Memahami Aspek Perpajakan Pada Badan Usaha Berbentuk CV

SEORANG sahabat lama menanyakan kepada saya mengenai aspek perpajakan pada badan usaha berbentuk CV atau persekutuan komanditer, kemudian saya menjanjikan kepadanya bahwa saya akan menjawab pertanyaan tersebut melalui tulisan yang akan saya posting di blog saya. Tulisan ini membayar janji tersebut, semoga bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul di benak sahabat saya tersebut, dan tentu saja semoga tulisan ini membawa manfaat kepada Anda, para pembaca sekalian.

Pengertian CV

Menurut Wikipedia, Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Oleh karena itu di dalam CV dikenal dua istilah sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu diam/pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak menentukan arah kebijakan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal dalam persekutuan tersebut.

CV didirikan dengan menggunakan akta yang ditandatangani notaris, namun CV bukanlah entitas yang terpisah dari pemiliknya seperti layaknya PT. Perbedaan utama antara CV dengan PT adalah sebagaimana diuraikan berikut ini:

  1. PT merupakan badan hukum, sedangkan CV bukan badan hukum, hanya badan usaha biasa.
  2. Kepemilikan PT terbagi-bagi atas saham sebagai penyertaan modal, sedangkan CV tidak
  3. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya/pemegang saham karena antara PT dan pemiliknya merupakan entitas yang terpisah, sedangkan CV tidak. Kekayaan CV merupakan kekayaan pemiliknya, tidak ada batasan antara kekayaan CV dan kekayaan pribadi sekutunya/pemiliknya
  4. CV tidak terikat ketentuan adanya modal minimal sebagaimana PT

CV di Mata Undang-undang Pajak

Berbicara mengenai CV maupun PT dalam kacamata Undang-undang Pajak, kita tidak akan terlepas dari pembicaraan mengenai Subjek Pajak. Subjek Pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantukan yang berhak
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dimana badan menurut Pasal 1 angka (3) UU KUP diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dengan demikian, menurut kacamata UU Pajak, CV merupakan badan yang menjadi subjek pajak, meskipun menurut pengertian/secara hukum CV bukan merupakan badan hukum.

Saat Saya Mendirikan CV, Maka Saya Harus …

Ketika Pembaca telah mendirikan sebuah CV, maka yang harus dilakukan menurut ketentuan perpajakan adalah:

  1. Melaporkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili/lokasi usaha CV yang bersangkutan untuk memperoleh NPWP
  2. Meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran usaha dalam satu tahun pajak telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, atau belum mencapai lebih dari Rp4,8 miliar namun memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP (misalnya karena akan menjadi rekanan pemerintah, dll)
  3. Menyelenggarakan pembukuan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP
  4. Menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online selama 10 tahun di Indonesia
  5. Menghitung besarnya pajak yang terutang secara mandiri sesuai prinsip self assessment
  6. Memperhitungkan besarnya pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain dalam pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 28 UU PPh
  7. Menyetorkan besarnya pajak kurang bayar ke bank persepsi/kantor pos dengan menggunakan SSP
  8. Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas dan melaporkannya ke KPP tempat CV terdaftar sebagai Wajib Pajak
  9. Melaksanakan ketentuan perpajakan dengan baik dan benar

Tentu saja kewajiban-kewajiban perpajakan di atas masih kita bicarakan secara umum-umum saja, belum mendetail kepada rincian kewajibannya.

Ketentuan Umum Perpajakan Untuk CV

Beberapa ketentuan di bawah ini berlaku baik untuk CV maupun badan hukum lainnya:

  1. Kewajiban pajak subjektif CV dimulai saat CV didirikan dan berakhir pada saat dibubarkan
  2. Yang menjadi objek pajak CV adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal atau keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
  3. Mengingat CV merupakan badan yang menjadi subjek pajak, maka hak dan kewajiban CV sama seperti hak dan kewajiban PT di mata UU Pajak

Secara umum jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV adalah:

  • Apabila CV membayarkan penghasilan kepada karyawannya (baik tetap maupun tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21
  • Apabila CV melakukan penyerahan yang terutang PPN, CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual/nilai penggantian
  • Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, CV akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22/23
  • Apabila CV melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan, CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final
  • CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku
  • Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut, maka pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh
  • dll yang ketentuannya dipersamakan dengan PT/Wajib Pajak badan lainnya

Ketentuan Khusus Perpajakan Untuk CV

Berbeda dengan PT, CV ternyata memiliki ketentuan-ketentuan khusus terkait perpajakannya yang dapat saya uraikan berikut ini:

  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak. Ini yang membuat pendirian CV di Indonesia sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan PT. Hal ini dikarenakan, pengenaan pajak CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive, dikecualikan dari objek pajak. Berbeda dengan PT, saat laba dibagikan dalam bentuk deviden, maka akan dikenai lagi PPh, baik PPh Pasal 23 apabila penerimanya badan, maupun PPh Pasal 4 ayat (2) apabila penerima devidennya adalah orang pribadi, atau PPh Pasal 26 apabila penerima penghasilannya berada di luar negeri.

