Bagaimana Mengisi SPT Tahunan PPh Badan bagi WP yang Menghitung Pajaknya dengan PP No 46/2013?

Sepertinya judul tulisan ini kepanjangan ya. Tapi biarlah, habisnya saya bingung mau tulis judul apa, hehe. Semoga saja isi tulisan ini tidak sepanjang judulnya ya.

Jadi, karena saya terlalu menjalani peran sebagai agent call centre 500200 (yang ini saya bercanda), saya jadi tau masalah-masalah yang sedang dihadapi Wajib Pajak secara umum. Semacam cenayang yang bisa menebak kegalauan di hati Wajib Pajak, setiap dering telepon yang masuk ke pesawat di meja saya, saya kadang bisa menebak bahwa Wajib Pajak akan menanyakan mengenai masalah ini. Dan sudah saya buktikan, tingkat akurasi cenayangan saya 80%, hihi.

Banyak Wajib Pajak yang kebingungan mengisi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013. Bingungnya bukan karena tidak tahu, saya yakin Wajib Pajak semuanya sudah mahir dan lihai dalam mengisi SPT Tahunan. Namun memang karena pada tahun 2013 ada PP 46/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.011/2013, dimana berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, untuk Wajib Pajak Badan yang telah beroperasi komersial lebih dari satu tahun dan peredaran bruto selama tahun 2012 tidak melebihi 4,8 miliar rupiah, setengah tahun pertama di tahun 2013 (Januari-Juni) menghitung PPh dengan tarif umum, sedangkan setengah tahun kedua (Juli-Desember) dikenakan PPh secara final dengan tarif 1%.

Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) terkait pelaksanaan PP 46/2013 ini?

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2013, maka cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2013 bagi Wajib Pajak yang menggunakan PP 46 ada beberapa perbedaan. Diantaranya:

1. Penghasilan Bruto Juli-Desember dimasukkan di Formulir 1771-IV Bagian A (PPh Final) angka 14

Angka 14 ini masih kosong (berupa titik-titik) sehingga Wajib Pajak harus mengisinya sendiri dengan tulisan Penghasilan Usaha Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada Bagian DPP diisikan jumlah penghasilan bruto bulan Juli-Desember 2013, kolom tarif diisi dengan 1%, dan PPh Terutang diisi dengan perkalian antara DPP dan tarif, atau seharusnya sama dengan PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah disetor masa Juli-Desember 2013.

 

2. Pada Formulir 1771-I (Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal)

*) Pada Angka 1, dimasukkan data-data laporan keuangan selama satu tahun penuh, dari Januari-Desember 2013. Baik Peredaran usaha, HPP, biaya-biaya, maupun pendapatan dan beban lain-lain diisikan data-data selama satu tahun penuh sesuai dengan laporan keuangan komersial.

*) Pada Angka 2, diisikan penghasilan dari luar negeri selama tahun 2013, apabila ada

*) Sehingga pada angka 3 akan diperoleh penghasilan netto komersial selama 1 tahun penuh

*) Pada angka 4, Penghasilan Yang Dikenai PPh Final dan Yang Bukan Termasuk Objek Pajak, dimasukkan PENGHASILAN NETO JULI-DESEMBER 2013 yang sudah dikenai PPh Final 1%. Ingat, penghasilan neto, bukan bruto. Hal ini berbeda dengan yang diisikan di Formulir 1771-IV Bagian A angka 14, karena yang diisikan di sana bruto, sedangkan di sini neto. Yang dimaksud dengan neto adalah Pendapatan dikurangi dengan HPP maupun beban-beban.

*) Koreksi Fiskal yang dilakukan, baik positif maupun negatif, hanya diperbolehkan atas penghasilan yang dikenai pajak bersifat tidak final. Dengan kata lain hanya atas penghasilan Januari-Juni saja. Sedangkan Penghasilan Juli-Desember, cara koreksi fiskalnya dengan cara langkah pada angka 4 tersebut.

*) Angka 4 pada lampiran ini akan menjadi pengurang bagi angka 3, yang akan dioperasikan di angka 8 (Penghasilan Neto Fiskal). Sehingga yang akan muncul di angka 8 adalah penghasilan neto dari Januari-Juni saja, yang akan dihitung pajaknya di bagian induk.

Demikian  perbedaan pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013 dan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan bagian yang lain pada SPT Tahunan PPh Badan tetap diisi seperti biasanya. Semoga berkenan.

