Penghasilan Karyawan di bawah PTKP, apakah harus diterbitkan 1721 A1/A2?

Beberapa hari terakhir ini, terutama berdekatan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, banyak pemberi kerja yang menanyakan mengenai karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun pajak di bawah PTKP, apakah harus diterbitkan 1721 A1/A2? Berikut saya coba uraikan penjelasannya.

Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemberi kerja terkait dengan penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan adalah memotongPPh Pasal 21. Hal ini terkait dengan Indonesia yang menganut sistem hybrid (withhodling tax) dalam pelaksanaan ketentuan perpajakannya. Berdasarkan PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut pemberi kerja harus menerbitkan bukti potong.

Bukti pemotongan adalah bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 artinya bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, dst. Dalam hal karyawan tersebut adalah pegawai tetap, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta maupun 1721 A2 untuk pegawai negeri/anggota TNI/Polri. Sedangkan dalam hal pemotongan tersebut dilakukan terhadap pegaawai tidak tetap, maka menggunakan bukti pemotongan tidak final (Form 1721-VI).

Di sini kita hanya akan membahas bukti potong terhadap pegawai tetap, yaitu berupa formulir 1721 A1 maupun 1721 A2.

Dalam hal penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya tidak akan ada PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh karyawan tersebut. Artinya, perusahaan tidak akan melakukan pemotongan apapun. Pertanyaannya, apabila tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong, apakah masih perlu diterbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2?

Jawabannya Ya. Pemberi Kerja tetap harus menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2 meskipun penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP. Hal ini diatur di Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012, yang berbunyi:

Pasal 23

(1) Pemotong PPh Pasal 21 an/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir

(2) Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja

(3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26

Perhatikan dengan saksama bunyi ayat (1) dan ayat (3). Pada ayat 1 dijelaskan bahwa bukti potong harus diterbitkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, sedangkan pada ayat (3) disebutkan bahwa bukti potong PPh pasal 21 diterbitkan atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Artinya, untuk pegawai tetap, bukti potong berupa 1721 A1/A2 tetap harus diterbitkan meskipun penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP karena di pasal 23 ayat (1) tersebut disebutkan atas penghasilan yang diterima. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI) hanya diterbitkan apabila ada pemotongan pajak, apabila tidak ada maka tidak perlu diterbitkan.

Semoga bermanfaat.

53 Comments

  1. Malam mas nasikhuddin, boleh minta tolong infonya.. jika pegawai tidak tetap yg penghasilan dibawah ptkp dan tidak menerima bukti potong dari perusahaan harus melapor spt dgn formulir apa ya? Apakah 170 ss atau 170 karena tdk ada bukti potong sama sekali

    Like

    1. Selamat siang ibu Umi, kalau boleh tau pegawai tetapnya pekerjaannya apa ya? Jika melakukan usaha (misal service AC), maka pelaporannya menggunakan formulir 1770

      Like

    2. suami saya sudah ada npwp dan bekerja sebagai sopir tapi tidak ada bukti potong , laporan spt tahunan nanti bagaimana

      Like

      1. Dalam hal suami ibu berstatus sebagai pegawai tetap, maka ibu dapat meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan untuk pelaporan SPT Tahunan. Namun dalam hal penghasilan suami ibu di bawah Rp60juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya, ibu dapat tetap melaporkan SPT Tahunan PPh badan dengan formulir 1770SS tanpa harus melampirkan bukti potong

        Like

      2. Jika tanpa ada lampiran bukti potong, apakah bisa melakukan pemotongan biaya jabatan?

        Like

  2. selamat malam, saya mau bertanya hal yang sama dengan ibu Umi di atas, kalau pegawai baru di bawah ptkp dan belum menerima form 1721-A1, apa lapor dengan form 1770 juga ?
    terima kasih banyak

    Like

  3. selamat malam, saya mau bertanya juga kalau karyawan baru penghasilannya di bawah ptkp, karena karyawan baru jadi belum dapat form 1721-A1 dari perusahaan, bagaimana lapornya, apakah pakai form 1770 ? terima kasih.

    Like

    1. Selamat pagi ibu Tami, kewajiban bagi perusahaan untuk menerbitkan 1721 A1 bagi setiap pegawainya, baik pegawai baru maupun pegawai lama, baik di bawah PTKP maupun di atas PTKP, karena formulir tersebut akan dipergunakan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Jadi ibu tetap harus meminta 1721-A1 kepada pemberi kerja dan melaporkan SPT-nya dengan formulir 1770S/1770SS
      Trims.