Simulasi

Berikut ini saya berikan simulasi lengkap mengenai kewajiban perpajakan CV

Tuan Budi dan Tuan Anas adalah pemilik sekaligus pendiri CV Karya Agung yang bergerak di bidang usaha jasa percetakan. Pada tanggal 16 Maret 2014 telah terdaftar di KPP Pratama Tegal untuk memperoleh NPWP dan telah dikukuhkan pula sebagai PKP meskipun peredaran usahanya belum mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. CV Karya Agung didirikan oleh Tuan Budi dan Tuan Anas pada tanggal 1 Januari 2014 sesuai akta notaris Nugraha, S.H., M.Kn. nomor 156 tanggal 1 Januari 2014 dan telah didaftarkan/mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Slawi. Meskipun telah berdiri sejak 1 Januari 2014, CV Karya Agung baru beroperasi komersial pada pertengahan Februari 2014. Pada saat pendirian, masing-masing pendiri menyerahkan harta di bawah ini sebagai tanda penyertaan modal:

   Tuan Budi Tuan Anas
  1. Bangunan sebagai lokasi usaha senilai Rp1 miliar
  2. Mesin cetak baru senilai Rp500 juta
  3. Perlengkapan cetak (baru) senilai Rp300 juta
  4. Biaya legal dan pendirian perusahaan senilai total Rp50 juta
  1. Meja dan kursi untuk furnitur kantor senilai Rp50 juta
  2. Penataran dan pelatihan pegawai percetakan dengan pihak ahli senilai Rp50 juta
  3. Pemasangan listrik kantor sekaligus lokasi usaha sebesar Rp20 juta

Tuan Budi dan Tuan Anas sepakat bahwa yang bertindak sebagai sekutu aktif adalah Tuan Anas, sedangkan Tuan Budi bertindak sebagai sekutu pasif. Apabila CV mendapat keuntungan akan dibagi Tuan Anas dan Tuan Budi dengan proporsi 30:70.

Pada tahun 2014, CV Karya Agung melaporkan laporan laba ruginya sebagai berikut:

   Uraian Jumlah (Rp)
a. Peredaran Usaha

1.000.000.000,-

b. Harga Pokok Penjualan

400.000.000,-

c. Biaya Usaha Lainnya

100.000.000,-

d. Penghasilan Neto dari Usaha ( a – b – c )

500.000.000,-

e. Penghasilan dari Luar Usaha

300.000.000,-

f. Biaya dari Luar Usaha

200.000.000,-

g. Penghasilan Neto dari Luar Usaha ( e – f )

100.000.000,-

h. Jumlah Penghasilan Neto ( d + g )

600.000.000,-

Atas laba sebesar Rp600 juta tersebut, sesuai kesepakatan, Rp300 juta akan dibagi kepada masing-masing sekutu sebesar Rp90 juta kepada Tuan Anas dan Rp210 juta kepada Tuan Budi, sedangkan sisanya sebesar Rp300 juta akan disimpan sebagai retained earning/laba ditahan.

Selama tahun 2014, CV Karya Agung banyak melakukan transaksi dengan pihak pemotong/pemungut dan telah dipotong pajak-pajak sebagai berikut:

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp10 juta
  • PPh Pasal 23 sebesar Rp40 juta

Kewajiban PPN telah dilakukan CV Karya Agung dengan baik dan benar (tidak akan di bahas di sini).

Maka, hal-hal di bawah ini dapat kita simpulkan/hitung berdasarkan simulasi di atas:

  1. Pada saat Tuan Budi dan Tuan Anas menyerahkan harta sebagai tanda penyertaan modal, maka harta tersebut bukan merupakan penghasilan bagi CV sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh: harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak
  2. PPh yang harus dibayar oleh CV Karya Agung tahun 2014 adalah sebesar Rp150 juta yang dihitung dari 25% x Rp600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh yang harus dilunasi dan dibayar paling lambat tanggal 30 April 2015
  3. Pada saat Tuan Budi dan Tuan Anas mengambil bagian laba masing-masing sebesar Rp90 juta dan Rp210 juta, penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21
  4. PPh Pasal 22 dan 23 yang telah dipotong/dipungut pihak lain dapat dijadikan sebagai kredit pajak, sehingga PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh CV Karya Agung cukup Rp150 juta – Rp50 juta = Rp100 juta

Namun …

Dalam hal CV memenuhi syarat untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan PP No 46/2013, maka CV Karya Agung harus membayar pajaknya sebesar 1% dari peredaran bruto. Pembahasan mengenai PP No 46/2013 dapat ditemui pada tulisan saya yang lainnya.

