PPh Pasal 25 Tahun 2015 Bagi Wajib Pajak yang pada Tahun 2014 Memiliki Peredaran Bruto di atas Rp4,8 M (Sebelumnya Menggunakan PP No 46 Tahun 2013)

PT JAKA TINGKIR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknik berupa pemberian informasi kepada pihak ketiga, dan memiliki usaha sampingan berupa jasa percetakan. PT Jaka Tingkir sudah beroperasi komersial sejak tahun 2010. Peredaran bruto usaha PT Jaka Tingkir selama tahun 2013 di bawah Rp4,8 M sehingga selama tahun 2014 menggunakan mekanisme PP No 46 tahun 2013 dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ternyata setelah dihitung-hitung berdasarkan pembukuan yang dilakukan, peredaran bruto usaha PT Jaka Tingkir selama tahun 2014 di atas Rp4,8 M sehingga pada tahun 2015 ini PT Jaka Tingkir tidak boleh lagi menggunakan PP No 46 Tahun 2013 (Harus kembali menggunakan mekanisme PPh berdasarkan tarif umum UU PPh). Bagaimana cara PT Jaka Tingkir memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2015 ini?

Pelaporan PPh Tahun 2014 di SPT Tahunan PPh Badan PT Jaka Tingkir
Misalnya selama Januari-Desember 2014 PT Jaka Tingkir memiliki peredaran usaha Rp5,6 M dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
1 Peredaran Usaha (Jasa Teknik) 5.000.000.000,-
2 Harga Pokok Penjualan 3.000.000.000,-
3 Biaya Usaha Lainnya 1.000.000.000,-
3.a Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) 1.000.000.000,-
4 Penghasilan dari luar usaha (Jasa Percetakan) 600.000.000,-
5 Biaya dari Luar Usaha 400.000.000,-
5.a Penghasilan Neto dari Luar Usaha (4-5) 200.000.000,-
5.b Jumlah Penghasilan Neto (3a + 5a) 1.200.000.000,-

Selama tahun 2014 PT Jaka Tingkir sudah melakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai PP No 46 tahun 2013 sebesar Rp5,6 M x 1% = Rp56.000.000,- Maka cara melaporkannya di SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dibayar pada formulir 1771-IV Bagian A PPh Final, di angka 14, dengan menuliskan: PENGHASILAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU sebagai berikut:

No Jenis Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Tarif (%) PPh Terutang
14 PENGHASILAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU 5.600.000.000,- 1 56.000.000,-

2. Melaporkan seluruh penghasilan dan beban yang dikeluarkan selama tahun 2014 pada formulir 1771-I sebagai berikut:

No Uraian Rupiah
1 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI
a. PEREDARAN USAHA 1a 5.000.000.000,-
b. HARGA POKOK PENJUALAN 1b 3.000.000.000,-
c. BIAYA USAHA LAINNYA 1c 1.000.000.000,-
d. PENGHASILAN NETO DARI USAHA (1a – 1b – 1c) 1d 1.000.000.000,-
e. PENGHASILAN DARI LUAR USAHA 1e 600.000.000,-
f. BIAYA DARI LUAR USAHA 1f 400.000.000,-
g. PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (1e – 1f) 1g 200.000.000,-
h. JUMLAH (1d + 1g) 1h 1.200.000.000,-
2 PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI
(Diisi dari Lampiran Khusus 7A Kolom 5)
2 0
3 JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (1h + 2) 3 1.200.000.000,-
4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK 4 1.200.000.000,-
5 PENYESUAI FISKAL POSITIF Tidak perlu diisi
6 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF Tidak perlu diisi
7 FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO Tidak perlu diisi jika tidak ada
8 PENGHASILAN NETO FISKAL (3 – 4 – 5m – 6e – 7b) 8 0

Penghasilan neto selama tahun 2014 dimasukkan kembali sebagai pengurang penghasilan neto pada angka 4, sehingga di akhir tahun PT Jaka Tingkir tidak lagi dikenai PPh Pasal 29.

Langkah nomor 1 dan 2 di atas hanya perbedaan dalam pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan mekanisme PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai PP No 46 tahun 2013, sedangkan pengisian formulir dan bagian-bagian yang lainnya tetap sama.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2015
Mengingat pada tahun 2015 PT Jaka Tingkir tidak boleh lagi menghitung pajaknya dengan menggunakan PP No 46 tahun 2013, maka yang harus dilakukan PT Jaka Tingkir di tahun 2015 adalah:
1) Bulan Januari 2015
Pada bulan Januari 2015 PT Jaka Tingkir masih harus melunasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai PP No 46 tahun 2013 atas peredaran usaha bulan Desember 2014.
2) Bulan Februari 2015
Pada bulan Februari 2015, sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2013 bahwa PT Jaka Tingkir harus menghitung angsuran PPh Pasal 25 masa Januari sampai Desember 2015 dengan cara sebagai berikut:
Misalnya pada bulan Januari, peredaran usaha PT Jaka Tingkir sebesar Rp200.000.000,- dengan biaya-biaya yang dikeluarkan Rp150.000.000,-. Pajak yang dipotong pihak lain Rp51.000.000,- maka penghitungan angsuran untuk bulan Januari s.d. Desember adalah:

