daftar. Besar setiap bulan berbeda2 sesuai kelebihan mengajar. Besarnya antara 1-3 juta per bulannya.
    uang hibah penelitian dan pengabdian. rata-rata per tahun 50 jutaaan.
    Sebenarnya semua yang saya sebutkan itu diterimanya setelah di potong pajak.
    jadi apa yang harus saya lakukan pak?
    sy orang awam yng benar2 gak mengerti.
    Bagaimana cara pelaporan kekayaan saya
    Saya menikah November tahun 2011. Jadi kami punya penghasilan gabungan.
    Mohon penjelasannya..
    Terima kasih banyak bapak

    Like

    1. Selamat pagi ibu Sisca, pertanyaan yg cukup panjang ya. Dapat saya resume beberapa poin penting dari pertanyaan ibu sebagai berikut:

      a. Ibu adalah seorang PNS dosen. Berpenghasilan 3,9 juta/bulan, dibayar 13 kali setahun
      b. Pada tahun 2012 ibu membeli ruko seharga Rp530 juta, dimana Rp180jt sebagai DP ibu bayar secara cash dari tabungan ibu selama ini dan sisanya dibayar dengan KPR. Selama ini ibu belum pernah melaporkan ruko tersebut dalam SPT ibu karena menurut ibu masih kredit
      c. Beberapa penghasilan ibu juga menurut ibu belum dilaporkan di SPT yaitu berupa tunjangan struktural Rp1 jt/ bulan, Uang makan, Tunjangan sertifikasi, dan uang hibah penelitian rata-rata Rp50 juta/tahun
      d. Selain itu juga ibu memiliki penghasilan gabungan

      Ibu bertanya mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakannya

      Berikut penjelasan saya
      a. Apabila ibu seorang PNS, seluruh penghasilan yang ibu terima dari kampus tempat ibu mengajar sudah dipotong pajak. Memang ada yang sifatnya final, dan ada yang tidak final. Yang sifatnya tidak final, seperti gaji dan tunjangan-tunjangan rutin seharusnya tercantum dalam bukti potong 1721-A2 yang ibu terima dari bendaharawan kampus. Sedangkan yang sifatnya final seperti honor-honor dituangkan dalam bukti potong final
      b. Terkait ruko yang ibu beli pada tahun 2012, seharusnya tetap ibu laporkan di SPT Tahunan PPh ibu, apabila Ruko seharta Rp530 juta dimana RP350 juta diantaranya hutang, maka dalam SPT ibu akan melaporkan ada harta yang berubah dari uang kas dan harta2 menjadi ruko sebesar Rp530 juta (Rp180juta dan Rp350 juta), dan ibu akan melaporkan hutang sebesar RP350juta.
      c. Dalam hal ibu punya penghasilan lain, misalnya ibu menulis buku dan mendapat royalti, atau ibu melakukan usaha sendiri yang tidak berhubungan dengan pekerjaan ibu sebagai PNS, maka ibu tetap harus melaporkan penghasilan ibu tersebut.

      Saran saya, silakan ibu perbaiki SPT ibu dengan membuat pembetulan SPT Tahunan PPh. dalam hal ada harta yang belum ibu laporkan dalam SPT ibu dan membuat PPh yang terutang menjadi lebih besar dari yang telah ibu laporkan, ibu dapat memanfaatkan program amnesti pajak yang diundangkan melalui UU No 11/2016. Semoga bermanfaat.

      Like

  6. Selamat Siang.
    Saya menikah 2011, membeli rumah 2011 seharga 87jt, Februari 2012 realisasi KPR dengan cicilan 875rb/bln, cicilan tiap tahun naik. status rumah SHGB.
    Tahun 2014 saya membeli tanah seharga 15 jt (blm ada sertifikat, pedesaan).
    Tahun 2015 saya membeli motor senilai 21jt, DP. 8jt, Cicilan 1.545.000 x 9 Bulan. September 2015 Lunas.
    Suami status karyawan swasta, NPWP ngikut suami / tdk pisah harta.
    Atas aset aset tersebut saya belum pernah melaporkan pada SPT, biasa menggunakan form SS + lampiran bukti potong dari pemberi kerja.
    Mohon pencerahannya atas perpajakan SPT suami saya ? apakah sebaiknya cukup melakukan pembetulan saja atau ikut tax amnesty ?
    Bila pembetulan apakah mulai tahun 2011 – 2015 ?
    Bila ikut tax amnesty mohon pencerahan perhitungannya.

    Atas penjelasannya disampaikan terima kasih

    Like

    1. Selamat sore ibu Nunuk
      Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa saat ini tengah gencar disosialisasikan program amnesti pajak. Merupakan kesempatan yang baik untuk memperbaiki kesalahan pelaporan SPT suami ibu. Ibu dapat mengikuti program amnesti pajak dengan membayar uang tebusan dengan tarif 2% dari nilai harta bersih (total harta – total hutang) jika ibu mengikutinya pada bulan Juli-September 2016. Ibu dapat bertanya ke petugas DJP di KPP tempat ibu terdaftar. Terima kasih.

      Like

  7. Jika ibu melakukan pembetulan, dalam hal ada penghasilan yang belum/kurang dilaporkan, akan dikenai tarif sebesar 5-35 persen dari penghasilan kena pajak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Like

  8. Mohon pencerahan,
    Sama dengan pertanyaan2 yg lain tetapi saya yg awam msh bingung.
    Apakah saya harus ikut tax amnesty atau cukup memasukkan harta yg blm dilaporkan, dalam hal ini rumah kpr yg belum lunas dengan angsuran 2jt tiap bulan dengan atas nama istri? Apa konsekuensinya? Tiga tahun ini spt istri belum dilaporkan, ada sanksi, atau brp denda yang dibayar?
    Saya berencana menutup npwp istri utk gabung dengan npwp saya apakah bisa?
    Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam Bapak Fengky
      Pertama terkait apakah bapak harus ikut amnesti pajak atau tidak. Pada dasarnya amnesti pajak adalah hak Bapak, apakah mau dipergunakan atau tidak. Namun, di sisi lain melaporkan SPT adalah kewajiban sebagai Wajib Pajak. Jadi, pada intinya Bpk tetap harus melaporkan rumah tersebut dalam SPT, apakah SPT istri atau SPT Bapak sendiri.

      > Tidak melaporkan SPT Tahunan PPh OrangPribadi, berdasarkan UU KUP dikenai sanksi denda sebesar Rp100ribu per tahun pajak ditambah pokok pajak yang harus bapak bayar plus sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran tersebut
      > Apabila Bapak memanfaatkan amnesti pajak maka Bpk cukup membayar 2% dari nilai rumah neto yang Bapak laporkan dalam Surat peryataan
      > Terkait NPWP istri dalam hal istri tidak menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka memang seharusnya Bapak hapuskan dan pelaporan harta dan penghasilannya disatukan dengan NPWP Bapak

      Semoga bermanfaat.

      Like

  9. Terima kasih atas jawabannya, tapi saya masih bingung, untuk pelaporan rumah yg kpr dihitung dari neto harga rumah, apakah dipotong dari sisa hutang kpr? Bila njop rumah 180juta, kpr 150, angsuran 2juta, dan masih kurang 9tahun dari 12 tahun. Dan apakah tebusan itu bisa di angsur ?
    Mohon penjelasan ya pak. Terima kasih.

    Like

    1. Selamat sore Bpk Fengky, Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dengan nilai harta neto, dimana nilai harta neto diperoleh dg cara mengurangkan nilai perolehan harta dengan hutang terkait harta tersebut. Misalnya Bapak membeli rumah seharga 1 milyar, dimana 800 juta diantaranya merupakan KPR, maka nilai harta neto rumah tsb adalah 200juta. Sehingga uang tebusan dihitung dari nilai tersebut. Uang tebusan cuma dibayr sekali saja Pak, tidak mengenal istilah angsuran. Dalam hal terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Penyataan Harta, Bapak dapat menyampaikannya hingga maksimal 3 kali. Semoga bermanfaat.

      Liked by 1 person

  10. Mohon pencerahannya admin, npwp sy dikeluarkan pd th 1994, terakhir sy laporan SPT tahun 2012 diterima ktr pajak, tapi intuk SPT th 2013 ditolak dg alasan sy tdk wajib lapor spt tahunan. Pertanyaan sy: perlukah sy mengikuti program amnesti atas perolehan harta di th 2013 yg sebenarnya sdh sy cantumkan di laporan spt th 2013 yg ditolak ktr pajak. Jika sy memenuhi syarat u ikut program amnesti pajak, apakah sy harus membayar uang tebusan? Krn sy merasa tidak bersalah. Bukankah sy sdh berusaha melaporkan lewat spt tahunan tapi ditolak karena tidak wajib lapor? Kenapa tidak dari tahun 1994 laporan spt tahunan sy di tolak?

    Like

    1. Selamat pagi ibu Gesti
      Jika saya boleh tau, alasan Ibu tidak wajib SPT seperti apa ya Bu? Misalnya krn penghasilan ibu di bawah PTKP? atau misalnya karena NPWP ibu merupakan NPWP cabang? mohon diperjelas lagi.

      Terkait amnesti pajak, Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak adalah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ibu akan memanfaatkan amnesti pajak ibu tetap harus membayar uang tebusan. Semoga bermanfaat.

      Like

      1. Mohon pencerahannya, npwp sy kode 001 (cabang) merup npwp semasa masih status nikah, dan setelah bercerai th 1998 sy masih menggunakan npwp lama dan tidak melakukan perubahan data. Spt tahun sy ditolak th 2014 dg alasan tidak wajib lapor, yg wajib lapor npwp 000 (pusat). Mohon sarannya apakah sy harus merubah no npwp dan bagaimana dg laporan spt tahun sebelumnya yang sempat diterima ktr pajak, apakah laporan sy sah atau harus diulang dari th 1999. Jelas sy lupa brp penghasilan sy sbg pekerja bebas. Tks

        Like

      2. Selamat malam ibu Gesti, NPWP cabang (kode selain 000) memang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apabila ibu telah bercerai, maka sesuai UU PPh ibu tidak dapat menggunakan NPWP tersebut, sehingga ibu dapat mendaftarkan NPWP baru atas nama ibu sendiri.

        Penghasilan, seharusnya dikenai pajak pada tahun diperolehnya. Sehingga penghasilan-penghasilan yang ibu terima sejak 1998 hingga 2014 tetap harus dilaporkan. Namun mengingat secara administrasi pelaporan tersebut tidak dapat dilaporkan, maka penghasilan tsb mjd tidak dapat dilaporkan dengan benar. Oleh karena itu, setelah ibu memperoleh NPWP baru, ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak yang fasilitanya antara lain salah-satunya adalah menghapuskan “dosa-dosa” atau kesalahan perpajakan di masa lalu sampai dengan tahun pajak 2015.
        Semoga bermanfaat.

        Like

  11. Malam. Minta tanya kami toko emas. Kalo menjual emas batangan dan emas perhiasan lapor pajaknya kena tarif apa? Terima kasih

    Like

    1. Selamat malam Bpk Victor, apabila bapak merupakan orang pribadi yang menjual emas batangan dan emas perhiasan, maka atas penghasilan yang Bpk peroleh dikenai PPh. Jika omset Bpk dalam 1 tahun pajak tidak lebih dari Rp4,8miliar rupiah, maka dikenai PPh final 1% dari peredaran bruto Bpk setiap bulannya, jika di atas Rp4,8 miliar rupiah, dikenai PPh dengan tarif umum sesuai pasal 17 UU PPh.

      Namun jika Bpk merupakan wajib pajak badan/perusahaan yang mempunyai usaha menjual emas batangan maupun perhiasan, maka dikenai tarif umum sesuai dengan pasal 17 UU PPh maupun Pasal 31E UU PPh

      Atas penyerahan emas perhiasan berdasarkan UU PPN juga harus dipungut PPN sebesar 10%.

      Semoga bermanfaat.

      Like

  12. Pak sy mau bertanya,selama ini rumah orang tua sy sudah atas nama anak2nya jadi di ajb dan sertifikat yamg tercantum adalah nama anak2nya, dan sy sbg anaknya tidak pernah melaporkan harta tersebut di daftar harta SPT. Sy adalah karyawan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan sy sudah dipotong pph 21. Pertanyaan saya berkaitam dengan amnesti pajak, apabila saya tidak mau ikut amnesti pajak apakah saya bs melakukan pembetulan SPT ? Karena rumah tersebut adalah hibah dari orangtua dan bukan merupakan kekayaan yang sy peroleh dari penghasilan sy. Terima kasih

    Like

    1. Mohon pencerahanya pak…kami bingung sekali krn awam pajak…tempo hari dpt surat dr kpp bahwa kami tdk melaporkan kepemilikan aset di th 2015…kami pikir krn jual beli rumah atau ruko sudah lewat notaris maka kami tdk perlu mencantumkan di lap pajak thunan pribadi…karena kami pikir perolehannya dengan kredit…krg lbh pembelian kami total 1.4 m bagaimana cara mengatasinya…apakah kami jga lbh baik ikut amnesti pajak… bagaimana cara menghitung tebusan tersebut…trus nantinya ada masalah gak utk laporan spt thunan kami sebelumnya…kami sampaikan terimakasih atas bantuannya..

      Like

  13. Mohon pencerahanya pak…kami bingung sekali krn awam pajak…tempo hari dpt surat dr kpp bahwa kami tdk melaporkan kepemilikan aset di th 2015…kami pikir krn jual beli rumah atau ruko sudah lewat notaris maka kami tdk perlu mencantumkan di lap pajak thunan pribadi…karena kami pikir perolehannya dengan kredit…krg lbh pembelian kami total 1.4 m bagaimana cara mengatasinya…apakah kami jga lbh baik ikut amnesti pajak… bagaimana cara menghitung tebusan tersebut…trus nantinya ada masalah gak utk laporan spt thunan kami sebelumnya…kami sampaikan terimakasih atas bantuannya..

    Like

    1. selamat malam ibu Eny. Harta apapun yang kita miliki seharusnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, baik diperoleh dengan cara kredit maupun tunai. Pencatatan yang dilakukan oleh notaris adalah semata-mata untuk legalitas harta yang ibu miliki, ibu tetap harus melaporkan harta tersebut pada SPT. Ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan cara membayar uang tebusan yang dihitung dari nilai aset bersih harta tersebut. misalnya, jika nilai aset sebesar 1,4 miliar, kemudian utang yang belum dilaporkan terkait aset tersebut sebesar 400juta, maka nilai aset bersihnya adalah 1 miliar. Sehingga apabila harta tsb berada di dalam negeri, atau berada di luar negeri namun akan ibu bawa ke Indonesia, jika ibu mengikuti amnesti pajak pada periode pertama (sampai dengan bulan September 2016), ibu cukup membayar uang tebusan sebesar 2% x 1 miliar = 20 juta rupiah.

      Pada dasarnya amnesti pajak membersihkan “dosa-dosa” perpajakan ibu di masa lalu sampai dengan tahun pajak 2015. Sehingga jika ibu mengikuti amnesti pajak, kesalahan-kesalahan tsb dianggap lunas/diampuni. Kecuali DJP memiliki data harta yang tidak ibu laporkan baik di SPT maupun di surat pernyataan amnesti.

      Semoga bermanfaat dan selamat mengikuti amnesti pajak.

      Like

  14. Pak sy mau bertanya,selama ini rumah orang tua sy sudah atas nama anak2nya jadi di ajb dan sertifikat yamg tercantum adalah nama anak2nya, dan sy sbg anaknya tidak pernah melaporkan harta tersebut di daftar harta SPT. Sy adalah karyawan dari satu pemberi kerja dimana penghasilan sy sudah dipotong pph 21. Pertanyaan saya berkaitam dengan amnesti pajak, apabila saya tidak mau ikut amnesti pajak apakah saya bs melakukan pembetulan SPT ? Karena rumah tersebut adalah hibah dari orangtua dan bukan merupakan kekayaan yang sy peroleh dari penghasilan sy. Tolong pencerahannya. Terima kasih

    Like

  15. Halo Pak. Saya mau tanya : kalau di des 2015 saya membayar tanda jadi pembelian rumah sebesar 10 juta dan menandatangani PPJB. DP akan dicicil selama 20 bulan (mulai jan 2016) dan setelah lunas DP akan dilakukan KPR di 2017. Atas transaksi ini belum dilaporkan dalam spt 2015. Apakah ikut TA? Kalau ya, apakah dari tanda jadi saja atau bagaimana? Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam Pak Norman. Apabila berdasarkan PPJB diatur bahwa saat ini rumah tsb sudah sah menjadi milik Bapak, maka Bapak dapat mengikuti TA. Namun apabila tidak diatur maka harta tersebut belum menjadi milik Bapak dan Bpk tidak perlu mengikuti TA.