————————————————————————-

Bintaro, 16 April 2014

 

76 Comments

  1. Terima kasih Nash atas infonya… kalo yang SPT Tahunan badan 2014 yg full ikut PP46, apakah pengisian di 1771-I angka 3 disamakan dengan angka 4?

    Like

    1. Hai mas deny, gmn kabarnya?
      Jadi dalam hal WP badan tahun 2014 menggunakan PP 46/2013, maka di formulir 1771-I angka 4 seharusnya sama dengan angka 3. Karena berdasarkan petunjuk pengisian di PER-19/2014, angka 4 diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yg dikenai pph final dan tidak termasuk objek pajak mas
      Semoga membantu ya mas

      Like

      1. kalau angka 4 sama dengan angka 3, berarti penghasilan netto fiskalnya , akan menjadi nihil, apakah benar?

        Like

      2. Pak Nasikhudin, menyambung mas Deny apabila hasil penghasilan neto komersial (angka 3) adalah rugi/ minus apakah bisa pada angka 4 juga ditulis minus?
        Mohon pencerahan apabila perusahaan RUGI.
        Terima kasih.
        Agung

        Like

      3. Selamat sore Pak Agung,
        Apabila perusahaan mengalami rugi, maka pada angka 4 juga dapat diisi minus, karena berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada PER-19/PJ/2014, angka 4 diisi dengan penghasilan neto.
        Apabila angka 3 bernilai (-), kemudian angka 4 juga (-), maka angka 8 akan bernilai 0 (nihil)
        Semoga membantu Pak Agung.

        Like

    2. Kemarin saya lapor SPT TAHUNAN BADAN 2015 PP46/2013 UNTUK SPT 1771-I angka 4 sama dengan 1 a. PEREDARAN USAHA, saya isi 1771-I angka 4 = angka 3 seperti SPT Badan 2014 DITOLAK

      Like

  2. Terima kasih infonya, mas mau tanya apakah laporan keuangan 2014 tetap wajib dilampirkan kalo ikut pp46?

    Like

    1. betul ibu Rosita, Laporan keuangan tetap dilampirkan karena sebagai syarat kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER-19/PJ/2014 dan PER-29/PJ/2014.

      Like

  3. Siang mas,saya mau tanaya klo selama 2014 januari-desember saya bayar pp 46..trus didesember 2014 total omset saya diatas 5M..Untuk buat SPT Tahunan badan 2014 saya pakai yang final atau pph 25?Terimakasih

    Like

    1. Selamat siang ibu Sri Utami
      Pasal 3 ayat (3) PP No 46/2013 menyebutkan: dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi 4.8 miliar rupiah dalam suatu tahun pajak, WP tetap dikenai tarif pph final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sehingga ibu tetap menggunakan PP 46 dalam pelaporan SPT tahunan PPh 2014. Untuk tahun pajak 2015, ibu silakan kembali menggunakan PPh dengan tarif umum.

      Like

  4. Pagi Mas. Saya mau tanya, saya punya usaha / CV yang kena ps 46. Di SPT Tahunan badan 1771-1 netto fiskalnya jadi nihil. Tapi kalau ada biaya untuk kepentingan pemilik kan harus dimasukkan di 1771-1 nomor 5.a dan akhirnya akan menjadi senilai dengan biaya untuk pemilik tersebut di nomor 8 / jadi PKP. Pertanyaan saya, PKP itu akan terkena pajak tarif berapa lagi kalau diisi di 1771 huruf B. Terima kasih mas sebelumnya.

    Like

  5. Biaya-biaya seharusnya sudah dikoreksi di angka 4, tidak perlu dilakukan koreksi fiskal di angka 5a.

    Like

  6. Pak Nasikhudin, terima kasih infonya.
    Ada pertanyaan lagi pak, apabila pengisian SPT dengan eSPT ada kesulitan (bahkan sepertinya tidak bisa) apabila kita isi pada 1771-I angka 4 tidak bisa diisi angka minus (-).
    Mohon solusinya.
    Terima kasih

    Like

    1. Memang tidak diisi minus Pak Agung, karena pengurangannya ada di Angka 8, perhatikan rumus yang tertulis pada angka 8 di formulir 1771-I

      terima kasih

      Like

  7. Maaf pak, saya mau tanya bagaimana cara membuat laporan keuangan dimana ada pekerjaaan final dan non final selama tahun 2014, dimana tidak melebihi 4,8 Milyar dalam setahun… mohon pengarahannya… apakah dibuat laporan keuangan masing2 Pendapatan Final dan Non Final atau bagaimana? terimakasih