No Uraian Jumlah
1 Penghasilan bruto sebulan 200.000.000,-
2 Biaya-biaya 150.000.000,-
3 Penghasilan neto sebulan 50.000.000,-
4 Penghasilan Neto sebulan disetahunkan 600.000.000,-
5 PPh Terutang (12,5% x Rp600.000.000,-) 75.000.000,-
6 Pajak yang dipotong pihak lain 51.000.000,-
7 PPh Kurang Bayar 24.000.000,-
8 Angsuran PPh Pasal 25 Januari-Desember 2015
(1/12 x Rp24.000.000,-)
2.000.000,-

Semoga bermanfaat.

66 Comments

  1. Selamat Sore Pak,

    Salam kenal sebelumnya…

    Mengenai artikel bapak di atas tentang “PPh Pasal 25 Tahun 2015 Bagi Wajib Pajak yang pada Tahun 2014 Memiliki Peredaran Bruto di atas Rp4,8 M (Sebelumnya Menggunakan PP No 46 Tahun 2013)”

    pertanyaan saya:
    Bagaimana jika seandainya pada tahun 2015 ternyata omsetnya menurun lagi (dibawah 4,8Milyar), apakah di tahun 2016 nya mengikuti peraturan PP 46 kembali ?

    saya baca peraturan PP46 & juplak-nya, namun tidak ada pembahasan perhitungan pajak jika orang pribadi/badan mengalami penurunan omzet.

    Padahal yang saya lihat banyak orang pribadi/badan yang menurun penjualannya tahun 2015 ini.

    terima kasih,
    Frangky

    Like

    1. Selamat sore Bpk Frangky
      Dalam hal omset mengalami penurunan sehingga menjadi di bawah 4,8 miliar, maka berlaku ketentuan:

      1. Pada tahun menurunnya omset (misalnya pada tahun 2015) Bapak tetap menggunakan PPh Pasal 25 seperti biasa. Hal ini merupakan negasi dari pasal:
      Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp 4,8 M pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan UU PPh. (Pasal 3 ayat (4) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013))

      Hal ini diperkuat juga dengan pasal berikut:
      Pengenaan PPh ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (2) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 3 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
      Bahwa pengenaan PPh dengan PP 46 dikenakan pada tahun pajak berikutnya, bukan pada tahun berjalan

      2. Tahun pajak berikutnya (tahun 2016) Bapak kembali menggunakan PP 46 dalam menghitung PPh terutangnya

      Semoga membantu.

      Like

  2. Kalau di WP telat lapor n bayar SPT Tahunan 2014 di bulan Agustus 2015, dengan ngisi angsuran 25 misal sebesar 3.000.000. Dia harus bayar PPh 25nya sebesar 2.000.000 atau 3.000.000? Apakah lampiran PMK 107/2013 bisa dijadikan acuan dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi?
    Berapa PPh 25 yang musti disetor kalau ternyata sejak Januari s.d. Agustus 2015 WP tebelum pernah setor?

    Like

  3. Selamat Sore..

    Tahun 2014 omset saya < 4.8 Milyar dan Rugi.
    Tahun 2015 saya menggunakan PP No. 46 dan tetap omset < 4.8 M.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pelaporan SPT Tahunan 2015 saya? Kan di tahun 2014 ada kompensasi rugi, sedangkan di 2015 setiap bulannya saya sudah bayar pph final. Dan di 2016 nanti saya pakai PP No. 46..
    Apakah Kompensasi jerugian tahun 2014 saya tidak bisa dipakai?

    Terima kasih.
    Bhinu

    Like

    1. Pasal 8 PP No 46/2013 mengatur sebagai berikut:

      Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
      kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
      Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
      kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.

      Sehingga karena Bpk menggunakan PP 46 selama th 2015 dan 2016, maka kompensasi kerugian th 2014 tidak dapat dikurangkan dalam SPT Bapak, kecuali Bapak memiliki penghasilan lain yang tidak dikenai PP 46.

      Like

  4. selamat malam, mohon infonya,menurut artikel diatas jika pada tahun 2014 memakai pp-46 & omset lebih dari 4,8M,maka tahun 2015 memakai tarif umum,lalu angsuran pph 25 dihitung dengan cara penghasilan netto bulan januari 2015 disetahunkan. Tapi bagaimana jika bln januari 2015 perusahaan mengalami kerugian? brp angsuran pph 25 nya? apakah nihil?