      Like

      1. Selamat malam Pak,
        Mohon maaf menambahkan pertanyaan
        Kalau memang ikut TA, Harta yang dilaporkan apakah dr tanda jadi saja ? (DP 10jt) Utang (misal 6jt / sdh > 50%)
        atau dari nilai keseluruhan rumah , karena kalau dr keseluruhan nilai, hutang KPR kan blm ditentukan ke lembaga mana, padahal dalam TA hrs menyebutkan nama lembaga tempat kita utang ? Bagaimana dengan kasus ini ?
        Juga kalau dr keseluruhan nilai rumah dikurangi utang yg pasti lebih 50% (TA max 50%), akan berat utk membayar tebusannya.

        Terima kasih atas jawabannya
        Hermanto

        Like

      2. Selamat siang
        Saya dewi mau tanya tahun 2017 akhir kami beli rumah pada tahun 2018 sdh dilaporkan ke kantor pajak dan tdk ada penambahan pajak tahun ini saya mau lapor spt apakah rumah tersebut dilaporkan lg?

        Like

  16. Selamat malam Pak.

    Setiap tahun saya selalu melaporkan SPT tahunan sesuai bukti potong dari kantor tetapi belum pernah melaporkan harta rumah dan apartemen yang sebenarnya kepunyaan orang tua tetapi atas nama saya karena hanya saya yang memiliki npwp. Apakah saya harus mengikuti tax amnesty atau cukup dengan pembetulan spt? Jika pembetulan spt apakah ada sanksinya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam ibu Ling. Harta yang dicatatkan atas nama ibu pada dasarnya adalah milik ibu secara administrasi dan di hadapan hukum. Dalam hal ibu belum melaporkannya di SPT Tahunan, maka ibu dapat mengikuti amnesti pajak. Ibu dapat saja melakukan pembelian SPT, namun berdasarkan logika akan ditanya penghasilan/uang yang ibu pergunakan untuk memperoleh rumah dan apartemen tersebut, termasuk juga dihitung sanksinya. Semoga bermanfaat.

      Like

  17. Pak, kalau polis asuransi apa jg hrs dilaporkan? Selain itu, kalau jual emas baik LM atau perhiasan (simpanan pribadi, bukan bisnis toko emas) apakah selisih harga jualnya jg hrs dilaporkan sbg penghasilan kena pajak? Terima kasih sblmnya.

    Like

    1. Selamat malam ibu Vera, asuransi kesehatan berupa unit link harus dilaporkan sebesar nilai wajarnya. Apabila ibu menjual emas berupa logam mulia maupun perhiasan dengan harga jual lebih besar dari nilai pda saat perolehan, maka jelas atas selisihnya harus ibu laporkan sebagai penghasilan dan dihitung pajaknya. Semoga bermanfaat.

      Like

  18. Selamat pagi Pak,

    Setiap tahun saya selalu melaporkan SPT tahunan, tetapi belum pernah melaporkan harta rumah. Apakah saya harus mengikuti tax amnesty atau cukup dengan pembetulan spt? Jika pembetulan spt apakah ada sanksinya? then.. apabila suatu saat rumahnya mao dijual.. kira2 bermasalah ngak? bayar pajak atas penjualan rumah dengan npwp sy… Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam Pak Junaidi, Jika ada harta yang belum Bapak laporkan dalam SPT Tahunan Bapak, silakan Bpk mengikuti amnesti pajak. Jika Bapak hanya melakukan pembetulan SPT, tentu saja Bpk harus mempertanggungjawabkan terkait penghasilan yang Bpk pergunakan untuk membeli rumah tersebut, apakah sudah dilaporkan dalam SPT atau belum? Sebab di UU Amnesti Pajak ada pasal ancaman thd WP yang tidak mengikuti amnesti, namun DJP memiliki data terkait harta tersebut, terutama jika Bpk membayar pajak atas penjualan rumah dengan npwp sendiri. Semoga bermanfaat.

      Like

  19. Selamat Pagi Pak.

    Setiap tahun saya HANYA melaporkan SPT tahunan sesuai pemotongan pajak dari gaji kantor, tetapi belum pernah melaporkan harta rumah. Harga Beli (NJOP saat itu ±620jtan), pajak yg timbul dari beli rumah jg sudah sy bayar semuanya, hanya tetapi tidak pernah sy laporkan di SPT tahunan, Jika di kemudian hari sy jual rumah, dan bayar pajak penjualan rumah dengan npwp sy, kira2 bagaimana ngak ya? Apakah saya harus mengikuti tax amnesty atau cukup dengan pembetulan spt? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Like

  20. Selamat Pagi Pak.

    Setiap tahun saya HANYA melaporkan SPT tahunan sesuai pemotongan pajak dari gaji kantor, tetapi belum pernah melaporkan harta rumah. Harga Beli (NJOP saat itu ±620jtan), pajak yg timbul dari beli rumah jg sudah sy bayar semuanya, hanya tetapi tidak pernah sy laporkan di SPT tahunan, Jika di kemudian hari sy jual rumah, dan bayar pajak penjualan rumah dengan npwp sy, kira2 bagaimana ngak ya? Apakah saya harus mengikuti tax amnesty atau cukup dengan pembetulan spt? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Like

  21. Selamat Pagi Pak.

    Mohon Nanya,
    Setiap tahun saya HANYA melaporkan SPT tahunan sesuai pemotongan pajak dari gaji kantor, tetapi belum pernah melaporkan harta rumah. Harga Beli (NJOP saat itu ±620jtan), pajak yg timbul dari beli rumah jg sudah sy bayar semuanya, hanya tetapi tidak pernah sy laporkan di SPT tahunan, Jika di kemudian hari sy jual rumah, dan bayar pajak penjualan rumah dengan npwp sy, kira2 bagaimana ngak ya? Apakah saya harus mengikuti tax amnesty atau cukup dengan pembetulan spt? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Like

  22. Sore Pak. Npwp saya sudah non aktif dan dulu saya buatkan anak saya npwp utk menggantikan saya usaha dagang. Dan saya yang urus dan laporkan spt anak sy. Anak skg kuliah d aussie dan uda ada permanen resident, dan ada beli rumah di aussie tahun 2015 a/n anak saya. Pertanyaan saya apakah anak saya ikut TA dan laporkan rumah di assie tersebut dan gimana dgn PR aussie nya? Terima kasih

    Like

    1. Selamat malam Pak Victor. Terkadang permasalahan perpajakan tidak sekedar masalah administrasi, tetapi juga masalah substansi. Dalam hal ini, yang seharusnya memiliki NPWP adalah Bpk karena bapak yang memiliki usaha dan penghasilan di Indonesia, ditambah kemudian Bpk mempunyai properti di luar negeri. Sementara anak Bpk yang saat ini telah menjadi permanent resident di Australia pada dasarnya tidak lagi menjadi subjek pajak di Indonesia.

      Like

  23. Pak pembetulan harta atas tanah hibah pada spt tahunan 2015 bisa dilakukan ga? Karena tanah yang dihibahkan dari orangtua sudah dibaliknamakan ke anaknya. Anaknya lupa melaporkan pada spt tahunan 2015. Mau pembetulan untuk harta hibah itu saja melalui pembetulan spt tahunan bisa kan ya?

    Like

    1. Selamat malam ibu Ririn. Sesuai dengan UU KUP, maka ibu tetap dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tersebut. Namun ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak untuk menghapus “kesalahan” ibu yang tidak melaporkan harta tersebut.

      Like

  24. Slmt pagi Pak,
    saya ingin bertanya, saya dan suami tinggal serumah dengan org tua, dan memiliki usaha (toko) bersama org tua. saat ini hanya ada 1 npwp org tua karena suami tidak mempunyai gaji/penghasilan dan masih bergantung sama org tua untuk keseharian. yang saya mau tanyakan begini pak, orang tua membeli mobil dan rumah a.n. saya tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan sblmnya, maka dengan adanya TA ini kami bermaksud melaporkannya. untuk nilainya saya ingin bertanya apakah nilai perolehan atau nilai saat ini. dan satu lagi pertanyaan saya apabila nanti suami membuat npwp dan mau melaporkan SPT, bagaimana dengan harta tersebut apakah harus dialihkan dan apakah akan dikenakan pajak lagi? sekian pertanyaan saya. mohon pencerahannya. terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam ibu Agnes.
      Nilai yang dilaporkan dalam amnesti pajak adalah nilai wajar harta tersebut ibu. Jika suami ibu mendaftarkan NPWP dan ibu tidak menghendaki melaksanakan kewajiban perpajakn sendiri, maka NPWP ibu dapat dihapus dan ibu cukup menggunakan NPWP suami saja, karena dalam UU PPh keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Untuk harta tersebut tetap dapat ibu laporkan pada SPT Tahunan suami ibu, begitu juga dengan penghasilan ibu. tidak perlu dialihkan lagi ibu. Semoga bermanfaat.

      Like

  25. Dear PAk Nasikhudin,
    Ibu saya punya NPWP tahun 2012 tapi tidak pernah melakukan SPT,
    Beliau sudah tua berumur 75 tahun saat ini, tidak punya penghasilan dan hanya memiliki rumah ditanah yang ditempatinya seluas 5.700M2, itu rumah bersertifikat an/ Suami, PBB selalu kami bayarkan.
    Ayah saya sudah meniinggal tahun 1999
    Bagaimana baiknya untuk NPWP Ibu saya ini dan juga hartanya yang rumah tersebut kepemilikan perolehannya tahun 1999 juga.

    Terima kasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Mimi. Dalam hal orang tua ibu tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam UU PPh, maka ibu dapat mengajukan penghapusan NPWP tersebut ke KPP termpat orang tua ibu terdaftar.

      Like

  26. Siang Pak, saya mempunyai kasus sbb : saya mendapatkan warisan/hibah tahun 2013 dan selama ini atas tanah warisan/hibah tersebut belum pernah saya laporkan, Dan saya bermaksud melakukan pembetulan SPT 1770 S 2015 hanya di bagian daftar harta, bisa dibantu cara pengisiannya :
    – apakah ada formulir khusus pembetulan SPT atau tetap menggunakan formulir SPT 1770 S seperti biasa ?
    – apakah saya hanya isi di bagian Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (1770 S I) ?
    – apakah perlu saya cantumkan juga di bagian Harta pada akhir tahun ( 1770 S II) ?
    – apakah untuk pembetulan untuk penambahan harta hibah/warisan ini akan menjadi objek yang mempunyai kewajiban pembayaran / menjadi pertanyaan petugas pajak ?
    Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam Pak Hendra
      Terkait pertanyaan Bapak, saya akan jawab sebagai berikut:
      a. Ya, pembetulan menggunakan formulir 1770 S
      b. Untuk penghasilan berupa hibah menjadi bukan objek pajak jika dilakukan oleh anggota keluarga dalam garis lurus 1 derajat, sedangkan warisan memang bukan objek pajak. Maka Bpk dapat mengisi pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
      c. Warisan/hibah yang telah diserahkan menjadi milik yang menerima, sehingga selain melaporkan pada bagian penghasilan, bpk juga perlu melaporkannya pada bagian harta
      d. Jika harta yang dihibahkan/diwariskan berupa tanah dan/atau bangunan,maka ada hal mengenai Pajak Final/BPHTB yang harus bpk laksanakan disana. Semoga bermanfaat.

      Like

  27. pak nasikhudin,

    bila di SPT 2015 nilai tabungan tidak dimasukkan di SPT sebagai harta, apa yg harus dilakukan ? apakah melakukan pembetulan SPT 2015, atau nanti dimasukkan saja ke SPT 2016 ? atau ikut tax amnesti?
    mohon info konsekuensi (yg harus dilakukan dan sanksinya bila ada) dari masing-masing pilihan tersebut

    untuk bunga tabungan tersebut, pajak nya kan sudah di potong oleh pihak bank, jadi apakah bunga tersebut harus dilaporkan juga di SPT ?
    dan apakah juga harus disertakan bukti potong pajak bunga tabungan dari bank tersebut?

    terimakasih

    Like

    1. Selamat malam Bpk Vino
      Jika ada harta yang belum Bpk laporkan, bpk bisa mengikuti amnesti pajak yang saat ini berlaku.

      Bpk juga dapat melakukan pembetulan, namun dalam hal harta yang belum bpk laporkan menyebabkan ada penghasilan yang belum bapak laporkan sehingga menambah besarnya PPh terutang tentu saja akan ada pajak yang harus bpk lunasi ditambah sanksinya.

      Sedang jika Bpk ikut amnesti bapak cukup membayar uang tebusan sebesar 2% pada periode pertama dan bpk dibebaskan dari seluruh sanksi maupun ancaman pidana pajak.

      Bpk dapat membandingkan besarnya pajak yang harus bapak bayar jika melakukan pembetulan dengan bpk mengikuti amnesti pajak.

      Bunga tabungan dipotong PPh Final oleh bank, oleh karena itu akan bpk laporkan pada bagian PPh Final.

      Semoga bermanfaat.

      Like

      1. pak nasikhudin,

        maksud dari “namun dalam hal harta yang belum bpk laporkan menyebabkan ada penghasilan yang belum bapak laporkan sehingga menambah besarnya PPh terutang” bagaimana ya pak?

        karena harta yg belum dilaporkan (dalam hal ini tabungan) adalah sisa/tabungan dari penghasilan yg di peroleh dari 1 pemberi kerja saja, dan penghasilan dari 1 pemberi kerja tersebut sudah di potong oleh badan pemberi kerja dimana PPh dan bukti potong nya sudah dilaporkan dengan form 1770S.
        jadi yg maksud dari “ada penghasilan yg belum dilaporkan” ini adalah penghasilan yg mana/yg seperti apa ya pak?

        kemudian untuk sanksi dan/atau ancaman pidana bila melakukan pembetulan apa saja ya pak?
        dan kenapa melakukan pembetulan malah kena sanksi ya? 🙂

        “Bunga tabungan dipotong PPh Final oleh bank, oleh karena itu akan bpk laporkan pada bagian PPh Final.”
        bila di form 1770S ada di bagian yg mana ya pak?

        terimakasih

        Liked by 1 person

      2. Selamat malam bapak Vino
        Maksud dari kalimat “namun dalam hal harta yang belum bpk laporkan menyebabkan ada penghasilan yang belum bapak laporkan sehingga menambah besarnya PPh terutang” adalah, misalnya Bpk punya harta berupa deposito sebesar 100juta yang Bpk peroleh pada tahun 2012. Dimana pada tahun 2012, baik penghasilan maupun akumulasi harta tidak memungkinkan bapak dapat memiliki deposito tsb. Dalam hal ini dapat dimaknai bahwa tdp penghasilanlain yang belum bpk laporkan, oleh karena itu harus dihitungkembali besarnya pajak yang seharusnya terutang.

        Dalam hal Bpk dapat menunjukkan bahwa tabungan tsb bpk peroleh dari akumulasi penghasilan Bpk, tentu saja setelah dikurangi biaya hidup, dll, maka Bpk tidak perlu khawatir.

        Pada formulir 1770S dapat Bpk lihat pada 1770S II bagian A.

        Like

      3. pak nasikhudin,
        sebelumnya mohon maaf bila masi nanya lagi….
        karena saya melihat situs bapak sangat bagus dan bapak sangat bersahabat dan gamblang dalam menjawab dan menjelaskan seluruh pertanyaan dari pembaca.
        semoga ilmu bapak, menjadi ilmu yg bermanfaat
        🙂

        terkait “Dalam hal Bpk dapat menunjukkan bahwa tabungan tsb bpk peroleh dari akumulasi penghasilan Bpk, tentu saja setelah dikurangi biaya hidup, dll, maka Bpk tidak perlu khawatir. ”

        berarti kan tetap ada kesalahan dari sisi WP ya pak?
        dimana tidak sebenarnya/salah dalam pengisian SPT, kesalahan ini masuk dalam kesalahan apa ya pak? dan sanksinya menurut aturan apa ya pak?

        oh iya pak, untuk pemeriksaan dugaan adanya penghasilan yg belum dilaporkan dimana menyebabkan ada nya PPj terhutang oleh tim pajak, tim pajak ketika ketemu WP, akan menunjukkan/membawa bukti WP memiliki penghasilan Rp X dari sumber Y sehingga ada PPh terhutang sebesar Rp Z yg harus WP bayar,
        atau tim pajak menunjukkan WP memiliki harta sebesar/senilai Rp N dan memiliki PPh terhutang sebesar Rp M, dimana tim pajak tidak menunjukkan harta Rp N tersebut diduga dari mana sumbernya tetapi malah meminta WP yg menunjukkan sumber harta Rp N tersebut.
        dari 2 hal di atas, yg mana yg dilakukan oleh tim pajak ya pak?

        Pada formulir 1770S,1770S II bagian A.
        untuk bagian bunga bank, PPh terhutannya di isi nihil (karena PPh sudah dipotong oleh bank) atau bagaimana ya pak?
        bila di isi nihil, apakah perlu dilampirkan bukti potong dari bank ?

