B.3. Akuntansi Aktiva Tetap: Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud

SETELAH aktiva tetap berwujud diperoleh dan dicatat di sebagai aset perusahaan yang pada akhirnya akan dilaporkan di aktiva, maka perusahaan mulai menyusutkan aktiva tersebut. Penyusutan atau depresiasi adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva selama umur manfaatnya. Akibat kegiatan penyusutan, laporan keuangan perusahaan, baik laporan laba rugi maupun neraca akan terpengaruh. Tulisan ini akan membahas mengenai penyusutan yang diperbolehkan secara fiskal.

Harta Berwujud yang boleh dan Tidak Boleh Disusutkan
Berdasarkan Pasal 11 UU PPh, harta berwujud yang dapat disusutkan adalah harta yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Yang disusutkan berupa pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, maupun perubahan harta berwujud. Sedangkan pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), kecuali tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya, misalnya untuk pembuatan genteng, batu bata, keramik, dll.

Metode Penyusutan Fiskal
Pasal 11 UU PPh mengatur mengenai penyusutan aktiva tetap berwujud dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun. Metode garis lurus dilakukan dengan menyusutkan nilai perolehan aktiva tersebut dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi aktiva tersebut. Sedangkan penyusutan dengan metode saldo menurun dilakukan dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Saat Mulai Penyusutan
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk aktiva yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan di sini adalah saat mulai berproduksi, dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2014.

Pengelompokan Harta Berwujud
UU PPh mengelompokkan harta berwujud menjadi dua, yaitu harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan. Kelompok harta berwujud yang bukan bangunan dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kelompok 1 sampai dengan kelompok 4 yang diklasifikasikan berdasarkan masa manfaatnya. Pengelompokan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009. Dan untuk jenis-jenis harta berwujud yang tidak terdapat pada lampiran PMK tersebut, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam kelompok 3, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat sesungguhnya dari harta tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai harta dengan masa manfaat kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat WP terdaftar, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-55/PJ/2009.

Pengelompokan harta berwujud tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Kelompok 1 (Masa Manfaat 4 tahun)

No Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Dies, jigs, dan mould.
g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Transportasi dan Pergudangan Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
5 Industri semi konduktor Flash memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6 Jasa persewaan peralatan tambat air dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris..
7 Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller

Kelompok 2 (Masa manfaat 8 tahun)

No Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2 Pertanian, perkebunan, kehutanan a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3 Industri makanan dan minuman a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan, kehutanan a. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Transportasi dan Pergudangan a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon
9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10 Jasa persewaan peralatan tambat air dalam Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11 Jasa telekomunikasi seluler Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena

Kelompok 3 (Masa manfaat 16 tahun)

No Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan, dan pencelupan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4 Industri kimia a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Transportasi dan Pergudangan a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

Kelompok 4 (Masa manfaat 20 tahun)

No Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Transportasi dan pergudangan a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung.

Tarif Penyusutan
Berdasarkan Pasal 11 UU PPh, tarif penyusutan untuk kelompok harta berwujud adalah sebagai berikut:
I. Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan

Kelompok Masa manfaat Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
1 4 th 25% 50%
2 8 th 12,5% 25%
3 16 th 6,25% 12,5%
4 20 th 5% 10%

II. Kelompok Harta Berwujud Bangunan

Kelompok Masa manfaat Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
Permanen 20 th 5% Tidak diperkenankan
Tidak Permanen 10 th 10% Tidak diperkenankan

Semoga bermanfaat

——————————————
Referensi
1) Akuntansi Pajak, Izzuddin, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tanpa tahun
2) UU PPh
3) Peraturan terkait

19 Comments

  1. Selamat malam.

    Salam kenal, pak Nasikhudin.
    Saya Veronika dari Makassar. Saat ini pekerjaan saya bergelut tentang dunia pajak, tetapi saya bingung saat sedang mengisi e-SPT 1771 Badan. Ketika ingin mengisi Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, saya kesulitan mengisi Jenis Usaha dan Nama Harta. Apakah harus mengikuti penomoran tertentu yang dikeluarkan oleh DJP? Ataukah boleh membuat penomoran sendiri? Apabila mengikuti penomoran yang ditentukan oleh DJP, dimana pengumuman tersebut dapat saya peroleh?

    Terima kasih sebelumnya.
    Veronika

    Like

    1. Selamat malam dan salam kenal, ibu Veronika.
      Untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat ibu lihat pada lampiran PER-19/PJ/2014

      Semoga bermanfaat.

      Like

    1. Selamat pagi ibu Lalan, Dalam kondisi normal tanah tidak disusutkan karena nilainya terus mengalami kenaikan. Namun dalam kondisi khusus, tanah bisa disusutkan. Kondisi khusus tersebut diantaranya apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

      Like

    1. Selamat pagi Bpk Fattah. Untuk tanah tidak perlu disusutkan Pak, sehingga tidak ada pengelompokan. Kecuali tanah tsb dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

      Like

  2. Selamat Pagi pak, jika tanah tidak perlu disusutkan, berarti aset tanah tersebut tidak perlu di masukkan ke dalam Lampiran Khusus > Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal di eSPT 1771 ya pak ?
    Terima kasih pak.

    Like

    1. Menurut pendapat saya dapat dimasukkan sbg kelompok 2, Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

      Like

  3. Kak boleh bantu ? untuk jenis peralatan cetakan batako,mesin molen,gudang, dan segala truk maupun pick up masuk dikelompok mana ? please kak.

    Like

  4. Salam..
    Kalau misalnya usia kendaraan 5 tahun, maka dia dimasukkan di kelompok mana ya ?
    Dan kalau inventaris dengan usia 3 tahun juga dimasukkan di klp mana ya ?
    Trima kasih

    Like

  5. Hi Halo
    mau tanya untuk papan signage dengan nilai 15 jutaan masuk kedalam penyusutan yang berapa tahun?
    terima kasih sebelumnya

    Like

  6. Pak Nasikhudin,
    Utk pencatatan depresiasi dan akumulasinya, apakah sebaiknya setiap aset dibuatkan bagan akun (chart of account) terpisah dng akun masing2 atau bersamaan saja (cukup dng keterangan saja)? Apa untung ruginya? Terimakasih.

    Like

  7. tolong berikan contoh untuk by penyusutan ke lompok II MENGGUNAKAN METOSE SALDO MENURUN, karena kelompok II suda sy coba hitung di tahun ke 8 tidak bs di susutkan sekaligus, mohon infonya

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.