    Like

    1. PMK 107 mengatur bahwa besarnya angsuran bagi Wajib Pajak yang semula menggunakan PP 46 namun kembali ke PPh Pasal 25 adalah diberlakukan seperti Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

      Dimana menurut ketentuan, WP Baru adalah WP yang baru pertama kali memperoleh penghasilan. Sehinga dalam hal WP mengalami kerugian, tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25, cukup lapor nihil saja. Sedangkan apabila bulan berikutnya memperoleh penghasilan, maka penghitungannya kembali ke PMK 107

      Like

  5. Artikel ya bagus, tapi ada yang mau saya tanya nih. kalau untuk perhitungan pajaknya tahun 2015 bgaimanaya jika di tahun 2015 dia sudah bayar pp 46 dan tahun 2015 iatas 4.8M, otomatis pake tarif progresif dong, pertanyaan bagaiman perlakukuan pp 46 (final) yang tidak bisa dibiayakan , apakah akan menjadi kredit atas hutang pajak tahuan 2015

    Like

    1. Selamat pagi ibu ewi
      Seperti kita ketahui bersama, bahwa penentuan penggunaan PP 46 atau tidak dilakukan berdasarkan peredaran usaha tahun sebelumnya. Jika tahun 2014 peredaran bruto ibu di bawah 4,8 miliar setahun, maka tahun 2015 ibu menggunakan PP No 46/2013. Meskipun pada tahun 2015 peredaran usaha ibu di atas 4,8 miliar setahun, tahun pajak 2015 ibu tetap menggunakan PP 46, bukan tarif progresif (WP Orang Pribadi). Baru pada tahn pajak 2016 ibu menggunakan PPh dengan tarif umum.

      PPh Final tidak bisa menjadi kredit pajak.

      Like

  6. salam kenal,
    Luar biasa penjelasannya, saya tertarik dengan penjabarannya, tapi ada sedikit kesimpang siuran penjelasan antara petugas KPP di daerah. yang saya tanyakan
    1. pada tahun 2013 menggunakan PP.46 omzet diatas 5m tetapi ada omzet bersifat final sehingga peredaran usaha menjadi dibawah 4.8 M.
    2. pada tahun 2014 peredaran usaha melebihi 4.8 M tapi pelaporan spt juga menggunakan pp.46 karena acuan adalah tahun 2013
    3. Pada tahun 2015 peredaran usaha melebihi 4.8 M,
    Pertanyaan.
    a. Apakah pada tahun 2015 kami harus menggunakan PP.46 atau kembali ke tarif umum UU PPh
    b. Pada tahun 2014 karena menggunakan PP.46 padahal ada pungutan PPh. ps.23 yang belum kami laporkan, apakah pada tahun tersebut harus kami buatkan pembetulan untuk melaporkan PPh. ps 23 tersebut atau harus bagaimana
    Terima kasih. mohon penjelasannya
    Salam

    Like

    1. Salam kenal Bapak Budi
      Saya sedikit bingung membaca pertanyaan Bapak, mungkin saya coba urai:

      a. Pada tahun 2012 peredaran usaha bapak di bawah 4,8 miliar sehingga pada tahun 2013 Bapak menggunakan PP 46
      b. Peredaran usaha pada tahun 2013 di atas 5miliar, tetapi ada penghasilan yang dikenai PPh final, sehingga peredaran usaha yang tidak dikenai PPh final tetap di bawah 4.8 miliar
      c. Pada tahun 2014 Bapak tetap menggunakan PP 46
      d. Pada tahun 2014 sendiri peredaran usaha Bapak (tidak termasuk peredaran usaha yang dikenai PPh Final) di atas 4.8 miliar
      e. Peredaran usaha Bapak di tahun 2015 juga di atas 4.8 miliar

      Pertanyaan Bapak:
      a. Pengenaan PPh tahun 2015 apakah menggunakan PP 46 atau menggunakan PPh tarif umum?
      b. Terkait PPh potput

      Jawaban saya:
      a. Tahun Pajak 2015, mengacu kepada peredaran usaha tahun 2014. Jika tahun 2014 peredaran usaha Bapak di atas di atas 4.8 miliar, Maka Bapak menggunakan PPh dengan tarif umum di tahun 2015. Begitu juga dengan tahun 2016, jika peredaran usaha Bapak di tahun 2015 di atas 4.8 miliar, maka tahun 2016 Bapak kembali menggunakan PPh dengan tarif umum
      b. Terkait PPh Potput (misalnya PPh Pasal 23) sebagaimana diatur dalam SE-42/PJ/2013, yang dapat bapak lakukan diantaranya:
      – dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
      – dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