Semoga bermanfaat.

64 Comments

  1. Maap mas sedikit koreksi untuk penghitungan pajak di poin 2 (dengan asumsi CV Karya Agung di tahun 2014 non wajib PP 46) :

    ” 2. PPh yang harus dibayar oleh CV Karya Agung tahun 2014 adalah sebesar Rp150 juta yang dihitung dari 25% x Rp600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh yang harus dilunasi dan dibayar paling lambat tanggal 30 April 2015 ”

    bukankah….

    untuk peredaran usaha < Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% utk bagian omzet s.d. Rp 4,8Miliar (Pasal 31e UU PPh). Jadi seharusnya = 25% x 50% x Rp 600 juta = Rp 75 Juta

    CMIIW

    Like

  2. untuk laporan pajak pribadinya bagaimana? bukankah pemilik CV juga ber NPWP? dan yang dilaporkan penghasilannya apakah atas prive? dan dikenakan pajak lagi ? sesuai aturan PPh 21 ? Terima kasih.

    Like

    1. Selamat pagi ibu Ninik, baik CV maupun pemiliknya sama-sama harus melaporkan SPT Tahunan PPh. Apabila pemilik CV hanya mempunyai penghasilan dari prive saja, maka tetap harus dilaporkan. Prive dikecualikan dari penghasilan sehingga dilaporkan pada bagian bukan objek PPh. Prive juga dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan/beban bagi perusahaan.

      Like

      1. Ini artinya apakah stp bulan pemilik tdk perlu bayar pph 25 perorangan nya? dan utk SPT Tahunan nya apakah berarti jg nihil mengingat prive bukan objek pajak

        Like

  3. Maaf mau tanya,
    – Untuk pemilik CV nya berarti tidak perlu melaporkan pendapatan gaji dari CV ?
    – Nanti untuk SPT Pribadi tahunan menggunakan form yang mana ? dan bagaimana melaporkan penghasilan yang didapat ?

    Trima kasih sebelumnya.

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Sam
      Pemilik CV tetap harus melaporkan penghasilan dari CV pada bagian penghasilan yang bukan objek PPh
      Formulirnya tetap disesuaikan dengan kondisi penghasilan dan usaha Wajib Pajak, apakah 1770, 1770 S atau 1770SS.

      Like

      1. Terima kasih atas penjelasannya pak.

        Kalau saat ini sy sudah melakukan pembayaran pph 21 atas gaji yg sy dapat dari cv (misalnya Rp. 4jt /bulan), dan setiap bulan sy melaporkan juga spt masa pph 21 menggunakan formulir 1721, apakah ini menyalahi aturan perpajakan kalau sy sebagai pemilik cv ?

        Dan setiap tahun, sy melaporkan menggunakan form 1770SS, dan melaporkan gaji yg sy terima dari cv dibagian A. Apakah pelaporan yang sy lakukan ini salah atau tidak sesuai ?

        Terimakasih sebelumnya. Mohon pencerahannya.

        Like

      2. Selamat malam Bpk Sam. CV dan pemiliknya dalam UU PPh kita dianggap sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, uang CV adalah uang pemiliknya. Bagian laba CV yang diambil pemilik pada dasarnya adalah uang sendiri, yang kita kenal sebagai prive. Oleh karena itu:

        1). Pembebanan biaya gaji pemilik CV oleh CV adalah hal yang tidak diperkenankan oleh UU PPh, meskipun pembayaran gaji tsb telah dipotong PPh Pasal 21
        2) Karena laba CV telah dikenai pajak pada tingkat CV, ketika laba tsb diambil/diminta oleh pemilik CV (prive), tidak lagi menjadi objek pajak. Atas penghasilan ini yg diterima oleh pemilik CV bukan merupakan objek PPh.

        Jadi dapat kita simpulkan bahwa yang bpk telah lakukan di atas tidak sesuai dg yang diatur oleh UU PPh.

        Like

  4. Slmt malam pak admin..
    Jika pemilik perusahaan suami istri dan masing2 memiliki npwp.. apakah masih ada beban pajak pribadi yg harus di bayar dan dasar perhitungannya seperti apa..karena perusahaan sudah membuat laporan spt..mohon penjelasaannya pak..tmsih

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Ianto
      apabila CV tsb dimiliki suami istri, masing-masing memiliki NPWP, dan suami istri tsb tidak memiliki penghasilan lain selain prive yg diambil dari CV tsb, maka tidak akan ada lagi beban pajak yg harus ditanggung oleh suami dan istri tsb.

