SEBENTAR lagi hari raya akan datang, apalagi yang dinanti-nanti oleh para pegawai/karyawan selain Tunjangan Hari Raya (THR), hehe, meski ternyata tidak semua pegawai/karyawan mendapatkan THR, seperti saya ini. Kok malah curhat, hehehe.
Sehubungan dengan pembayaran THR tersebut, mungkin banyak teman-teman yang membutuhkan informasi mengenai bagaimana menghitung, memotong, dan melakukan penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 21 atas THR. Oleh karena itu postingan kali ini saya khususkan untuk membahas PPh Pasal 21 atas THR.
Dasar Hukum
Kenapa THR harus dipotong PPh Pasal 21? Tentu saja karena diwajibkan di Pasal 21 UU PPh. Dimana Pasal 21 UU PPh tersebut kemudian telah diperjelas dengan beberapa Peraturan Menteri Keuangan, diantaranya:
a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK/03/2008
b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.011/2012
c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012
d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008
serta aturan teknisnya yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012.
Pengertian THR
Pegawai menurut PER-31/PJ/2012 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Di mana penghasilan pegawai tetap dibagi menjadi dua jenis juga, yaitu penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur. Masing-masing diatur di Pasal 1 angka 15 dan 16 PER-31/PJ/2012, yaitu:
(15) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur
(16) Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita simpulkan beberapa hal terkait THR :
1) THR lazimnya dibayarkan hanya kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap maupun bukan pegawai tidak akan mendapatkan THR.
2) THR diklasifikasikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur, karena dibayarkan hanya satu kali dalam satu tahun atau periode lainnya.
3) Karena THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka cara menghitung PPh Pasal 21 nya tidak disetahunkan.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR
Cara menghitung PPh pasal 21 atas THR sebagaimana diatur dalam lampiran PER-31/PJ/2012 adalah sebagai berikut:
1) dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah penghasilan tidak teratur berupa THR
2) dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR
3) selisih antara perhitungan nomor 1) dan 2) adalah PPh Pasal 21 atas THR
4) dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai ybs mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Contoh
1) Adin Sugandi (tidak kawin) bekerja pada PT Suka Makmur dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000,- sebulan. Pada bulan Juli 2014 memperoleh THR sebesar Rp 7.500.000,- Setiap bulan Adin Sugandi membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 100.000,-
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut adalah:
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 3.000.000,-) = Rp 36.000.000,-
THR = Rp 7.500.000,-
Penghasilan Bruto Setahun = Rp 43.500.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 43.500.000 = Rp 2.175.000,-
2. Iuran Pensiun Setahun
12 x Rp 100.000,- = Rp 1.200.000,-
Jumlah Pengurangan Rp 3.375.000,-
Penghasilan neto setahun Rp 40.125.000,-
PTKP (TK/0) Rp 24.300.000,-
PKP Rp 15.175.000,-
PPh Pasal 21 terutang Rp 758.750,-
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12 x Rp 3.000.000,-) = Rp 36.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun = Rp 36.000.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 36.000.000 = Rp 1.800.000,-
2. Iuran Pensiun Setahun
12 x Rp 100.000,- = Rp 1.200.000,-
Jumlah Pengurangan Rp 3.000.000,-
Penghasilan neto setahun Rp 33.000.000,-
PTKP (TK/0) Rp 24.300.000,-
PKP Rp 8.700.000,-
PPh Pasal 21 terutang Rp 435.000,-
c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah
Rp 758.750 – Rp 435.000 = Rp 323.750,-
Jadi, pada bulan Juli 2014 Adin Sugandi mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 10.500.000,- dan atas penghasilan bruto tersebut dipotong PPh Pasal 21 :
– atas gaji rutinnya –> Rp 435.000/12 = Rp 36.250,-
– atas THR-nya = Rp 323.750,-
Jumlah = Rp 360.000,-
2) Asep Rusdiana (K/1) merupakan seorang karyawan pada PT Serbaguna dengan gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000,- per bulan. Asep membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan sebesar Rp 250.000 sebulan. Asep merupakan karyawan pada PT Serbaguna tersebut yang baru mulai bekerja pada bulan Maret 2014. Pada bulan Juli 2014, Asep mendapatkan THR sebesar dua kali gaji per bulannya.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR nya adalah:
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (Penghasilan setahun)
Gaji setahun (10 x Rp 5.000.000,-) = Rp 50.000.000,-
THR = Rp 10.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun = Rp 60.000.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000,-
2. Iuran Pensiun Setahun
10 x Rp 250.000,- = Rp 2.500.000,-
Jumlah Pengurangan Rp 5.500.000,-
Penghasilan neto setahun Rp 54.500.000,-
PTKP (TK/0) Rp 28.350.000,-
PKP Rp 26.150.000,-
PPh Pasal 21 terutang Rp 1.307.500,-
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (10 x Rp 5.000.000,-) = Rp 50.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun = Rp 50.000.000,-
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
2. Iuran Pensiun Setahun
10 x Rp 250.000,- = Rp 2.500.000,-
Jumlah Pengurangan Rp 5.000.000,-
Penghasilan neto setahun Rp 45.000.000,-
PTKP (TK/0) Rp 28.350.000,-
PKP Rp 16.650.000,-
PPh Pasal 21 terutang Rp 832.500,-
c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah
Rp 1.307.500 – Rp 832.500 = Rp 475.000,-
Jadi, pada bulan Juli 2014 Asep Rusdiana mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 15.000.000,- dan atas penghasilan bruto tersebut dipotong PPh Pasal 21 :
– atas gaji rutinnya –> Rp 832.500,-/12 = Rp 69.375,-
– atas THR-nya = Rp 475.000,-
Jumlah = Rp 544.375,-
Saat Pemotongan
PPh Pasal 21 atas THR harus dipotong pada saat dibayarkan (Pasal 10 ayat (1) PER-31/PJ/2012)
Cara Penyetoran
PPh Pasal 21 atas THR disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran sama dengan PPh Pasal 21 bulanan, yaitu :
Kode Akun Pajak (KAP) = 411121
Kode Jenis Setoran (KJS) = 100
Dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Cara Pelaporan
PPh Pasal 21 atas THR dilaporkan bersamaan dengan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan masa pajak THR dibayarkan. Dalam contoh kasus di atas, PPh Pasal 21 atas THR dilaporkan di SPT Masa Juli 2014, digabungkan dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan rutin bulan Juli.
Yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2014.
Sehingga yang akan dilaporkan di Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 adalah jumlah bruto gaji dan THR, dan PPh terutangnya merupakan penjumlahan antara PPh Pasal 21 atas gaji sebulan dan atas THR.
Semoga bermanfaat.
jika ada tambahan medical reimbursment, jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan dan jamsostek potongan di karyawan. gimana cara menghitungnya?
LikeLike
Biaya pengobatan yang dibayarkan dalam bentuk tunjangan/dibayar tunai meskipun sifatnya reimbursement pada dasarnya merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21. Penghitungannya disesuaikan apakah reimbursement tersebut termasuk dalam penghasilan teratur atau tidak teratur sebagaimana diatur di PER-31/PJ/2012
Untuk ketentuan Jamsostek, ketentuannya adalah sbb:
1. premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan ppenghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan
2. premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh karyawan tidak boleh menjadi pengurang penghasilan karyawan
3. Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan penghasilan bagi karyawan namun dapat dibiayakan oleh perusahaan
4. Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Untuk contoh buat Asep Rusdiana yg gaji 5 jt dan Bonus 10 jt.
Kok penghitungan pajak nya dikalikan 10 bukannya dikalikan 12 untuk setahun.
Mohon penjelasannya…
LikeLike
karena Asep merupakan WNI yang baru mulai bekerja pada bulan Maret Bpk Niel
LikeLike
maaf gan mau bertanya saja. kenapa kok tang pph tentang THR tidak dibagi 12 juga ? kan kita mendapat THR hanya ql1 kali saja dalam setahun ?
thanx
LikeLike
Justru karena THR hanya dibayarkan satu kali saja dalam setahun, maka tidak perlu dibagi 12 Agan Laxmana, karena THR termasuk ke dalam penghasilan tidak teratur 🙂
LikeLike
Mau tanya kalau karyawan nya itu karyawan tidak tetap dan gaji per bulannya beda2 jumlahnya cara mengitung THR nya gimana?
thanks
LikeLike
Untuk karyawan tidak tetap tidak mengenal istilah penghasilan tidak teratur. Jadi apabila yang bersangkutan menerima THR tetap dianggap sebagai penghasilan spt biasa. Gabungkan saja dengan penghasilan karyawan tersebut pada bulan dimana dengan THR dibayarkan, lalu dihitung PPh Pasal 21 nya seperti biasa.
