Cermat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 atau 1721 A2)

SESUAI dengan amanat Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 paling lambat bulan Januari 2016 ini pemberi kerja harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 berupa formulir 1721 A1 bagi pegawai swasta atau formulir 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI.

Banyak pemberi kerja yang kerepotan saat membuat bukti pemotongan tersebut, selain karena pegawainya berjumlah banyak, juga dikarenakan kebanyakan tidak mengerti cara mengisi dan membuat formulir tersebut. Meski sudah disediakan di e-SPT PPh Pasal 21, namun tetap saja pembuatan bukti pemotongan tersebut merepotkan dan mungkin menyedihkan jika pemberi kerjanya baper (halah).

Untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 (selanjutnya disebut Bukti Potong 1721 A1/A2), beberapa rules di bawah ini harus diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Bukti Potong 1721 A1/A2 hanya diberikan kepada pegawai tetap saja, sedangkan pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak perlu dibuatkan;
  2. Bukti Potong 1721 A1/A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan;
  3. Bukti Potong 1721 A1/A2 akan dipergunakan oleh pegawai tetap tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  4. Sesuai amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja harus membuat bukti potong 1721 A1/A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.

Mungkin langkah-langkah di bawah ini bisa membantu pemberi kerja dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2015:

    1. Buatlah daftar pegawai tetap selama tahun pajak 2015. Bila perlu lengkapi dengan data-data yang lain, misalnya nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, alamat, jenis kelamin, jabatan, dan kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing
    2. Lengkapi data di atas dengan status PTKP. Status PTKP harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang telah diserahkan pada awal tahun kalender
    3. Lengkapi data di atas dengan tanggal karyawan mulai bekerja untuk menentukan berapa lama karyawan tersebut memperoleh penghasilan dari pemberi kerja
      toni2
    4. Setelah membuat daftar seperti di atas, pemberi kerja dapat merekap penghasilan yang telah dibayarkan dari bulan Januari Hingga Desember untuk masing-masing pegawai
      toni3
    5. Setelah dibuat daftar sebagaimana di atas, pemberi kerja dapat mulai membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik secara manual maupun menggunakan e-SPT. Tentu saja apabila pemberi kerja menggunakan e-SPT akan menjadi lebih mudah.

Sebelum mulai membuat bukti potong 1721 A1/A2, beberapa hal di bawah ini perlu diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Format nomor bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm.yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx diisi dengan nomor urut bukti potong, contohnya: 1.1-12.15-0006578. Sedangkan untuk format nomor bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx, contoh 1.2-12.15-0006579
  2. Masa perolehan penghasilan diisi dengan mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa sampai dengan bulan apa karyawan tersebut bekerja, misalnya karyawan bekerja dari bulan Januari sampai Desember ditulis 01-12, karyawan bekerja dari Agustus hingga Desember ditulis 08-12
  3. Identitas pemotong diisi dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Semoga bermanfaat.

41 Comments

  1. Salam kenal Pak Nasik….penjelasannya bagus sekali dan saat terbantu ,
    Apakah saat melaporkan SPT pph21 Bulan Desember 2015, bukti potong pegawai tetap atau bukan pegawai juga harus dilampirkan. Misalnya untuk Jasa Translator/Notaris ,telah dipotong di Bulan Agustus. Namun bukti potongnya akan dibuat dan dilampirkan pada spt masa Desember 2015. Terima Kasih..sukses selalu …

    Like

    1. Selamat pagi ibu Rifa, salam kenal juga.
      Untuk bukti potong tidak perlu dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT ibu, cukup diberikan kepada karyawan dan disimpan ibu sbg Arsip.

      Like

  2. Mau tanya, saya udah 2 tahun menganggur setelah berhenti kerja karena resign, sampai saat ini masih mencari pekerjaan. Apakah harus melaporkan spt21 juga seperti waktu masih kerja dulu atau bagaimana ya???

    Like

    1. Selamat pagi ibu Cece. Jika maksud pertanyaan ibu adalah: Apakah ibu harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP ibu? (Bukan SPT Masa PPh Pasal 21, karena SPT Masa PPh Pasal 21 yang wajib lapor adalah pemberi kerja). Jawabannya, iya. Ibu wajib lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 atau ibu akan dikenai sanksi Rp100.000/tahun pajak.

