Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai

BEBERAPA tulisan sebelumnya sudah membahas akuntansi untuk PPh Pasal 21. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai akuntansi PPN. Memang apabila kita lihat di PSAK 46 tidak mengatur mengenai PPN karena hanya mengatur mengenai PPh saja.

Secara umum, akuntansi untuk PPN menggunakan dua akun, yaitu akun PPN Masukan (PM) dan akun PPN Keluaran (PK). Akun PPN Masukan dipergunakan untuk mencatat PM yang dibayar atau dipungut atas transaksi pembelian atau penerimaan BKP/JKP, sedangkan akun PPN Keluaran dipergunakan untuk mencatat PK yang dipungut atau disetorkan ke kas negara atas transaksi penyerahan BKP/JKP.

Untuk memberikan gambaran lengkap mengenai akuntansi PPN, akan dijelaskan melalui contoh kasus.

PT Villagers adalah perusahaan tekstil. Selain mengekspor, PT Villagers juga menjual hasil produksinya ke dalam negeri. Berikut data-data PT Villagers selama bulan Maret 2014:

Uraian Maret (Rp) PPN
 Pembelian 300.000.000 ,- 30.000.000,-
 Penjualan 450.000.000,- 22.500.000,-

Porsi ekspor dan penjualan dalam negeri sebesar 50:50, sehingga PPN Keluaran hanya Rp22.500.000,- saja. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut:

mencatat pembelian

Uraian Debit Kredit
 Pembelian 300.000.000 ,-
 PPN Masukan 30.000.000,-
      Utang dagang/kas 330.000.000,-

mencatat penjualan

Uraian Debit Kredit
 Piutang dagang/kas 472.000.000 ,-
      PPN Keluaran 22.500.000,-
      Penjualan 450.000.000,-

jurnal pada akhir Maret

Uraian Debit Kredit
 PPN Keluaran 22.500.000,-
      PPN Masukan 22.500.000,-

Sehingga SPT Masa PPN PT Villagers bulan Maret akan Lebih Bayar sebesar Rp7.500.000,-

Semoga bermanfaat!

5 Comments

  1. Rumus Menghitung Selisih Penjualan dari barang yang sama bagaimana

    Misal Beli Hape Rp. 1000,000,+ PPN10%=1100,000,-

    dan menjualnya lagi bagaimana cara hitung selisih yng harus dibayarkan PPN ke DJP, bukan pungutan ke pembeli ke 2(dua),..karena kalo pungutan PPn ke pembeli tinggal menambahkan selisih saja.

    Like

    1. Selamat malam Bpk Wahyu, dalam sistem PPN kita dikenal istilah pengkreditan pajak keluaran (PK) dan pajak masukan (PM). Pajak keluaran merupakan pajak yang dipungut dari pembeli saat melakukan penjualan barang, sedangkan pajak masukan merupakan pajak yang dibayar saat melakukan pembelian barang.

      Pada contoh Bapak, dapat dihitung sebagai berikut:

      Pada saat membeli HP seharga Rp1juta, maka Bpk membayar Rp1,1juta karena Rp100 ribu-nya merupakan PPN yang dipungut oleh penjual. PPN tersebut merupakan PM

      Pada saat Bpk menjual HP tersebut, misalnya Bpk mengambil margin keuntungan 10%, maka Bpk akan menjualnya seharga Rp1juta + 10% = Rp1,1juta. Atas penjualan tsb Bpk harus memungut PPN sebesar 10%, sehingga yang Bpk pungut dari pembeli adalah Rp1,1jt + PPN 10% = Rp1.210.000,- dimana Rp110ribu diantaranya merupakan pajak masukan. Oleh karena itu, besarnya PPN yang harus dibayarkan ke kas negara adalah:

      PPN Kurang (Lebih) Dibayar = PK-PM = Rp110.000 – Rp100.000 = Rp10.000,-

      Semoga membantu.

      Like

  2. Selamat Pagi Bapak
    Dalam penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai oleh sebuah Perusahaan jasa, kesalahan atau permasalahan apa saja sih yang sering muncul yang tidak sesuai dengan SAK dan UU No 42 Tahun 2009 ?
    Terimakasih Bpk atas perhatiannya.

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.