      Like

  4. Siang bu…. Bagaimana jika si karyawan tidak punya NPWP, penghasilan dibawah PTKP. Apakah wajib bagi si karyawan untuk memiliki NPWP? Toh tidah perlu lapor juga jika PPH 21 nihil. Mohon pencerahannya, Terima kasih

    Like

    1. Selamat siang Ibu, Pasal 23 PER-32/PJ/2015 mengatur diantaranya:
      (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
      (3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

      Berdasarkan ayat (1) diketahui bahwa pemberi kerja harus memberikan bukti potong kepada seluruh pegawai tetap, ber NPWP maupun tidak ber NPWP, di bawah PTKP maupun di atas PTKP.

      Semoga membantu

      Salam,
      Bapak Nash

      Like

  5. Selamat pagi mas maaf mau tanya:
    1. Saya daftar E-filling dan ada pertanyaan seperti ini >>>Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25?

    14a. PPh Yang dibayar Sendiri –> PPh Pasal 25
    Apakah Anda sudah membayar STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)?

    14b. PPh Yang dibayar Sendiri –> STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)

    saya ada form 1721-A1 dari Kantor?
    mohon infonya itu jawabn pertanyaan diatas di no berapa di form 1721-A1?

    TERIMA KASIH

    Like

    1. Selamat pagi Bapak Johan
      1. Apabila Bapak tidak membayar PPh Pasal 25 setiap bulan, silakan jawab Tidak
      14.a dan 14.b apabila tidak ada PPh yang dibayar sendiri maupun tidak ada STP PPh Pasal 25, silakan dikosongkan (diisi 0) saja

      Terima kasih

      Like

  6. Selamat pagi bapak Nasikhudin yang super? Saya mau tanya apakah ada aturan lain yang lebih jelas ttg bukti potong ini.. karena kalau saya baca Pasal 23 nya kok gak ada ya yang menjelaskan seperti bapak jelaskan.. Kl logika saya kl dibawah PTKP ya tidak dipotong PPh dan Kalau tidak dipotong PPh ya tidak diberikan bukti potong. Nah misalnya seperti di aplikasi SPT Masa PPh 21 kan untuk pegawai yang dibawah PTKP saja tidak perlu dibuat daftarnya, cukup hanya jumlah pegawai dan jumlah penghasilan seluruh pegawai yang dibawah PTKP.. Mohon pencerahannya lebih lanjut.. tambahan aturan yang menegaskan seperti yang bapak uraikan..

    saya juga mau bertanya pak.. apakah pegawai tidak tetap itu bisa menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS? misalnya guru honor di Yayasan kami. hanya dibayar per jam dan dibawah PTKP. apakah Yayasan harus menerbitkan bukti potong 1721 A1 atau 1721 Tidak Final walau pun honornya katakan lah sebulan cuman 1.500.000?

    Like

  7. Selamat Pagi Bapak K1ndaichi
    Apabila kita baca di PER-32/PJ/2015 dan aturan-aturan sebelumnya, mengatakan seperti yang saya tulis dalam tulisan ini. Terkait e-SPT yang belum mengakomodasi pembuatan bukti potong bagi pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP, bisa dikonsultasikan ke AR Bapak. Untuk saat ini belum ada aturan lain yang memperjelas mengenai hal tersebut.

    Untuk pegawai tidak tetap, Bapak tidak perlu menerbitkan bukti potong 1721 A1, karena pemotongan PPh nya menggunakan formulir pemotongan tidak final. Bukti potong tsb nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh nya, dimana:

    – dalam hal melakukan usaha/pekerjaan bebas, formulirnya 1770
    – dalam hal tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, formulirnya 1770 S atau 1770SS

    Terima kasih.

    Like

  8. Malam Bpk Nasikhudin yg super…. saya mohon ijin unt saya share ke temen2 kantor Pak, info ini sangat bermanfaat. Terima kasih Pak 😉

    Like

  9. Pagi pak Nasikhudin.. boleh bertanya ? isaya sudah pnya npwp, status saya sebagai pegawai tidak tetap d salah satu kantor pemerintahan. penghasilan yang saya terima di bawah PTKP. apakah saya harus melaporkan spt tahunan atau tidak perlu tidak apa2? lalu jika tetap harus melaporkan formulir apa yang harus saya lampirkan ?

    Like

  10. Pagi pak Nasikhudin.. boleh bertanya ? isaya sudah pnya npwp, status saya sebagai pegawai tidak tetap d salah satu kantor pemerintahan. penghasilan yang saya terima di bawah PTKP. apakah saya harus melaporkan spt tahunan atau tidak perlu tidak apa2? lalu jika tetap harus melaporkan formulir apa yang harus saya lampirkan ?