        1 lagi pak, bila kita menerima pemberian uang dari teman sebesar, misal 100rb, apakah ini termasuk penghasilan ? dan dikenai PPh juga?

        terimakasih

        Like

      4. Selamat pagi Bpk Vino, tentu saja itu suatu kesalahan. Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

        Pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsional pajak pada dasarnya bertujuan untuk menguji kebenaran pelaporan SPT Tahunan Bapak. Dalam pemeriksaan dapat menggunakan metode pengujian tertentu. Pemeriksa pajak berhak meminjam catatan/dokumen/bukti pencatatan/bukti transaksi kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak berkewajiban meminjamkan bukti tersebut.

        PPh terutang pada lampiran 1770 S-II bagian A diisi dengan besarnya PPh yang telah dipotong oleh bank.

        Pada dasarnya penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu pemberian uang 100rb dari teman tsb juga termasuk dalam definisi penghasilan.

        Like

  28. Sore Pak – mohon pencerahannya

    Situasi saya saat ini adalah:
    1. SPT tahun 2015 adalah yang pertama saya file karena baru memiliki NPWP. sebelumnya saya bekerja di luar dan lapor pajak di luar. Saya juga lolos untuk residency test sehingga harta yang saya punya adalah sisa tabungan dari kerja saya di luar negeri.
    2. Uang tersebut saya pakai untuk membeli mobil, namun untuk mempermudah proses dalam pembelian mobil, akhirnya diatasnamakan saudara saya.
    3. Di SPT 2015 mobil tersebut tidak tercantum dalam daftar asset saya dikarenakan saya berpikir itu bukan atas nama saya.
    4. Juga ada tabungan yang saya lupa untuk mencantumkan di SPT 2015 namun tabungan tersebut adalah hasil dari kerja saya di luar negeri yang dimana saya sudah membayarkan pajak di sana.

    Mohon pencerahannya langkah2 apa yang harus saya ambil? apakah saya harus file amnesty atau cukup untuk revisi SPT 2015 dan mencantumkan mobil dan tabungan?

    Terima kasih,
    Grace

    Like

    1. Selamat malam ibu Grace, pada dasarnya, amnesti pajak memberikan kesempatan kepada ibu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di masa lalu terkait pelaporan harta. Oleh karena itu apabila ada harta yang belum ibu laporkan dalam SPT, maka amnesti pajak ini adalah kesempatan yang baik untuk ibu memperbaiki kesalahan tersebut. Harta yang ibu laporkan dalam amnesti pajak adalah harta yang secara substansi milik ibu, baik itu diatasnamakan ibu sendiri atau atas nama orang lain. Apabila harta tersebut atas nama orang lain, UU Amnesti Pajak memberikan kesempatan kepada ibu untuk membalik nama menjadi nama ibu tanpa dikenai pajak lagi, yaitu dengan mengajukan surat keterangan bebas. Semoga bermanfaat.

      Like

  29. pak nasikhudin,

    Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan konsultan untuk pelaporan spt pribadi direksinya, Pada spt tahunan op 2015 karena sudah mepet waktunya konsultan melaporkan posisi hutang sama dengan spt 2014 (ada cicilan). Pertanyaan saya, apa pengaruhnya ke perusahaan jika ikut amnesty?apakah tebusan akan lebih besar?

    Regards,

    Wanti

    Like

    1. Selamat malam ibu Wanti. Besar kecilnya uang tebusan tergantung dari harta dan hutang yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan terakhir. Jika maksud pertanyaan ibu adalah ada harta dan hutang yang belum dilaporkan pada tahun 2015, maka tentu saja besar kecilnya uang tebusan tergantung dari isi laporan tersebut.

      Like

  30. Siang Pak,
    Ayah saya tahun 2011 memenangkan hadiah undian dari Bank yang sudah dipot pajak 25% oleh Bank. Tapi hadiah tersebut tidak dilaporkan ke SPT Tahunan oleh ayah saya. Dan sekarang hadiah tersebut sudah berbentuk Deposito di Bank. Yang ingin saya tanyakan Pak, apakah boleh hanya melakukan Pembetulan SPT Tahunan saja atau harus mengikuti TAx Amnesty ya Pak? Kalau melakukan Pembetulan SPT denda apa saja yang harus dibayar ya Pak? Terima Kasih..

    Like

    1. Selamat malam ibu Suriani, Pada intinya amnesti pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan “tidakmelaporkan harta”. Oleh karena itu dalam hal ada harta yang belum dilaporkan, ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak.

      Like

  31. Assalamu’laikum…
    Saya seorang PNS, penghasilan saya hanya berasal dari negara dan sudah dipotong pajak. Tahun 2013 saya telah melaporkan SPT Tahunan (nihil) dengan lampiran harta rumah, mobil, motor, dan tabungan. Tahun 2014 saya kelupaan menyampaikan SPT Tahunan, dan baru tahun 2015 menyampaikan SPT Tahunan (nihil). Karena buru2, lampiran SPT Tahunan mengenai harta tidak diisi sehingga kosong, padahal rumah, mobil, motor, dan tabungan masih ada sesuai dalam SPT Tahun 2013. Bagaimana solusinya, apakah perlu pembetulan SPT?ataukah harus ikut tax amnesty?
    Terima kasih

    Like

    1. Waalaikumsalam Bpk Husin
      Pada dasarnya amnesti pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki pelaporan harta yang salah, baik kurang maupun belum dilaporkan. Namun tentu saja Bpk dapat melakukan pembetulan SPT karena berlakunya UU amnesti pajak tidak membuat UU KUP menjadi tidak berlaku. Semoga bermanfaat.

      Like

  32. Pak, org tua saya menghibahkan rumah ke sy pd thn 2013, saya adalah karyawan dari satu pemberi kerja, dan.saya tidak pernah melaporkan harta tersebut di SPT.
    Apabila saya ingin melakukan pembetulan SPT apakah pembetulannya hanya di 2015 saja ato dari 2013 sampai 2015 ?

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Meld.
      Pembetulan yang harus Bpk lakukan dari 2013 s.d. 2015. Bpk juga dapat memanfaatkan amnesti pajak tanpa melakukan pembetulan SPT.

      Like

  33. selamat malam pa,
    saya baru menjadi wajib pajak pada bulan maret 2016 ini, apabila saya tidak mengikuti tax amnesty dan hanya melaporkan harta pada spt pertama saya pada 2017 nanti, apa konsekwensinya?

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Rudi. Pada dasarnya kewajiban perpajakan dihitung sejak kewajiban subjektif dan objektif terpenuhi. Dalam hal Bpk telah mempunyai penghasilan yang dikenai PPh sejak 2012, namun Bpk baru memiliki NPWP pada tahn 2016, pada dasarnya Bpk tetap harus melaporkan penghasilan sejak 2012, tanpa harus menunggu 2017. NPWP hanya sebagai alat administrasi saja. Oleh karena itu Bpk dapat memanfaatkan amnesti pajak terkait pelaporan harta tersebut.

      Like

  34. Selamat malam,
    Saya baru terdaftar sebagai wajib pajak pada bulan maret 2016 ini. Apabila saya tidak mengikuti tax amnesty dan hanya melaporkan harta pada SPT pertama pada 2017 mendatang, apa konsekwensinya bagi saya. Mohon pencerahan dari bapak, terimakasih sebelumnya.

    Like

  35. Saya memiliki mobil yang belum saya laporkan pada SPT 2015. Mobil tersebut atas nama orang lain. Apabila mobil tersebut termasuk harta yang saya ikutkan dalam Tax Amnesty, apakah saya mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama mobil tersebut menjadi atas nama saya?

    Like

    1. Selamat malam ibu Arijani.
      Sesuai Pasal 15 UU Pengampunan Pajak, pengalihan nama dibebaskan dari pengenaan pph. Namun, apabila yg ibu maksud adalah bea balik nama kendaraan, bukan itu yg dimaksud oleh UU Pengampunan pajak, krn bea balik nama kendaraan dilaksanakan oleh pemda, bukan direktorat jenderal pajak.

      Like

  36. Hai, saya ingin bertanya
    Ayah saya menerima hibah dari orang tuanya yang sudah meninggal tahun 2010 berupa rumah, dan ayah sudah bayar pajak hibahnya, tetapi ayah saya tidak pernah memasukkan dalam laporan spt, apabila ayah saya ingin membetulkan spt apakah terkena biaya lagi sebesar 2 persen?

    Like

  37. Selamat sore pak, ayah saya mendapatkan hibah dari orang tua berupa 2 rumah tahun 2010 dan sudah membayar pajak hibah, tetapi ayah saya tidak melaporkan dalam spt, sedangkan salah satu rumah sudah dijual, dan satu lagi masih ada dan sudah atas nama ayah saya, apakah ayah saya harus ikut tax amnesty untuk rumah yg dihibahkan dan belum dilaporkan? Dan apakah ayah saya harus bayar 2 persen lagi( tarif tax amnesty skrg)

    Like

    1. Selamat malam Pak Zack.
      DAlam hal ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, Bpk dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan sesuai ketentuan yang berlaku.

      Like

  38. terimakasih pak atas jawabannya, bagaimana pak apabila saya tidak mengikuti tax amnesty dan hanya melaporkan harta pada SPT 2017 apakah ada sangsinya? terimakasih.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Rudi
      Dalam hal diketahui bahwa kewajiban subjektif dan objektif dimulai jauh sebelum Bpk mempunyai NPWP, maka DJP berhak menetapkan pajak atas penghasilan yg Bpk peroleh pada tahun tersebut ditambah sanksi. Namun semuanya kembali kepada Bapak, apakah akan memanfaatkan amnesti pajak atau tidak, krn negara kita menganut self assessment system dalam perpajakannya.

      Like

  39. Selamat malam pak , sy mau tanya saya beli rumah Kpr tahun 2012 dan blm dilaporkan dalam spt tahunan baru di laporkan spt tahunan 2015 dengan nilai perolehan tahun 2015 kalau seperti itu harus ikut tax amnesty atau bagaimana ya pak , mengingat KPR sy tahun 2017 lunas , makasih

    Like

  40. Selamat sore Pa Nas..mohon saran. Kakak saya sudah sejak tahun 2003 pindah ke canada. Dan selama di jakarta ybs bekerja di bank dan memiliki rumah di jakarta. Ybs tidak punya npwp selama ini. Setelah pindah ke canada 2003, pada tahun 2009 mendadak DJP mengirimkan npwp buat suami kakak saya ke rumah ybs di jakarta padahal ybs tidak tinggal lagi di indonesia.
    Di canada, ybs kena pph di canada sekitar 40 pct dan dari hasil menabung. Ybs bisa membeli dgn kpr sebuah rumah di sana.
    Yang saya mau tanyakan..
    1.Apakah kakak saya wajib untuk ikut tax amnesti ? Mengingat sebenarnya dia bukan subjek pajak dalam negeri.
    2. Bagaimana caranya ybs untuk ikut tax amnesti karena dia ke kedutaan indonesia di sana, orang kedutaan juga tdk mengerti soal tax amnesti
    3. Asset yg mana saja yang harus dia deklarasikan dan kena uang tebusan berapa pct..?
    4. Apakah ybs bisa diwakili oleh keluarga atau konsultan pajak untuk melakukan tax amnesti mengingat mahalnya biaya tiket untuk balik ke jakarta.

    Like

    1. Selamat malam ibu Fonny
      Dalam hal kakak ibu telah meninggalkan indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kakak ibu boleh tidak mengikuti amnesti pajak
      Untuk jelasnya ibu dapat membaca di PER-11/PJ/2016

      Like

  41. Tanya. Pak.
    Apabila harta yg blm dilaporkan pd spt 2015, sebagian diperoleh dr penghasilan gaji yg sdh dipotong pajak, sebagian dr waris org tua (tunai tdk ada srt waris) , apakah sy bisa ikut TA parsial, dimana sebagian sy byr tebusan TA 2%, dan sebagian lg sy lakukan pembetulan spt 1770S , bgm caranya ?

    Like

    1. Selamat malam Bpk Santo, ketika Bpk mengikuti amnesti, maka pembetulan bpk tidak dapat disampaikan, kalaupun tetap bpk sampaikan, maka tidak dianggap sbg spt pembetulan.

      Dalam hal orangtua bpk telah melaporkan harta tsb pada SPT nya, maka bpk boleh tidak mengikuti amnesti pajak.

      Untuk jelasnya dapat dipelajari pada PER-11/PJ/2016

      Like

  42. Pak,saya pegawai swasta dapat inventaris kendaraan dari pimpinan, tapi kendaraan tsb diatas namakan nama saya. Bgm dengan tax amnestynya pak?

    Like

    1. Selamat malam ibu Nia. Jika kendaraan tsb atas nama ibu, menjadi milik ibu, dapat ibu laporkan dalam amnesti pajak.

      Like

  43. Pak, saya pegawai diberikan inventaris mobil bekas oleh pimpinan, mobil itu diatasnamakan pribadi saya. Saya mau ikut TA, utk mobil itu bagaimana ya pak? Terima kasih.

    Like

  44. selamat siang pak
    pada spt thn 2015 sy lupa melaporkan 1 harta saya berupa tanah kosong.tanah tsb sy beli dari uang gaji yg saya kumpulkan . gaji tsb sdh dipotong pajak.apakah sy bisa melakukan pembetulan spt ya pak?

    Like

    1. Selamat malam ibu Rita
      Sesuai PER-11/PJ/2016 ibu boleh tidak iku t amnesti pajak. Ibu dapat melakukan pembetulan SPT

      Like

  45. selamat siang pak
    pak saat lapor spt 2015 sy lupa melaporkan harta sy yg dibeli dari gaji yg dikumpulkan. sedangkan gaji yg sy peroleh tlh dipotong pajak.bisa gak klu sy hya melakukan pembetulan spt sj?apa ada sanksinya pak?trimakasih pak.

    Like

  46. selamat siang pak
    pak saat lapor spt 2015 sy lupa melaporkan harta berupa sebidang tanah kosong yg dibeli dari gaji yg dikumpulkan. sedangkan gaji yg sy peroleh tlh dipotong pajak.bisa gak klu sy hya melakukan pembetulan spt sj?apa ada sanksinya pak?trimakasih pak.

    Like

  47. Pagi pak, saya mau nanya..kalo saya punya usaha toko emas,apakah emas yg sebagai barang dagangan saya itu perlu dilaporkan sbg harta di TA? Makasih sebelumnya.

    Like

    1. Selamat malam ibu Hendrawati
      pada dasarnya selama emas itu masuk sebagai pengertian harta menurut UU TA, maka ibu dapat melaporkannya dalam surat pernyataan. Semoga bermanfaat.

      Like

  48. Pagi pak, saya mau nanya..kalo saya punya usaha toko emas,apakah emas yg sebagai barang dagangan saya itu perlu dilaporkan sbg harta di TA? Dan berapa tarif TA untuk toko emas? Makasih sebelumnya.

    Like

  49. Selamat malam Pak
    Saya pernah bertanya ke petugas pajak, kalau saya mau melakukan pembetulan spt 2015 karena ada harta yg belum dimasukkan, apakah dikenakan sanksi atau ada biaya yg harus dibayar, terus dijawab petugas pajak tidak ada sanksi & tidak ada biaya yg harus dibayar. Apa benar Pak, apakah ada jebakan atas jawaban petugas pajak tersebut.
    Satu lagi Pak, kalau sekarang saya melakukan pembetulan spt 2015, terus tahun 2016 saya mengikuti TA karena ada beberapa harta yg belum dimasukkan dalam pembetulan spt, apa bisa pak.

    Like

    1. Selamat malam Pak Ferly

      Jika penghasilan sehubungan dg perolehan harta tsb telah dilaporkan pajaknya maka memang tidak ada sanksi dan pajak yg harus dibayar lagi. Namun jika penghasilan sehubungan dg perolehan harta tsb belum dipajaki, Bpk harus melaporkna kekurangan pajaknya dlm SPT Pembetulan.

      Saya kira tidak ada unsur jebakan dalam pernyataan petugas pajak tsb pak.

      Jika bpk mengkuti TA, maka pembetulan yg bpk sampaikan tidak dianggap sbg pembetulan SPT Pak.

      Semoga bermanfaat.

      Like

  50. Selamat sore Pak,
    Saya mau tanya, ayah saya 75 th tdk bekerja dan mempunyai deposito atas nama saya karena beliau tdk memiliki npwp. Uang yg dia miliki adalah uang jajan yang diterima dari anak-anaknya tiap bulan. Nilai deposito tsb tdk sy laporkan dalam spt karena sy pikir uang tsb bukan milik sy (hanya titipan saja). Yg menjadi pertanyaan sy adalah apakah sy hrs ikut TA dan menyatakan deposito tsb milik ayah sy atau cukup pembetulan spt saja ?
    Mohon sarannya pak, terima kasih.