      Semoga membantu

      Like

  7. Selamat Pagi Pak Nas, Saya mau tanya, jika pada tahun 2014 peredaran bruto di bawah 4.8 M dan menggunakan tarif PP 46, maka tahun 2015 juga otomatis menggunakan PP 46 kan Pak. Pertanyaannya Bagaimana bila tahun 2015 omset melebihi 4.8 M? Apakah pada awal tahun 2016 harus mengangsur PPh 25 dan bagaimana cara menghitung angsurannya?
    Trimakasih

    Like

    1. Selamat siang Bapak Saputra
      Jika tahun 2014 peredaran bruto bapak di bawah 4,8 miliar, maka bapak menggunakan PP 46 di tahun 2015

      Jika peredaran usaha bapak di tahun 2015 di atas 4,8 miliar, maka di tahun 2016 Bapak menggunakan PPh dengan tarif umum. Untuk contoh penghitungannya dapat bapak lihat pada Lampiran PMK 107/2013 contoh soal nomor 7

      Like

  8. saya sudah lihat contohnya pak, untuk pajak yang dipungut pihak lain kan seperti pph 21, 23 kan pak. terus pajak tersebut bisa dikurangkan untuk bulan januari saja apakah dikali 12 juga pak.

    Sebelumnya saya Ucapkan Terimakasih

    Like

    1. Jika orang pribadi, maka PPh Pasal 21 bisa menjadi pengurang, tapi jika badan tidak bisa pak. Apabila kita perhatikan contohnya, ada kata-kata “Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT PAndiro Anugerah adalah sebesar Rp200jt dan Pph yang dipotong Rp51jt” seolah-oleh PPh yang dipotong tersebut hanya ats bulan Januari saja.

      Like

      1. contoh kasusnya ga masuk akal.. jika pph yg dipotong (pph23) sjumlah 51jt itu hanya di bulan jan saja, maka seharusnya omset bulan januari minimal sebesar 2.55M (51jt / 2%). lah ini di contohnya cuma 200jt..

        Like

      2. Terima kasih atas komentarnya pak. Kredit Pajak bisa berupa PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 22, tidak harus selalu PPh Pasal 23.

        Like

      3. betul pak kredit pajak bisa pasal 22 atau 23, namun sama saja krn taritnya ga berbeda jauh. sangat tidak adil jika kredit pajak yg diakui hanya bulan januari saja, seharusnya tetap di setahunkan karena menjadi pengurang pph terutang yg disetahunkan jg..

        Like

      4. Terima kasih atas komentarnya Bpk Desta. Memang di PMK tsb juga tidak disebutkan dengan jelas apakah kredit pajaknya adalah kredit pajak 1 tahun atau 1 masa saja. Apabila ingin lebih jelas, Bpk Desta bisa mengajukan penegasan ke KPP terdaftar.

        Like

  9. salam kenal pak nasikhudin
    maaf saya minta penjelasan untuk perhitungan pph terutang..untuk tahun 2014 brutot diatas 4,8 m dan perhitungan pph badan sudah menggunakan tarif umum,hingga kita angsur pph 25 setiap bulan selama jan-des 2015, tp ternyta bruto 2015 Rp.3 m..untuk perhitungan pph terutang u tahun 2015 saya harus gunakan tarif yang mana,mhon penjelasnya..(note: ada pph 23 ,dan pph 22) terimkasih..

    Like

    1. Salam kenal Bpk Bening, selamat malam.
      Jika pada tahun 2014 peredaran bruto Bapak di atas 4,8 miliar, betul sekali pada tahun 2015 Bapak menggunakan tarif umum dalam penghitungan PPh. Namun apabila pada tahun 2015 peredaran bruto usaha Bapak di bawah 4,8 miliar, Bapak tidak perlu risau dengan tarif umum yang telah Bapak terapkan di tahun 2015, karena tetap berlaku demikian. Perbedaannya, Pada tahun 2016 Bapak kembali lagi menggunakan tarif 1% sesuai PP 46.
      Semoga membantu.

      Like

  10. selamat malam pak , saya mau tanya , tentang tugas soal perhitungan pph , dikarenakan dosen saya jarang masuk dan tidak memberikan materi , saya hanya belajar dari internet , namun saya kurang tau , bagaimana dengann soal yang seperti ini pak?

    1). A, bekerja memiliki warung indomie setahun mendapat peredaran usaha 100 juta . berapa pph yang harus dibayar oleh A?

    2). A memiliki usaha bengkel berjalan (tidak menetap ) mendapat peredaran usaha 200 juta , berapa pph yang terhutag?

    apakah ada perhitungan pph nya pak?
    mohon dijawab ya pak , mohon bantuannya ..