LikeLike
untuk PPh pasal 21 terutang 832.500 ini bukannya di bagi 10 bulan ya pak?karena kan karyawannya sendiri mulai berkerja dari bulan maret. mohon penjelasannya.
salam pajak.
LikeLike
iya seharusnya dibagi 10. Terima kasih atas koreksinya. 🙂
LikeLike
Pph 21 yang biasa di bayar kan tiap bulan misal tiap bulan 90rb, apa harus di bayarkan juga saat kita mmbayar pph 21 atas THR , mohon penjelasannya ?
dan misal lebaran itu bulan juli 2015, kpan kita laporkan pph 21 atas thr nya ?
LikeLike
dalam hal pada bulan juli selain THR dibayarkan juga gaji bulan juli, maka PPh Pasal 21 atas gaji rutin tetap harus dipotong spt biasanya. Untuk Masa Juli paling lambat dilapor tgl 20 Agustus 2015. Trims
LikeLike
Jika gaji tiap bulan berbeda karena jumlah lembur tiap bulan beda2 hitunganya gmn? Apa pake gaji tetap atau gmn?
LikeLike
cukup dihitung pake gaji dan lembur dimana THR dibayarkan, dikali 12
LikeLike
Apakah pph pasal 21 ini bisa dijadikan pengurang saat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi ?
Berarti dibutuhkan bukti pemotongan juga yah yang harus diberikan ke Wajib Pajak Pribadi (dalam hal pajak dibayarkan dan ditanggung perusahaan)
karena dari kode setoran dan jenis setoran nya sama seperti PPh 21 bulanan bukan?
LikeLike
Betul. THR tetap dimasukkan sebagai salah satu unsur pengahsilan di Bukti Potong 1721 A1
LikeLike
bagaimana jika,, kasusnya seperti ini..
pkp pertahun dibawah 50juta sedangkan di pkp pertahun atas thr diatas 50juta..
itu bagaimana di lampiran 1721 A1.nya?
LikeLike
Kalau gaji na sejak bulan april tapi BPJS Kesehatan nya sejak bulan juli, berarti untuk setahunnya gaji dikalikan 9 bulan (April-Des) dan BPJS Kesehatan dikalikan 6 bulan (Juli-Des), apa benar begitu pak? terimaksih.
LikeLike
Tetap dikali 12 dari penghasilan bulan Juli, tidak perlu dipisah-pisah.
LikeLike
Gaji (April) : Rp. 5.000.000
Uang Makan (April) : Rp. 500.000
BPJS Kesehatan (Juli) : Rp. 189.000 (perusahaan)
Rp. 47.250 (Tenaga kerja)
Penghasilan Bruto Sebulan = Rp. 5.689.000
Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 5.689.000 x 12 bulan
= Rp, 68.268.000
begini perhitungan na pak? mengapa tidak dikalikan 9 bulan?
LikeLike
Mulai bekerja pada bulan April? atau sejak Januari?
LikeLike
Mulai bekerja di perusahaan sejak bulan april pak tapi terdaftar di bpjs sejak bulan juli.
LikeLike
oh iya jika WNI berarti dikali 9 saja
LikeLike
Jadi, Gaji 9 bulan dan bpjs walaupun hitungan nya dari juli 6 bulan tetap dihitung 9 bulan sesuai gaji ya pak? Makasih pak.
LikeLike
iya betul sekali bu
LikeLike
pak, kalo penghasilan nettonya lebih kecil dari PTKP (misal sebulan 2jt setahun 24jt), sehingga pajak lebih bayar (nihil)…akan tetapi bila penghasilan ditambah THR (misal THR 1,5jt) sehingga penghasilan nettonya 3.5jt..apakah kena pph THR atau tidak pak,,,,karena perhitungan normal tanpa THR terjadi lebih bayar (NIHIL),,,terima kasih
LikeLike
tetap dihitung kena, nanti penyesuaian dilakukan di masa Desember
LikeLike
misal gaji dan THR dibayarkan bulan juli, hasil dari perhitungan Pph 21 atas gaji dan thr setahun pph terhutang Rp. 52.500 dan perhitungan pph 21 atas gaji setahun pph terutang Rp. -90.000, jadi pembayaran pph 21 atas gaji & THR bulan juli apakah nihil atau Rp. 52.500,-?
