Kita Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Baik dan Benar

Tulisan ini telah dimuat pada Indonesia Tax Review Volume VIII/Edisi 10/2015

Melaporkan SPT Tahunan tidak sekedar mengisi formulir dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. SPT Tahunan harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap mengingat ada akibat hukum yang timbul saat kita menyampaikan SPT Tahunan tersebut. Apa saja kiat-kiat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar?

TIDAK terasa bulan April telah datang, bulan dimana perusahaan harus melaporkan kinerjanya kepada pemerintah melalui institusi pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Ya, 31 April 2015 ini adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 bagi seluruh Wajib Pajak Badan terdaftar.

Bagaimana melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar? Baik dalam arti pelaporan dilakukan dengan itikad baik, tanpa niat mencurangi Negara dengan melakukan penghindaran pajak, dan benar dalam arti pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan, dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:

  1. Dimulai dari Laporan Keuangan

Laporan keuangan perusahaan yang meliputi Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar.

Mengingat laporan keuangan adalah sumber utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:

Nilai historis

Ketika perusahaan memperoleh aset, maka aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban (hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.

Realisasi

Pendapatan atau belanja yang dicatat merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.

Substansi mengungguli bentuk formal

Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya memenuhi aspek formalitas saja.

Periodisitas

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan, baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda dengan tahun takwim.

Konsistensi

Perlakukan terhadap suatu transaksi atau peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi pajak.

Pengungkapan secara lengkap

Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder, baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.

Penyajian secara wajar

Prinsip yang terakhir, laporan keuangan perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa yang terjadi.           Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan kehati-hatian.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi sebagai berikut:

  • Laporan Laba Rugi
  1. Peredaran usaha
  2. Harga Pokok Penjualan (HPP)
  3. Biaya usaha lainnya
  4. Penghasilan dari luar usaha
  5. Biaya dari luar usaha
  6. Penghasilan neto dari luar negeri

Biaya-biaya yang dikeluarkan baik yang dicatat sebagai HPP, biaya usaha lainnya, maupun biaya luar usaha minimal dapat terdiri dari:

  1. Biaya pembelian bahan/barang dagangan
  2. Biaya gaji, upah, honorarium, gratifikasi, THR, dsb
  3. Biaya transportasi
  4. Biaya penyusutan dan amortisasi
  5. Biaya sewa
  6. Biaya bunga pinjaman
  7. Biaya sehubungan dengan jasa
  8. Biaya piutang tak tertagih
  9. Biaya royalti
  10. Biaya pemasaran/promosi
  11. Biaya lainnya
  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Aktiva Pasiva
1.     Kas dan setara kas

2.     Investasi sementara (jika ada)

3.     Piutang usaha pihak ketiga (jika ada)

4.     Piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa (jika ada)

5.     Penyisihan piutang ragu-ragu (jika ada)

6.     Persediaan

7.     Beban di bayar dimuka

8.     Uang muka pembelian (jika ada)

9.     Aktiva lancar lainnya

10.   Piutang jangka panjang

11.   Tanah dan bangunan

12.   Aktiva tetap lainnya

13.   Akumulasi penyusutan (-)

14.   Investasi pada perusahaan asosiasi (jika ada)

15.   Investasi jangka panjang lainnya

16.   Harta tidak berwujud

17.   Aktiva pajak tangguhan (jika ada)

18.   Aktiva tidak lancar lainnya

1.     Hutang usaha pihak ketiga

2.     Hutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa (jika ada)

3.     Hutang bunga

4.     Hutang pajak

5.     Hutang dividen

6.     Biaya yang masih harus dibayar

7.     Hutang bank

8.     Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan

9.     Uang muka pelanggan (jika ada)

10.   Kewajiban lancar lainnya

11.   Hutang bank jangka panjang

12.   Hutang usaha jangka panjang pihak lain

13.   Kewajiban pajak tangguhan (jika ada)

14.   Kewajiban pajak tangguhan (jika ada)

15.   Kewajiban tidak lancar lainnya

16.   Modal saham

17.   Agio saham (tambahan modal disetor)

18.   Laba ditahan tahun-tahun sebelumnya

19.   Laba ditahan tahun ini

20.   Ekuitas lain-lain (jika ada)

  1. Persiapkan Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Sesuai

Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan petunjuk pengisiannya terakhir diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014, yang berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan seterusnya. Petunjuk pengisian merupakan dokumen yang bersifat satu kesatuan dengan formulir SPT, sehingga Wajib Pajak harus membaca dan memahaminya saat hendak mengisi SPT.