    Like

  51. Malem,saya sudah lapor spt 2015 secara langsung ke kantor pajak bisakah melakukan pembetulan secara online,Mksh

    Like

    1. Selamat malam Pak Antony
      Untuk teknis pelaporan bpk dapat menghubungi AR di KPP tempat bpk terdaftar atau menghubungi kring pajak di 1500200

      Like

  52. Selamat pagi Pak Naskhudin,
    saya mau tanya, saya seorang karyawan yang sudah di potong pph oleh perusahaan dan setiap tahun melaporkan SPT tahunan, ada beberapa harta atas nama istri yang belum saya laporkan, saya tak berniat untuk ikut TA dan juga tidak mau melakukan pembetulan SPT 2015, rencananya saya akan menambahkan harta harta tersebut pada saat membuat SPT tahunan 2016 nanti, apakah ini akan menjadi masalah? kalau jadi masalah sanksinya apa?

    mohon saran
    Terima kasih
    Nawan

    Like

  53. Selamat siang pak.
    Saya pegawai BUMN selama 30 tahun, saat mulai kerja tidak punya asset sedikitpun. Sekarang punya rumah, tanah, mobil, dan tabungan di bank. Anak saya yang masih kuliah sayabelikan kendaraan dan saya bukakan deposito yang bunganya digunakan untuk uang saku ybs. Semuanya 100% berasal dari gaji bulanan dan insentif yg saya sisihkan. Pajak penghasilan sudah rutin tiap tahun dipotong oleh kantor. Dalam SPT saya tidak melaporkan secara lengkap harta saya tersebut, apakah salah klu saya melakukan pembetulan SPT saja ? Tks

    Like

    1. Selamat malam ibu Umi
      Ibu dapat memilih melakukan pembetulan SPT atau memanfaatkan amnesti pajak. Sebagai referensi ibu dapat membaca PER-11/PJ/2016

      Like

  54. Selamat malam pak nasikhudin, mohon bantuan bapak, saya adalah pegawai swasta di sebuah bank swasta..Adapun pada Desember 2015 abang kandung saya membayar uang DP pembelian mobil di showroom mobil dan sisa pembayaran mobil menggunakan kredit dari bank swasta (tanggal perjanjian kredit adalah 14 Januari 2016), yang mana berdasarkan perjanjian kredit dengan bank abang kandung saya tercatat sebagai debitor tetapi mobil tersebut balik nama atas nama saya..Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1.apakah mobil tersebut wajib di laporkan ke dalam SPT tahunan abang kandung saya atau saya? 2. secara perpajakan, tanggal resmi mobil tersebut menjadi harta pribadi apakah sejak tanggal pembayaran DP mobil ke showroom atau sejak tanggal di tanda tangani perjanjian kredit dengan pihak bank? 3.mobil tersebut apakah seharusnya masuk ke dalam pelaporan pajak tahun 2015 atau tahun 2016 ?..Mohon pencerahan dari bapak..Terima Kasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Aini
      1. Sebenarnya mobil tsb menjadi milik ibu atau tidak? Apabila menjadi milik ibu, maka ibu harus melaporkannya dalam SPT ibu. Namun apabila tidak menjadi milik ibu, ibu tidak perlu melaporkannya. Demikian juga apabila harta tersebut menjadi harta patungan, ibu dan kakak ibu dapat melaporkannya sesuai porsi kepemilikan masing-masing

      2. Sejak berpindah hak kepemilikannya kepada ibu. Jika pada saat membayar DP hak nya sudah berpindah menjadi milik ibu, maka sejak saat itu diakui.

      3. Jika sudah berpindah haknya di tahun 2015, maka dilaporkan di SPT 2015, jika haknya baru berpindah pada 2016, dilaporkan di SPT 2016.

      Semoga bermanfaat.

      Like

      1. Selamat sore pak Nasikudin,

        Adapun Mobil tersebut menjadi milik saya dan di dalam BPKB pun tertera atas nama saya, hanya saja yang menjadi pihak debitor di dalam perjanjian kredit dengan pihak Bank adalah hanya abang saya saja, meskipun pada prakteknya pembayaran cicilan mobil tersebut dibagi 2 antara saya dengan abang saya

        Adapun yang ingin saya tanyakan kepada bapak :

        1. Sejak kapan mobil tersebut terhitung telah berpindah hak kepemilikannya kepada saya?
        Apakah sejak tanggal Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) terbit atau sejak tanggal di
        tandatangani nya perjanjian kredit dengan pihak Bank atau sejak tanggal pembayaran DP mobil ke
        showroom (sekedar info, mobil yang di beli tersebut merupakan kredit mobil baru, bukan mobil
        bekas, sehingga BPKB yang diterbitkan merupakan BPKB baru)

        Mohon sekali pencerahan dari bapak.

        Terima Kasih

        (Note : Sebelumnya saya mohon maaf kepada bapak jika comment saya yang sebelum2 nya muncul berkali-kali, hal ini disebabkan karena sebelumnya saya memberikan comment lewat HP saya dan pada waktu itu, jaringan HP saya sedang mengalami gangguan sehingga comment muncul berkali-kali)

        Like

      2. Selamat pagi Ibu Aini, pada dasarnya pelaporan harta yang dilaporkan di SPT adalah sesuai substansi kepemilikan harta tsb. Seandainya mobil tsb dimiliki secara bersama-sama oleh ibu dan kakak ibu, maka mobil tsb dapat dilaporkan secara proporsional di SPT masing-masing, demikian juga dengan utang terkait harta tsb. Misalnya: mobil tsb seharga Rp200 juta, dengan DP yang dibayar secara bersama-sama Rp40 juta, sehingga nilai utangnya adalah Rp160 juta yang juga ditanggung berdua. Maka ibu dan kakak ibu masing-masing dapat melaporkan nilai harta sebesar Rp100 juta dengan nilai utang masing-masing Rp80 juta.

        Apabila akta kreditnya telah menyebutkan bahwa sejak akta tsb kepemilikan mobil sudah berpindah,maka sejak saat itulah kendaraan tsb telah berpindah mjd milik ibu dan kakak ibu.

        Semoga bermanfaat.

        Like

  55. Selamat malam pak nasikhudin, mohon bantuan bapak, saya adalah pegawai swasta di sebuah bank swasta..Adapun pada Desember 2015 abang kandung saya membayar uang DP pembelian mobil di showroom mobil dan sisa pembayaran mobil menggunakan kredit dari bank swasta (tanggal perjanjian kredit adalah 14 Januari 2016), yang mana berdasarkan perjanjian kredit dengan bank abang kandung saya tercatat sebagai debitor tetapi mobil tersebut balik nama atas nama saya..Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1.apakah mobil tersebut wajib di laporkan ke dalam SPT tahunan abang kandung saya atau saya? 2. secara perpajakan, tanggal resmi mobil tersebut menjadi harta pribadi apakah sejak tanggal pembayaran DP mobil ke showroom atau sejak tanggal di tanda tangani perjanjian kredit dengan pihak bank? 3.mobil tersebut apakah seharusnya masuk ke dalam pelaporan pajak tahun 2015 atau tahun 2016 ?..Mohon pencerahan dari bapak..Terima Kasih

    Like

  56. Sy awam terhadap pajak Mohon pencerahan pak nasikhudin ibu sy berumur 75thn membuat SPT thn 2014 dgn hasil nihil karena biaya hidup hanya pemberian dr anak2 nya tanpa mencantumkan harta kekayaan krn dl waktu bikin SPT tdk ditanyakan jg tdk tahu hrs di tulis dmn krn tdk ada kolom daftar harta,kt teman kita skrg hrs ikut pembetulan SPT “nah yg sy tanyakan kl kita ikut SPT pembetulan akan kena denda/sanksi kah “misal harta ibu beli rumah thn 1989 (hrg 30jt )tanah/bangunan lt110m/lb100m yg sampai skrg dipakai tempat tinggal kl harga pasar skrg sekitar 600jt + tabungan 100jt

    Like

    1. Dalam hal Bpk menggunakan formulir 1770SS, memang tidak ada kolom rincian harta, hanya ada total harta yang dimiliki. Apabila total harta tsb telah dilaporkan, bapak tidak perlu melakukan pembetulan, namun apabila belum dilaporkan, bpk dapat melakukan pembetulan SPT.

      Like

  57. Selamat pagi Pak, saya mohon bantuan pencerahannya. Selama ini saya bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja dan melaporkan spt rutin setiap tahun. Saya biasanya melaporkan spt secara manual (mengisi formulir & dikirim ke kantor pajak), kemudian pada penyampaian spt 2015 saya mulai menggunakan e-filling. Karena masih bingung menyebabkan saya lupa mencantumkan daftar harta (termasuk harta bawaan dari tahun pajak sebelumnya). Dengan adanya moment pembetulan spt dan tax amnesty, saya bermaksud memilih melakukan pembetulan spt karena saya hanya lupa mencantumkan daftar harta saja, dimana tambahan harta di spt 2015 ini didapat hanya dari gaji saya yang sudah dipotong pajak. Tapi kemudian saya diingatkan oleh ibu saya bahwa apartemen tempat kami tinggal saat ini yang dibeli ibu saya pada tahun 2004 lalu sudah menggunakan nama saya, dan saya tidak pernah melaporkannya karena sy juga lupa & saya menganggap bahwa ini adalah milik ibu saya. Sekarang ini saya bermaksud mengikuti tax amnesty, namun yang saya ingin tanyakan apakah harta saya pribadi (pd bagian atas td) yg saya lupa laporkan, yg merupakan hasil kerja yang sudah dipotong pajak, apakah akan dikenakan tarif tebusan juga apabila saya mengikuti tax amnesty? Mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya.

    Like

    1. Selamat malam ibu Ivone. Berdasarkan ketentuan UU Pengampunan Pajak, maka wajib pajak yang akan menyampaikan surat pernyataan, maka pembetulan yg disampaikan dianggap tidak disampaikan. Sehingga secara teknis, harta yang lupa ibu laporkan tsb juga akan dihitung sbg dasar penghitungan uang tebusan. Dalam hal ini saya sarankan ibu bertanya kepada petugas helpdesk amnesti pajak untuk mengkonsultasikan permasalahan ibu.

      Like

  58. pak saya mau bertanya.
    saya seorang pedagang memiliki npwp sekitar 2005 sampai detik ini belum pernah lapor spt
    penghasilan saya sekitar 300 jt setahun (bersih).
    1. apa yang harus saya lakukan
    2. kl saya mau bayar bagaimana cara penghitungannya
    3. apa bisa ikut TA
    terimakash sebelumnya

    Like

    1. Selamat malam Bpk rahman, bapak bisa memanfaatkan momentum amnesti pajak dengan melaporkan seluruh harta yg bpk peroleh dari penghasilan bapak (termasuk juga uang kas) dari 2005 hingga 2015 dan membayar uang tebusannya.

      Uang tebusan dihitung dg mengalikan tarif dengan nilai harta neto, dimana nilai harta neto adalah nilai harta dikurang hutang terkait harta tsb. Tarif yg berlaku hingga 30 September adalah 2%.

      Like

  59. siang pak saya mau bertanya./
    saya seorang pedagang sejak tahun 2005 saya memiliki npwp tapi belum pernah melapor spt dalam setahun penghasilan saya kurang lebih 300 jt
    1. langkah apa yang harus saya lakukan..?
    2. kl saya mau lapur bagaiman cara penghitungannya
    3. bisakah saya ikut TA

    Like

  60. selamat pagi pak, saya mau bertanya ayah saya sekarang berumur 60 tahun, dan beliau sekarang sudah tidak memiliki penghasilan lagi.dulu beliau membeli rumah dari kakek saya pada tahun 1997 dengan harga 200jt, nilai njop tanah skrg 1,7M.tapi ayah saya belum melaporkan rumah tersebut di dalam spt nya, saya minta saran apakah ayah saya bisa hanya melakukan pembetulan spt saja?,apabila pembetulan spt saya di tolak sanksi apa yg akan saya terima?tolong di jelaskan..sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih pak.

    Like

    1. Selamat sore Bpk Aldo
      Jika Bpk melakukan pembetulan SPT, maka Bpk harus menghitung penghasilan sehubungan dg perolehan harta tsb, atau penghasilan dari harta tsb (apabila menghasilkan) di tahun-tahun dimana harta tsb tidak dilaporkan.

      Jika bpk mengikuti amnesti, bpk membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditentukan yang dihitung dari nilai aset bersih rumah tsb.

      Semoga membantu.

      Like

  61. Selamat malam Pak, saya mau nanya
    Saya punya NPWP dari 2011 dan saya bayar pajak rutin dan diawal dan sampai thn 2013 saya cantumkan harta
    2 kios senilai 250jt thn 2008
    1 mobil senilai 125jt thn 2010

    Nah di spt th 2015 saya hanya tulis harta
    1 kios senilai 60jt thn 2013

    Karna 2 kios dan mobil diatas saya jual di th 2013 kan harusnya saya tambahkan berupa nilai uang seharga penjualan nya tp tidak saya cantumkan karna saya pikir harta berupa rumah, tanah ato kendaraan yg dicantumkan. Jd sebaiknya bagaimana?

    Terima kasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Evi
      Apabila ibu menjual rumah dan mobil dijual pada tahun 2013, ibu dapat:

      a. melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2013 dengan melaporkan penghasilan dari penjualan kios dan mobil dan membayar kekurangan PPh terutangnya; ATAU
      b. mengikuti amnesti pajak dengan melaporkan harta (misalnya berupa uang kas dari penjualan kios dan mobil) dan membayar uang tebusannya.

      Semoga bermanfaat.

      Like

  62. selamat malam bapak, saya mau nanya

    saya seorang karyawan swasta dgn gaji bersih perbulan di bawah 4.5jt pada akhir tahun 2015
    tahun 2013 saya KPR sebuah rumah 280jt di bank
    uang DP dr tabungan + warisan (jual rumah) dr alm kakek (kurang tau sebelumny pernah lapor spt / tidak)

    selama KPR ini saya belum pernah melaporkan rumah KPR tersebut dalam spt tahunan (masi hutang)
    angsuran KPR perbulan +- 5jt dgn kongsian sama saudara (gaji saya tdk cukup)
    sebelum KPR, gaji saya di buat marketing bank 3x lipat lebih besar dr gaji saya aslinya
    penghasilan perbulan dan saudara saya (pph21 di lapor perusahaan sesuai gaji asli)

    apakah saya perlu ikut TA? atau pembetulan spt tahunan saja? spt dr 2013 / langsung 2015?
    jika pembetulan, gimana cara pembetulannya? apakah dikenakan biaya?
    atau apakah bisa saya cantumkan pada spt 2016 yg akan dilapor bberapa bulan yg akan datang ini?

    mohon penjelasannya, terima kasih

    Like

    1. Selamat malam Pak Andy
      Pada dasarnya harta, penghasilan dan utang harus dilaporkan di tahun dimana harta, penghasilan dan utang tersebut diperoleh. Oleh karena itu rumah tsb seharusnya dilaporkan di tahun dimana rumah tsb diperoleh.

      Bpk dapat melakukan pembetulan dg konsekuensi membayar pajak atas penghasilan sehubungan dg perolehan rumah tsb, atau bpk dapat memanfaatkan amnesti pajak dg membayar uang tebusan.

      Semoga bermanfaat.

      Like

  63. selamat malam bapak, saya mau nanya

    saya seorang karyawan swasta dgn gaji bersih perbulan di bawah 4.5jt pada akhir tahun 2015
    tahun 2013 saya KPR sebuah rumah 280jt di bank
    uang DP dr tabungan + warisan (jual rumah) dr alm kakek (kurang tau sebelumny pernah lapor spt / tidak)

    selama KPR ini saya belum pernah melaporkan rumah KPR tersebut dalam spt tahunan (masi hutang)
    angsuran KPR perbulan +- 5jt dgn kongsian sama saudara (gaji saya tdk cukup)
    sebelum KPR, gaji saya di buat marketing bank 3x lipat lebih besar dr gaji saya aslinya
    penghasilan perbulan dan saudara saya (pph21 di lapor perusahaan sesuai gaji asli)

    apakah saya perlu ikut TA? atau pembetulan spt tahunan saja? spt dr 2013 / langsung 2015?
    jika pembetulan, gimana cara pembetulannya? apakah dikenakan biaya?
    atau apakah bisa saya cantumkan pada spt 2016 yg akan dilapor bberapa bulan yg akan datang ini?

    mohon penjelasannya, terima kasih

    Like

  64. Selamat Siang Pak, saya ingin bertanya, bila seseorang sebagai karyawan (memiliki NPWP) mulai saat bekerja sampai masa pensiun belum pernah mengisi SPT, tapi semua penghasilan telah dipotong sesuai dengan pajak yang berlaku melalui perusahaan dimana dia bekerja, dan semua harta yang bersumber dari penghasilan selama masa aktif bekerja diinvestasikan dalam harta sbb. rumah , tanah, kendaraan dll yang dimiliki berdasarkan hasil dari pekerjaan sbg karyawan penuh tadi, juga semua pajak berupa PN
    (PBB maupun STNK pajak kendaraan dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku) dan pada saat pensiun masih mendapatkan hasil (sbg Konsultan suatu produk) dan ingin mengikuti pengampunan pajak, pertanyaan adalah sbb.:
    1. apakah karyawan tersebut harus menyampaikan SPT 2015 terlebih dahulu dan baru dapat mengikuti amnesti pajak?
    2. adakah tarif untuk hitungan uang Tebusan yang masih harus dibayarkan?
    3. adakah sangsi2 lain yang di kenakan?
    4. saran dari Bapak untuk karyawan tsb

    Sebelumnya banyak terima kasih atas jawabannya

    Like

    1. Selamat malam
      untuk mengikuti amnesti pajak bpk memang harus melaporkan dulu SPT tahunan PPh 2015,
      Uang tebusan dihitung sesuai tarif di UU No 11/2016

      Apabila bapak mengikuti amnesti pajak maka atas kelalaian pelaporan di masa lalu akan dibebaskan dari pengenaan sanksi krn tidak akan dilakukan pemeriksaan.