      Meski ibu tidak punya penghasilan, ibu tetap punya kewajiban lapor. Laporkan SPT Ibu dalam kondisi nihil, kecuali ada penghasilan lain.

      Like

      1. Pak kalau dri tempat saya kerja tidak melaporkan pph 21 atau formulir A2 nya jadi ketika saya lapor spt bagaimana pak pengisian gaji bruto nya?
        Kebetulan penghasilan saya < ptkp sedangkan di spt harus berpacu pd A2 pak?

        Satu lagi seandainya saya tidak kerja lagi laporan spt gaji saya di buat nol begitu pak..
        Terimakasih

        Like

  3. mau tanya, kan perusahaan baru mulai beroperasi bulan maret. namun saya menerima penghasilan di bulan april nanti nah untuk masa perolehan perhitungannya bulan maret sampai dengan desember atau april sampai desember yaa? trus untuk perhitungan gaji di bukti potongnya berarti tetep setahun aja atau hanya 10 bulan?

    Like

    1. Yth ibu Ade
      Ibu mulai bekerja pada perusahaan tersebut sejak bulan apa?
      Sejak saat itulah penghasilan ibu dipotong. Misalnya ibu bekerja pada PT A dari bulan Februari-Agustus, maka bukti potong dibuat untuk pemotongan dari Februari-Agustus, artinya hanya 7 bulan.

      Semoga membantu

      Like

  4. saya sudah mencetak bukti potong 1721 A1 dan A2 dari aplikasi GPP tetapi tidak menemukan nomor bukti potong seperti contoh di atas. mohon pencerahannya. trims

    Like

    1. Yth Bpk Wira. Saya kurang mengerti apakah penomoran bukti pemotongan pada Aplikasi GPP sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Silakan bapak konsultasikan dengan pihak terkait.

      Like

  5. Yth Nasikhudin
    Mau tanya pak. Apakah honorarium yang diterima pns pada kantor atau satker lain tetap dilaporkan dan dibuatkan bukti potong oleh bendahara bersangkutan? Mengingat bukan pegawai tetap pada satker trsbt. Tks

    Like

    1. Yth. Bpk Abdul Muhaimin
      Dalam hal PNS memperoleh honor dari instansi lain di luar tempat bekerja, tetap dipotong PPh Final. Misalnya Tuan A, bekerja sebagai PNS pada kementerian X. Suatu ketika Tuan A dipanggil sebagai pembicara/narasumber pada Kementerian Z. Atas honor tersebut dipotong PPh Pasal 21 Final.

      Like

  6. sore Pak Nasik, jika mendapat dua bukti potong PPh ps 21 dari satu pemberi kerja, yg satu periode jan – maret, yg satu lagi april – des. nah yg dilaporkan itu bukti potong yg terakhir atau keduanya? dan nilai PPh yg telah dipotong akumulasi dari dua bukti potong atau hanya dari bukti potong periode april – des ?
    mohon pencerahannya. terima kasih
    salam,
    endang

    Like

    1. Selamat pagi ibu endang, Pada saat ibu memperoleh bukti potong dari pemberi kerja pertama, seharusnya bukti potong tsb ibu berikan kepada pemberi kerja kedua. Data dari bukti potong pertama tersebut nantinya dipindahkan ke 13 dan 18 pada formulir bukti potong dari pemberi kerja kedua, sehingga pada pelaporan SPT Tahunan PPh OP ibu cukup melaporkan 1 bukti potong saja (dari pemebri kerja kedua) yang penghasilannya merupakan penghasilan ibu selama 1 tahun.

      Like

      1. Salam Nasikhudin,
        Saya memiliki pertanyaan yang sama, soalnya kondisi saya juga begitu, tetapi saya menerima dua bukti itu dari satu pemberi kerja yang sama, dimana periodenya dari Jan-April, dan satu lagi dari Aug-Dec. Jadi, pas saya mau lapor SPT , harusnya saya isi nominal yang dari Aug-Dec atau ambil dari yang Jan-April ya? Mohon pencerahannya, Terima Kasih.