    Like

    1. Selamat Malam Masdalena
      Menurut ketentuan di PP No 94/2010, dalam hal WP memperoleh penghasilan yang final dan non final, maupun yang objek dan bukan objek pajak, maka WP harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Dalam hal ibu memperoleh penghasilan final dan yang tidak final namun masih dibawah 4,8 miliar setahun (dikenai PP 46), maka sebenarnya penghasilan ibu seluruhnya dikenai penghasilan yang bersifat final. Oleh karena itu ibu cukup membuat satu pembukuan saja.

      untuk penjelasan lebih lanjut ibu bisa berkirim email kepada saya melalui nasikhudinisme@gmail.com

      Like

      1. Selamat Sore Pak Nasikhudin,

        Saya mau tanya pak tempat saya bekerja yang sekarang merupakan CV ( perusahaan dagang ) yang mempunyai omzet dibawah 4.8m dan setiap bulan nya itu sudah membayar pph Pasa 4 ( ayat 2 ) sebesar 1 % tetapi pas di akhir tahun 2014 ada koreksi omzet dan koreksi nya agak lumayan besar yg saya mau tanya apakah koreksi omzet nya ini yguntuk pajak tahunan bisa di cicil ngga pak atau harus dibayar semua,.,.,??????
        mohon pencerahaan nya pak, terima kasih

        Like

      2. Selamat malam
        Untuk koreksinya mjd lebih besar atau lebih kecil? Apabila menjadi lebih besar maka kekurangan pembayarannya harus dibayar dengan menggunakan SSP sesuai masa perolehan penghasilan tersebut. Trims

        Like

  8. Pak bagaimana pengisian dengan espt, karen di espt pph badan masih menggunakan tarif pasal 17 yaitu 25%?

    Terima Kasih

    Like

    1. Dear Pak Yulianto

      Untuk pengisian di eSPT, apabila Bpk menggunakan PP 46/2013, induknya seharusnya nihil (0). Yang artinya dikali 25% tetap 0, tidak akan ada pph terutang. Sekian

      Like

      1. Pak saya mau tanya…
        Apa kah pengisian spt tahunan 2015 sma dengan pengisian tahun 2015.
        Terima kasih pak.

        Like

  9. Selamat sore Bp. Nashikhudin
    Saya Amri sedang butuh bantuannya. Saya sedang bingung mengurusi CV ibu saya. Usaha kami jasa jahit/ konveksi, omzet di bawah 4,8 M. Saya membaca pertanyaan dan jawaban di atas tp masih belum paham. Pertanyaan saya:
    1. untuk form bagian 4 Penghasilan yg Dikenakan PPH final & yang tidak termasuk objek pajak itu boleh diisi sama seperti nomor 3? Atas dasar apa mas, mohon pencerahannya.
    2. Sebelum ini pembuatan 2009 NPWP berdiri, ibu saya cuma memberi tanda (-) di form tersebut jd NIHIL, tp sekarang harus isi lap laba rugi dan neraca, saya masih bingung juga untuk pengenaan pajaknya brp rupiah? Apakah masih bisa nihil lg..

    Saya tunggu balasannya,
    terimakasih banyak sebelumnya

    Like

    1. 1. Dasarnya adalah menurut petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan,a ngka 4 diisi dengan Penghasilan Neto WP yang dikenai PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal seluruh penghasilan WP merupakan penghasilan yang dikenai final dalam satu tahun pajak dan tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, maka angka 4 sharusnya sama dengan angka 3.

      2. Terkait jumlah pajak yang harus dibayar, tergantung apakah perusahaan bpk ada penghasilan atau tidak.Apabila ada silakan dihitung brp peredaran bruto setiap bulannya, kemudian apabila perusahaan bpk termasuk ke dalam kriteria PP 46, Bpk hitung pajaknya sbesar 1%.