      Saran saya bpk dapat mempertimbangkan apakah akan melakukan pembetulan/melaporkan SPT atau amnesti pajak, krn masing-masing memiliki risikonya.

      Like

  65. Selamat Sore Pak,

    Saya mau nanya, saya memiliki NPWP sejak tahun 2013 dan telah melaporkan SPT Tahunan 1770SS sejak itu. Pada Maret 2016, saya melaporkan SPT Tahunan 1770 S karena penghasilan per tahun saya sudah melebihi Rp 60.000.000. Pada rincian kolom harta, saya isi uang tunai, tabungan & kas dan setara kas lainnya. Tetapi saldo tabungan yang saya lapor tidak sama dengan saldo rekening saya di bank. selain itu saya juga ada deposito yang belum saya laporkan dan ada asuransi kesehatan yang belum dilapor.

    Yang ingin saya tanyakan, apakah saya boleh melakukan pembetulan SPT saja (tidak ikut TA) ?
    Apabilan saya melakukan pembetulan SPT apakah rincian kolom harta boleh saya ubah menjadi uang tunai, tabungan & deposito (kas dan setara kas lainnya ingin saya hilangkan) ?

    Mohon diberi penjelasan. Terima kasih.

    Like

    1. Ibu dapat memilih untuk melakukan atau memanfaatkan amnesti pajak. tentu saja jika ibu memilih pembetulan maupun amnesti pajak materi pelaporan disesuaikan dg kondisi yg sebenarnya.

      Dalam hal ibu melakukan pembetulan maka ibu harus menghitung kembali berapa harta dan penghasilan yang belum dilaporkan, serta menghitung berapa kekurangan pajak yang harus disetor.
      Jika ibu mengikuti amnesti pajak ibu juga perlu menghitung berapa uang tebusan yang perlu ibu setorkan ke kas negara.

      Like

  66. Pada tahun 2006 saya membeli kendaraan seharga 85 juta rupiah. Pada tahun 2012, saya menjual kendaran tersebut seharga 44 juta rupiah. Selama ini kendaraan tersebut tidak pernah tercantum pada daftar harta. Karena penjualan tersebut tidak menimbulkan keuntungan, akan tetapi kerugian, apakah saya diwajibkan untuk melapor di SPT? Apakah dalam bentuk Pembetulan SPT ataukah Tax Amnesty?

    Thanks

    Like

  67. Selamat siang pak,
    Saya diberi uang tahun 2014 oleh ibu( saya tidak kategorikan warisan ataupun hibah, krn tidak ada perkataan ataupun dokumen yg menyatakan ini warisan atau hibah) lalu saya belikan rumah uang tersebut atas nama saya, yg jadi pertanyaan apakah ini termasuk objek pajak yg harus dilaporkan di SPT..?terimakasih

    Like

    1. Selamat malam Gee
      Warisan atau hibah merupakan suatu perbuatan hukum yang definisi dan tata caranya mengikuti kaidah hukum yang berlaku. Penetapan suatu penghasilan menjadi objek atau bukan objek pajak didasarkan pada jenis penghasilan tersebut. Oleh karena itu harus jelas dulu pemberian uang tsb, apakah hibah atau waris, atau bukan kedua-duanya (misalnya pembayaran atau suatu jasa tertentu, dsb). Dalam hal sudah jelas apa jenis penghasilannya, maka dapat ditentukan apakah termasuk objek pajak atau bukan.

      Like

      1. Kalau misalnya ini dikategorikan hibah, apakah ini objek pajak yang haruskan dicantumkan dalam SPT?lalu dokumen apa yg perlu disertakan saat pelaporan SPT terkait hal ini?terimakasih

        Like

  68. Selamat siang Pak
    Saya karyawan swasta yg sudah dipotong pajaknya, dan tiap tahun melakukan pelaporan spt, cuma tidak mengisi kolom harta dan hutang
    Saya beli tanah tahun 2012, dan kemudian mulai nyicil dibangun hingga 2015
    Kalo mau pembetulan spt gimana pak, apa dipisah antara tanah dan bangunannya, untuk tahun perolehan bangunannya tahun pertama mulai bangun apa pas uda selesai
    Oh iya, pada saat melakukan pembetulan spt apa nanti otomatis muncul ada pajak yg kurang bayar, atau menunggu klarifikasi dari kantor pajak
    Untuk spt 2012 misalnya yg blm efilling bagaimana cara pembetulannya

    Like

  69. Selamat siang Pak
    Saya karyawan swasta yg sudah dipotong pajaknya, dan tiap tahun melakukan pelaporan spt, cuma tidak mengisi kolom harta dan hutang
    Saya beli tanah tahun 2012, dan kemudian mulai nyicil dibangun hingga 2015
    Kalo mau pembetulan spt gimana pak, apa dipisah antara tanah dan bangunannya, untuk tahun perolehan bangunannya tahun pertama mulai bangun apa pas uda selesai
    Oh iya, pada saat melakukan pembetulan spt apa nanti otomatis muncul ada pajak yg kurang bayar, atau menunggu klarifikasi dari kantor pajak
    Untuk spt 2012 misalnya yg blm efilling bagaimana cara pembetulannya
    Terima kasih Pak

    Like

    1. Selamat siang Bpk Hadi
      Bpk dapat melaporkannya sebagai tanah dan bangunan, tanpa perlu dipisah. Namun nilainya yg berubah-ubah seiring dg penambahan bangunan.

      Selama penghasilan yg dipergunakan untuk membangun sudah dikenai pajak, maka tidak akan ada lagi PPh kurang bayar.

      Like

  70. Selamat siang, Pak.
    Saya mendapatkan rumah yang merupakan hasil hibah orang tua pada tahun 2008.
    Pertanyaan saya, apakah saya harus ikut tax amnesty atau cukup melaporkan di SPT tahunan saja?
    Penghasilan saya hanya didapatkan dari gaji tempat bekerja. Dan rumah itu dihibahkan sebelum saya memiliki NPWP.
    Kebetulan saya terlambat melaporkan SPT karena menunggu e-pin yg masih belum dapat.

    Like

    1. Selamat pagi twilight
      Jika penghasilan ibu di bawah PTKP, ibu dapat melakukanpembetulan SPT. Jika tidak, ibu dapat memanfaatkan amnesti pajak kecuali rumah tsb sudah dilaporkan di SPT orang tua ibu.

      Like

  71. Saya mau tanya klo uang yang kita simpan di bank misal bank BCA sebesar Rp. 500.000.000 tapi tidak kita laporkan dalam spt tahunan apa perlu ikut amnesti pajak uang tersebut baru didapat pada tahun 2016 ini ?

    Like

    1. Jika uang tsb baru diperoleh pada 2016, maka ibu dapat melaporkannya pada SPT Tahun 2016 sbg penghasilan. Jika diperoleh tahun 2015 ke bawah ibu dapat mengikuti amnesti pajak

      Like

  72. Saya mau tanya jika kita punya uang di bank, misal bank BCA sebesar Rp. 500.000.000 uang tersebut didapat tahun 2016 apakah perlu melakukan amnesti pajak ?

    Like

  73. Selamat siang Pak, Saya mau nanya. sekitar tahun 2014 atau 2015 saya dapat hibah berupa rumah atas nama saya, lengkap dengan surat-surat hibah nya. hanya saja pada SPT 2015 saya lupa mencantumkan harta saya ke dalam SPT tersebut.
    pertanyaan saya adalah, apakah saya harus ikut Tax Amnesty ? atau saya cukup melakukan pembetulan ? kalau saya melakukan pembetulan, dikenai Tarif lagi kah ? dan berapa persen tarif nya ?
    karena kalau tax amnesty saya tau bahwa tarif nya 2% diatas bulan september tarif menjadi 3% , kalau ternyata tarif yg dikenakan utk pembetulan lbh rendah, jadi saya lebih baik pakai jalur pembetulan SPT.
    ohh ya SPT disini SPT milik pribadi yah pak. terima kasih

    Like

    1. Jika penghasilan ibu di bawah PTKP, maka ibu cukup melakukan pembetulan SPT atau jika harta hibahan tsb sudah dilaporkan pada SPT pemberi hibah, ibu juga cukup melakukan pembetulan SPT.

      Jika salah satu syarat di atas tdk terpenuhi, ibu dapat mengikuti amnesti pajak.

      Pada dasarnya hibah bukan merupakan objek pajak jika diperoleh dari kluarga dalam garis lurus 1 derajat dan pemberian hibah tsb tidak dikarenakan adanya hubungan kerja, usaha atau hubunagn istimewa.

      Like

  74. Selamat pagi,

    Bagaimana kalau saya baru bikin NPWP tahun ini, dan saya memiliki rumah atas nama saya pada tahun 2011 (hibah dari orang tua),

    Dengan form apa yang saya harus isi? Apakah pembetulan atau lapor harta?

    Terimakasih sekali sebelumnya.

    Like

  75. aslkum, selamat pagi pak .
    saya mau tanyakan masalah pengisian Hutang pada Djp Online apakah pengisian hutang harus plus dengan bunga nya atau kah hanya pokok nya saja ?
    contoh kasus :
    saya meminjam uang di bank dengan sisa hutang di thn 2013 Rp 62 jt. tetapi saya takeover per mei 2014
    dengan mengambil uang 170 jt jadi yang saya terima sisa 108 jt .
    per desember 2014 saya sudah membayar 7 bulan dengan cicilan potong gaji Rp. 3.024.000 (plus Bunga), sedangkan pokok nya hanya 1.416.683/bulan
    apakah saya harus hitung plus bunga nya apa tidak ?
    sekian terimakasih.

    Like

  76. Haloo mas, saya ingin nanya..

    Misalnya saya punya npwp dari tahun 2015 karena ayah saya ingin kredit rumah tapi atas nama saya, kepemilikan motor dan mobil juga dibeli tahun 2014 atas nama saya. Apa ketiganya harus dilaporkan, catatannya saya membuat npwp ketika itu tidak memiliki penghasilan, gimana ya?

    Like

  77. Haloo mas, saya ingin nanya..

    Misalnya saya punya npwp dari tahun 2015 karena ayah saya ingin kredit rumah tapi atas nama saya, kepemilikan motor dan mobil juga dibeli tahun 2014 atas nama saya. Apa ketiganya harus dilaporkan, catatannya saya membuat npwp ketika itu tidak memiliki penghasilan, gimana ya?

    Like

  78. selamat siang mas,
    mohon penjelasannya, saat ini kantor kami sedang dalam proses pemeriksaan pajak PPh Badan, SPHP telah terbit, dimana, posisi awal seharusnya lebih bayar, malah menjadi kurang bayar.
    yang menjadi pertanyaan saya adalah: pemeriksa pajak melakukan perhitungan ulang atas pendapatan, dimana pendapatan atas bunga deposito dan laba selisih kurs dimasukkan dalam penyesuaian fiscal positif. (atas dasar Psl.13 & Psl.27 ayat 1 dan 2 PP 94 tahun 2010, PP 94 tahun 2010 pasal 13 huruf a & pasal 27 ayat 1)
    padahal bunga deposito adalah pendapatan yg dikenakan pph final. Mohon pencerahaan nya mas, saya kurang mengerti.
    Terimakasih

    Like

  79. Sore pak..
    Saya dan istri punya npwp masing2.. Saya karywan swasta dan istri pns. Setiap thn saya lapor spt. Tp istri thn 2015 tdk lapor krn tdk dibuatin tempat kerjanya. Note: gaji istri di bawah ptkp. Apakah istri wajib lapor spt? Kalau tdk wajib, ada rmh blm di lapor, atas nama istri, apakah hrs ikut tax amnesty? Mohon penjelasannya pak.

    Like

  80. Siang Pak, Saya Thom.
    Saya ngerti kurang ngerti banget soal pajak.

    Saya karyawan, dan pajak nya suday dipotong dari kantor dan pada saat lapor spt saya lapor sesuai dengan penghasilan kantor saja. TABUNGAN tidak saya lapor.
    Kala itu tabungan saya sekitar 80 jutaan
    Sekarang ini tabungan saya ada sekitar 300 jutaan. Saya peroleh sebagian dari gaji, dan juga ikut trading forex.

    Apakah nanti di laporan spt 2016, saya melaporkan yang 300 juta itu? Lalu apakah saya dikenakan pajak atas itu ? Bagaimana perhitungan nya ? Saya sudah baca contoh perhitungan nya cuma sedikit ragu.

    Like

    1. Silakan Bpk melaporkan tabungan bapak. Jika selama ini Bpk tdk/kurang melaporkan tabungan tsb, Bpk bisa mengikuti amnesti pajak.

      Like

  81. Selamat pagi pak, kami mau bertanya pak.
    Pengetahuan pajak kami dahulu sangat awam, jadi waktu suami bikin pt, dia masukan nama saya dan anak kami jadi sama-sama pemilik saham. suami 50%, saya 30% dan anak 15%. orang lain 5%. sahamnya semua dilaporkan di spt suami, saya punya spt tapi tidak lapor sahamnya dan anak belum punya npwp jadi belum lapor. saya dan anak juga jadi komisaris sementara suami direktur.
    kemudian terjadi penambahan modal dengan porsi tetap tapi nilai bertambah. atas penambahan nilai tersebut, apakah untuk anak saya yang mulai 2015 punya npwp tetap bisa disebut hibah? karena uangnya tetap dari suami, dan suami lapor semua saham di sptnnya? Niat kami, meski saham atas nama anak kami, tapi baru kami kasih nanti setelah dia 25 tahun. Kalau tidak bisa sebagai hibah berarti haruskah kami tax amnesty?
    Kalau saya sebagai istri dengan npwp yang berbeda, punya saham atas nama saya tapi dilaporkan di spt suami, apakah tidak apa-apa atau harus tax amesty juga? karena toh ini harta suami kan harta saya juga, sesuai uu perkawinan (kami tidak punya pernjanjian harta terpisah).
    mohon pencerahannya. terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam ibu Biya

      Hibah yang bukan merupakan objek pajak adalah hibah dr orang tua kepada anak atau sebaliknya, dg syarat tidak ada hubungannya dg pekerjaan. Sehingga dalam kasus ini, hibah yang dilakukan suami ibu kepada anak merupakan penghasilan yang harus dikenai pajak.

      Suami dan istri menurut UU PPh merupakan satu kesatuan ekonomis, shg harta dan penghasilan ibu memang seharusnya dilaporkan di SPT suami ibu.

      Semoga membantu.

      Like

  82. Selamat malam Pak Nasikhudin,

    Saya mendapatkan surat dari kantor pajak dengan poin sbb:
    1. saya belum melaporkan spt tahun 2011,
    2. saya belum melaporkan harta berupa mobil

    Mengenai spt tahun 2011 ini sebetulnya sudah secara rutin dibayarkan kantor, hanya saja saya lupa kenapa kok bisa belum laporkan spt tersebut… bagaimana dengan keadaan ini apakah saya tetap kena denda?

    Mengenai harta mobil, dapatkah saya hanya melakukan pembetulan spt dan tidak ikut tax amnesty? masing masing apa resikonya? padahal kendaraan tersebut rutin bayar pajak, kenapa saya kalau ikut tax amnesty harus ada tebusannya?

    Bagaimana dengan deposito dan tabungan yang saya punya, apakah saya juga bisa melakukan pembetulan spt tanpa ikut tax amnesty? apakah kalau saya ikut tax amnesty saya akan dikenakan denda? bukankah tabungan atau deposito sudah ada pajaknya sendiri? saya tidak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap dari kantor saya bekerja, dan tabungan maupun deposito tersebut adalah hasil sisihan gaji saya selama ini.

    demikianlah Pak mohon pencerahannya.
    terima kasih banyak.

    Like

    1. Selamat sore, ibu dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 2011 dan melaporkan harta mobil tsb. Dalam hal penghasilan yg dipergunakan untuk membeli mobil belum dipajaki, tentu saja ibu harus membayar pajaknya.

      Terkait pajak mobil tentu saja merupakan hal yang berbeda, krn pajak kendaraan merupakan pajak daerah bukan pajak pusat dan tidak ada hubungannya dg tax amnesty.

      Jadi, meskipun ibu sudah membayar pajak kendaraan, namun penghasilan sehubungan dg perolehan mobil tsb belum dibayar pajaknya, ibu tetap harus membayar pphnya. Amnesti pajak merupakan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tsb dg membayar uang tebusan.