      Like

  5. selamat sore pak admin, saya mau bertanya mengenai kasus pajak
    pengenaian pph 21 untuk karyawan bagaimana yah?

    ketika cv akan memotong pph 21 atas gaji karyawan
    brrti kan prepaid tax (d) tax liability(k)
    sedangkan, pada saat di setor berrti tax liabilty (d) kas(k)

    nah, bagaimana pengenaanya pada laporan keuangan perusahaan pak? apa kah dia masuk ke other income/expense atau atau masuk ke pajak lain2 yang nanti akan di akumulasi dengan net income perusahaan. terima kasih pak. mohon bantuannya

    Like

  6. Selamat malam pak,
    Harta berupa Mobil an. pribadi yang disertakan sebagai penyertaan modal CV, Apa harus di balik nama an. CV supaya Mobil tsb. bisa disusutkan dan biaya operasional atau perawatannya bisa diakui secara fiskal. Terima kasih Pak atas bantuan jawabannya.

    Like

  7. Selamat malam Pak,
    Harta berupa Mobil an. Pribadi jika disertakan sebagai penyertaan modal CV , apakah harus dibalik nama an. CV dahulu supaya mobil tsb. bisa disusutkan dan biaya operasional atau biaya perawatannya dapat diakui secara fiskal. Terima kasih Pak atas bantuan jawabannya.

    Like

  8. selamat sore pak, jika saya adalah seorang pkp dah memiliki beberapa usaha, dan atas salah satu usaha saya hendak saya jadikan CV, atas stock barang yang saya miliki yang telah di bukakan ppn atas nama saya, bagaimana perpindahan ppn barang tersebut. Apakah saya menjual barang kepada CV baru saya, sehingga saya membuka faktur pajak tersebut ?

    Like

    1. Selamat malam ibu Felisia, Apabila Bpk telah dikukuhkan sebagai PKP maka penyerahan barang tsb merupakan penyerahan yang dikenai PPN. Kecuali apabila peristiwa tsb sebagai peristiwa penggabungan, peleburan, pemekaran atau pemecahan sbgmana dimaksud UU PPN

      Like

  9. Selamat Malam Pak,

    Jika salah satu pemilik dalam CV tersebut keluar dan diganti dengan orang lain, bagaimana dengan penyertaan modal yang sudah dikeluarkan sebelumnya? dan bagaimana pelaporan dalam SPT Tahunan Pribadi si pemilik tersebut? Apakah harta penyertaan modalnya harus dihapus dalam list formulir SPT Tahunannya?

    Terima Kasih Sebelumnya.

    Like

  10. selamat malam pak izin bertanya, jika CV memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas sedan kepada pemilik CV apakah dapat dibebankan pak? atau pembebanannya hanya 50%?

    terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

      Like

  11. Selamat Sore Pak
    Saya mau tanya kalau sebelumnya saya usaha orang pribadi dan tahun 2017
    mau berubah menjadi cv, saya ada aset mesin nilai 1M berasal dari pinjaman Bank 1 M
    Apakah mesin dan hutang nya bisa di alihkan ke CV ? Bagaiman cara pembukuan dan perpajakannya ?
    yang saya bingung ttg pinjaman ke Bank? kan tidk mungkin sebagai setoran modal??
    terima kasih Pak Nasikhudin

    Like

    1. Selamat malam ibu Gina
      Dalam hal mesin tercatat atas nama pribadi, tentu harus diserahkan ke CV, misalnya sbg penyertaan modal.Atas penyerahan ini bukan merupakan objek pajak.

      Menurut hemat saya, yg diserahkan sebagai setoran modal berupa mesin, sedangkan utang bank tetap Bpk yang tanggung sbg pribadi, tidak dialihkan ke perusahaan.

      Terima kasih.

      Like

  12. Selamat malam pak,

    Jika pendirian CV misalny dbln okt 2016, belum di kukuhkan sbgi pkp. masih dalam kondisi rugi. Bagaimana pelaporan SPT thunanny ya?
    Terima kasih sebelumny.

    Like

    1. Pengukuhan sbg PKP tidak ada kaitanya dengan pelaporan SPT TAhunan Ibu, karena pengukuhan sbg PKP hanya terkait kewajiban PPN saja. Ibu tetap harus membuat SPT Tahunan PPh 2016. Trims

      Like

  13. Pak jika direktur sekaligus pemegang saham untuk membuat spt tahunan penghasilan dihitung dr mn? Benar ga kl dihitung seperti krywn biasa tp bukan gaji hanya honorarium

    Like

    1. Direktur yang juga pemilik CV, apabila tidak memiliki penghasilan lain selain dari CV (berupa prive), dapat menggunakan formulir 1770 S atau 1770.