      Like

  10. Mlm Pak Mau Tanya Perusahaan Sy Baru PKP Dibln Agustus 2014 bagaimana kah cara membuat laporan keuangan y apakah sudah terkena PP 46

    Like

      1. Maaf untuk pembuatan laporan keuangan pada dasarnya sama saja spt perusahaan lain pada umumnya.

        Like

    1. Kapan beroperasi komersialnya? Menggunakan PP 46/2013 atau tdk sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kapan dikukuhkan sbg PKP

      Like

  11. Siang Pak Nas, missal PT A berdiri di 2014, (masuk kategori PP 46) tetapi selama ini tidak pernah melakukan pembayaran cicilan 25 -1% per bulan. ketika di bulan desember 2014, Total biaya lebih besar daripada penghasilan bruto, sehingga kondisi akhir menjadi RUGI.
    1. apakah tetap harus membayar pph 25-1% dari total penghasilan bruto tersebut (kondisi akhir adalah RUGI) yang dari bruto masa Jan-Des’14?
    2. lampiran2 II dan Lampiran khusus “Fixed Asset (FXA)” tetap harus diisi? karena kalao lampiran FXA diisi, maka angka di lampiran I angka 5i atau 5j atau 6a atau 6b akan otomatis terisi (selisih Fiscal vs Komersial)?
    Terima kasih Pak Nas atas bantuannya 🙂

    Like

    1. Selamat malam
      1. bisa dirinci perusahaannya berdiri pada tgl brp, kemudian mulai beroperasi komersial pada tanggal berapa? Apabila beroperasi komersial mulai 1 Januari 2014 dan selama th 2014 omzet di bawah 4,8 miliar, maka mulai 2-15 harus menggunakan PP 46/2013. Namun apabila mulai beroperasi komersial setelah tgl 1 Januari 2014, selama 2015 blm menggunakan PP 46. Baru mulai menggunakan PP 46/2013 mulai th 2016 apabila peredaran usaha pada 2015 di bawah 4,8 miliar rupiah

      2. Apabila terdpat perbedaan penyusutan menurut komersial dan menurut fiskal memang harus masuk ke lampiran 1771-I Pak.

      Like

  12. Saya mau tanya pak.
    Apa pengisian pormulir spt tahun 2015 sama dengan cara pengisian spt tahun 2014..
    Apa ada perubahan?

    Like

  13. Dear Mas Nasik,

    Bagaimana cara mengisi formulir pajak badan, jika dalam laporan R/L perusahaan mengalami minus yang sangat parah?
    haruskah ditulis ? jika iya bagaimana? harusakah saya ketik seperti (150.000.000) atau -150.000.000

    dimohon penjelasannya, Thanks

    Like

    1. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tetap dilaporkan. Pada formulir 1771-I akan terlihat berapa nilai kerugiannya, sehingga penghasilan neto fiskal yang dilaporkan pun (minus) sehingga tidak terutang Pph Badan.

      Like

  14. Dear Pak Nasik

    Bagaimana apabila perusahaan kami menggunakan PP-46, tetapi ada Kredit Pajak Dalam Nengeri (dalam hal ini PPh-23), yang nantinya akan muncul di 1771.
    Berarti nanti terdapat lebih byr dong Pak?. Apakah hal ini akan mengakibatkan diperiksanya perusahaan oleh kantor pajak?

    Mohon penjelasannya, terimakasih.

    Like

    1. Selamat pagi Pak Maryono
      Apabila ada kredit pajak, artinya itu ada hak Bapak untuk meminta pengembalian atas kredit pajak tsb. Silakan dikreditkan saja di SPT Tahunan Bapak, sehingga SPT Bapak akan menjadi Lebih Bayar, terhadap perusahaan Bapak akan dilakuakn pemeriksaan.

      Namun terdapat beberapa ketentuan yang mungkin bisa bapak perhatikan:
      * Dalam hal nilai lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100juta, Bapak berhak meminta pengembalian pendahuluan (tanpa dilakukan pemeriksaan) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/2013

      * Bapak bisa saja tidak mengkreditkan bukti potong tersebut pada SPT Tahunan Bapak, namun Bapak mintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/2013 yang telah diubah dengan peraturan terbaru.

      Terima kasih.

      Like

  15. Dear Pak Nasik,
    Saya mau tanya…
    bagaimana jika saya melakukan pembetulan untuk SPT Badan tahun 2014 yang pajaknya sudah dikenakan tarif berdasarkan PP 46 (karena mengacu pada spt tahun 2013) tetapi pada 2014 omset lebih dari 4.8M. Bagaimana menghitung pph terutangnya? apakah saya harus membayar lagi sejumlah laba bersih dikalikan tarif pph normal?
    dan apakah perlu dilakukan koreksi fiskal untuk untuk mengetahui berapa yang masih menjadi pph terutang saya?