  1. Pahami Hubungan Antara Laporan Keuangan dengan Isi SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan pada hakikatnya sarana meng-scapture seluruh isi laporan keuangan dan peristiwa-peristiwa lain di perusahaan. Oleh karena itu Wajib Pajak harus paham hubungan antara laporan keuangan perusahaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Mari kita uraikan hubungan antara laporan keuangan perusahaan dengan formulir SPT Tahunan PPh Badan:

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A/1B)

Lampiran Khusus 1A maupun 1B SPT Tahunan PPh Badan dimaksudkan untuk merinci biaya penyusutan yang dibebankan oleh perusahaan. Berdasarkan formulir ini juga dapat diperoleh selisih penyusutan yang seharusnya boleh dibebankan (penyusutan fiskal) dengan beban penyusutan yang nyata-nyata dibebankan oleh Wajib Pajak (penyusutan komersial).

Misalnya: PT ABC mencatat beban penyusutan pada laporan Laba Rugi tahun 2014 sebesar Rp40.000.000,-. Angka tersebut harus dirinci pada Lampiran Khusus 1A maupun 1B, yaitu:

Kelompok/Jenis Harta Bln/Th Perolehan Harga Perolehan NSBF Awal Th Metode Penyusutan Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun ini Catatan
Komersial Fiskal
HARTA BERWUJUD

Kelompok 1

Printer

Kelompok 2

Kendaraan

Kelompok 3

Mesin Bubut

Kelompok 4

Mesin Utama

KELOMPOK BANGUNAN

Permanen

Gd. Pabrik

01/2014

01/2014

01/2014

01/2014

01/2014

1.000.000,-

100.000.000,-

120.000.000,-

145.000.000,-

250.000.000,-

1.000.000,-

100.000.000,-

120.000.000,-

145.000.000,-

250.000.000,-

GL

GL

GL

GL

GL

GL

GL

GL

GL

GL

250.000,-

12.500.000,-

7.500.000,-

7.250.000,-

12.500.000,-

Jumlah Penyusutan Fiskal

Jumlah Penyusutan Komersial

Selisih Penyusutan

40.000.000,-

40.000.000,-

0,-

Selisih penyusutan sebesar Rp19.000.000,- harus dimasukkan pada saat melakukan koreksi fiskal di formulir 1771-I

Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A/8B)

Melalui Lampiran Khusus 8A/8B Wajib Pajak diharuskan melakukan penyesuaian format laporan keuangan yang telah dibuat dengan format yang dibutuhkan oleh DJP sebagai alat pengawasan. Formulir ini terdiri dari 8 jenis, Wajib Pajak harus memilih salah satu sesuai dengan bentuk usahanya. Kedelapan jenis formulir tersebut adalah:

No Kode Formulir Peruntukan
1 8A-1 Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur
2 8A-2 Perusahaan dagang
3 8A-3 Bank konvensional
4 8A-4 Bank syariah
5 8A-5 Perusahaan asuransi
6 8A-6 Non-kualifikasi
7 8A-7 Dana pensiun
8 8A-8 Perusahaan pembiayaan

7 jenis usaha di atas dianggap memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga harus menggunakan formulir yang berbeda juga, apabila perusahaan Wajib Pajak tidak termasuk kedalam 7 perusahaan tersebut, dapat menggunakan formulir non-kualifikasi (8A-6).

Contoh:

  • Transkrip Kutipan Elemen-elemen Laba Rugi

Laporan Laba/Rugi PT ABC, perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:

PT ABC

Jl Mahendra Raya No. 1

Jakarta Pusat

LAPORAN LABA RUGI

TAHUN 2014

1 Peredaran Usaha 1.000.000.000,-
2 Harga Pokok Produksi 400.000.000,-
Persediaan awal 250.000.000,-
Persediaan akhir (50.000.000,-)
Harga Pokok Penjualan (600.000.000,-)
3 Laba Kotor 400.000.000,-
4 Beban Usaha

Gaji

Beban Iklan

Beban Perlengkapan

Beban penyusutan

Beban listrik dan telepon

Beban asuransi

Beban bunga

Beban transportasi

Jumlah Beban Usaha

250.000.000,-

50.000.000,-

10.000.000,-

40.000.000,-

10.000.000,-

5.000.000,-

5.000.000,-

5.000.000,-

(375.000.000,-)

5 Laba bersih sebelum pajak 25.000.000,-

Maka atas Laporan Laba Rugi tersebut dapat dipindahkan ke formulir 8A-1 seperti di bawah ini:

No Uraian Nilai (Rupiah)
1 Penjualan bersih 1.000.000.000,-
2    Bahan baku yang digunakan 150.000.000,-
3    Upah buruh langsung 100.000.000,-
4    Biaya pabrikasi 50.000.000,-
5 Jumlah biaya produksi (2+3+4) 300.000.000,-
6 Saldo barang dalam proses-awal 200.000.000,-
7 Saldo barang dalam proses-akhir 100.000.000,-
8 Harga pokok produksi (5+6-7) 400.000.000,-
9 Saldo barang akhir – awal 250.000.000,-
10 Saldo barang akhir – jadi 50.000.000,-
11 Harga pokok penjualan (8+9-10) 600.000.000,-
12 Laba kotor (1-11) 400.000.000,-
13 Beban penjualan 300.000.000,-
14 Beban umum dan administrasi 75.000.000,-
15 Laba usaha (12-13-14) 25.000.000,-
16 Penghasilan (beban) lain 0,-
17 Bagian laba (rugi) 0,-
18 Laba (rugi) sebelum PPh (15+16+17) 25.000.000,-
19 Beban (manfaat) PPh 0,-
20 Laba (rugi) dari aktivitas normal (18-19) 25.000.000,-
21 Pos luar biasa 0,-
22 Laba/rugi sebelum hak minoritas (20+21) 0,-
23 Hak minoritas atas laba (rugi) bersih anak perusahaan 0,-
24 Laba bersih (22-23) 25.000.000,-

Mengingat formulir yang disediakan kadang tidak sesuai dengan format pembukuan yang dilakukan perusahaan—dan hal ini yang kadang membuat Wajib Pajak kebingungan—maka Wajib Pajak harus pandai-pandai memindahkan laporan keuangannya ke formulir tersebut. Termasuk diantaranya adalah memisahkan beban penjualan dan beban administrasi umum.

  • Transkrip Kutipan Elemen-elemen Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan Posisi Keuangan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran khusus 8A/8B selain laporan laba rugi.

Contoh: Neraca PT ABC pada akhir tahun tahun 2014 adalah sebagai berikut;

AKTIVA PASIVA
1.      Kas dan setara kas

2.      Piutang usaha

3.      Cadangan piutang tak tertagih

4.      Persediaan

5.      Aktiva lancar lainnya

6.      Tanah dan bangunan (Neto)

7.      Mesin (Neto)

8.      Harta tidak berwujud

9.      Aktiva tidak lancar lainnya

15.000.000,-

100.000.000,-

0,-

150.000.000,-

50.000.000,-

475.000.000,-

50.000.000,-

50.000.000,-

5.000.000,-

1.      Hutang usaha

2.      Hutang bunga

3.      Hutang bank

4.      Uang muka pelanggan

5.      Kewajiban lancar lainnya

6.      Modal saham

7.      Agio saham

8.      Laba ditahan tahun sebelumnya

9.      Laba ditahan tahun ini

10.    Ekuitas lain-lain

100.000.000,-

0,-

250.000.000,-

15.000.000,-

0,-

500.000.000,-

0,-

10.000.000,-

20.000.000,-

0,-

JUMLAH AKTIVA 895.000.000,- JUMLAH PASIVA 895.000.000,-

Neraca tersebut dapat kita pindahkan ke lampiran khusus 8A sebagai berikut:

No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
1 Kas dan setara kas 15.000.000,- 1 Hutang usaha pihak ketiga 100.000.000,-
2 Investasi sementara 0,- 2 Hutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa 0,-
3 Piutang usaha pihak ketiga 100.000.000,- 3 Hutang bunga 0,-
4 Piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa 0,- 4 Hutang pajak 0,-
5 Piutang lain-lain pihak ketiga 0,- 5 Hutang dividen 0,-
6 Piutang lain-lain pihak yang mempunyai hubungan istimewa 0,- 6 Biaya yang masih harus dibayar 0,-
7 Penyisihan piutang ragu-ragu 0,- 7 Hutang bank 250.000.000,-
8 Persediaan 150.000.000,- 8 Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan 0,-
9 Beban dibayar di muka 0,- 9 Uang muka pelanggan 15.000.000,-
10 Uang muka pembelian 0,- 10 Kewajiban lancar lainnya 0,-
11 Aktiva lancar lainnya 50.000.000,- 11 Hutang bank jangka panjang 0,-
12 Piutang jangka panjang 0,- 12 Hutang usaha jangka panjang pihak lain 0,-
13 Tanah dan bangunan 500.000.000,- 13 Hutang usaha jangka panjang pihak yang mempunyai hubungan istimewa 0,-
14 Aktiva tetap lainnya 65.000.000,- 14 Kewajiban pajak tangguhan 0,-
15 Dikurangi akumulasi penyusutan 40.000.000,- 15 Kewajiban tidak lancar lainnya 0,-
16 Investasi pada perusahaan asosiasi 0,- 16 Modal saham 500.000.000,-
17 Investasi jangka panjang lainnya 0,- 17 Agio saham (tambahan modal disetor) 0,-
18 Harta tidak berwujud 50.000.000,- 18 Laba ditahan tahun-tahun sebelumnya 10.000.000,-
19 Aktiva pajak tangguhan 0,- 19 Laba ditahan tahun ini 20.000.000,-
20 Aktiva tidak lancar lainnya 5.000.000,- 20 Ekuitas lain-lain 0,-
JUMLAH AKTIVA 895.000.000,- JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 895.000.000,-

Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha secara Komersial (Formulir 1771-II)

Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar usaha harus dirinci di formulir 1771-II. Angka yang diisikan dalam formulir tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke formulir 1771-I.

Melanjutkan contoh di atas, dari laporan Laba Rugi PT ABC kita pindahkan ke formulir 1771-II sebagai berikut:

No Perincian HPP Biaya Usaha Lainnya Biaya Dari Luar Usaha Jumlah
1 Pembelian bahan/barang dagangan 150.000.000,- 0,- 0,- 150.000.000,-
2 Gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dsb 100.000.000,- 250.000.000,- 0,- 350.000.000,-
3 Biaya transportasi 0,- 5.000.000,- 0,- 5.000.000,-
4 Biaya penyusutan dan amortisasi 0,- 40.000.000,- 0,- 40.000.000,-
5 Biaya sewa 0,- 0,- 0,- 0,-
6 Biaya bunga pinjaman 0,- 5.000.000,- 0,- 5.000.000,-
7 Biaya sehubungan dengan jasa 50.000.000,- 0,- 0,- 50.000.000,-
8 Biaya piutang tak tertagih 0,- 0,- 0,- 0,-
9 Biaya royalti 0,- 0,- 0,- 0,-
10 Biaya pemasaran/promosi 0,- 50.000.000,- 0,- 50.000.000,-
11 Biaya lainnya 0,- 25.000.000,- 0,- 25.000.000,-
12 Persediaan awal 450.000.000,- 0,- 0,- 450.000.000,-
13 Persediaan akhir (-/-) 150.000.000,- 0,- 0,- 150.000.000,-
14 Jumlah 1 s.d. 12 dikurangi 13 600.000.000,- 375.000.000,- 0,- 975.000.000,-

Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal (Formulir 1771-I)

Sebagaimana telah kita bahas di awal, bahwa SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan kinerja keuangan perusahaan yang diukur secara fiskal. Oleh karena itu dapat kita sebut juga bahwa SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan keuangan fiskal perusahaan. Pengisian lampiran khusus 1A/1B, lampiran khusus 8A/8B dan pengisian formulir 1771-II merupakan suatu rangkaian yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengisian formulir 1771-I. Formulir 1771-I inilah yang bisa kita sebut sebagai laporan keuangan fiskal yang sebenarnya. Di formulir ini kita akan menginputkan data-data di laporan keuangan komersial (pada angka 1-4) kemudian melakukan penyesuaian fiskal positif (pada angka 5), penyesuaian fiskal negative (angka 6), dan memasukkan fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto (pada angka 7) jika ada.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir tersebut, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif. Penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur) penghasilan yang dikenai PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut. Dengan demikian penyesuaian fiskal positif akan menambahan besarnya PPh terutang. Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenai PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1. Dengan demikian penyesuaian fiskal negatif akan mengurangi besarnya PPh terutang.

Masih melanjutkan contoh di atas, maka PT ABC harus memindahkan laporan laba rugi nya ke formulir 1771-I sebagai berikut:

No Uraian Rupiah
1

2

3

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI

a.     Peredaran Usaha

b.     Harga Pokok Penjualan

c.     Biaya usaha lainnya

d.     Penghasilan neto dari usaha (1a-1b-1c)

e.     Penghasilan dari luar usaha

f.      Biaya dari luar usaha

g.     Penghasilan neto dari luar usaha (1e-1f)

h.     Jumlah (1d + 1g)

PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI

JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL

1a

1b

1c

1d

1e

1f

1g

1h

2

3

1.000.000.000,-

600.000.000,-

375.000.000,-

25.000.000,-

0,-

0,-

0,-

25.000.000

0,-

0,-

4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK 4 25.000.000,-
5 PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

a.     Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota

b.     Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

c.     Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

d.     Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan

e.     Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

f.      Pajak Penghasilan

g.     Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau cv yang modalnya tidak terbagi atas saham

h.     Sanksi administrasi

i.       Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal

j.       Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal

k.     Biaya yang ditangguhkan pengakuannya

l.       Penyesuaian fiskal positif lainnya

m.    Jumlah

5a

5b

5c

5d

5e

5f

5g

5h

5i

5j

5k

5l

5m

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

6 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF

a.     Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal

b.     Selisih amortisasi komersial di abawah amortisasi fiskal

c.     Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya

d.     Penyesuaian fiskal negatif lainnya

e.     Jumlah

6a

6b

6c

6d

6e

0,-

0,-

0,-

0,-

0,-

7 FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO 7b 0,-
8 PENGHASILAN NETO FISKAL (3-4+5m-6e-7b) 8 25.000.000,-

Setelah mengetahui mengenai laporan keuangan yang baik dan hubungannya dengan SPT Tahunan PPh Badan serta mengetahui jenis formulir yang harus dipergunakan dan ketentuan yang mengaturnya, Wajib Pajak sudah siap mengisi SPT Tahunan PPh Badan.

SPT Tahunan sudah disusun sedemikian rupa sehingga pengisiannya mudah dan tidak membingungkan. Namun mengingat banyaknya tabel-tabel dan kolom-kolom yang harus diisi, Wajib Pajak kadang masih kebingungan. 

Mulai mengisi formulir: dari lampiran paling belakang

SPT Tahunan PPh Badan (begitu juga dengan SPT lainnya) diisi dari bagian paling belakang. Sehingga urutan lengkap mengisi SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut:

  1. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A/1B)
  2. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)
  3. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1, dan 3A-2/3B-2)
  4. Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B)
  5. Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A)
  6. Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A)
  7. Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A)
  8. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A)
  9. Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf C)
  10. Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf B)
  11. Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf A)
  12. Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris (Formulir 1771-V huruf B)
  13. Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan (Formulir 1771-VI huruf A)
  14. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak (Formulir 1771-IV huruf B)
  15. PPh Final (Formulir 1771-IV huruf A)
  16. Kredit Pajak Dalam Negeri (Formulir 1771-III)
  17. Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha secara Komersial (Formulir 1771-II)
  18. Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal (Formulir 1771-I)
  19. Induk SPT (Formulir 1771)
  20. Membayar kekurangan PPh di SPT Tahunan

Setelah mengisi induk SPT Tahunan PPh Badan, akan kita ketahui berapa jumlah pajak terutang dan berapa PPh yang kurang (lebih) dibayar. Dalam hal terdapat jumlah PPh kurang bayar, jumlah tersebut harus terlebih dahulu disetorkan ke bank dengan menggunakan SSP.

Contoh:

Melanjutkan contoh sebelumnya, induk SPT Tahunan PPh Badan PT ABC menunjukkan jumlah kurang bayar sebesar:

PPh Terutang 6.250.000,-
Kredit Pajak dalam Negeri 2.250.000,-
PPh Pasal 25 bulanan yang telah dibayar 3.000.000,-
PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29) 1.000.000,-

Sehingga sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan-nya PT ABC harus terlebih dahulu menyetorkan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 sebesar Rp1.000.000,-. Jumlah tersebut dapat disetorkan dengan cara:

  • Membayar ke bank/kantor pos dengan mengisi dan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual

Dalam hal Wajib Pajak memilih membayar pajak secara manual dengan cara mendatangi bank/kantor pos, maka Wajib Pajak dapat mengisi lembar SSP sejumlah kekurangan pembayaran tersebut dengan mencantumkan Kode Jenis Pajak (KJP) 411126 (PPh Pasal 25 Badan) dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 200 (Tahunan).

  • Melakukan pembayaran pajak secara elektronik

Pada saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa harus mengantri di bank atau kantor pos. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dari kantor melalui internet banking atau bisa juga dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk melakukan pembayaran dengan cara ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Kode Billing sebagai identitas pembayaran. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-26/PJ/2014 Kode Billing ini dapat diperoleh melalui:

membuat sendiri pada aplikasi billing DJP

aplikasi billing DJP dapat diakses di laman sse.pajak.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun dapat langsung melakukan pendaftaran di laman tersebut, sedangkan Wajib Pajak yang sudah memiliki akun cukup melakukan login saja.

Login

Setelah login Wajib Pajak diminta memasukkan data pembayaran yang akan dilakukan.

Menginput data pembayaran

Setelah menginput data pembayaran, Wajib Pajak akan diminta membuat ID Billing hingga muncul tampilan seperti berikut ini:

Membuat ID Billing

Selanjutnya dengan ID Billing tersebut Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui internet banking atau ATM.