      Like

  14. Selamat sore pak. Mau nanya jika cv sdh trbentuk nov 2016 dan sdh trdftr sbgai pkp pada bulan januari 2017 namun masih pasif. Apakah msh tetap pelaporan setiap bulan? Pajak apakh yg di lapor?

    Like

  15. Pak mau tanya klo perusahaan cv berdiri tahun 2015 dan penghasilan kurang 4.8m berarti saya kena tarif 1% tapi kenap adi tahun 2016 saya kena sanksi denda pasal 25 dari kantor pajak jadi tiap bulan selain lapor ppn ,21, trs lapor pasal 4 ayat 2 apakah 25 atau semua nya thanks before

    Like

  16. selamat siang Pak, apabila mempunyai 3 perusahaan berupa 2 cv dan 1 pt dengan direktur yang sama…gimana cara pelaporan spt op nya sebagai direktur? dan memggunakan formulir yang mana pak?

    Like

  17. Malam pak, mau tanya,
    1. jika sebelumnya pemilik CV sebelum join dg teman adalah karyawan biasa dan npwp nya adlh npwp karyawan, setelah resign dr perusahaan & menjalankan usaha CV ini, bgm cara pelaporan SPT tahunan nya apakah hrs merubah data npwp nya sbg perorangan ato msh boleh menggunakan npwp lama ? & menggunakan form yg mana utk pelaporan nya?
    2. Jika prive bkn lah sbg objek pajak, apakah ini artinya stp bulan pemilik CV ini tdk perlu bayar pph 25 pribadi nya?
    3. Untuk SPT Tahunan nya apakah jg artinya nanti jg “Nihil”
    4. Untuk laporan pajak CV nya apakah ada kewajiban pembayaran pph badan nya stp bulan seperti pd PT ?
    5. Bagaimana jika omzet nya tdk mencapai 1M (berdasarkan PP 46) apakah kewajiban PPN nya jg gugur, mksd sy apakah status PKP nya otomatis dicabut?
    Mohon pencerahan nya pak, terima kasih

    Like

  18. Malam pak…untuk cv.yg berdiri thn 2012 tpi belum lapor SPT sma sekali..tpi Npwp udah ada sejak 2012.
    Apakah pajak pokok tetap di bayar ketika kita mengikuti program tax amnesty…???
    Pencerahanya dong pak…
    Tq.

    Like

  19. Assalamualaikum Pak Nasikhudin…
    Kebettulan saya usaha konveksi…selama ini kalo konsumen minta pake legal saya pinjam bendera teman. Untuk Usaha baru baiknya pakai yg mana ya ? CV atau PT… atau saya pernah dengar PT Non PKP…?

    Like

  20. Assalam Pak…

    Saya mau nanya, saya ada kasus soal pajak.. teman saya punya usaha dibidang jasa, berdiri sejak tahun 2009. tapi perusahaan tersebut mulai diakuisisi CV per bulan Juli 2013. kasusnya sejak diakuisis sampai tahun ini perusahaan tersebut belum pernah bayar pajak. karena di tahun 2017 ini teman saya mau taat pajak dan mau mengikuti program TA. tapi yang jadi permasalahannya, yg menjadi salah satu persaratan TA harus membayar SPT tahun 2015. sedangkang kalau dihitung dari akumulasi omset selama 1 tahun (Thn 2015) senilai 1,5 M, Blm thn (2014) senilai 1,8 M, dan tahun (2016) senilai 2,8 M. dan kalau saya hitung-hitung semuanya apabila dikali 1% bisa sampai 62,8 Jta. yang jadi pertanyaannya diakrenakan perusahaan teman saya ini cuman perusahaan kecil-kecilan berkapasitas UKM (jualan/jasa pembuatan etalase), kalau uang sebesar itu dibayarkan pajak bisa menguras cashflow, bisa jadi ga ada buat modal Pak. apa menurut bapak ada solusi lain untuk meringankan pembayaran pajaknya?

    terima kasih sebelumnya, maaf apabila pertanyaannya berbelit-belit, karna saya pribadi baru belajar pajak,…

    Like

  21. Assalamu alaikum Pak !

    Maaf , saya ingin bertanya !
    Saya punya perusahaan bentuk CV. Saya pinjamkan ke si A untuk mengerjakan proyek pemerintah. Si A mengeluarkan Fee ke perusahaan (CV) saya sebesar 2% dari Nilai Kontrak. Mengenai keuntungan yang si A peroleh saya tidak tahu, yang saya tahunya hanya fee ke perusahaan. Pajak PPN dan PPh sudah terpotong oleh bendahara pemerintah. Bagaimana saya membuat laporan keuangannya kondisi dimana saya hanya mendapat Fee saja dan apakah keuntungan yang diterima oleh si A itu harus lagi dikeluarkan pajaknya ? kalau ya jenis pajak apa ? atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam !

    Like

    1. Pinjam meminjam bendera perusahaan masih banyak prakteknya dilapangan, meskipun hal tsb tidak sesuai dg prinsip usaha yang sehat. Pada dasarnya CV Bapak harus melaporkan penghasilan yang sebenarnya dari proyek tsb, dilaprkan dalam laporan keuangan dan SPT Bapak. Pajak-pajak yang telah dipotong dilaporkan sebagai kredit pajak apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Like

      1. Terima kasih pak atas pencerahannya. Berarti apa yang saya lakukan ini keliru meminjamkan perusahaan ke orang lain. Bila saya membuat laporan keuangan dan pajak yang sebenarnya sesuai penghasilan yang sebenarnya dari proyek, saya melaporkan hal yang tidak benar karena sesungguhnya keuntungan itu tidak masuk ke saya tapi masuk ke pihak A tapi saya harus pertanggungjawabkan. Sekali lagi terima kasih pak atas pencerahannya.

        Like

  22. Trima ksh pak atas infonya… tpi saya mau nanya undang undang kup yg mengatur pengenaan pajak CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba, ada undang2 nya pak ? Terima kasih

    Like

  23. Selamat pagi admin,
    Saya saat ini sedang menyiapkan spt tahunan pribadi milik pimpinan saya dan perusahaannya yg berbentuk cv, saat saya mencoba mengisi spt tahunan yg pribadi di aplikasi e filing disitu tertera menambahkan potongan pajak, maksudnya gimana ya? selama ini perusahaan kami memang melaporkan potongan pajak pph pasl 21/26 tetapi didalam formulirnya tidak tertera nomor potongan pajak.Itu bagaimana ya??
    Mohon bantuannya, terimakasih 🙂

    Like

  24. Salam Kenal…
    Saya mau tanya kalau pada Laporan 1770 di 1770 III ada PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL , apakah sebagai Direktur CV harus mengisikan PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL atau yang disikan pada 1770 III pada BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI, karena data untuk PPh Final 1% itu dimasukan ke Laporan Badan CV, pertanyaan saya apakah keuntungan dari CV itusaya harus mengisi di 1770 III PPh final 1 % atau di Bagian BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI

    Like

  25. Selamat malam Pak, saya mau tanya apakah “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak” berlaku juga untuk CV yang mendapatkan fasilitas PP No 46/2013 (pasal 4 ayat (2)) bersifat final 1%. Logikanya pajak 1% yang dikenakan dengan fasilitas tsb atas peredaran usahanya, bukan atas labanya. Mohon pencerahannya… Thanks.

    Like

  26. Hallo admin…
    Ingin bertanya, teman saya seorang direktur CV, tetapi beliau juga seorang karyawan di perusahaan lain Dan untuk pelaporan Pajak pribadinya yang dipotong Dari tempat beliau bekerja sudah dilakukan dan hasilnya nihil dengan e-filing. Tetapi pada saat pertanyaan awal mengenai kepemilikan usaha pribadi, beliau menjawab tidak. Apakah cara tersebut keliru atau tidak Pak? Untuk pelaporan Pajak pribadi sebagai pemilik CV, apakah harus lapor lagi atau tidak Pak..? Dan bagaimana cara pelaporannya..? Mohon pencerahannya… Terima Kasih.

    Like

  27. Maaf pemula tanya pak, ada kasus CV.ABC yang ukuranya tidak terlalu besar dan juga pendapatnya tidak terlalu besar sehingga gaji karyawanya juga jauh dibawah PTKP apakah CV.ABC tetap wajib memungut dan melaporkan pph.21??Terimakasih

    Like

  28. pagi pak.
    cv. yang saya dirikan tahun 2015 awal, dan sampai saat ini saya baru hanya lapor SPT masa jan/des tahun 2015, dan SPT tahunan Belum. niat sih ada mau Lapor/setor. disaat batas waktu lapor SPT mau habis disaat itu pula gencar2nya tentang Amnesti Pajak.yang seharusnya kantor dengan pelayanan paling memuaskan, dulu saya pikir hanya Di Bank. berubah seperti pasar dan pelayanannya pun masih bagus dipasar.berhubung tempat tinggal saya jauh dari kantor pajak kabarnya Lapor SPT bisa melalui E-billing, saya coba ternyata SPT tahunan harus Lapor langsung ke Kantor Pajak.
    yang ingin saya tanyakan, saya ingin selesaikan kewajiban saya. Apa langkah saya selanjutnya dan apa saja yang menjadi kewajiban dan hak saya menurut UU yang berlaku. Terimakasih