    Like

    1. Yth, Ibu Aprita

      Dalam hal tahun 2013 peredaran usaha ibu tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah, kemudian di tahun 2014 sesuai dengan PP 46/2013 ibu menghitung pajaknya dengan tarif final sebesar 1% dari peredaran usaha, kemudian diketahui pada tahun 2014 ternyata peredaran usaha ibu lebih dari 4,8 miliar rupiah, maka ibu tidak perlu melakukan pembetulan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP No 46/2013 yang berbunyi:

      Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp 4,8 M pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.

      Semoga membantu.

      Like

  16. Assalamualaikum Pak,
    Saya mau tanya, untuk tahun 2012 saya mendirikan CV dari bulan April 2012 dengan omset sampai bulan desember kurang dari 4,8M untuk pelaporan spt tahunannya bagaimana mas ? apakah masih dengan pph final juga ?

    Like

    1. Waalaikumsalam Ibu Putri
      Jika Bapak mendirikan CV dari bulan April 2012, kemudian selama tahun 2012 peredaran usaha Bapak kurang dari Rp4.8 miliar Rp, maka sesuai dengan Pasal 10 PP No 46/2013 adalah sbb.:

      a. Peredaran bruto selama tahun 2012 disetahunkan terlebih dahulu. Apabila setelah disetahunkan menjadi lebih dari Rp4.8 miliar, pada tahun 2013 Bapak tidak menggunakan PP No 46/2013. Namun apabila setelah disetahunkan kurang dari Rp4.8 miliar, maka pada tahun 2013 Bapak menggunakan PP No 46/2013

      b. Tahun Pajak 2014 ketentuan perpajakannya sesuai dengan peredaran usaha tahun 2013
      c. tahun Pajak 2015 ketentuan perpajakannya sesuai dengan peredaran usaha tahun 2014

      Semoga membantu.

      Like

  17. pak saya mau nanya, cv cahaya bergerak di bidang dagangbaru berdiri 14 juli 2015 sementara baru ada penjualan sekitar agustus 2015. selama juni sampai desember saya hanya melapor kan nihil. nah apakah skrg untuk spt tahunan saya di kenakan final psal 46 atau pph biasa

    Like

    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf c PP no 46/2013, bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dan terdaftar sejak berlakunya PP 46/2013, dihitung dari jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan. Jadi tahun 2015 menghitung PPh nya dari peredaran bulan agustus x 12

      Sedangkan tahun 2016 menggunakan total peredaran usaha tahun 2015

      Trims

      Like

  18. Selamat siang Mas Nasikhudin,
    Saya mau tanya tentang laporan Perseroan Komanditer (CV) dan gaji dari pekerjaan perusahaan yang berbeda.
    Saya status TK/0 tahun 2014 mempunyai usaha sendiri berupa CV (Perseroan Komanditer) dengan gaji berbentuk pengambilan prive 3juta/bulan.
    Karena bisnis lagi sepi saya memutuskan untuk bekerja kembali.
    Tahun 2015 ini saya bekerja di perusahaan lain untuk menambah keuangan saya.
    Laporan pajak yang telah kami buat tahun 2014 adalah :
    1.SPT Tahunan Badan formulir 1771 untuk CV
    2.SPT Tahunan Orang Pribadi saya dengan formulir 1770S

    Pertanyaan saya adalah :
    • Bagaimana cara membuat SPT Pribadi saya 1770S dengan prive 3 juta/bulan dan gaji R 5 juta/bulan.
    • Bagaimana dengan pengisian kolom harta karena ada penghasilan gaji DARI PERUSAHAAN LAIN diluar pendapatan CV Prima Mandiri
    • Lampiran harta Tahun 2014 SPT 1770S saya adalah lampiran laporan keuangan CV.
    • Apakah gaji yang kami terima sebagai pegawai dari perusahaan lain akan menambah modal CV ?
    • Pemilik modal CV 100% adalah milik saya, sedangkan pesero pasif hanya pelengkap untuk tanda tangan bank karena tanda tangan saya sering tidak sama.
    • Apakah formulir yang saya gunakan sudah benar?

    Mohon dibantu ya Mas, terimakasih.
    Salam hormat,
    Suryani

    Like

    1. Selamat malam ibu Suryani,

      saya coba jawab pertanyaannya satu persatu

      • Bagaimana cara membuat SPT Pribadi saya 1770S dengan prive 3 juta/bulan dan gaji R 5 juta/bulan.