LikeLike
Kenapa bisa minus? mungkin bisa dijelaskan penyebabnya?
LikeLike
Hasil minus Karna penghasilan netto setahun kurang dari ptkp
LikeLike
Perhitungan tersebut menggunakan ptkp TK 36.000.000 yg per 1juli 2015..
LikeLike
Ooh pada dasarnya jika penghasilan kena pajak di bawah PTKP, pajaknya bukan minus bu, tetapi 0. Kalau begitu, tetap dibayar PPh atas THR nya bu. Nanti disesuaikan di masa Desember atau masa dimana karyawan berhenti bekerja
LikeLike
Pak, apabila karyawan di bulan pembagian THR sudah tidak menerima gaji, bagaimana perhitungannya?
LikeLike
maksudnya sudah bukan menjadi pegawai tetap? lalu bagaimana status kepegawaiannya?
LikeLike
Karyawan tsb resign dan mendapatkan gaji terakhir di bulan Juni, karena kebijakan perusahaan karyawan tsb masih diberikan THR di bulan Juli. Untuk gaji di bulan Juli sudah tidak diberikan.
LikeLike
Karyawan yang sudah keluar seharusnya sudah tidak lagi memperoleh penghasilan di masa karyawan tersebut telah keluar. PER-31/PJ/2012 menyatakan bahwa penghitungan kembali PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan salah satunya adalah di masa di mana karyawan keluar. Oleh karena itu untuk pembayaran THR setelah karyawan keluar silakan ditentukan apakah itu penghasilan tsb untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap atau bukan karyawan.
LikeLike
Pak, saya mau tanya untuk pembayaran PPh 21 atas THR, apakah bisa digabungkan dalam 1 SSP yang sama dengan PPh 21 gaji atau harus di pisah ya pak? Dan saat di masukan di e-SPTnya total pendapatan bruto itu termasuk THR atau di input terpisah ya pak antara gaji dan THR?
Thanks
LikeLike
Silakan digabung mengingat KAP dan KJS nya sama dengan PPh Pasal 21 bulanan, hanya tata cara perhitungannya saja yang berbeda. Untuk formulir SPT di kolom penghasilan bruto silakan dijumlahkan antara gaji dan THR. Semoga bermanfaat.
LikeLike
OK Pak, Terimakasih infonya
LikeLike
Pagi Pa,
Bagaimana perhitungan pph 21 setelah 1 bulan dari pemberian THR atau Bonus? apakah nilai bonus atau THR tetap dimasukan?. Terima kasih
LikeLike
Selamat sore Pak Yono
Penghitungan PPh Pasal 21 di masa berikutnya setelah masa dibayarkannya THR kembali lagi spt penghitungan ke masa sebelum pembayaran THR. Misalnya THR dibayarkan di bulan Juli, maka untuk masa Agustus cara penghitungannya kembali lagi seperti masa Juni. Untuk penghitungan kembali seluruh penghasilan yang diterima di sepanjang tahun atau sepanjang karyawan tsb bekerja dilakukan di masa Desember atau masa dimana karyawan tersebut berhenti bekerja.
Trims
LikeLike
gaji saya 3 jt dan THR saya 6 juta serta PTKP saya 45 juta..brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?
LikeLike
pagi pak,
mohon pencerahannya
kami setiap bulan secara rutin membagikan bukti potong tidak final kepada karyawan (tidak tetap), sebut saja si A.
pada saat akhir tahun si A melaporkan SPT OP menggunakan formulir SS.
penghasilan selama setahun ditotal dari bukti potong tidak final
kemudian setelah dikurangi PTKP didapatkan Pengh kena pajak nya,
kemudian dihitung berapa pajak terhutangnya.
setelah itu total pajak yg telah dipotong selama setahun dijumlahkan dari bukti potong tidak final.
ternyata pajak terhutang lebih kecil daripada jumlah pajak yg telah dipotong
nah, atas lebih potong ini bagaimana ya pak dari sisi perusahaan dan dari sisi si A (kary tidak tetap tsb)
terima kasih
anna
LikeLike
Selamat malam ibu Anna
Selama perusahaan/ibu sudah memotong sesuai ketentuan, maka kurang/lebih bayar yang terjadi pada saat pelaporan SPT Tahunan dihitung, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Trims.