    Like

  11. selamat malam pak , saya mau tanya , tentang perhitungan pph .
    untuk soal seperti ini apakah ada perhitungannya? jika ada bagaimana cara penyelesaiinya pak ?

    1) A , memiliki warung indomie setahun mendapat peredaran usaha 100 juta . berapa pph yang harus dibayar oleh A?

    2). A , memiliki usaha bengkel berjalan (tidak menetap) mendapat peredaran usaha 200 juta , berapa pph yang terutang?

    mohon bantuanya ya pak ,,terimakasih

    Like

  12. selamat malam pak , saya mau tanya , tentang perhitungan pph .
    untuk soal seperti ini apakah ada perhitungannya? jika ada bagaimana cara penyelesaiinya pak ?

    1) A , memiliki warung indomie setahun mendapat peredaran usaha 100 juta . berapa pph yang harus dibayar oleh A?

    2). A , memiliki usaha bengkel berjalan (tidak menetap) mendapat peredaran usaha 200 juta , berapa pph yang terutang?

    mohon bantuanya ya pak ,,terimakasih

    Like

    1. Selamat pagi Wenny Mellano
      saya turun prihatin karena Dosen Wenny jarang masuk kelas ya, smg tidak mengurangi minat Wenny belajar pajak ya

      Jika pertanyaan ini terkait dengan PP No 46/2013, syarat sebuah usaha tidak dikenai PP No 46/2013 diantaranya:
      1) menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
      2) menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

      Jadi, dalam hal warung indomie dan bengkel tersebut memenuhi dua syarat tsb di atas, maka tidak dikenai PP 46, artinya menghitung PPh nya dengan tarif umum.
      Namun dalam hal warung indomie dan bengkel tidak memenuhi syarat tsb, maka masing2 menghitung PPh n ya dengan PP 46/2013, yaitu 1% dari peredaran usaha setiap bulan.
      Semoga membantu.

      Like

  13. Pak boleh tanya?perusahaan tempat saya bekerja ada sebuah BPR. Selama th 2015 kami menggunakan tarif PPh berdasarkan PP 46. Ternyata omzet ditahun 2015 mencapai 5,2M, sehingga di th 2016 kami wajib menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh. yang ingin saya tanyakan: 1. bgmn dasar perhitungan angs pph 25 u masa jan – maret. 2. jika omzet triwulan ke 2(apr-jun) hanya 900jt, sehingga jk disetahunkan total omzet hanya dbwh 4,8 bgmn cara menghitung pph 25 untuk masa juli -sep16. mohon saran dr bapak, terimakasih

    Like

    1. Apabila selama tahun 2015 peredaran usaha BPR di atas 4,8 miliar maka benar selama tahun 2016 menggunakan PPh Pasal 25 dalam penghitungan PPh nya.

      Untuk penghitungan PPh Pasal 25 Januari ibu bisa menggunakan peredaran bruto januari dikurangi biaya2 kemudian disetahunkan, dikurangi dengan kredit pajak, sehingga diketahui PPh terutang, setelah itu dibagi 12.

      Selama th 2016 ibu menggunakan PPh dengan tarif umum, sehingga tidak perlu pusing dengan omset yang nantinya kurang dari 4,8m. Jika selama tahun 2016 omset ibu kurang dari 4,8 miliar, baru pada tahun 2017 ibu kembali menggunakan PP 46.

      Like

  14. Web nya sangat membantu…

    Namun dr contoh yg diatas pd perhitungan pph 25 … tarif nya kenapa 12,5 % yaa pak ? Bukannya 25 % … ?

    Apakah syarat perhitungan pph 25 dengan menggunakan perhitungan 50%x25% itu ?

    Like

  15. Web nya sangat membantu…

    Namun dr contoh yg diatas pd perhitungan pph 25 … tarif nya kenapa 12,5 % yaa pak ? Bukannya 25 % … ?

    Apa saja syarat perhitungan pph 25 dengan menggunakan perhitungan 50%x25% itu ?

    Like

  16. selamat malam pak ,saya mau tanya jika ada kasus dan perhitungan untuk pph OP untuk tahun pajak 2015 dimana informasi WP dan penghasilan dan angsuran pph pasal 25 tahun 2014.selanjutnya jelaskan bagaiman proses dan data yang diperlukan WP dlm mengisi SPT 1770 berdasarkan pentunjuk pengisian SPT 1770.thank you

    Like

  17. Siang pak Nasikhudin_ saya bekerja pada prusahaan peyiaran atau radio… tapi biaya Op sama penerima iklan-nya di tahun 2015 tidak mecapai 1 M. dan tidak ada kredit pajak seperti pph 23 dan pph 25.dan seteah di hitung bayar pph terutang sebesar 40 juta… apa ada cara lain untuk bisa mengkreditkan spt tersebut?? selain pph 23 dan pph 25?? mohon bantuan-nya pak….