      Prive sebesar 3jt yang ibu ambil dari CV ibu bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, sehingga bisa ibu masukkan ke dalam kolom bukan objek pajak, sedangkan gaji ibu sebesar Rp5jt/bulan dilaporkan sebagai penghasilan biasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21

      • Bagaimana dengan pengisian kolom harta karena ada penghasilan gaji DARI PERUSAHAAN LAIN diluar pendapatan CV Prima Mandiri
      • Lampiran harta Tahun 2014 SPT 1770S saya adalah lampiran laporan keuangan CV.
      • Apakah gaji yang kami terima sebagai pegawai dari perusahaan lain akan menambah modal CV ?
      • Pemilik modal CV 100% adalah milik saya, sedangkan pesero pasif hanya pelengkap untuk tanda tangan bank karena tanda tangan saya sering tidak sama.

      Saya akan menjawab beberapa pertanyaan ini sekaligus. UU PPh kita memisahkan entitas (perusahaan) dengan orang pribadi. Meskipun pada dasarnya CV dan sekutu merupakan orang yang sama (sesuai dengan karakteristik CV/Firma), namun UU PPh kita memandang badan usaha sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu, harta CV merupakan harta yang berbeda dengan harta yang ibu laporkan di depan hukum pajak, dan tidak seharusnya ibu melaporkan harta cv sebagai lampiran SPT Tahunan PPh ibu
      Dengan demikian gaji yang ibu terima dari perusahaan lain tidak ada kaitannya dengan CV ibu

      • Apakah formulir yang saya gunakan sudah benar?
      Sepanjang pengetahuan saya, formulir-formulir yang ibu pergunakan sudah benar

      Trims.

      Like

      1. Selamat malam Mas Nasikhudin,
        Terimakasih banyak atas jawabannya, sangat membantu saya, semoga sukses.
        Salam hormat,
        Suryani

        Like

  19. Assalammualaikum Pak ,

    Saya bekerja yg di tempat merupakan Assosiasi nirlaba ( bukan PKP ) dalam bid telekomunikasi, untuk biaya operasional kami menerima iuran (wajib & kontribusi) dari para anggota kami yang totalnya dibawah 4,8 M Setahun…. apakah dari iuran ini di kenakan PPh Final 1 %….

    Terima kasih sebelumnya

    Wassalam

    Like

    1. Waalaikumsalam Wr Wb, ibu Millati
      Mohon pertanyaan ibu diperjelas dengan:

      1. yang dimaksud dengan asosiasi nirlaba yang menerima iuran wajib dan kontribusi tersebut apakah koperasi? jika koperasi, kapan mulai beroperasi komersialnya?
      2. yang dimaksud dengan dalam bidang telekomunikasi, misalnya seperti apa ibu?

      terima kasih sebelumnya

      Like

  20. Selamat sore Pak,

    Saya mau tanya mengenai SPT Tahunan Badan terkait PP 46 1% dari omset. saya sudah input di formulir-IV 14 tetapi JBA-nya tetap 0. kenapa begitu ya pak ?

    untuk perusahaan yang dikenakan pph final 1% apa selalu nihil dala spt tahunannya ?

    Mohon bantuannya.
    Terimakasih.

    Like

    1. Selamat sore ibu Diah, untuk teknis e-SPT ibu bisa mengkonsultasikannya ke AR ibu atau telp Kring Pajak 1500200

      Untuk perusahaan yang menghitung pajaknya menggunakan PP 46/2013, dalam hal tidak ada penghasilan lainnya yang tidak dikenai PPh Final, SPT nya nihil bu 🙂
      Terima kasih.

      Like

  21. selamat pagi pak. mohon penjelasan.
    pada tahun 2013 kami dikenakan PP. 46 karena peredaran usaha setelah dikurangi omzet yang final dibawah 4.8m, Tahun 2014 peredaran usaha lebih dari 5 M, karena tahun lalu (2013) memakai acuan PP. 46 maka tahun 2014 kami di kenai perlakuan sama thn 2013. (PP. 46)
    sedangkan ada PPh ps 23 tahun 2014 yang kami belum masukkan laporan pada tahun tersebut.
    Pertanyaan
    1. Apakah kami harus membuat laporan pembetulan mengenai pajak masukan PPh ps 23 dalam laporan spt tahun 2014
    2. Atau kami buat spt tahun 2015 sekaligus dimasukkan PPh. ps 23 tahun 2014 tersebut
    3. Peredaran usaha kami tahun 2015 lebih dari 5M, apakah kami harus mengikuti PP. 46 atau perhitungan biasa karena omzet usaha lebih dari 4.8m
    Demikian mohon pencerahan dan penjelasannya..

