PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan kepada Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai

PADA prakteknya, THR tidak hanya dibayarkan kepada pegawai tetap saja. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas maupun Bukan Pegawai juga berhak mendapatkan THR. Lalu bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR yang diterima Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai tersebut?

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita bahas dulu pengertian Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Bukan Pegawai dan Penghasilan Teratur maupun Penghasilan Tidak Teratur sebagaimana diatur di Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 sebagai berikut:

(10) Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

(11) Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

(12) Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Sedangkan pengertian penghasilan teratur dan tidak teratur didefinisikan sebagai berikut:

(15) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

(16) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, pembedaan penghasilan teratur dan tidak teratur hanya diberikan kepada Pegawai Tetap saja, sedangkan bagi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas maupun Bukan Pegawai tidak dibedakan. Yang ada adalah penghasilan berkesinambungan atau tidak berkesinambungan yang diberikan kepada Bukan Pegawai.

Karena tidak ada pembedaan penghasilan teratur dan tidak teratur tersebut, maka tidak ada perbedaan cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR yang diterima Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai dengan cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan lain yang diterima Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai tersebut.

Artinya, THR yang dibayarkan kepada Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai tersebut ditambahkan sebagai penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai tersebut pada hari/bulan dibayarkannya THR, kemudian dihitung PPh Pasal 21 nya seperti biasa, tanpa dibedakan PPh Pasal 21 atas THR atau bukan.

—————————————————————-

Semoga bermanfaat

 

 

4 Comments

  1. Pemberi kerja tidak perlu memusingkan penghitungan di akhir tahun, karena karyawan tsb yg akan menghitungnya sendiri di SPT Tahunan PPh OP Nya. Pemberi kerja tidak perlu membuat formulir 1721-A1 atau A2

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.