    Like

    1. Selamat siang ibu Tia, jika maksud ibu perusahaan ibu menghitung PPh dengan PP 46/2013, maka PPh sebesar 40juta (atas omset sebesar +/- 4miliar) tersebut tidak dapat dikreditkan bu.

      Like

  18. Selamat Malam

    Penjabaran yang sangat bagus sekali pak, cuman saya mau tanya

    1. Dalam perhitungan PPH 25 di atas dimana cara mencari PPh terutangnya dengan cara PPh Terutang (12,5% x Rp600.000.000,-), kenapa menggunakan tarip 12.5 % dan bukan 25 % ? Apakah mendapat fasilitas yang 50 % atau bagaimana ?

    2. kenapa pencarian PPh 25 menggunakan Net Income bulan januari 2015 ? bukan memakai hitungan yang dilaporkan DI SPT tahun sebelumnya (2014)? apa agar tidak terdapat kurang biaya ?

    3. Lalu pada perhitungan diawal, dimana perhitungan PPh 1% x 5.6 milyar =56.000.000 , pertayaanya bukankah PPH 1 % final dihitung berdasarkan peredaran bruto setiap bulan berjalan ? kalo melihat definisi diatas terlihat hanya dibayar diakhir tahun saja. sedangkan ada ketentuan tentang waktu pembayaran PPH Final 1% ?

    Mohon pencerahanya

    Terima kasih

    Like

  19. Selamat malam Bapak/ibu Agis, saya akan menjawab pertanyaan Bapak satu per satu sebagai berikut:

    1. Sesuai tarif pasal 31E UU PPh, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 50 miliar dalam menghitung PPh nya terhadap penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran usaha sebesar 4,8 miliar mendapat diskon tarif sebesar 50%
    2. Hal tsb sebagaimana diatur dalam PMK 107/2013
    3. Saya menggunakan kata “selama tahun 2014”, artinya 1% sudah dihitung dan dibayar setiap bulan.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  20. Selamat Pagi Pak Nasikhudin,

    Seneng banget ketemu blog ini.

    Saya sedang mengerjakan pajak teman dan kebetulan omsetnya di bawah 4,8 M

    setahu saya PPH Ps 46 itu mulai i Juli 2013 yah?

    kebetulan saya mau mengerjakan pajak tahun 2015nya

    Kasusnya adalah sebagai berikut :

    1. Perusahaan teesebut adalah perusaahn jasa ( otomatis di potong PPH 23 )
    2. Tahun 2013 – 2014 menggunakan tarif pph 25 normal, jumlah PPH 25 itu dari pada pasal 26

    3. tahun 2015 saya mau menggunakan PPH 24 ( apa bukti potong PPH 23 selama masa 2015 bisa saja jadikan kredit pajak ? )

    Terima kasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Hanifah.
      Saya agak kurang jelas dg pertanyaan ibu, mungkin bisa ibu jelaskan lebih mendetail kenapa perusahaan ibu bisa ada PPh Pasal 26 dan Pasal 24 nya. Terima kasih.

      Like

  21. Sore Pak,

    Saya diminta membantu mengerjakan pajak milik sahabat. Usahanya bergerak di bidang jasa pengangkutan barang, usaha ini baru berdiri bulan Agustus 2015. Dan pada tahun 2015 peredaran bruto disetahunkan belum sampai 4,8M.

    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, diantaranya:

    1. Pada Tahun 2015 itu pendapatan dipotong PPh 23 sebesar 2% oleh customer. Karena menggunakan tarif 1%, apakah PPh 23 tsb bisa dikreditkan? Jika tidak, lalu bagaimana perlakuannya dalam Laporan Keuangan? karena setahu saya PPh 23 yg dipotong pihak lain tidak bisa dibiayakan?

    2. Karena tahun 2015 peredaran bruto kami 4,8M?

    3. Bagaimana dengan bukti potong PPh 23 tahun 2016 ini, apakah dapat dikreditkan jika kami tetap harus menggunakan tarif 1%?

    Terimakasih atas jawabannya yang sangat saya tunggu.

    Terimakasih.

    Like

    1. Selamat malam ibu Yunia
      Sebelum menjawab pertanyaan ibu, saya ingin bertanya, usahanya dijalankan menggunakan badan hukum (misalnya PT atau CV) atau atas nama orang pribadi?