LikeLike
Nitip aplikasi PPh 21. Csv sudah dibuatkan tanpa manual sehingga menghindari kesalahan dan BP. A1 sdh terintegrasi dgn csv bulanan. Jd ga perlu repot2.
http://smarttaxapp.blogspot.co.id/
LikeLike
saya mau tanya pa, jika pph 21 setiap bulan tidak kena pajak, tetapi pd saat menerima THR kena pajak, lalu setelah akhir tahun/setahun utk perhitungan desember ternyata nihil, itu bagaimana ya, sementara pd saat THR sdh kena pajak, mohon penjelasannya, tks
LikeLike
Jika ternyata pada akhir tahun menjadi nihil, kelebihan pemotongan dikembalikan kepada karyawan oleh perusahaan pada masa Desember. Sedangkan pada SPT Masa Desember, PPh terutang atas karyawan tersebut ditulis (minus)
LikeLike
selamat siang pak mohon tanya, kalau karyawan bekerja dari januari gaji 5000.000 bln juli terima THR 7800.000,- jamsostek 106.080,- lalu jht 104.000,- ptkp 4.800.000,-kemudian bln sept resign.. lalu kalau dihit pph pada akhir dia bekerja lebih bayar apakah pengurangan pph tersebut termasuk pph atas thr -nya ya pak? mohon penjelasannya terima kasih..
LikeLike
pada saat resign (bulan september) dilakukan penghitungan ulang seluruh PPh Pasal 21 yang terutang, termasuk atas penghasilan dari THR tersebut. Apabila terjadi kelebihan pemotongan, maa kelebihan pemotongannya dikembalikan secara tunai kepada karyawan dan pada SPT Masa 21 masa tersebut atas karyawan tersebut dilaporkan minus PPh terutangnya.
LikeLike
Pak kalau pembayaran thr nya.dibulan desember bagaimana penghitungannya?karena karyawan beragama nasrani
LikeLike
Pembayaran THR di bulan Desember pada dasarnya sama saja dengan pembayaran THR di bulan lainnya, ibu harus sx menghitung:
a. PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan THR
b. PPh Pasal 21 atas THR
Penghitungan pada huruf a merupakan dasar dalam pembuatan bukti potong 1721-A1
LikeLike
Selamat malam Pak,
Saya Lia dari medan yang sama sekali buta akan masalah perpajakan..
Saya mau minta tolong dihitungkan pph 21 saya
Example :
Gaji 2015 3.850.000 uang makan 375.000 potonh bpjs sekitar 130.000 pph21 ditanggung perusahaan.
Januari 2016 terima THR tgl 25 jan 3.850.000
Januari 2016 seharusnya ada kenaikan gaji tapi karena belum selesai diskusi intern maka gaji januari masih di bayarkan sesuai gaji 2015 tapi dipotong pph21
Take home pay 1 feb senilai 3.995.995 infonya dipotong pph 21 gapok dan thr.
Gaji februari 2016 sudah diberitahu kenaikannya:
Gapok 4.2jt uang makan 412.500 dan di feb ada terima insentif / bonus tahunan senilai 3.450.000
Total gaji feb yang diterima 1 marer 4.4jt dan infonya itu sudah di tambah dengan penyesuaian kekurangan gaji yang belum di bayarkan januari 2016.
Setelah saya tanyakan ke atasan.
Januari saya dikenakan potongan pph21 senilai 200rban yang mana gapok dan thr dipisah perhitungan pphnya.
Februari 2016 potongan pph21 saya sekitar 660rb.
Perhitunganya gapok dan bonus digabung pada kolom gapok bersamaan.
Dan saya belum punya npwp.
Apakah benar perhitungan gapok dan bonus digabung menjadi 1?
Atau bagaimana yang seharusnya? Mohon bantuannya yah Pak.
Thank you
LikeLike
Ada atau tidak ada npwp apakah ttp harus minta bukti potong pph21nya?