    Like

    1. Bisa mnta contoh prhtngn tuk spt thnan badan atau contoh lap keu

      NASIKHUDINISME menulis:

      > a:hover { color: red; } a { text-decoration: none; color: #0088cc; } a.primaryactionlink:link, a.primaryactionlink:visited { background-color: #2585B2; color: #fff; } a.primaryactionlink:hover, a.primaryactionlink:active { background-color: #11729E !important; color: #fff !important; } /* @media only screen and (max-device-width: 480px) { .post { min-width: 700px !important; } } */ WordPress.com budi sunarso commented: “selamat pagi pak. mohon penjelasan. pada tahun 2013 kami dikenakan PP. 46 karena peredaran usaha setelah dikurangi omzet yang final dibawah 4.8m, Tahun 2014 peredaran usaha lebih dari 5 M, karena tahun lalu (2013) memakai acuan PP. 46 maka tahun 2014 kam”

      Like

      1. As Wr Wb Mas Nashik,
        Laporan kami SPT Badan 1771 untuk pengisian 1771-I angka 4 = 1a, kami isi angka 4 = angka 3 ditolak Mas, tetapi sudah beres karena saya mengikuti saran AR, sedangkan tahun 2014 ikuti AR juga angka = angka 3 JADI ADA PERBEDAAN mumet mas nanti pasti dipanggil untuk pembetulan, sedangkan kami sudah lapor SPT saja AR merasa tidak menerima laporan, sedangkan bukti lapornya ada hehehehe piye toh mumet Mas Nashik, tks

        Like

      2. Waalaikumsalam Wr Wb Ibu Nopi
        Alhamdulillah jika sudah beres. Jika kita membaca ketentuannya seharusnya sebagaimana yang saya tulis ya Bu. Trims

        Like

  22. iya Mas Nasik sebenarnya memang seperti sarannya Mas Nasik, tetapi kata AR no.4 sama dengan peredaran usaha, saya sampai buat 2 SPT lho Mas supaya nggak bolak balik, ternyata seperti saran AR 1771-I angka 4 harus sama dengan 1771-I 1a, mudah-2an tidak dipanggil lg untuk pembetulan hehehe, matur nuwun Mas, semoga sukses

    Like

  23. Selamat Sore Pak Nasik,
    Untuk pengisian SPT 1771 terkait PP 46, pada tahun lalu (SPT 2014) 1771-1 hasilnya : angka 3 hasil rugi, dan di angka 8 tetap nol (nihil), seperti saran Bapak dulu.
    Kemudian untuk SPT 2015 juga masih terkait PP 46, dalam hal pengisian form : perhitungan kompensasi kerugian fiskal, untuk tahun 2014 diisi apa pak? Apakah 0 (nihil) atau ditulis rugi seperti dalam 1771-1 angka 3 ?
    Dan karena SPT 2015 juga masih terkait PP 46, berarti SPT tetap NIHIL benar Pak ?
    Terima kasih banyak atas pencerahannya.

    Like

  24. Assalamualaikum selamat siang, saya mau bertanya, bagaimana pengisian untuk penghasiln di luar usaha yang minus pada e-spt? karena setelah saya coba input datanya tidak bisa minus. sekian terimakasih

    Like

    1. Waalaikumsalam, selama pagi ibu Nur Khofifah. Jika ibu mengisi di lampiran 1771-I, penghasilan dari luar usaha memang tidak bisa minus ibu. Logikanya, bagaimana mungkin penghasilan bisa minus? Jika yang ibu maksud adalah biaya lebih besar daripada penghasilannya, maka silakan ibu isi sesuai kolomnya masing-masing, penghasilan di kolom penghasilan dan biaya di kolom biaya, nanti e-SPT akan mengurangkan dengan sendirinya, sehingga penghasilan dari luar usaha neto nya menjadi minus. Sekian.

      Like

  25. selamat pagi mas Nasik,
    saya baru 1 bulan bekerja di sebuah organisasi yg berjalan dibidang jasa hukum, dan sekarang bingung utk pelaporan SPT. dari data organisasi saya tidak dapat laporan keuangan(neraca dan lap. laba/rugi) yang saya dapat hanya daftar kekayaan. organisasi baru terdaftar bulan Juli 2015. yang saya tanyakan bagaimana langkah awal saya untuk mengisi formulir spt 1771 dan formulir yang mana saja yang harus saya isi?
    mohon dibantu dan terim kasih.