      Like

  22. Ibu Yunia, berdasarkan PMK 107/2013 dalam hal Wajib Pajak badan baru beroperasi secara komersial pada tahun 2015, maka ibu harus menunggu 1 tahun terlebih dahulu untuk menentukan apakah menggunakan PP 46 atau tidak. Oleh karena itu pada tahun 2015 seharusnya ibu tidak menggunakan tarif 1%, namun menggunakan tarif umum PPh. Apabila selama 1 tahun tsb peredaran usaha ibu di bawah 4,8 miliar, maka baru ibu menggunakan PP 46 pada tahun berikutnya.

    Terkait PPh Pasal 23, Wajib Pajak yang menggunakan PP 46/2013 bisa memperoleh surat keterangan bebas dari KPP sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23. Namun apabila PPh Pasal 23 tsb telah dipotong, tetap dapat ibu kreditkan di SPT Tahunan atau dimintakan pengembalian.

    Like

  23. Selamat malam Pak Nasik….
    Saya Mau tanya Pak….
    Tentang LB SPT Tahunan Badan yang telah mengunakan Tarif PPh 1% final ( PP 46/2013),
    dan di potong PPh 22 & 23 oleh pemberi kerja dan LB PPN yang LB nya dibawah 100jt.
    1. Apakah memang harus diperiksa tentang LB tersebut
    2. Apakah Tiap KPP berbeda kebijakannya atau Pengertian tentang Restitusi pajak tersebut
    dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan NO.198/PMK.03/2013
    3, karena perusahaan saya tidak mengalami seperti yang teman saya alami sekarang ini yang mengajukan
    restitusi dari bulan April 2016 samapi saat ini belum ada jawaban dari pemeriksanya
    4. pernah saya temenin ke KPP nya dan bertanya sama petugas pemeriksa tunggu 1 tahun baru
    selesai dan ada jawabannya, padahal temen saya sudah kasih berkas dari bulan September 2016.

    mohon informasinya dan jawabannya
    Terima Kasih

    Like

    1. 1. Sesuai ketentuan PMK 198, atas LB yang nilainya di bawah 100jt, dapat diberikan pengembalian pendahuluan, tanpa melalui pemeriksaan. Tentu saja dg pertimbangan Ka KPP
      2. Seharusnya setiap KPP mempunyai kebijakan yg sama, hanya saja kadang kondisi masing2 Wajib Pajak ygberbeda
      3. Untuk pemeriksaan pajak jangka waktu paling lamanya memang 12 bulan

      Like

  24. Selmat pagi pak.
    Saya mau tanya mengenai perhitungan angsuran pph 25 yang menggunakan pmzet di bulan Januari,
    Misalkan di tahun 2016 pt saya kena pp46 sebesar 1%,di tahun 2016 ini peredaran bruto sudah melebihi 4,8 m, otomatis di bulan januari 2017, pt saya menggunakan tarif umum.
    Misalkan untuk peredaran bruto di bulan januari 2017 sebesar Rp 800 jt, biaya-biaya di jan 2017 700jt pph yang dipotong pihak lain tidak ada, apakah tetap menggunakan tarif 12,5%?
    Jadi Penghasilan kena pajak 100jt, disetahunkan menjadi 1,2 m, pph terutang 12,5%*1,2 m = 150 jt
    Dan angsurannya menjadi 150jt : 12 = 12,5 jt perbulan?
    Apakah sudah benar perhitungannya pak?
    Yang ingin saya pastikan adalah tetap menggunakan tarif 12,5 5 langsung, walaupun kalo disetahunkan peredaran brutonya sudah di atas 4,8 m (9,6m = 800jt x 12)? kalau bisa dengan diberitahukan juga pasalnya
    Mohon pencerahannya,terima kasih

    Like

    1. Yg Bpk hitung sudah benar, untuk lebih jelasnya Bpk dapat membaca ketentuan di PMK 107/2013 dan Pasal 31E UU PPh.

      Like

  25. Selamat Sore pak Nas,
    Maaf saya mau bertanya tentang perlakuan berapa yang harus saya terapkan mengingat saya baru beberapa bulan ini bekerja di perusahaan property/pengembang perumahan dan mendapat tugas untuk menghitung pajak.

    Tahun2 sebelumnya, pemotongan pphtb semuanya menggunakan pph final 5% (skrg 2.5%), namun dari laporang keuangan internal terlihat bahwa omzet gross-nya mencapai 50M, dan diinfokan bahwa perusahaan tidak perlu menghitung pph badan

    Pertanyaannya :
    1. Apakah perusahaan property/pengembang memang tidak wajib menghitung pph badan dgn tarif umum? mengingat peredaran brutonya mencapai 50M
    2. Apakah penerapan tarif pph final tetap berlaku selama belum ada UU pengganti?
    3. Apakah khusus untuk perusahaan pengembang memang tidak diwajibkan menghitung pph badan dgn tarif umum?