      Pada intinya seluruh harta yg ibu miliki harus dilaporkan di SPT ibu, dalam hal blm ibu laporkan, ibu dapat melaporkannya dg melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak-pajaknya, atau ibu cukup melaporkannya dalam program amnesti pajak dg cukup membayar uang tebusannya. Semoga bermanfaat.

      Like

  83. Selamat malam pak,
    Saya mau bertanya,
    Saya adalah istri yang NPWP nya nebeng di suami.
    NPWP suami sejak tahun 2012 tapi karena keterbatasan pengetahuan tentang perpajakan, kami tidak pernah melapor SPT tahunan.
    Baru tahun 2016 ini kami mendapatkan surat untuk denda keterlambatan pelaporan SPT dan setelah itu kami membayarkan denda 100.000.
    Saya berencana melaporkan SPT untuk pertama kalinya ini,, yang ingin saya tanyakan,, harta yang saya miliki sebelumnya,, apakah harus saya masukkan di SPT pertama ini,, atau kah kami harus mengikuti TA, yang sekarang besarannya adalah 3%.
    Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Like

    1. Selamat siang
      Ibu dapat melaporkan SPT tahun 2012 s.d. 2015, tanpa harus ikut tax amnesty, tentu saja dg menghitung dan membayar pajak-pajak yg seharusnya terutang. atau ibu jg dapat mengikuti tax amnesty dg membayar uang tebusan

      Like

  84. Selamat Siang Pak…
    saya mau tanya…
    Uang ibu saya yang dititipkan kesaya dan didepositokan atas nama saya, namun tidak pernah saya laporkan dalam SPT karena menurut saya deposito tsb hanya titipan dan bukan hak saya.
    jika ikut TA.. terus terang itu sangat memberatkan saya
    Mohon pencerahan dari bapak…
    terima kasih

    Like

    1. Jika uang tsb milik ibu Anda, maka dapat dilaporkan pada SPT ibu Anda, atau jika belum maka ibu Anda dapat ikut TA.

      Like

  85. Sore Pak.. Saya Karyawan dengan gaji dibawah PTKP dan penghasilan kecil kecilan lainnya.. SPT hanya memasukkan gaji, penghasilan lain yang tidak di laporkan dalam SPT. Pertanyaan saya terkait dengan harta dari orang tua.

    Saya 2 bersaudara, adik saya sudah dibuatkan rumah oleh orang tua, dan rumah orang tua (ibu) JATAH untuk SAYA, dan beberapa bidang tanah persawaan milik orang tua sebagai harta waris (Ayah saya sudah wafat.)

    Selama ini SPT hanya penghasilan dari bekerja yang saya lapor, sementara rumah dan 4 bidang tanah persawahan (semua warisan) belum masuk laporan SPT, (catatan : rumah dan sawah belum bersertifikat).

    Apakah saya harus memasukkan Harta Waris tersebut (tanah belum bersertifikat) dalam SPT Pembetulan atau cukup masuk SPT 2016 nanti.? Terima kasih.

    Like

    1. Pada dasarnya Bpk harus memasukkan keseluruhan harta pada SPT, baik berasal dari warisan, hibah, atau dari penghasilan bapak sendiri, dan dilaporkan sejak Bpk memperoleh harta tersebut. Semoga bermanfaat.

      Like

  86. Selamat siang Pak Nasikhudin,

    Mohon bantuan penjelasannya. Saya memiliki sebuah rumah yang diperoleh melalui hibah dari orang lain.
    Akta hibah ada dan BPHBT sudah lunas.
    Namun sertifikat rumah tersebut atas nama saya dan 2 orang lainnya (total 3 orang).
    Ada satu orang sudah melaporkan rumah tsb dalam SPT dengan nilai perolehan penuh, sedangkan saya dan 1 orang lainnya belum mempunyai NPWP.
    1. Apakah untuk rumah tsb harus bayar pajak PPh lagi, walaupun sudah bayar BPHBT?
    2. Apakah kalau saya mengurus NPWP bisa mencantumkan rumah yang sama (dan nilai perolehan yang sama) dalam pelaporan harta?
    3. Apakah rumah tersebut merupakan objek tax amnesty?
    4. Kl misalkan bukan objek tax amensty, tp saya ingin ikut amnesty utk objek lainnya, apakah bisa?

    Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

    Like

    1. Selamat siang.
      1. PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dibayar oleh pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak tersebut. Namun karena rumah tsb diperoleh dari hibah, maka harus diajukan surat keterangan bebas (SKB);
      2. Jika rumah dimilii 3 orang, maka dilaporkan sesuai porsi masing2 pihak
      3. seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan merupakan objek TA

      Like

  87. Selamat malam bapak. Mohon pencerahan.
    Saya sedang dalam taraf pemeriksaan karena lebih bayar tahun pajak 2015. Apakah saya bisa melakkukan pembetulan SPT 2014 dan 2013?
    Salam.

    Like

    1. Selamat siang, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada koreksi yg berpengaruh thd penghasilan th 2014 dan 2013, maka Bpk harus melakukan pembetulan SPT.

      Like

  88. Sy ingin bertanya,,penghasilan sy 4,5jt/bln,sy punya motor 1 sudah lunas,mobil 1 itu pun sy kridit 10thn melalui bank, dan sy punya pinjaman di koperasi juga selama 4thn dgn anggunan seterfikat tanah,istri sy kerja swasta penghasilan 3,5jt/bln kami punya rumah 1 atasnam istri, motor 1 atas nama istri juga, punya sebidang tanah atas nama istri juga,
    *jadi harta saya :
    1.rumah tmpt tinggal 1 dihargai 150jt
    2.kendaran roda 4 seharga 100jt
    3.kendaran roda 2 ada 2 buah seharga 10jt
    4.sebidang tanah seharga 50jt
    Apakah sy hrs ikut tax amnesty…trimakasih…

    Like

    1. Sy ingin bertanya,,penghasilan sy 4,5jt/bln,sy punya motor 1 sudah lunas,mobil 1 itu pun sy kridit 10thn melalui bank, dan sy punya pinjaman di koperasi juga selama 4thn dgn anggunan seterfikat tanah,istri sy kerja swasta penghasilan 3,5jt/bln kami punya rumah 1 atasnam istri, motor 1 atas nama istri juga, punya sebidang tanah atas nama istri juga,
      *jadi harta saya :
      1.rumah tmpt tinggal 1 dihargai 150jt
      2.kendaran roda 4 seharga 100jt
      3.kendaran roda 2 ada 2 buah seharga 10jt
      4.sebidang tanah seharga 50jt
      Apakah sy hrs ikut tax amnesty…trimakasih…

      Like

    2. Dalam hal harta-harta tsb belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Bpk, Bpk dapat memanfaatkan program pengampunan pajak.

      Like

  89. Sedangkan sy sudah bayar pajak PBB, pajak kendaraan,dan tabungan sy 20juta di koperasi
    Kl sy di haruskan ikut tax amnesty pajak, sy melapor kemana ya,,,
    Tlg kasi infonya…….

    Like

    1. PBB dan pajak kendaraan merupakan pajak daerah. PPh dikenakan atas penghasilan yang seharusnya Bpk laporkan setiap tahunnya

      Like

  90. Selamat malam pak,
    Saya mau bertanya, saya memiliki rumah yang belum dilaporkan dalam SPT. Rumah tersebut saya sewakan. Apakah saya perlu ikut tax amnesty atau tidak pak? Jujur saja uang tebusanya menurut saya terlalu mahal dibandingkan uang sewa yang saya dapat. Bagaimana menurut saran bapak?

    Like

    1. Selamat malam
      dalam hal Bpk belum melaporkan rumah tsb dalam SPT Tahunan, Bpk dapat mengikuti program tax amnesty.

      Like

  91. malam Pak,saya mau nanya,kasusnya tahun 2011,saya beli rumah kpr dan saya tidak masukkan ke spt 2012 kemudian tahun 2013,saya jual rumah tersebut dan krn rumah tsb tidak saya masukkan spt 2012 maka hasil penjualannya pun saya tidak masukkan ke spt 2014,kemudian belum lama ini dapat email dari dinas pajak, mengatakan bahwa jumlah harta saya tidak sesuai,dimana menurut data mereka rumah itu masih atas nama milik saya,sehingga di data pajak saya masih memiliki 2 rumah,padahal kondisi ril nya hanya punya satu, sebagai informasi,rumah tsb dibeli dari saya dengan menggunakan kpr bank yg berbeda dgn bank kpr pada saat saya beli rumah.
    menurut bapak, baiknya apa yg perlu saya lakukan?jika ikut tak amnesty,apakah harta yang saya ikutkan adalah harga jual rumah dikurangi hutang saya ke bank?atau hanya perlu melakukan perbaikan spt?
    mohon pencerahan nya dan terima kasih

    Like

    1. Bpk dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2011 sampai dengan 2014 dan membayar pajak-pajak yang seharusnya terutang.

      Like

  92. Pagi Pak, mohon pencerahannya, saya punya case seperti ini, saya pegawai, selalu lapor pajak sejak 2008, tahun 2011, saya beli rumah kpr, tapi saya tidak laporkan di kolom harta, kemudian rumah tersebut saya jual tahun 2013, pembelinya juga menggunakan kpr tapi beda bank, hasil penjualan tersebut juga tidak saya masukkan ke spt tahunan.
    nah kemarin, saya dapat email dari pajak, yang menyatakan bahwa saya spt tahunan 2015 saya tidak sesuai dengan data pajak, yang menyatakan bahwa saya memiliki 2 rumah yaitu rumah yang saya jual tersebut dan rumah yang saya tempati sekarang. sedangkan kondisi ril nya saat ini saya cuma punya 1 rumah.
    mohon masukkannya apa yang perlu saya lakukan?
    apakah saya perlu ikut tax amnesty? atau hanya perbaikan spt saja?
    kemudian jika ikut tax amnesty, bagaimana cara penghitungannya, misalnya rumah tersebut saya jual seharga 100 juta sedangkan saya masih mempunyai hutang kpr ke bank pada saat 2013 itu sebesar 65 juta, dan saya sudah mencicil selama 2 tahun dengan total jumlah 24 juta, apakah harta yang saya ikut kan TA adalah harga jual rumah saya (100 juta) atau harga jual dikurangi hutang (100 jt-65 jt=35 jt) atau harga jual dikurangi hutang dan dikurangi total pembayaran selama 2 tahun (100 juta -(65 jt+24 juta)=11 juta).

    mohon masukkan nya Pak..

    terima kasih

    Like

  93. Selamat siang pak Nasikudhin.

    Saya berencana mengikuti Tax Amnesty periode 2 setelah menerima surat himbauan dari Kantor Pajak.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Ada ditemukan harta kendaraan bermotor masih tercatat atas nama saya sampai tahun 2015, tapi sebenarnya kendaraan tersebut sudah dijual. Apakah ini karena pemilik baru tidak melakukan balik nama? Apakah masih harus saya laporkan harta kendaraan bermotor tersebut?
    2. Saya memiliki angsuran pembelian apartemen mulai tahun 2015, jadi ditemukan harta setiap bulan karena angsuran tersebut saya bayarkan langsung ke developer. Apakah ini berarti angsuran tersebut sudah dianggap sebagai harta? Sementara saya tidak memiliki perjanjian kredit dengan developer, hanya perjanjian jual beli.

    Terima kasih sebelumnya pak.

    Like

    1. 1. Dalam hal kendaraan telah dijual, Bpk dapat melaporkan penghasilan terkait penjualan tsb sebagai harta (misalnya uang tunai hasil penjualannya), kecuali Bpk telah melaporkan penghasilan dari penjualan kendaraan tsb pada SPT bapak
      2. Yang bapak laporkan sbg harta adalah nilai apartemen secara keseluruhan, demikian jg dghutang, berapa nilai hutang yang ada sehubungan dg pembelian apartemen tsb.

      Like

  94. Selamat siang pak Nasikudhin,

    Saya mau tanyakan, 2 hari yang lalu saya dapat email dari kantor pajak dimana harta saya ditemukan ada yang belum dilaporkan, padahal dalam laporan pajak saya jelas sudah tercantum hanya saja saya tulis rumah saja (tanpa nomor sertifikat). Apakah saya lakukan perbaikan SPT atau bagaimana untuk memperbaikinya.

    Terima kasih sebelumnya

    Like

  95. pak,

    tahun 2016 buka tabungan dengan no rekening 1234, saldo tiap bulan berubah-ubah dan saldo 31 desember 2016 sebesar 5jt, nilai harta tabungan yg dimasukkan ke dalam spt 2016 yg berapa ya?
    dan untuk tahun perolehannya dimasukkan tahun brp ya? apakah tahun perolehan 2016 ?

    tahun 2017, tabungan no rek 1234, saldo berubah-ubah juga, saldo 31 desember 2017 sebesar 8jt, nilai harta tabungan yg dimasukkan ke dalam spt 2017 yg berapa ya?
    dan untuk tahun perolehannya dimasukkan tahun brp ya? apakah tahun 2017 atau tahun 2016 (tahun saat tabungan itu dibuka)?

    tahun 2018 tabungan ditutup. untuk spt 2018 apakah tabungan no rek 1234, bisa langsung dihapus/tidak dimasukkan ke dalam spt 2018, atau ada cara pelaporan tertentu ke dirjen pajak bahwa tabungan itu sudah di tutup

    tahun 2013 beli mobil seharga 70jt dan sudah dilaporkan di spt 2013
    tahun 2015 mobil dijual seharga 50jt, apakah penjualan 50jt tersebut termasuk penghasilan kena pph meskipun rugi jualnya?
    dan untuk spt 2015, apakah mobil bisa langsung saja tidak dilaporkan dalam spt 2015 atau ada cara tertentu untuk penghapusan harta mobil, sehingga untuk spt selanjutnya bisa tidak dimasukkan.

    Like

    1. Saldo yg dimasukkan sebagai rekening tabungan dpt Bpk masukkan per tanggal 31/12 dg tahun perolehan tahun terakhir (misalnya tahun 2016 untuk spt 2016 dan 2017 untuk spt 2017)
      Apabila tabungan ditutup, rekening 1234 dapat dihapus dr daftar harta, namun harus ada harta pengganti, misalnya bpk mempunyai uang kas sebesar nilai tabungan tsb, atau diganti harta lain.

      Like

      1. pak,
        per bulan saya dipotong kantor untuk dplk.
        simpanan dplk ini apakah termasuk harta yg harus dilaporkan? di bagian apa?
        nilai yg dimasukkan di spt, nilai/saldo per kapan?
        tahun perolehannya tahun mulai di buka atau tahun terakhir?

        Like

  96. Selamat malam pak Nasikhudin, Langsung ke pertanyaan ya pak….
    1. Saya menyampaikan spt sejak tahun 2010 s/d tahun 2015, tapi tidak mencamtumkan harta berikut hutang, hanya bukti potong dari tempat saya bekerja, bagaimana solusinya pak ? apakah saya harus melakukan pembetulan dari tahun ke tahun, dan mencantumkan harta pada spt yang sesuai dengan tahun perolehannya ?
    2. Harta yang telah dicantumkan/disampaikan di spt, tidak dijadikan dasar perhitungan uang tebusan, apakah benar pak?, kalau begitu…beruntung ya pak yang telah tertib menyampaikan..

    terima kasih pak

    Like

    1. Bpk dapat melakukan pembetulan atau memanfaatkan amnesti pajak.
      Amnesti pajak pada dsrnya memberi kesempatan kepada WAjib Pajak yang belum patuh, belum melaporkan penghasilan dan hartanya dg benar untuk memperbaiki kesalahan tsb dg membayar uang tebusan. apabila selama ini telah patuh tentu saja tidak perlu mengikuti amnesti pajak.

      Like

  97. selamat pagi,
    saya baru mendapat email dari amnesty pajak, dari email tersebut tim pajak mengemukakan bahwa ada perbedaan data terhadap harta saya terutama harta rumah yaitu data rumah yang saya laporkan dan data hutang, padahal hutang tersebut untuk memperoleh rumah tersebut.
    pada SPT tahun 2016 (laporan pajak untuk tahun 2015) saya memasukkan nilai harta rumah saya berdasarkan NJOP, sedangkan rumah tersebut saya peroleh dengan cara KPR dan sudah saya laporkan juga jumlah hutang KPR saya, saya sudah mengunjungi kantor pajak untuk berkonsultasi mencari tahu data mana yang berbeda namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
    menurut anda apakah saya harus memperbaiki laporan SPT saya, yaitu mengenai nilai rumah apakah sesuai dengan nilai yang saya peroleh atau NJOP dan apakah saya harus tetap mengikuti prosedur tax amnesty?
    terima kasih

    Like

    1. KEmungkinan krn ibu melaporkan nilai rumah berdasarkan NJOP, sedangkan petugas pajak membandingkannya dg data hutang, maka tjd perbedaan.
      Misalnya nilai NJOP 200jt,
      Nilai KPR ibu (berdasarkan harga wajar) 500 jt
      Hutang ibu ke bank 450 jt,
      Maka yang ibu laporkan harta 200 jt dan hutang 450 jt,
      Tidak sinkron apabila harta yang ibu laporkan hanya bernilai 200 jt, sementara untuk mendapatkan harta tsb ibu harus berhutang 450 jt.
      Seharusnya ibu melaporkan nilai rumah 500jt dan hutang 450jt.