Melakukan pembayaran melalui internet banking

Melakukan pembayaran melalui ATM

melalui bank/pos persepsi atau pihak lain yang ditunjuk DJP

Wajib Pajak juga dapat meminta kode billing melalui bank/pos persepsi atau pihak lain yang ditunjuk. Saat ini beberapa bank sudah menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui internet banking tanpa harus terlebih dahulu membuat kode billing di website DJP, tetapi sudah langsung dibuat oleh bank pada saat melakukan pembayaran tersebut, misalnya bank BCA

diterbitkan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, STP, SPPT PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar

menandatangani SPT Tahunan PPh Badan

Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan ditandatangani. SPT yang tidak ditandatangani berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dianggap tidak disampaikan. Siapa yang menandatangani SPT Tahunan PPh Badan? Berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus. Pengurus adalah orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus pada akta pendirian dan/atau akta perubahan perusahaan, atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, misalnya orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, cek, dan sebagainya meskipun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahannya, termasuk juga komisaris dan pemegang saham mayoritas.

Melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan

Salah satu syarat penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah lengkap. SPT disebut lengkap apabila memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Berdasarkan PER-19/PJ/2014, SPT Tahunan PPh Badan, selain formulir induk, formulir lampiran-lampiran (1771-I hingga 1771-VI) dan formulir lampiran khusus (Lampiran Khusus 1A/1B hingga 8A/8B), juga harus dilampiri dengan:

  • SSP Lembar ketiga PPh Pasal 29

Termasuk sebagai dokumen yang dipersamakan dengan SSP berdasarkan PER-26/PJ/2014 adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diperoleh Wajib Pajak pada saat melakukan pembayaran melalui internet banking/ATM.

  • Laporan Keuangan

Laporan keuangan menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, maka laporan auditnya juga harus turut dilampirkan. Apabila perusahaan mempunyai anak perusahaan baik di Indonesia maupun di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui BUT maupun tidak, maka selain laporan keuangan individualnya, juga harus melampirkan laporan keuangan konsolidasian.

  • SSP lembar ketiga PPh Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak Badan berbentuk BUT yang terutang PPh Pasal 26 ayat (4) wajib melampirkan SSP/BPN sebagai bukti penyetoran pajak tersebut.

  • Surat Kuasa Khusus

Dilampirkan apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak ditandatangani oleh pengurus, melainkan oleh kuasa yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014. Pengurus perusahaan dapat menunjuk konsultan pajak atau karyawan perusahaan untuk menandatangani SPT Tahunan PPh Badan apabila berhalangan dengan menggunakan contoh surat kuasa pada lampiran PMK tersebut.

  • Rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final PP 46/2013 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha

Wajib Pajak badan yang menghitung pajaknya berdasarkan PP No 46 tahun 2013 sebesar 1% dari peredaran bruto, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh tersebut. Rincian tersebut dapat dibuat dengan format sebagaimana dicontohkan dalam PER-19/PJ/2014, misalnya:

Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46/2013

Dari masing-masing tempat usaha

Nama   : PT ABC

NPWP   : 24.254.987.1-501.000

Alamat : Jl Angsa No 7 Kalibakung, Balapulang, Tegal

No NPWP Tempat usaha KPP Lokasi Alamat Peredaran Bruto PPh Final 1% Dibayar
1 07.876.109.0-708.000 Jl Kesemek No 25 Tangerang
Januari 100.000.000,- 1.000.000,-
Februari 200.000.000,- 2.000.000,-
Dst
  • Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, bagi Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
  • Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, bagi Wajib Pajak bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis
  • Financial quarterly report tahun pajak yang bersangkutan bagi Kontraktor Production Sharing (Migas)
  • Daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi
  • Komponen laporan keuangan usaha berbasis syariah yang meliputi laporan sumber dan penggunaan zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya berbasis syariah
  • Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak

Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke KPP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2014, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan cara berikut ini:

No Jenis SPT SPT Disampaikan Melalui
TPT KPP Mana saja TPT KPP Terdaftar Dikirim POS Dikirim melalui perusahaan ekspedisi e-Filing DJP e-Filing perusahaan ASP
1 Nihil X V V V X V
2 Kurang Bayar X V V V X V
3 Lebih Bayar X V V V X V
4 Pembetulan X V V V X V
5 Lewat batas waktu penyampaian X V V V X V

X = tidak bisa

V = bisa

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib menyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan e-SPT sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2013;
  2. Wajib menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2013;
  3. Sudah pernah menyampaikan SPT menggunakan e-SPT; atau
  4. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar

harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik (SPT Elektronik). SPT Elektronik adalah SPT yang dibuat dengan menggunakan aplikasi SPT elektronik (baik menggunakan e-SPT yang disediakan DJP maupun yang disediakan pihak lain).