        Like

  7. Yth. Bpk Abdul Muhaimin

    Apakah pegawai honorer di kementerian mendapat form 1721 A1 atau 1721 A2?
    Mohon pencerahannya

    Like

  8. Pak kalau dri tempat saya kerja tidak melaporkan pph 21 atau formulir A2 nya jadi ketika saya lapor spt bagaimana pak pengisian gaji bruto nya?
    Kebetulan penghasilan saya < ptkp sedangkan di spt harus berpacu pd A2 pak?

    Satu lagi seandainya saya tidak kerja lagi laporan spt gaji saya di buat nol begitu pak..
    Terimakasih

    Like

  9. Pak kalau dri tempat saya kerja tidak melaporkan pph 21 atau formulir A2 nya jadi ketika saya lapor spt bagaimana pak pengisian gaji bruto nya?
    Kebetulan penghasilan saya < ptkp sedangkan di spt harus berpacu pd A2 pak?

    Satu lagi seandainya saya tidak kerja lagi laporan spt gaji saya di buat nol begitu pak ??

    Terimakasih

    * maaf copas karena saya juga seperti ini

    Like

  10. Mau minta pencerahan pak. Sebelumnya saya sudah punya usaha sendiri dan sudah melaporkan pajak juga. Namun sekarang saya melakukan kerja sama dengan teman dan membuat CV untuk usaha tersebut dimana saya menjabat sebagai direkturnya. Pada formulir 1721 saya melakukan pemotongan atas gaji saya. Pertanyaan saya adalah apakah saya masih harus melaporkan pada PPh 21 nantinya dan apakah akan dikenai pajak sekali lagi? Terima kasih.

    Like

    1. Selamat malam pak Joni. Terkait badan usaha berbentuk CV, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

      a. CV dan sekutunya erupakan satu kesatuan, sehingga lazimnya sekutu tidak mendapatkan pembayaran berupa “gaji” dari CV. Sekutu bisa kapan saja mengambil uang atau modal dari sekutu sesuai dengan kondisi keuangan sekutu yang biasanya dikenal sebagai prive
      b. Gaji yang dibayarkan oleh CV kepada sekutu tidak boleh dibebankan dalam laporan keuangan CV
      c. Penghasilan sekutu dari CV bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

      Oleh karena itu, dalam hal Bpk memiliki NPWP, bapak tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh Bapak, penghasilan Bapak dari CV silakan dilaporkan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan karenanya Bapak tidak perlu membuat bukti potong PPh Pasal 21.

      Semoga membantu.

      Like

  11. Sore pak Nasik, saya mau tanya
    Saya sudah tdk bekerja diperusahaan tersebut sejak 2014 lalu saya resign dan saya dpt surat dari pajak untuk melaporkan bukti potongan pph 21, saya ke tempat kerja yg dulu sedang dicarikan, tapi kalo surat tsb sudah tdk ada bagaimana ya pak solusinya? Makasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Frida, dalam hal ibu sudah tidak lagi bekerja dan tidak memperoleh penghasilan atau penghasilan ibu di bawah PTKP, maka ibu dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. oleh karenanya ibu tidak perlu melaporkan SPT. Namun dalam hal ibu mempunyai penghasilan lainnya ibu tetap wajib lapor SPT.

      Silakan sampaikan saja kepada petugas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

      Like

  12. Ptkp 2016 berapa ya? Klo penghasilan saya 3,3jt sebulan berarti saya harus lapor spt tidak. Trims

    Like

    1. Untuk PTKP tahun pajak 2016 sebesar 54juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Jika ibu mempunyai penghasilan di bawah PTKP sesuai UU maka ibu tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

      Like

  13. Malam pak.saya resign dr perusahaan 2012 dan berdagang.bln nov 2014 saya kerja kembali .pertanyaan; bagaimana sy bisa mendapatkan bukti potong pph 21 di perusahaan yang lama sebagai syarat kredit kpr.karena sesudah keluar sy tdk pernah buat spt karena pendapatan dibawah kena pajak.dan diperusahaan yg sekarang blum buat spt.terimakasih