    Like

  29. Bos ane mau tanya . CV saya kok ga ada no faktur nya ya . Pdhl akte . SIUP . NPWP .ada di situ saya g pernah lapor ke KPP …karena saya anggap perputaran uang nya blm dpt . Sudah gt saya kebetulan blm ada rekana dng intasi pemerintah . Nah masalah nya sekarang . Sy mau rekanan sm inst pemerintah . Dan no faktur sy blm ada . Jd bgmn langkah yg akan sy tempuh boss.mohon info nya TKS

    Like

    1. semoga bisa membantu, anda tdk bs bertransaksi dgn pemerintah jika anda belum di kukuhkan..
      urus PKP dulu bos

      Like

  30. Mengenai CV ini pak, di kantor saya di akta notaris nya itu ada saham-saham juga pak padahal perusahaan sifatnya CV. Bisa dikatakan CV serasa PT. itu bagaimana pak? jika atasan mau ambil uang apakah boleh dalam bentuk dividen?

    Like

  31. Saya memiliki CV namun sy belum mau dikukuhkan sebagai PKP karena penghasilan saya masih kecil yakni kurang dari 500 jt pertahun… apakah sy harus membayar PPN dan PPH 23 ?

    Like

    1. Kemudian Apakah Saya bisa meminta Kantor Pajak untuk membantu mengeluarkan form pernyataan bahwa CV saya Non-PKP ?,
      pernah saya diberi proyek pemerintah, namun gagal karena CV saya belum bisa mengeluarkan faktur pajak karena Non-PKP, namun diberi dispensasi Berkas Badan saya diterima asalkan ada penyataan dari Pajak bahwa CV saya Non-PKP, namun Pihak Kantor Pajak (Petugas CS-nya) tidak mau mengeluarkan surat pernyataan tersebut. mohon pencerahannya

      Like

      1. Bpk Ridwan
        Ketentuan menjadi PKP sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013 adalah Bapak memiliki peredaran usaha minimal 4,8 miliar setahun. Namun Bapak tetap dapat memilih menjadi PKP meskipun peredaran usaha Bapak berada di bawah 4,8 miliar tersebut.
        Dalam hal Bapak non PKP maka Bapak tdk bisa menerbitkan faktur pajak dan memungutPPN.
        Proyek2 pemerintah mewajibkan lawan transaksinya sudah dikukuhkan sebagai PKP, oleh karena itu dalam hal Bapak non PKP, bapak tdk bs bertransaksi dengan pemerintah.
        Tidak ada surat pernyataan non PKP yang dapat dikeluarkan oleh Kantor Pajak.

        Demikian terima kasih.

        Like

  32. Salam kenal pak, saya Wirawan. Pak, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait CV tempat saya bekerja. Pembukuan selama ini memang belum dijalankan dengan baik, namun saat ini kami sedang dalam proses membenahi pembukuan dan akan melakukan pembetulan SPT apabila nantinya diperlukan.

    Kasus 1 :
    CV ABC didirikan bulan Mei 2016 dan merupakan PKP. CV ini terbagi atas saham-saham dengan pembagian sbb : Tn A 45%, Tn B 45% dan Tn C 10% (A & B Pesero Aktif, C Pesero Komanditer). Sampai dengan akhir tahun 2016 CV ini belum ada aktivitas usaha, hanya ada penyetoran modal dari Tn A dan Tn B dan ada hutang Bank di awal bulan Desember 2016. Hingga akhir tahun 2016 Tn C belum melakukan penyetoran modal dalam bentuk apapun. Pertanyaannya :
    1. Bagaimana pencatatan untuk modal yang belum disetorkan oleh Tuan C?
    a. Tidak dicatat dalam pembukuan dan tidak dilaporkan di SPT
    b. Dicatat sebagai Piutang Tn C dan dilaporkan dalam SPT. Untuk alternatif ini, apakah ada kewajiban mengenakan bunga dan ada konsekuensi perpajakannya?
    2. Untuk bunga atas hutang Bank yang muncul di akhir Desember 2016 apakah bisa ditangguhkan dan diakui sebagai beban di tahun 2017 mengingat untuk tahun 2016 sama sekali belum ada aktivitas usaha.