Apabila Wajib Pajak sudah melewati langkah-langkah di atas dengan baik, maka Wajib Pajak sudah siap menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar.

Setelah mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh Badan, serta melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, Wajib Pajak harus menyerahkan SPT Tahunan tersebut dengan tata cara yang telah diatur dalam PER-29/PJ/2014 dan PER-03/PJ/2015. Wajib Pajak akan diberikan tanda terima sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tersebut. Jangan lupa simpan tanda terima tersebut bersama dengan salinan SPT Tahunan-nya dan simpan dokumen-dokumen terkait pembukuan selama 10 tahun ke depan apabila diperlukan dalam proses pembuktian pada saat pemeriksaan. Selamat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, selalu bangga membayar pajak!

30 Comments

  1. Maw nanya om,
    Klo misalnya perusahaanny holding, dan pembukuannya ada yang parent only juga konsolidasi. Kelengkapannya apa aja ya?

    Lalu terkait transkrip, laporan konsol atau parent only yg diisi? Terima kasih sebelumnya om 😀

    Like

    1. Selamat siang
      Diatur di Pasal 4 ayat (4) dan (4a) UU KUP, serta PER-19/PJ/2014, bahwa apabila Wajib Pajak memiliki anak usaha baik di Indonesia maupun di Luar Negeri, wajib melampirkan laporan keuangan konsolidasian DAN laporan keuangan wajib pajak tersendiri (parent only).
      Dasar pengisian SPT dari laporan keuangan parent only, termasuk transkrip kutipan elemen laporan keuangan.

      Like

  2. Selamat sore, terima kasih atas tulisannya sangat bermanfaat. mau tanya ketika perhitungan laba rugi fiskal dapat laba bersih sebelum pajak. nah apakah laba bersih tersebut dimasukkan ke dalam komponen laba ditahan di neraca? Mohon penjelasannya.

    Like

    1. Selamat pagi Bpk Syahrul, perhitungan yang Bpk laporkan di neraca merupakan perhitungan laba/rugi komersial, bukan fiskal. SPT yang merupakan laporan keuangan fiskal mengikuti apa yang bapak laporkan dalam laporan keuangan komersial.

      Like

  3. terima kasih atas penjelasanya dan sangat membantu
    Ingin bertanya apakah setelah disimpan semua, apakah bisa di save pdfnya sebagai dokumen?? dan tata caranya bagaimana terima kasih.

    Like

    1. Selamat pagi pak Adit. Ada menu ekspor ke pdf apabila Bapak ingin menyimpannya dalam dokumen pdf. Semoga membantu

      Like

  4. selamat malam Pak Adit, kalau badan asosiasi dan berbentuk paguyuban untuk kegiatan sosial dari iuran anggota dan masuk golongan 8A-6, apa masih di kategorikan badan asosiasi yang memiliki penghasilan. trims

    Like

    1. Selamat pagi Pak Doni. Betul sekali, pada dasarnya seluruh badan, baik berupa badan sosial maupun bukan yang menerima penghasilan dapat dikategorikan sbg badan yang memiliki penghasilan.

      Like

  5. Mau tanya kalau perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, tidak menghasilkan laba akan tetapi mengelola dana bantuan dari luar negeri untuk pembangunan tempat ibadah dan fasilitas umum, bagaimana pelaporan pajak perusahaan tersebut?

    Like

  6. mau nanya dong… pada transkrip kutipan elemen laporan keuangan di tabel Profit and Loss, pada kolom Beban (manfaat) pajak penghasilan sesungguhnya apa yg diisi, kemudian apakah angka itu yg harus sama dengan tabel neraca pada kolom laba tahun berjalan terima kasih

    Like

  7. selamat siang bapak..saya ingin bertanya..ada masalah apa dengan komputer saya…di mana saya tidak bisa input transkrip elemen laporan keuangan. saya ada 7cv, namun hanya 2yg tidak bisa input elemennya. sedangkan yang 5cv bisa di input. saya coba patch update tapi access is denied. jadi solusinya apa y? mohon bantuannya.

    Like

  8. Maaf mau tanya, jika tidak ada pendapatan kotor selama 1 bulan maka apa yang harus saya laporkan ke kantor pajak jika dalam 1 bulan tidak mendapat pendapatan dikarenakan ? Mohon petunjuknya. Terimakasih

    Like

  9. maaf mau tanya jika perusahaan catering bagaimana cara mengisi SPT tahunan dan membuat laporan keuangannya karna kami mengelola keuangan masih secara manual.? terimakasih

    Like

  10. selamat malam, mau tanya pak, saya mau tanya untuk laporan SPT Tahunan untuk bidang resort bagaimana ya? Terima kasih.