    Terima kasih, mohon pencerahannya.

    Wassalam
    Ganes

    Like

    1. Selamat malam Ganes
      1. Dalam hal seluruh penghasilan telah dipotong PPh Final dan tidak ada penghasilan lain yang tidak dikenai PPh FInal, maka dalam SPT Tahunannya, perusahaan tidak menghitung pajak dg tarif umum
      2. Maksudnya UU pengganti spt apa ya?
      3. Pada intinya, penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak lagi dihitung dg tarif umum PPh, kecuali apabila perusahan mempunya penghasilan lain. Trims

      Like

  26. Selamat Pagi Pak Nas,

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk penjelasan bapak, jadinya saya punya gambaran yang sudah tidak terlalu buram lagi mengenai perubahan PP46 menjadi PPh 25..

    bila di januari 2017, saya melakukan perhitungan sesuai dengan PMK 107/2013 dan diketemukan cicilan tuk pasal 25 tiap bulannya dan dibayarkan mulai di Februari 2017..
    pertanyaan saiya, bila penghasilan bruto kami missal di April, Mei 2017 mengalami penurunan.. bolehkan kami menghitung ulang secara proposrional..
    missal di bulan mei, penghasilan bruto dikalikan 7 (untuk penghasilan neto disetahunkan), kemudian setelah didapatkan PPh kurang bayar , saya bagi 7 , sehingga mendapatkan angsuran bulan mei untuk PPh 25 masa mei 2017..

    hal tersebut diharapkan agar lebih bayar tidak terjadi selama tahun 2017..

    Mohon pencerahannya pak

    Like

  27. Selamat pagi pak nasikhudin, saya mau bertanya mengenai perpajakan di bidang koperasi,
    Koperasi unit simpan pinjam kan omsetny berasal dari jasa kredit/pinjaman, bunga pinjaman, komisi, dan penghasilan bunga deposito jika kita menabung di bank lain,
    Yg ingin saya tanyakan bunga deposito kan sudah di potong PPH final dari bank, apakah tetap akan masuk sebagai omset yg dikenai PP 46 sedangkan menurut SE tahun 2014 DPP PP 46 termasuk bunga deposito dan tabungan
    Sebelumny saya ucapkan terimakasih

    Like

    1. Dalam hal penghasilan ibu telah dikenai PPh Final beradasarkan ketentuan perundangan lain maka tidak lagi dikenai PP No 46.Di SE 38/2014 ada kalimat ” kecuali bagi Wajib Pajak selain bank/bank perkreditan rakyat”

      Like

  28. Selamat siang Pak Nas,

    Omzet perusahaan di tahun 2015 > 4,8M sementara omzet di tahun 2016 < 4,8M. Untuk laporan SPT tahunan tahun pajak 2016, apakah menggunakan tarif ataukah PP 46?

    Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih.

    Like

      1. Salam Kenal Bpk. Nasikhudin.
        Pertanyaan saya sama seperti Pak daeni di atas “Omzet perusahaan di tahun 2015 > 4,8M sementara omzet di tahun 2016 4,8 M
        .
        Mohon Pencerahannya ya Bpk , Nasikhudin .
        Terima kasih Banyak.

        Like

      2. Selamat siang bapak Adi. Dalam hal penghasilan bapak pada tahun 2015 lebih dari 4,8 miliar maka pada tahun 2016 bapak tidak menggunakan PP 46. Sebaliknya, karena di tahun 2016 peredaran usaha bapak kurang dari 4,8 miliar, maka pada 2017 bapak menggunakan PP 46.

        Like

  29. Selamat malam bapak Nasikhudin,

    Saya mau tanya Pak, misal PT. A tahun 2016 kemarin menggunakan PP 46, akan tetapi pada tahun 2016 tsb omzet melebihi 4,8M, sehingga di tahun 2017 ini kembali ke tarif umum. Pada saat menghitung angsuran PPh 25, untuk bulan Januari rugi, sehingga nihil. Bulan Februari rugi lagi sehingga tetap nihil juga. Apakah pada bulan Maret harus dihitung ulang lagi angsuran PPh 25 nya? Jika iya, misalnya kondisi laba dan ada angsuran PPh Pasal 25, apakah dibayarkan mulai bulan Maret, atau harus bayar juga yang Masa Januari dan Februari?

    Like

  30. Apa kah salah…! Jika omset kita diakhir tahun 2015 sebesar 1.500.000.000. Lalu di 2016 kita melakukan pembayaran memakai pph 25 untuk bulanan nya….!

    Like

  31. dari perhitungan contoh potongan pph sebesar 51.000.000 itu apakah potongan dalam setahun atau hanya potongan bulan januari saja

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.