      Ibu dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh atau mengikuti amnesti pajak.

      Like

  98. Selamat sore Pak,

    saya baca dari web bapak, saya ada beberapa pertanyaan:

    1. saya mendapat surat dari DJP karena ada KPR rumah senilai 300 juta yang sedang berjalan, saya tidak melaporkan itu sebagai harta hanya sebagai hutang di SPT 2015, untuk ini saya harus melakukan pembetulan spt di tahun 2015 atau tax amesti? karena uang untuk bayar cicilan rumah dari gaji yang sudah di potong pajak. kalau hanya pembetulan spt tahun 2015 cara penghitungan dendanya atau pajak yang belum terbayarkan seperti apa?

    2. istri saya diberi rumah dengan njop 200 juta oleh kakaknya dan akan melakukan ajb, apakah istri saya harus ikut tax amnesti atau tidak? dan bagaimana untuk pelaporan sptnya? (saya dan istri memiliki npwp sendiri2)

    terima kasih

    Like

    1. Bpk dapat melakukan pembetulan, dg melaporkan harta dan penghasilan terkait harta tsb. Atau Bpk dapat mengikuti amnesti pajak
      Dalam hal istri Bpk mendapatkan hibah dr kakak, maka itu merupakan penghasilan yg dikenai pajak. Apabila ikut amnesti pajak, maka atas pengalihan tsb dapat diajukan surat keterangan bebas pajak, apabila tidak, maka harus membayar pph.

      Like

  99. Selamat siang pak Nasikudhin,

    Orang tua memiliki cicilan rumah KPR tetapi menggunakan nama saya (anak) dengan cicilan kpr selama 20 tahun mulai tahun 2016, sedangkan saya hanyalah seorang pekerja penerima upah dengan gaji sedikit, tetapi saat itu saya terpaksa membuat npwp karena untuk melengkapi persyaratan administrasi KPR dari bank, cicilan setiap bulannya dibayar dengan uang dari orang tua. disini siapa yang harus mencantumkan harta rumah yang masih terhutang cicilan KPR tersebut Pak? mohon pencerahan nya.. terimakasih.

    Like

    1. Dg mempertimbangakn ketentuan dalam UU Amnesti Pajak, maka Ibu tidak perlu melaporkan dalam SPT. Namun orang tua ibu harus melaporkan harta tsb dalam SPT nya. terima kasih.

      Like

  100. Selamat sore Pak, ingin nimbrung konsultasi :

    1. Mertua saya membeli mobil atas nama istri saya dan memang secara substansi dimiliki oleh mertua saya dan digunakan sehari-hari, berkenaan dengan mobil tersebut, apakah harus saya lapor dalam SPT saya ?

    2. Saya seorang PNS, setiap tahun mendapat bukti potong pajak 1721-A2 dari bendahara untuk dimasukkan ke form 1770S, namun penghasilan yang tercantum di situ hanya Gaji dan Tunjangan, Sebagai PNS setiap bulan mendapat Uang Makan dan Tunjangan KInerja yang dihitung berdasarkan Kehadiran dan capaian kinerja dan langsung dikenakan pajak final (5% – GOL III), pertanyaan saya : dibagian mana di form 1770S itu penghasilan yang saya maksud tadi saya input ?

    3. Selain itu, kalau saya mendapat tugas dinas, diberikan uang saku sebanyak 150.000 / hari , apakah itu harus kita bayar pajak nya lagi?, dan dibagian mana di form 1770S itu saya input ? ..

    Sementara itu dulu pak, terima kasih

    Like

    1. 1. Dalam hal secara substansi mobil tsb dimiliki oleh mertua, dg mempertimbangkan UU Tax Amnesty, maka ibu tdk perlu melaporkan mobil tsb dlaam SPT ibu
      2. Seharusnya seluruh penghasilan masuk dalam 1721-A2
      3. Uang saku (SPD) pada dasarnya merupakan penggantian, shg bukan penghasilan. Kecuali uang harian, tetap ibu laporkan sbg penghasilan.

      Like

      1. no. 2 masuk ke lampiran II form 1770S – penghasilan yang bersifat final, honorarium dari beban APBN/APBD

        Like

  101. mohon penjelasannya untuk wajib pajak orang pribadi umkm yg dikenakan pajak final 1%, apabila kemudian menjual aset – LM, dengan keuntungan sekian juta, bagaimana cara menghitung pajak dari penjualan LM ini, sementara pendapatan lainnya sudah di pph final.

    Like

  102. Salam Pak Nasikhudin,

    Saya orang awan masalah pajak, pada tahun 2015 tepatnya bulan November saya mendaftar NPWP orang pribadi waktu itu saya masih bekerja disebuah perusahaan, kebetulan saya mendaftarkan NPWP baru via online. Sesuai pemberitahuan sewaktu saya mendaftarkan online, NPWP bisa di cetak dan dikirim langsung ke alamat domisili saya estimasi 14 hari kerja, namun setelah saya tunggu NPWP tak kunjung sampai ke alamat saya, dan sampai akhirnya saya lupa. Baru pada bulan Agustus 2016 saya mendapat info jika mendaftar online dan NPWP tak kunjung samapai maka harus ke KPP sesuai domisili, dan akhirnya saya ke KPP dan ternyata NPWP saya sudah tercetak dan terdaftar pada tanggal 19 November 2015 dg KLU utamanya sebagai Karyawan swasta. Dan sekarang saya sudah tidak bekerja di perusahaan manapun sekarang saya freelance dan saya belum pernah lapor pajak. Bagaimanakah langkah saya untuk melaporkan SPT saya pak?.

    Terima kasih

    Like

    1. Bapak dapat melaporkan SPT PPh tahun 2015 dan 2016. Laporkan penghasilan Bpk sesuai kondisi yang sebenarnya dg formulir yang sesuai. Apabila selama 2015 Bpk bekerja, Bpk menggunakan formulir 1770 S atau 1770SS, apabila selama 2016 Bpk melakukan freelance, Bpk menggunakan formulir 1770.

      Like

  103. Selamat Siang, Pak
    Saya baru mempunyai NPWP bulan Maret 2016. Pertama kali saya akan membuat laporan SPT tahunan PPh pribadi dan belum mengerti mengenai pajak. Saya digaji dari satu pemberi upah dan total upah pertahunnya dibawah 60 juta dan tidak mempunya potongan PPh dari tempat saya bekerja. Menurut petugas pajak saya harus tetap membuat laporan SPT, apabila tidak membuat saya akan dikenakan denda atau sanksi. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Dokumen apakah yang harus saya siapkan?
    2. Formulir yang manakah yang harus saya isi?
    3. Istri saya bekerja dengan penghasilan kotor dibawah 60 juta dan tidak mempunyai potongan PPh pribadi, Apakah pada kolom “PENGHASILAN ISTERI/SUAMI YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH” harus tetap diisi dari penghasil istri?
    4. Istri saya mempunyai tabungan, apakah harus tetap diisi pada laporan SPT an suami?

    Mohon pencerahannya.Terima kasih.

    Like

    1. Menurut ketentuan, apabila dalam satu tahun penghasilan Bpk di bawah Rp60jt, namun lebih dari Rp54jt, Bpk memang harus melaporkan SPT Tahunan PPh

      1. Tidak ada dokumen yang perlu Bpk Siapkan
      2. 1770 SS
      3. Apa istri Bpk mempunyai NPWP sendiri? Apabila tidak, dan apabila penghasilannya setelah digabung dg penghasilan Bapak lebih dari Rp60jt, maka Bpk harusmenggunakan formulir 1770S. Tidak perlu diisi
      4. Tetap harus dilaporkan.

      Like

  104. Selamat Pagi Pak Saya ingin Bertanya Soal Pengisian PPH Karena Saya Masih Kuliah Dan Belum ada Pengalaman Itu Ngisinya Gimana??? ya pak Saya Masih Bingung??? Terima Kasih Pak

    Like

  105. Selamat siang pak, sy mau tanya waktu thn 2002 sy ada jual rumah tp sampai skrng belum balik nama yg ada kwitansi bermaterai saja , harga jual 40 juta , harga beli 10 juta , pembelinya tidak ta krn penghasilan dibawa ptkp
    Rumah tsb tdk ada di spt sy krn transaksi terjadi sebelum punya npwp , pertanyaan sy adalah :
    1. Apakah sy harus ikut ta atas rumah itu ?
    2.kalau sy tdk ta apakah secara hukun kwitansi bermaterai cukup kuat bahwa telah terjadi transaksi?
    3. Kalau 1 thn kedepan yg punya rumah mau balik nama , apakah nantinya sy kena denda pajak krn tdk ta

    Mohon jawabnua krn sy tdk mengerti pajak

    Tks

    Like

  106. Selamat malam, Pak
    Saya dan istri baru mempunyai NPWP (masing2) bulan Maret 2016. Pertama kali kami akan membuat laporan SPT tahunan PPh pribadi dan belum mengerti mengenai pajak. Kami kerja di satu perusahn.istri sy digaji dari satu pemberi upah dan total upah pertahunnya dibawah ptkp dgn status TK. Kami beli rumah thn 2011 dgn nilai 150 juta. atas nm istri sy. Dan rencana mau sy cantumkan di spt istri sy. Apakah hrs ikut TA?
    Terimakasih untuk bantuan informasinya

    Like

  107. Mohon pencerahan pak, kl ada pembelian apartement atas nama anak yg msh kuliah,dr pihak developer diwajibkan melampirkan npwp, bisa engga pake npwp orang tua? Krn anak blm punya penghasilan sendiri

    Like

  108. selamat siang pak..
    saya ingin menanyakan mengenai pelaporan spt tahunan pembelian condotel.
    saya membeli condotel seharga 500jta di developer. lalu saya mendapat ROI (return of investment) sebesar 100jta. Roi ini digunakan sebagai pemotong harga condotel. sehingga yang harus saya bayarkan ke condotel hanya sebesar 400jta saja.

    yang jd pertanyaan saya adalah :
    1. dalam spt tahunan saya, berapa harga condotel yang saya laporkan?400jta atau 500jta?
    2. untuk kode harta di laporan spt tahunan. kondotel termasuk tanah dan bangunan tidak bergerak lainnya atau investasi lainnya?
    3. apakah benar untuik roi sebesar 100jta ini akan dikenakan pph?jika iya, di laporkan di kolom mana?
    4. untuk deposito bagaimana pelaporan spt tahunannya?apakah masih dikenakan pajak lagi?

    Mohon pencerahannya..terima kasih

    Like

  109. selamat malam saya mau bertanya
    saya bekerja di 2 kantor berdeda, saya seorang pns dan pegawai lepas disebuah rumah sakit. setiap tahun pada RS.negri saya menerima spt pph 1770, 1770 s-1, 1770 s-2 dan 1721. dan pada RS. swasta menerima bukti potong 1721-VI. yang mau saya tanyakan
    1. saya ingin melaporka kekayaan saya, bagaimana cara mengisi spt.nya? apakah saya harus melapor ke kantor pajak? atau saya harus mengisi sendiri di spt 1770 s-2 yang telah saya terima? atau saya melapor kepada kantor saya?(misal : saya memiliki beberapa tanah dan kendaraan baru)
    2. dari hasil kekayaan saya apa harus ikut amnesti pajak?
    3. kekayaan saya dimasukan pasa Rs.negri atau swasta? dan atau dua duanya?

    Like

    1. ibu tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh ibu ke KPP atau melalui efiling, jika kekayaan tsb belum pernah ibu laporkan ibu dapat mengikuti amnesti pajak. Dua-duanya bu.

      Like

  110. saya mw tanya Pak, sy seorang karyawan swasta dan saya mengajukan KPR Subsidi di salah satu bank sebesar 110 jt dengan DP sebesar 20jt. kemudian sy mndapatkan program cash back dri developer sebesar 6jt & subsidi uang muka KPR dri pemerintah 4jt, pencairan KPR nya pada bulan September 2016. yg ingin sy tanyakan apakh sy wajib melaporkan harta & hutang SPT Tahun 2016 atas KPR sya tersebut, dan bagaimana cara pelaporannya? mohon penjelasannya, terima kasih.

    Like

    1. Iya, bapak harus melaporkan rumah dan utang bank pada SPT Tahunan PPh 2016 pada kolom daftar harta dan daftar hutang.

      Like

  111. Selamat Siang pa 🙂

    Saya mau bertanya pa. Mohon pencerahannya. 🙂
    Saya baru mendaftar NPWP mei 2015 kemarin sebagai pekerja lepas.
    Di setiap bulan nya saya sudah melakukan kewajiban pajak. nah skr kan ada pelaporan SPT yang ada isian mengenai harta, yang ingin saya tanyakan adalah:
    pada tahun 2015 kemarin juga orang tua sy membeli mobil senilai 130jt (cicilan) tapi dg atas nama saya. Apakah ini masuk ke dalam harta yang harus saya lampirkan di SPT? lalu apakah hal tersebut merupakan objek pajak atau bukan?

    Terimakasih atas bantuan nya pa, mohon pencerahannya 🙂

    Like

    1. Selamat Siang pa 🙂

      Saya mau bertanya pa. Mohon pencerahannya. 🙂
      Saya baru mendaftar NPWP mei 2015 kemarin sebagai pekerja lepas.
      Di setiap bulan nya saya sudah melakukan kewajiban pajak. nah skr kan ada pelaporan SPT yang ada isian mengenai harta, yang ingin saya tanyakan adalah:
      pada tahun 2015 kemarin juga orang tua sy membeli mobil senilai 130jt (cicilan) tapi dg atas nama saya. Apakah ini masuk ke dalam harta yang harus saya lampirkan di SPT? lalu apakah hal tersebut merupakan objek pajak atau bukan?

      Terimakasih atas bantuan nya pa, mohon pencerahannya 🙂

      Like

    2. Pelaporan harta, pada dasarnya mengikuti eksistensi dan substansi kepemilikan. Apabila kita merujuk kepada UU TA, maka harta dilaporkan sesuai substansi kepemilikannya. Misalnya mobil tsb merupakan milik orang tua, namun dokumennya tertulis atas nama Bapak, maka secara substansi (dan ini hanya bapak yang mengetahui) mobil tsb milik siapa? Jika bapak juga ikut memanfaatkan, dan mengambil nilai ekonomis dari harta tsb, maka dapat dikatakan bahwa harta tsb milik Bapak. Namun apabila nyata2 Bapak tidak memiliki dan memanfaatkan harta tsb, maka harta tsb milik orang tua bapak meskipun dokumennya tertulis atas nama bapak.

      Like

  112. selamat siang pak..
    saya ingin menanyakan mengenai pelaporan spt tahunan pembelian condotel.
    saya membeli condotel seharga 500jta di developer. lalu saya mendapat ROI (return of investment) sebesar 100jta. Roi ini digunakan sebagai pemotong harga condotel. sehingga yang harus saya bayarkan ke condotel hanya sebesar 400jta saja.

    yang jd pertanyaan saya adalah :
    1. dalam spt tahunan saya, berapa harga condotel yang saya laporkan?400jta atau 500jta?
    2. untuk kode harta di laporan spt tahunan. kondotel termasuk tanah dan bangunan tidak bergerak lainnya atau investasi lainnya?
    3. apakah benar untuik roi sebesar 100jta ini akan dikenakan pph?jika iya, di laporkan di kolom mana?
    4. untuk deposito bagaimana pelaporan spt tahunannya?apakah masih dikenakan pajak lagi?

    Mohon pencerahannya..terima kasih pak

    Like

    1. 1. Harta dilaporkan sebesar nilai wajarnya pada saat diperoleh dan didukung dengan dokumen pendukung. Apabila dokumennya tertulis bahwa nilai kondotel 500juta, maka nilai tsb yang ibu laporkan
      2. Dalam hal kondotel tsb ibu pergunakan untuk usaha, maka dilaporkan sebagai tanah dan bangunan untuk usaha
      3. ROI sebesar 100jt merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT. Namun ROI tsb sebenarnya apa? apakah bagih asil? dividen? laba? tentu saja harus dilaporkan sesuai nature penghasilannya
      4. Deposito telah dikenai PPh Final, dilaporkan pada penghasilan yang telah dikenai Pph final/
      4.

      Like

  113. selamat siang pak,

    saya pegawai swasta saya mempunyai npwp dari tahun 2014, namun penghasilan bruto saya <60 jt sehingga saya melaporkan pajak dengan spt 1770 ss, namun yang menjadi masalah pada saat saya lapor spt 2014 dan 2015 saya tidak mencatumkan total harta saya. Apakah saya perlu revisi atau ikut tax amnesty ?