Thank you
LikeLike
Selamat sore ibu Lia, pemberi kerja harus memberikan bukti potong kepada semua karyawan atau penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam hal ibu tidak memiliki NPWP, pemberi kerja juga harus memberikan bukti potong. Namun, jika ibu tidak memiliki NPWP bukti potong tersebut hanya akan disimpan sebagai file ibu saja. Trims
LikeLike
selamat sore pak
saya mau bertanya,
pendapatan service dan tunjangan2 yang berubah-ubah tiap bulannya sesuai dengan kehadiran bagaimana cara penghitungannya?
misal slip gaji januari 2016
gaji pokok 3.500.000+ service 1.000.000 + uang lembur 500.000 + tunjangan makan 400.000
slip gaji feb 2016
gaji pokok 3.500.000+ service 1.500.000 + uang lembur 700.000 + tunjangan makan 450.000, bagaimana penghitungan pph 21 atas pendapatan saya?
dengan status belum menikah tidak ada tanggungan
dan misalkan gaji pendapatan sy masuk tarif 5% dan saya belum mempunyai npwp saya dikenakan tarif tambahan lagi berapa persen pak?
LikeLike
Selamat sore ibu Lia, apabila kita baca di PER-32/PJ/2015 terdapat beberapa pengertian yang harus diperhatikan, diantaranya:
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Berdasarkan pengertian tersebut, apabila pendapatan service dan tunjangan diperoleh lebih dari 1x dalam setahun, termasuk sebagai pengahsilan pegawai tetap, dengan demikian penghitungannya dilakukan sperti biasanya.
Pada bulan Desember/pada saat karyawan berhenti bekerja akan dilakukan penghitungan kembali seluruh penghasilan yang diteirma selama satu tahun untuk menentukan berapa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong.
Apabila ibu belum ber-NPWP dan penghasilan ibu diptoong PPh dengan range tarif 5%, maka ibu akan dipotong 20% lebih tinggi dari 5%, atau sebesar 6%.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Terimakasih pak
Sangat bermanfaat
LikeLike
Selamat Sore Pak,
saya bingung untuk mengitung THR Direktur yang diterima sebesar Rp. 11 juta / bulannya, karena jika di kalikan setahun jumlahnya 100 juta’an , pertanyaan saya apakan dihitung berdasarkan tarif progresive atau tetap dikalikan 5 % pak, apakah bisa mengikuti perhitungan dengan cara yang diatas saja ??? tks
LikeLike
Selamat malam ibu Sulviana. Jika THR dibayarkan per bulan, saya kira itu namanya bukan THR ya Bu, tetapi termasuk penghasilan teratur. THR termasuk dalam kelompok penghasilan tidak teratur yang hanya diterima sekali dalam satu tahun. Untuk PPh nya tetap dengan tarif progresif.
LikeLike
Jika PPh 21 THR = – 487.300 dan PPH 21 setahunnya = -694.400, apakah teteap dikenakan PPH thr atau tidak? selisih = 216.000
LikeLike
Selamat malam ibu Woro, kalau saya boleh tahu, bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 menjadi negatif Bu?
LikeLike
Jika PPh 21 THR = -478.30/0 dan PPh 21 setahun = – 694.400, apakah dikenakan PPH 21 atas THR atau tidak jika selisihnya 216.100? makasih
LikeLike
Selamat malam ibu Woro, kalau saya boleh tahu bagaimana perhitungan ibu mengenai PPh tersebut? Apa benar menjadi negatif?
LikeLike
Selamat Siang Pak.
Saya mau bertanya, jika PPh 21 terutang atas gaji tanpa THR sebesar -174.866 dan PPh 21 terutang atas gaji dan THR sebesar 29.635. Maka PPh 21 terutang atas THR saja berapa ya Pak??
Terima kasih
LikeLike
Kajol alias kagak jolas, sama dengan ijal alias indak jalleh kata org padang, gak tau dari mana datangnya hitungan ”pph pasal 21 terhutang” sumbernya dari mana?? Kok ada tiba” kalkulasinya darimana?? Penjelasan itu saya rasa kurtel alias kurang teliti, sekian,, mohon penjelasannya diperbaiki lagi.
LikeLike
saya karyawan tidak tetap dengan memperoleh upah basic 10.960.000, ketika mendapat THR ko hanya 9.316.000 ya? apa langsung di potong 15% atau gimana? trimakasih, mohon penjelasannya
LikeLike
Selamat malam Bapak Anto, jika Bpk merupakan karyawan tidak tetap yang digaji dengan gaji sebesar Rp10.960.000,- kemudian Bapak memperoleh THR sebesar 1x nilai gaji bpk setiap bulannya, maka ketentuan pemotongan THR nya mengikuti ketentuan sebagaimana tulisan saya ini, dengan memperhatikan hal2 mengenai PTKP, dll.