    Like

  11. Selamat siang masa
    apakah peredaran pada laporan laba rugi harus sama dengan jumlah penyerahan pada SPT Masa PPN ? dan apakah ada teori, peraturan, maupun UU perpajakan yang menyatakan bahwa seluruh jumlah Peredaran pada L/R harus sama dengan seluruj jumlah Penyerahan Pada SPT Masa PPN ?
    terimaksih…

    Like

  12. Selamat Siang Mas,
    saya ingin bertanya 1771-1 yang 5-i itu ada selisih, itu harus di bayarkan atau bagaimana? maaf mas saya baru mengenal pajak, mohon pencerahannya. terimakasih

    Like

  13. Selamat malam pak….
    saya mau tanya tentang cara pelaporan SPT Tahunan Badan & OP
    1. U/ SPT BADAN : Harta yang diikutkan TA,berupa uang tunai masuk kategori mana ya pak KAS atau MODAL ?
    2. U/SPT PRIBADI Harta tabungan yg dilaporkan SPT tahun lalu apakah sama atau bisa berubah

    mohon petunjuk..terima kasih

    Like

    1. Selamat malam Tanna
      1. Tentu saja bergantung dari kondisi yang sebenarnya, berapa yang kas dan berapa yang modal. Karena kas/modal memiliki karakter dan perlakuan akuntansi yang berbeda.
      2. Apabila tahun ini tjd penambahan/pengurangan tentu pelaporan harta pribadi berupa tabungan bisa berubah.
      Smg bermanfaat.

      Like

  14. pagi Pak, sorry mau tnya,

    untuk Perusahaan Holding, jika menarik management fee ke anak perusahaan, dikenakan pph 23 ya ?,tetapi, pembagian deviden dr anak perusahaan ke holding, bebas pajak ?

    terima kasih bantuannya pak, ^ ^

    Like

  15. mau nanya dong um …., kalau di form 1771 V sesuai akta pendirian ada 5 orang pemegang saham (1 keluarga, ayah, ibu n 3 anaknya yg masih sekolah n belum punya NPWP), untuk mengisi form tsb di kolom NPWP diisi apa ya, krn ketiga anaknya tidak punya NPWP…..???

    Like

  16. Selamat sore Pak. saya mau tanya. usaha saya kan (berbentuk cv dan berdagang)berdiri tahun 2015 hanya kewajiban pajaknya baik itu lapor dan bayar tidak dijalankan. tahun ini saya mau mengurusnya. kemarin saya sudah konsultasi dengan orang pajak mengenai kewajiban saya lapor ssp masa tahun 2015 dan 2016. orang pajak bilang saya lapor ssp masa tahun 2015 dan 2016 dibuat nihil saja. nah pertanyan saya apakah saya bisa membayar pajak yang terutang padahal kan saya lapor pph masa nihil??terima kasih sebelumya

    Like

    1. Seharusnya apabila ada pembayaran bapak bayar saja, tidak dilaporkan nihil. Hal ini untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari.

      Like

  17. Selamat sore pak.. Saya mau tanya,,apabila ppn belum.terbayar dan belum dilaporkan selama stengah tahun di tahun 2016, bagaimana dengan pelaporan SPT perusahaan saya pak.. ??? Trima kasih..

    Like

  18. Tilisan yang sangat bermanfaat.
    Mau tanya, pembayaran pph badan yang menajadi pengurang kas dan laba setelah pajak dalam laporan keuangan, menjadi pengurang kas dan laba ditahan tahun berjalan atau tahun selanjutnya? contoh, PPh badan tahun 2016 Rp 100jt. dibayar dan dilaporkan April 2017. nah, pembayaran pajak 100jt ini menajadi beban pajak tajak tahun 2016 atau tahun 2017?
    Terima kasih…

    Like

  19. Terimakasih sudah berbagi ilmu, tapi ada hal yang mau saya tanyakan terkait Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1, dan 3A-2/3B-2), untuk kolom pada lampiran tsb, dalam kondisi misal PT A memiliki Hutang kepada afiliasinya anggap PT B ditahun 2006 yang belum dibayar sampai dengan th 2014, apakah saldo hutang tersebut juga dimasukkan kedalam Lampiran Khusus 3A pada SPT badan periode 2014 atau tidak perlu dimasukkan? mohon pencerahannya. Terimakasih.

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.