    Lalu saya mempunyai rumah atas nama saya dan kakak saya, namun rumah tersebut dari orangtua saya dan pembayaran pajak dll dilakukan oleh kakak saya, apakah rumah tersebut harus saya laporkan ke pajak juga?

    Mohon informasinya, Terima kasih pak

    Like

  114. Selamat siang pak,
    Mau nanya… saya bekerja pada satu perusahaan ditahun 2011 sampai 2014 penghasilan saya dibawah PTKP, pada 2015 penghasilan saya diatas PTKP. Dari sejak saya punya npwp saya tidak pernah memasukkan deposito yang mana diatas namakan atas nama saya namun itu adalah uang ibu saya. Ibu saya tidak punya npwp dan penghasilannya didapat dari kerja serabutan dan warung kelontongan.
    saya pernah tanya helpdesk kantor pajak .. solusinya bagaimana.. jadi mereka bilang pembetulan saja dibuat hibah atau warisan.
    Saya ada lihat beberapa blog.. kalau dapat hibah harus melampirkan bukti yah.. saya bingung karena tabungan itu sendiri telah atas nama saya sejak tahun 2007?
    Mohon pencerahan dan solusinya

    Like

  115. Selamat siang pak,
    Rumah dan tanah kami sudah kami laporkan setiap tahun dalam SPT. Namun ternyata ada kesalahan harga perolehan, sebesar 16 juta.
    Tanya: Apakah yang harus di lakukan untuk pembetulan nominal ini? Harus tax amnesty atau pembetulan? Bagaimana cara melakukan pembetulan, apakah ada form nya?

    Terima kasih

    Like

    1. Pada dasarnya amnesti pajak dilakukan untuk mengungkap harta yang tidak atau kurang diungkap. Untuk kasus ibu ada kekurangan dalam pelaporan. Ibu dapat melakukan pembetulan atau tax amnesty, masing-masing ada konsekuensi dan keuntungannya masing-masing.

      Like

  116. Selamat siang pak,
    Rumah dan tanah kami sudah kami laporkan setiap tahun dalam SPT. Namun ternyata ada kesalahan harga perolehan, sebesar 16 juta. (Nominal selisih/kurang 16 juta)
    Tanya: Apakah yang harus di lakukan untuk pembetulan nominal ini? Harus tax amnesty atau pembetulan? Bagaimana cara melakukan pembetulan, apakah ada form nya?

    Terima kasih

    Like

  117. Selamat Siang..
    Saya mau tanya perihal Deposito.
    Dalam pelaporan SPT Tahunan OP Deposito dilaporkan dalam lampiran berapa ya..?
    dan pada saat melaporkan, itu menggunakan nilai perolehan atau nilai saat ini..?
    kemudian jika Deposito dalam bentuk dollar, apakah harus di rubah ke Rp..?

    Terimakasih dan salam,
    Rujito

    Like

    1. Deposito merupakan harta yang harus dilaporkan pada daftar harta, dilaporkan sebesar harga perolehan. Sedangkan penghasilan dari deposito bersifat final dan dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenai PPh Final. SPT Tahunan PPh OP menggunakan mata uang rupiah, oleh karena itu harta dan penghasilan dg nilai selain rupiah harus terlebih dahulu dikonversi ke rupiah.

      Like

  118. Selamat Siang Pak Nasikhudin,
    Saya mau nanya ,..saya mau laporkan pajak 2017 ( untuk pajak th 2016), di tahun 2016 saya punya tabungan yg sedang berjalan dan dari tabungan tersebut saya pindahkan ke instrument deposito . Apakah tetap di laporkan di harta kekayaan? tabungan/deposito adalah dari sumber gaji saya dan pajak sudah di potong dari perusahaan.Mohon pencerahan segera.
    Terima kasih seblumnya .

    Like

    1. Deposito tetap bapak laporkan. Pada dasarnya muara penghasilan dilaporkan sebagai harta wajib pajak. Oleh karena itu pelaporan harta harus tercermin dari penghasilan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.

      Like

  119. Selamat siang Pak,

    Mau tanya..
    Pada tahun 2013 orangtua saya membeli apartemen senilai 340 juta (DP 140 juta, dan sisanya 200juta melalui KPR) atas nama saya. Secara substansi Apartemen tersebut digunakan oleh keluarga saya (kakak dan adik, dan kadang2 orangtua juga).
    Sampai saat ini, saya belum pernah melaporkan harta tersebut.
    Apakah saya perlu mengikuti Tax Amnesty karena harta tersebut atas nama saya, dan rekening utang KPR atas nama saya?

    Mohon pencerahannya pak..
    Thanks.

    Like

  120. Selamat Siang Pak,
    mau nanya, saya adalah karyawan disalah satu perusahaan. tiap tahun pajak penghasilan saya sudah dipotong oleh perusahaan tempat saya bekerja dan selalu melaporkan SPT (saya tidak mempunyai penghasilan diluar itu). pada tahun 2014, saya mengambil KPR sebesar 235jt (dengan masa KPR 15thn). sejak tahun 2014 saya belum melaporkan KPR tersebut di SPT karena ketidaktahuan. Pertanyaan nya,
    1. jika saya mau melakukan pembetulan SPT (memasukkan data KPR rumah), itu tahun pelaporan pajak yang tahun berapa 2014, 2015 atau cukup pembetulan ditahun 2016
    2. Dikolom Hutang jumlah yang dimasukkan berapa? apakah senilai KPR awal
    3. Dikolom Harta, jumlah yang dimasukkan berapa?

    mohon informasinya dan penjelasannya pak,
    terima kasih.

    Like

  121. Mohon pencerahannya
    Saya pegawai swasta memperoleh warisan Tanah dan belum saya laporankan , untuk harga perolehan harus menggunakan nilai yg mana apakah pada saat orangtua membeli tanah tersebut atau pada saat ssaya menerima warisan
    Terima kasih

    Like

  122. Selamat siang pak, sya mau nanya, mohon dibantu.
    Sya di Feb 2016 akad kredit KPR, utk pembelian rumah tinggal. harga aktual dr developer 313 jt, tp di KPR dimasukkan 358 jt, supaya dpt pinjaman dgn plafon lbh tinggi. PInjaman dr bank dpt 280 jt. sya byr DP ke developer sejumlah 33 jt aja.
    Sya karyawan kntor, tdk ada penghasilan/bisnis lain, gaji sudah dipotong PPH 21 oleh kntor.
    di SPT th sebelumnya sya tdk pernah melaporkan jumlah harta/tabungan, krn sya pikir toh itu uang gaji yg sudah dipotong PPH 21 jg.
    KPR dr bank modelnya flat bertahap, sudah ditentukan bulan ke 1-24 bayar RP sekian, bulan ke 25-60, sekian, 61 – 180 sekian. Bunganya sekitar 9,xx %, sya tdk terlalu perhatikan krn saat itu sya pilih krn bisa flat bertahap aja, agak ringan di 2 th pertama, trus naik bertahap. di dokumen KPR pun tidak tertulis bunganya berapa %.

    Bgmn cara isi SPT 2016, harta akhir tahun berupa rumah, sya tulis harga rumah aktual sebesar 313 jt atau yg dimasukkan ke KPR 358 jt ? utk tabungan, apakah sya isi juga ? sya kuatir nanti dicurigai krn tidak pernah ngisi harta uang tabungan tp bisa beli rumah, pdhl bisa beli krn DP cuma 33 jt, developernya membolehkan dicicil selama 3 bulan .
    Cicilan KPR ke 1 mulai Maret 2016, jd s/d Desember 2016 sudah 10 x nyicil dgn nilai cicilan sesuai yg ditentukan.
    utk Hutang akhir tahun, berapa yg sya tulis ? 280 jt sesuai dana KPR yg dikucurkan bank dikurangi total cicilan yg sdh sya byr s/d Desember 2016,, atau total hutang KPR sya s/d bulan ke 180 itu (sekitar 600 jt lebih) dikurangi total cicilan yg sudah sya byr s/d Desember 2016 ?
    terimakasih bnyk sblmnya ..

    Like

  123. siang pak,
    saya mau tanya,
    tabungan apakah perlu dilaporkan dalam spt tahunan ?
    bagaimana jika rekening tabungan yang saya miliki itu digunakan juga utk transaksi keluar masuk uang perusahaan ?

    Like

  124. Selamat siang,

    Pelaporan pajak saya selama ini dilakukan oleh Perusahaan tempat bekerja sejak tahun 2009, sedangkan pada tahun 2010 saya memberli apartemen seharga 200jt dan pada 2014 memberli rumah seharga 600jt, dan belum pernah dilaporkan di SPT. Apakah yg harus saya lakukan? apabila ikut tax amnesti berapa tebusan yg harus saya bayarkan? terima kasih

    Like

  125. Selamat siang pak, sya mau nanya, mohon dibantu.
    Sya di Feb 2016 akad kredit KPR, utk pembelian rumah tinggal. harga aktual dr developer 313 jt, tp di KPR dimasukkan 358 jt, supaya dpt pinjaman dgn plafon lbh tinggi. PInjaman dr bank dpt 280 jt. sya byr DP ke developer sejumlah 33 jt aja.
    Sya karyawan kntor, tdk ada penghasilan/bisnis lain, gaji sudah dipotong PPH 21 oleh kntor.
    di SPT th sebelumnya sya tdk pernah melaporkan jumlah harta/tabungan, krn sya pikir toh itu uang gaji yg sudah dipotong PPH 21 jg.
    KPR dr bank modelnya flat bertahap, sudah ditentukan bulan ke 1-24 bayar RP sekian, bulan ke 25-60, sekian, 61 – 180 sekian. Bunganya sekitar 9,xx %, sya tdk terlalu perhatikan krn saat itu sya pilih krn bisa flat bertahap aja, agak ringan di 2 th pertama, trus naik bertahap. di dokumen KPR pun tidak tertulis bunganya berapa %.

    Bgmn cara isi SPT 2016, harta akhir tahun berupa rumah, sya tulis harga rumah aktual sebesar 313 jt atau yg dimasukkan ke KPR 358 jt ? utk tabungan, apakah sya isi juga ? sya kuatir nanti dicurigai krn tidak pernah ngisi harta uang tabungan tp bisa beli rumah, pdhl bisa beli krn DP cuma 33 jt, developernya membolehkan dicicil selama 3 bulan .
    Cicilan KPR ke 1 mulai Maret 2016, jd s/d Desember 2016 sudah 10 x nyicil dgn nilai cicilan sesuai yg ditentukan.
    utk Hutang akhir tahun, berapa yg sya tulis ? 280 jt sesuai dana KPR yg dikucurkan bank dikurangi total cicilan yg sdh sya byr s/d Desember 2016,, atau total hutang KPR sya s/d bulan ke 180 itu (sekitar 600 jt lebih) dikurangi total cicilan yg sudah sya byr s/d Desember 2016 ?
    terimakasih bnyk sblmnya ..

    Like

  126. Selama Siang Pak, saya mau tanya, mohon dibantu maklum saya orang awam
    Pada Feb 2016 saya membeli sebuah rumah atas nama sendiri dengan cara KPR. harga dari si penjual 425,000,000 sedangkan harga NPOP nya 180,000,000 , dalam pelaporan pajak tahun 2016 apakah ini dilaporkan sebagai daftar harta? dan berapa yang harus saya isi untuk harga perolehan nya di spt apakah 425,000,000 atau 180,000,000? dan mengenai daftra hutang yang dimasukkan total hutang plus bunga atau pokok hutangnya saja

    terimakasih pak mohon dibantu…..

    Like

    1. Selamat pagi Pak Ilham, yang bapak masukkan sebesar 425 juta, sbgmana diatur dalam UU PPh. Hutangnya dapat Bapak masukkan pokok saja

      Like

  127. Pak, saya sdh terdaftar sebagai wajib pajak dari tahun 2008, melalui perusahaan tempat saya bekerja. Karena ketidak tahuan saya, saya tidak pernah melaporkan spt tahunan. Apa yg harus saya lakukan dan apa sangsi atas ketidakbtahuan saya?trmksh.

    Like

  128. selamat siang pak, saya mau bertanya
    suami saya seorang pns, namun mempunyai usaha lain di luar pns atas nama yayasan dengan npwp badan, dan selalu dibayarkan pajak penghasilan badan setiap tahun.
    nah untuk pajak penghasilan dan kekayaan suami saya, apakah keuntungan dari usaha selain gaji pns tersebut juga harus di bayarkan pajaknya lagi dalam pelaporan pajak penghasilan suami saya dengan npwp suami saya? karena nanti akan berkaitan dengan pelaporan kekayaan seperti rumah dan lain2 yang dibeli dari keuntungan usaha lain tersebut. terima kasih

    Like

  129. saya mau bertanya pak. saya seorang dokter bekerja di 2 rumah sakit. Bukankah semua penghasilan saya telah dibayarkan pajaknya oleh rumah sakit? saya baru lapor spt 2015 namun belum memasukkan harta berupa mobil yang saya beli ditahun 2012 secara kredit. apakah saya harus melaporkan spt mulai 2012, kalau iya apakah ada denda untuk harta yang tidak dilaporkan. setahu saya bila harta dibeli dengan penghasilan yang telah dipotong pajak maka tidak dipermasalahkan sehingga tak perlu ikut TA

    Like

  130. Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan pinjaman? Anda serius membutuhkan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda dalam utang? Ini adalah kesempatan Anda untuk Mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman usaha dan kredit korporasi dan segala jenis pinjaman dengan bunga 2% untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email (CindyMoore8182@gmail.com)

    Like

  131. Mohon Tanya,

    Jika orang tua meninggal tahun 2000
    Harta rumah dan tanah masih atas namanya
    Sudah ada keputusan penerima waris dari pengadilan
    Sampai sekarang masih ada harta yg belum dibagi semua. Ada yg sudah dijual dan dibayarkan PPH finalnya.
    Pelaporan Penghapusan NPWP karena meninggal sudah dilakukan di tahun 2001. Di cek ke kantor pajak sudah tidak aktif . SPT almarhum dan hartanya sudah tidak dilaporkan lagi .. hartanya juga tidak dilaporkan karena memang belum dibagi jadi belum pindah tangan ke ahli waris.
    Pertanyaan:
    Apakah boleh sekarang dimasukan ke SPT ahli waris sebagai pendapat non pajak dari warisan padahal masih atas nama almarhum? Lalu dicantumkan sebagai harta? Apa harus ada lampiran bukti surat waris dan sertifikat atau AJB?
    Apakah nanti saat menjual harus ada bukti dulu Almarhum membeli dari mana karena kita tidak mempunyai copy SPTnya dan di cek di kantor pajak sudah non aktif dan data tidak ada dari tahun2 sebelumnya? Apakah nanti dipajak sebagai penghasilan padahal pembeliannya dulu awal tahun 80an?

    Terimakasih

    Like

  132. Selamat siang Pa,
    Saya mau tanya bagaimana seharusnya pada tahun 2010 adik saya membeli rumah dengan cara kredit dengan menggunakan nama saya dan suami dikarenakan adik saya belum mempunyai pekerjaan yang tetap. Sedangkan selama ini saya tidak pernah melaporkan karena saya merasa bukan harta dan hutang saya, terima kasih

    Like

  133. selamat siang Pak

    Andi selama 15 tahun 2001-2016 kerja dari lulus sma tidak mempunyai npwp , dan memiliki penghasilan di bawah PTKP , karena kerajinnya simpan uang dan investasi dalam bentuk EMAS LOGAM Mulia maka ia menjual hartanya membeli rumah, dan baru memiliki NPWP di tahun 2017 , yang ingn saya tanyakan jika saya masukan harta dalam spt tahunan apakah akan jadi masalah ? apakah ada peraturan semestinya harus bagaimana , terima kasih

    Like

  134. untuk penghasilan dari penjualan motor di contoh nomor 2. apakah terutang pajak? dan berapakah tarifnya?.
    lalu bila motor dijual dibawah harga perolehan, apakah hasil penjualannya terutang pajak?

    Like

  135. Kalau harta berarti harus di laporkan setiap tahun ya pak? artinya yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya juga harus dilaporkan untuk tahun ini begitu ya

    Like

  136. saya mempunyai harta hibah dari kakak tahun 2015 berupa rumah akan tetapi saya belum melaporkan di SPT tahunan. apakah kalau saya laporkan pembetulan tidak ada masalah ya pak. tolong penjelasannya, makasih

    Like

  137. Selamat siang Ibu,
    Tahun 2016 saya punya rumah btn yang belum lunas, sisa 33 juta.
    Dan sudah dilaporkan pada spt saya pada harta dan hutang
    Tahun 2017 saya jual rumah saya itu seharga 150 juta rupiah.
    Bagaimana penulisan di spt e filling nya, tks Ibu.

    Like

  138. Tahun 2020 saya menjual aset berupa tanah (sertifikat atas nama istri ), bukti setor PPhTB atas nama istri (tidak memiliki NPWP). Aset yg dijual di tahun 2020 tersebut saya laporkan di SPT tahun2 sebelumnya, bagaimana cara melaporakan PPhTB di SPT Tahunan saya (suami)?
    Terimaksi

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.