LikeLike
Pph 21 perhitungannya di atur 4 permen….permen…rumus perhitungan gimana pa..jlskan .seperti saya thr saya 7600.000 tanpa jabatan itu dah olin…knp pemotongan beda dengan penghasilan bulanan pph 21….jlskan pan klu penjelasannya kurang jelas dan benar…maka ini akan di pakai semua pengusaha
LikeLike
Mohon di hitungkan, gaji saya 8.2juta, thr 1,5 gaji, total 12,5juta, di potong pph21, 1.7juta, apakah itu uda betul perhitungannya, trimakasih. Averous
LikeLike
Mohon penjelasan nya pak, apakah thr kena pph 21 yg nominalnya kurang dri ptkp, apakah bisa di gabung dengan penghasilan teratur sehinggah kena pph 21. Misal :gaji totalnya 9jt, thr nya 3jt, status k3 apakah thr kena pph 21, thanks
LikeLike
Selamat pagi Bapak Otan. Penghitungann PPh Pasal 21 atas THR digabungkan dg penghasilan rutin, sehingga meskipun THR nya di bawah PTKP ketika digabung dg penghasilan rutin menjadi di atas PTKP, tetap dikenai PPh Pasal 21.
LikeLike
Sore pak,,, untuk PTKP Saat ini berapa sih,,,, 3 jt apa 4.5 jt ?
LikeLike
Selamat malam ibu Asty, untuk PTKP tahun pajak 2016 sesuai PMK no 101/2016 sebesar Rp4,5 jt
LikeLike
Ka nash, kalo perhitungan untuk pegawai yg memiliki insentif yg tidak tentu tiap bulannya gimana??
LikeLike
Halo Dek Imas, jika yg dimaksud dg insentif adalah gaji, maka penghitungan THR dilakukan seperti biasa. Berikut saya ilustrasikan:
Tuan Eka Mardiana bekerja pada PT ABC, dan berstatus sebagai pegawai tetap. Setiap bulan Tuan EKa mendapat penghasilan yang terdiri dari unsur gaji pokok, tunjangan rutin dan tunjangan produksi. Besarnya tunjangan produksi dibayarkan berdasarkan persentase penyelesaian produksi, sehingga besarnya berubah-ubah setiap bulan. Oleh karena itu penghasilan Tuan Eka juga cenderung berubah-ubah setiap bulannya. Pada bulan Juni dibayarkan THR untuk Tuan Eka sebesar 1x penghasilan yang dibayar bulan Mei. Berikut ini data penghasilan Tuan Eka dari bulan ke bulan:
Januari Gaji dan Tunjangan Rp 12.000.000,-
Februari Gaji dan Tunjangan Rp11.870.0000,-
Maret Gaji dan Tunjangan Rp12.147.500,-
April Gaji dan Tunjangan Rp10.934.250,-
Mei Gaji dan Tunjangan Rp11.190.000,-
Juni Gaji dan Tunjangan Rp12.346.000,- dan THR Rp11.190.000,-
Maka THR dihitung dengan menyetahunkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan (Rp12.346.000,-) dan menambahkan THR ke dalamnya. Kemudian THR dihitung seperti biasa.
Perlu diketahui bahwa dalam PER-32/PJ/2015 dikenal istilah penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang untuk satu tahun pajak yang dilakukan pada masa Desember tahun berjalan atau masa dimana karyawan berhenti bekerja. Jadi, pada masa Desember, seluruh penghasilan Tuan Eka akan dihitung kembali (termasuk penghasilan THR), dihitung berapa PPh Pasal 21 terutangnya dan diperhitungkan dg PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Apabila terjadi kekurangan pembayaran maka akan dilakukan pemotongan terhadap penghasilan tuan Eka di masa Desember, apabila terjadi kelebihan pembayaran maka akan dikembalikan kepada Tuan Eka.
Semoga membantu ya.
LikeLike
Selamat siang Pak,
Mau tanya untuk contoh Pak Adin Sugandi, bagian PKP nya kok bisa dapat 15.175.000 ya?
dan, contoh soal Pak Asep, bagian PTKP ko jadi Tk/0 ?
sedangkan pada soal bilangnya K/1.