    Like

    1. Selamat pagi Bapak Diah Budi, apabila Bapak sudah punya NPWP, Bapak tetap harus melaporkan SPT Tahunan Bapak, meskipun penghasilan Bapakd i Bawah PTKP. Dalam hal Bapak tidak memiliki penghasilan sekali pun, Bapak tetap harus melaporkan SPT Tahunan Bapak/

      Like

      1. Selamat siang pa,mau tanya…untuk memunculkan bukti potong utk pegawai yang dibawah PTKP bagaimana?karena kalo saya liat di menu cetakan yg muncul hanya yg diatas PTKP saja.mohon informasi nya terima kasih

        Like

  11. Selamat Siang Mas Nasikhudin

    Teman saya bekerja di suatu kampus swasta (Dosen) dengan gaji sekitar 3,7jt, namun kampusnya (Yayasan) tidak aktif dalam pembayaran pajak sehingga teman saya tersebut tidak pernah mendapatkan 1721-A1.

    Pertanyaannya, Formulir apa yg harus dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan teman saya tersebut (1770 / 1770 S) & karena kemungkinan besar terjadi kurang bayar …teman saya harus setor pajak memakai Kode Akun Pajak-KJS Apa?

    Terimakasih

    Like

    1. Selamat pagi ibu Putri. Silakan ibu menggunakan formulir 1770SS, jika ada kekurangan pembayaran, silakan ibu bayar dengan kode akun pajak 411125-200.

      Like

  12. Selamat siang pak. Sy mau nanya.
    1. Kl yg dibawah PTKP dan penghasilan yg dipotong secara final pajaknya nol krn dia PNS golongan II itu artinya dia mempunyai penghasilan yg dipotong scr final apa enggak? Di e fillingnya hrs ttp ditulis penghasilan brutonya dan pjknya nol apa penghasilan bruto nol dan pajak nol?
    2. Jika istrinya no npwnya sama dg pny suami bedanya cuma di 1 digit terakhir 001 penghasilan istri pelaporan SPT nya gmn? Pekerjaan istri dokter dan telah dipotong scr non final. Di e filling pengisian penghasilan istri diletakkan dibagian yg mana? Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

    Like

  13. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.03/2014, poin C bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tentang WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Kalau menurut aturan yang di atas, dikatakan kalau <PTKP ga wajib lapor, itu gimana ya mas? Apa aturan tersebut tidak berlaku lagi? Memang pada pasal 4 berbunyi
    "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak". Apa ada diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak jadi wajib lapor mas? Mohon pencerahannya, soalnya saya masih belajar mas

    Like

    1. Aturan tersebut masih tetap berlaku Pak. Memang Wajib Pajak yang pengahsilannya di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

      Like

  14. Pagi pak,
    Mau tanya tentang bukan pegawai bersifat berkesinambugan, dalam 1 tahun menggunkan jasa orang tersebut (pengajar/pelatih) 3 bulan, dan gaji/fee perbulannya Rp.2.500.000 masih dibawah PTKP, apakah penghasilan tersebut dipotong pph 21 atau tidak? Thks.

    Like

  15. jika pendapatan yg diterima dibawah ptkp lalu mendapatkan thr pun hanya sebulan gaji, apakah thr yg diterima tetap dipotong pph 21 sebesar 5%??

    Like

    1. jika ada PPh yang seharusnya dipotong maka tetap dipotong. Jika tidak ada maka tidak perlu. Misalnya karena penghasilan setiap bulannya di bawah PTKP, maka atas penghasilan tersebut tidak akan dipotong PPh. Namun apabila dijumlahkan dengan THR, penghasilan tersebut menjadi di atas PTKP sehingga akan ada PPh yang terutang. Atas PPh yang terutang tersebut tetap dipotong PPh Pasal 21 dan disetor ke kas negara. DAlam hal pada bulan Desember diperhitungkan lagi ternyata selama satu tahun penghasilan Bapak tetap di bawah PTKP, PPh Pasal 21 atas THR yang telah dipotong tersebut akan dikembalikan kepada Bapak.

      Like

  16. Apakah perusahaan wajib pelakukan pelaporan pemotongan pph 21 untuk karyawan tidak tetap yang penghasilannya dibawah PTKP?
    Untuk karyawan tetap yg penghasilannya diatas PTKP dan tidak dilakukan pemotongan pph 21 oleh perusahaan, apakah harus melakukannya secara pribadi?

    Pemotongan pph 21 apakah wajib dilakukam oleh perusahaan? Atau boleh dilakukam pribadi oleh wajib pajak.

    Like

  17. Apakah pemotonga pph 21 wajib dilakukan oleh perusahaan?
    Bagaimana jika perusahaan tidak melakukan pemotongan pph 21? Baik untuk karyawan tetap atau tidak tetap yang memiliki pengahasilan diatas maupun dibawah PTKP.
    Terimakasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Dila. Pemotongan PPh Pasal 21 merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong pajak karena merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, diancam dengan sanksi-sanksi yang diatur dalam UU KUP. Terima kasih.