    Like

    1. Selamat pagi ibu Widayanti. Sebelumnya saya akan bertanya terlebih dahulu, yang ibu maksud dg organisasi apakah berbentuk PT, CV atau perorangan? Jika berbentuk badan hukum, maka benar ibu menggunakan formulir 1771. Langkah pertama yang harus ibu buat tentu saja membuat laporan keuangan perusahaan, karena dasar dalam penyusunan SPT adalah membuat laporan keuangan komersial perusahaan.

      Like

    1. Klinik bersalinnya dijalankan atas nama perusahaan atau orang pribadi, jika dilakukan oleh orang pribadi tidak menggunakan PP 46, tetapi menggunakan tarif umum. Jika badan/perusahaan, sejak kapan perusahaan tersebut beroperasi komersial? dan berapa omsetnya?

      Like

  26. Selamat Sore Pak’
    sy mau tanya jika tahun lalu kit ikut PP46 dan utk 2015 tidak ada penghasilan. maka status lapkeu RUGI. bagaimana cara mengisi SPT tahunannya ya Pak?

    Like

    1. Selamat pagi ibu Shasty. Jika ibu mengalami kerugian, lampiran I formulir 1771 diisi seperti biasa Bu.

      Like

  27. selamat siang pak nasikhudin maaf menganggu waktunya karena kemarin komputer saya kena virus mau ngga mau saya install ulang esptnya jadi saya buat baru untuk 1771 2015 permasalahannya pas saya isi form lampiran 1771-IV No.14 koq dia tidak otomatis menjumlah sendiri ya bagaimana ya pak bukannya rumusnya otomatis

    Like

    1. Selamat pagi ibu Aisyah, untuk kendala teknis silakan Ibu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP tempat ibu terdaftar.

      Like

  28. pak, sy mau tanya. usaha saya baru beroperasi bulan november tahun 2015. cara pengisian spt tahunan dan perhitungan pph 25nya bagaimana pak? apakah dihitung hanya bulan november dan desember atau disetahunkan. mohon pencerahannya pak.

    Like

    1. Jika perusahaan/usaha ibu baru beroperasi pada bulan Nopember 2015, maka silakan ibu menghitung angsuran PPh Pasal 25 nya sebagaimana diatur dalam PMK 255/2008 dan perubahannya, dimana penghasilan neto ibu pada suatu bulan disetahunkan, kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

      Like

  29. pak, sy mau tanya. usaha saya baru beroperasi bulan november tahun 2015 . cara pengisian spt tahunan dan perhitungan pph 25nya bagaimana pak? apakah dihitung hanya bulan november dan desember atau disetahunkan. mohon pencerahannya pak.

    Like

  30. Selamat malam, saya mau tanya, pada perusahaan saya tempat saya bekerja peredaran bruto melebihi 4,8 M, dan mengalami kerugian, untuk perhitungan PPH badannya bagaimana ya, unruk perhitungan pajaknya apakah Nihil atau minus ya. Terima Kasih

    Like

  31. Siang, dari pernyataan bapak yg ini Nasikhudin says:
    8 April 2015 at 4:54 pm
    Selamat sore Pak Agung,
    Apabila perusahaan mengalami rugi, maka pada angka 4 juga dapat diisi minus, karena berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada PER-19/PJ/2014, angka 4 diisi dengan penghasilan neto.
    Apabila angka 3 bernilai (-), kemudian angka 4 juga (-), maka angka 8 akan bernilai 0 (nihil)
    Semoga membantu Pak Agung.

    –> Saya sudah mencoba memasukkan angka minus di angka 4 namun tidak bisa, hasil pada angka 8 tetap minus, bagaimana solusinya ya ?

    Terima kasih.

    Like

  32. Selamat sore Pak Nasikhudin,
    Kami PKP UKM karena omzet <4,8M/thn apakah kami boleh memilih untuk menjadi PKP biasa meskipun omzet kami <4.8m ? karena kami tidak bisa impor dengan skb bebas pph 22 impor jika volumenya <100kg, sedangkan yg kami impor rata-2 beratnya 1-3 kg.
    Kami ini membayar pajak dengan baik kenapa kok aturan pajak ditolak dibea cukai ya?
    Sekarang ini menteri Sri Mulyani akan menghapus impor borongan, dan saya sangat setuju karena ijin kami lengkap.
    Mohon kami dibantu ya Pak Nasik apakah ada aturan kalau omzet <4,8m boleh memilih untuk TIDAK TERMASUK WP PP 46/2013 dan apakah ada dasar hukumnya ?
    Kami tidak mau melanggar hukum
    Terimakasih
    Nopi

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.