Terima kasih
LikeLike
sore pa…klo gji tiap bln /- (4jt-6jt)…trus gji trkhr 8jt..n thr 5,7jt,,,htungan pph nya brapa pa…pph gji n pph thr…tks
LikeLike
sore pa…mau tnya…klo gapok sy sktr /-(4jt-6jt)..trus lbran gapok sy jd 8jt..n thr 5,7jt,,,stts sy K1…jd sy kna pph gapok n pph thr brapa ya…tks
LikeLike
selamat malam pak , saya mau bertnaya itu untuk kasus bapak asep rusdiana bukan kah biaya maksimal iuran pensiun adalah 200 ribu perbulan ? mohon koreksi
LikeLike
TErima kasih atas koreksinya.
LikeLike
Maaf pak sy mau tanya,
Untuk pemotongan penghasilan bruto.
Biaya jabatan boleh di potong max 500rb/bl atau 6jt pertahun.
B.pensiun max 2,4 jt pertahun.
Yg sy tanyakan untuk iuran Tunjangan hari tua, apakah tdk ada batasannya? Terimakasih..
LikeLike
Selamat sore, untuk tunjangan hari tua tidak ada ketentuan yg mengatur, tentu saja mengikuti ketentuan lain, mungkin ketentuan BPJS ketenagakerjaan atau ketentuan pemerintah lainnya.
LikeLike
Jika penghasilan gaji dan THR diatas PTKP, sedangkan pada saat menghitung pph Gaji dibawah PTKP, maka perhitungannya seperti apa ?
LikeLike
Pada saat terutangnya THR maka dihitung berapa PPh Pasal 21 atas THR, pada saat bulan Desember/pegawai berhenti bekerja dilakukan penghitungan kembali besarnya Pph terutang.
LikeLike
untuk insentif yang masuk dalam komponen pembayaran gaji apakah juga menjadi dasar dalam perhitungan THR
LikeLike
Maksudnya insentif yang masuk sebagai komponen gaji seperti apa ya?
LikeLike
tanya dong Om,
Misalnya nih ada pembayaran THR di Bulan JULI, namun karena takut biaya THRnya gede diakruallah biaya THR pd Akrual THR dengan asumsi Biaya THR sama dengan tahun sebelumnya di bagi 12, Nah pada saat Akrual dilakukan Januari-Mei dan Juli-Desember boleh gak PPh 21nya gak dilaporin? apa harus ikut dilaporkan juga? atau lapornya pada saat realisasi pembayaran saja di bulan Juni? Mohon pencerahaannya.
thank you and God Bless You
LikeLike
Mau tanya, buat tunjangan pph(pajak pegawai di gross up/ditanggung perusahaan) itu disetahunkan/tidak ya? baik tunjangan pph thr ataupun gajinya
Misal :
– Gaji : 8.000.000
– Makan+Transport : 1.035.000
– Asuransi : 363.200(Kecelakaan,Kematian,Kesehatan)
– THR : 8.000.000
– Pensiun dia : 160.000
LikeLike
tunjangan PPh itu pada dasarnya PPh yang terutang ditanggung perusahaan. Mengenai disetahunkan atau tidak mengikuti tata cara penghitungan PPh Pasal 21nya.
LikeLike
kalo ada tunjangan pph 21 nya nti nilai pph 21 nya itu nilainya perhitungan gaji + thr dikurangi perhitungan gaji tanpa thr mya ya?
LikeLike
Istri yang bekerja masuk PTKP mana TK-1 atau K-0 kalau punya suami yg bekerja dan punya anak satu, mohon penjelasannya.
LikeLike
pak,Jika bulan januari – agustus 2018 pph 21 nihil karena dibawah ptkp.Pada bulan sep-desember ada kenaikan gaji diatas ptkp.dan masa desember ada penerimaan thr.Bagaimana perhitungan pph 21 terutang masa desember 2018?
LikeLike
mau tanya dong
gaji Juni 2017 Rp. 37.100.000,- THR Juni 2017 107.700.000,- Jamsostek yang bisa ditambahkan di penhhasilan brutto Juni 2017 190.995,-. Status PTKP K-2. Berapa PPh 21 yang harus dibayar pd bl Juni 2017 apabila PPh 21 di gross up?bgmn perhitungannya?
LikeLike
Selamat Pagi, Pak Nash.
Kalau untuk metode gross up, cara penghitunga PPh 21 THR gimana Pak?
Saya mohon bantuannya.
Terimakaish.
LikeLike
Pagi Bu, bisa dibaca di sini bu https://nasikhudinisme.com/2014/10/15/akuntansi-pph-pasal-21/
LikeLike