    Kasus 2 :
    Pada bulan Nopember 2017, Tn C keluar dari keanggotaan CV dan hingga saat keluar tersebut Tn C belum melakukan setoran modal. Atas perubahan keanggotaan tersebut CV melakukan perubahan akta, sekaligus merubah CV menjadi tidak terbagi atas saham-saham dan Tn B berubah menjadi pesero komanditer. Pertanyaannya :
    1. Jika di kasus 1, CV mencatat sebagai Piutang Tn C, apakah setelah Tn C keluar, Piutang ini dapat diambil alih oleh Tn A dan Tn B kemudian dilakukan setoran sehingga piutang tsb berubah menjadi tambahan modal Tn A dan Tn B?
    2. Untuk Gaji Tn A dan Tn B selama bulan Jan – Okt 2017 apakah wajib dipotong PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT Pribadinya?
    3. Untuk Gaji Tn A dan Tn B selama bulan Nov – Des 2017 apakah dapat dianggap sebagai Prive dan bukan merupakah objek pajak?
    4. Pelaporan di SPT Badan 2017, untuk gaji bulan Jan – Okt 2017 apakah dapat tetap dilaporkan sebagai Biaya Tenaga Kerja tanpa dikoreksi fiskal?

    Demikian pertanyaan dari saya. Maaf pertanyaannya banyak sekali. Terima kasih untuk jawabannya

    Like

  33. Selamat Siang Pak Nasikhudin,

    Apakah saya bisa meminta alamat email atau no whatsapp Bapak? Saya ingin lebih detail bertanya sama Bpk tentang pajak CV, kalau boleh bisa diemail ke alamat email saya Pak.

    Terima kasih

    Like

  34. Izin bertanya pa,
    Teman saya memiliki CV usaha di bidang penerbitan/percetakan th 2015 (masih dibawah 4,8M belum PKP), pada tahun pertama dan kedua setelah didirikan dia tetap membayar pajak 1% dari peredaran usaha, nah dalam beberapa tahun terakhir ini usahanya tidak berjalan (karena tidak memiliki pendapatan), pernah ada surat peringatan dari pajak untuk melaporkannya, dan sampai saat ini teman saya belum lagi melaporkan pajaknya, yang ingin saya tanyakan, apa yang seharusnya teman saya lakukan dan bagaimana perlakuan pajak seharusnya ketika tidak memperoleh laba pada tahun berjalanan, karena CV ini bersifat pribadi untuk kepentingannya.
    terimakasih, semoga membantu, dan mohon pencerahannya.

    Like

  35. Assalaamu’alaikum mas..
    Bagaimana jika CV status PKP omzet di bawah 4,8 M.. Tetapi transaksi penyerahan PKP kepada pemungut PPN (PPh 23)… PKP wajib bayar pph 25 (pph 23 bisa dikreditkan) atau pph final ya (PP 46 tahun 2013)?
    Dasar hukumnya apa ya?

    Like

  36. Halo pak Nasikhudin..
    Saya ingin tanya..
    saya kan berencana mau buat CV di bidang IT..
    Misalnya saya menyediakan jasa pembuatan web, program, jasa SEO, dll.
    nah misalkan dalam 1 tahun saya cuma dapat 5 proyek, dan total keuntungan hanya 30jt, bagaimana cara pelaporan pajaknya dan bagaimana cara pembuatan laporan perproyeknya ?
    saya mau tanya banyak pak, sebelum terlanjur bikin CV..

    Terimakasih sebelumnya pak..

    Like

  37. Bagaimana dengan CV yg belom ada penghasilan/pemasukan. Apakah tetap melaporkan pajak atau tidak??.

    Like

  38. Pagi Pak, Saya mau menanyakan perihal pengambilan prive pada CV.
    Apakah ada peraturan pajak yang menyatakan bahwa apabila dalam keadaan rugi, sekutu tidak dapat mengambil prive , walaupun saldo laba ditahan tahun2 lalu masih bernilai positif?
    Ilustrasi dalam struktur modal CV per 31 Des 2017:
    Modal Rp. 150 jt
    Saldo Laba Tahun2 lalu Rp. 550 jt.
    Laba Tahun Berjalan (Rugi Rp. 100 jt).
    Pada Tahun 2018 Tn B selaku pemilik CV melakukan pengambilan prive sebesar Rp. 250 jt.
    Apakah pengambilan prive yg dilakukan oleh Tn B di thn 2018 tetap bukan merupakan objek pajak orang pribadi?

    Trims Atas perhatianya dan jawaban bapak sangat saya tunggu.

    Like

  39. Selamat Siang Pak Admin,

    Mau tanya misalnya seorang sekutu dalam CV melakukan usaha yang sama dengan usaha CV misalnya sama – sama perdangangan tapi beda wilayah dengan CV, dan menyerahkan modal dalam bentuk barang dagangan untuk dijual oleh CV, apakah penyerahan modal dalam bentuk barang dagangan tersebut diakui oleh sekutu yang menyerahkan sebagai penjualan atau hanya sebagai modal dan tidak terhitung sebagai penjualan ke CV.

    Mohon pencerahannya.

    Terimakasih

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.