    Like

  14. Selamat pagi pak, saya bekerja pada perusahaan swasta sejak tahun 2015 sebagai karyawan kontrak, penghasilan saya 3,8 juta perbulan, dan di Perusahaan saya bekerja diwajibkan memiliki NPWP. Apakah saya diwajibkan melaporkan SPT ? Apabila melaporkan SPT apakah harus melampirkan bukti potong pajak, sedangkan dari perusahaan tidak ada bukti potong pajak karena status saya sebagai karyawan kontrak. Mohon penjelasan Terima kasih

    Like

  15. Tolong tanya untuk pembuatan nomer Bukti Potong apakah tiap bulannya mulai dari nomer 1 lagi atau terus dari bulan ke bulan walaupun beda bulan? Terimakasih

    Like

  16. selamat siang pak,
    tolong sedikit pencerahannya ya pak.

    dimana NPWP saya berasal dari luar provinsi, sedangkan saya sekarang bekerja di provinsi luar, nah bagai mana untuk lapor SPT tahunan nya apakah bisa lewat kantor pajak di tempat bekerja atau harus lapor di kantor pajak sesuai provinsi?

    terima ksih pak

    Like

  17. Pak.kalau penghasilan pns diluar gaji pokok.misalnya tunjangan tambahan penghasilan.honor apakah tetap direkap sebagai penghasilan setahun.lalu berapa nilai yg direkap.setelah dipotong pajak pph final atau sebelum.trimkasih sebelumnya atas solusinya pak

    Like

  18. Maaf pak mo nanya, saya kerja dgn gaji 3.8jt udh net ga ad uang makan Dan tunjangan lain2. Dan tidak Ada potongan pajak. Dlm hal ini saya mo credit rmh,tp persaratanya hrs Ada spt tahunan. Pdhl saya tidak memiliki wajib pajak apt tahunan. Yg saya tanyakan, bagaimana saya laporan wajib pajak sptnya? Trimakasih

    Like

  19. selamat malam pak. saya mau tanya. npwp bendahara pemotong pph 21 itu npwp bendahara gaji sekolah atau npwp bendahara gaji diknas ? terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Tergantung siapa yang melakukan pembayaran gaji/penghasilan bu. Jika yang membayarkan gaji adalah bendahara sekolah, maka menggunakan bendahara sekolah.

      Like

  20. Selamat siang pak, sya mau bertanya ,saya bekerja diperusahaan dan saya di tahun 2016 membuat kartu NPWP ke kantor kpp terdekat dengan membawa surat pengantar dri kantor, tapi saya tidak dapat bukti pemotongan pajak penghasilan , padahal teman saya yang didaftarin oleh perusahaan dapat bukti potong nya ? Mohon pencerahannya apakah boleh kita membuat bukti pemotongan pajak penghasilan sendiri ?
    Tks

    Like

    1. Bukti pemotongan diperoleh dari perusahan tempat Bapak bekerja, bukan dari kantor pajak. Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak menanyakan kepada perusahaan tempat bapak bekerja. Salam.

      Like

  21. Yth Bp. Nasikhudin
    Begini pak sederhana saja, Saya ingin tau apa fungsi dari bukti pemotongan PPh pasal 21 Dan apa yang harus dilakukan bila kita mendapatkan bukti pemotongan PPh pasal 21 ?
    Terimakasih

    Like

  22. Selamat sore pak mau tanya saya bekerja sebagai karyawan kontarak mulai bulan mei 2016. bulan maret 2017 kemaren saya dapat laporan spt dari perusahaan ternyata tidak kena pajak. Pertanyaan saya apakah uang potongan pajak saya yang tidak disetorkan perusahaan selama 5 bulan saya kerja tersebut bisa saya ambil…

    Like

  23. Selamat malam pak ,, untuk kasus di atas . Seandainya dri bulan april – desember jumlah gaji blum sampai ptkp ,, gmna membuat bukti potong 1A nya ? Apakah nihil ? Atau bagaimana ? Seandainya gaji bulan april – desember udah total 40.250.000 ptkp 67.500.000 .. thanks

    Like

  24. mohon bantuan pak, saya di bendaharawan pemerintahan..untuk pengisian formulir 1721-a2 kurang jelas terutama dimana meletakkan jumlah tunjangan umum, tunjangan pajak, tunjangan pembulatan dan lembur….terima kasih atas bantuannya

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.