      Like

  18. saya mau bertanya, jika status karyawan pegawai tetap di perusahaan tetapi gajinya dibawah PTKP dan tidak mempunyai NPWP. Apakah tetap melampirkan Formulir 1721-I pada saat pelaporan bulanan ke KPP ? Apakah perusahaan wajib pelakukan pelaporan pemotongan pph 21 utk karyawan tsb ?

    Like

    1. Selamat pagi Bapak Apri. Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP artinya tidak akan ada PPh Pasal 21 yang dipotong bagi karyawan tersebut. Dalam hal Bpk melaporkan SPT secara manual/bukan e-SPT silakan lampirkan yang ada isinya saja. Semoga bermanfaat.

      Like

  19. Saya mo tanya, saya bekerja sbg pelaut dimana perusahaan saya (pemberi kerja) tdk berada di indonesia. Agent / crewing nya pun tdk brada di sini. Apakah saya tetap hrs buat spt? Bgama dgn form.1721 a1? Form apa yg hrs saya gunakan?

    Like

    1. Selamat malam Pak Ridwan
      Jika yg bpk maksud adalah, bapak bekerja pada perusahaan asing yang tidak melakukan usaha di Indonesia (bpk melaut di laut luar indonesia), maka dalam hal ini bpk berada di luar wilayah batas yuridis undang-undang pajak berlaku. Oleh karena itu ada dua kemungkinan:
      a. penghasilan bpk telah dipotong pajak sesuai ketentuan negara pemberi kerja. Atas pajak yang telah dipotong ini dapat bpk kreditkan pada spt tahunan bapak
      b. penghasilan bapak belum dipotong pajak sehingga bpk harus membayarnya sendiri di Indonesia

      Krn pemberi kerja bukan wajib pajak dalam negeri, maka bpk tdak membutuhkan formulir 1721 A1. Bpk cukup melaporkan SPT tahunan PPh saja dengan formulir 1770. Semoga bermanfaat.

      Like

  20. Saya seorang pelaut yg bekerja di luar negeri. Perusahaan saya pun berada di luar negeri.apakah saya tetap hrs membuat spt? Form apa yg hrs saya gunakan? Saya tdk pernah mendapatkan form 1721 A1, apa yg hrs saya lakukan? Sehubungan dgn tax amnesty, apa yg harus saya lakukan dlm hal pengisian form?

    Like

  21. Siang pak maaf saya mau tanya, saya pernah kerja di toko dan gaji saya jika dihitung setaun jauh dari PTKP tapi saya sdh punya npwp, namun. Bbrp bulan saat punya npwp saya berhenti dari kerjaan saya dan skrg tdk bekerja, lalu apakah tahun depan wajib lapor? Mohon bantu jawab pak makasih

    Like

    1. Selamat malam ibu Ademia
      Jika penghasilan ibu dibawah PTKP dan ibu tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, maka ibu dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPTTahunan

      Like

    1. Selamat siang
      Untuk pegawai yang penghasilannya di bawah ptkp tentu saja tidak ada PPh terutangnya ibu Sarah.

      Like

  22. Selamat siang pak, mohon maaf saya butuh pencerahannya…
    Saya bekerja sebagai admin di sebuah lembaga kursus dan penghasilan saya dan rekan-rekan satu kantor di bawah PTKP, apabila saya harus menyusun 1721-a1 kantor untuk rekan-rekan saya berarti poin 16-20 diisi 0 (NIHIL) ya pak? terus terang saya buta masalah perpajakan dan baru kali ini saya baru diberi tanggung jawab ini…

    Terima kasih sebelumnya pak… 🙂

    Like

  23. Selamat pagi pak Nasikhudin ,

    Saya mau bertanya pak , apabila ada pegawai tetap sudah bekerja lama tapi baru bulan mei 2016 kemarin membuat npwp dan penghasilannya dibawah PTKP jadi bukti potongnya untuk penghasilannya dibuat memperoleh penghasilan dr januari hingga desember 2016 atau penghasilan mei sampai desember 2016 pak ?

    Mohon dibantu pencerahannya , Terimakasih

    Like

  24. Saya status bekerja dan mempunyai NPWP. Apabila saya tidak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempat saya bekerja, apakah pada saat saya isi formulir spt tahunan 1770SS, apakah saya boleh mengisi angka di kolom biaya jabatan (5%*gaji)?

    Like

  25. Selamat siang pak,

    Saya statusnya pekerja tidak tetap / lepas (tidak terikat) ada NPWP & penghasilan dibawah PTKT.
    Apakah pada saat pelaporan SPT harus tetap memakai bukti potong pajak 1721-A1.
    Dan form yang hrs saya isi yang isi yang mana ya pak (1770, 1770S atau 1770SS)

    Mohon pencerahannya pak. Terimakasih

    Like

  26. Suami saya dapat bukti potong pajak dari kantornya, ini tahun pertama mau lapor SPT. Di bukti potong 1721 a1, no.15 PTKP (63jt), no.8 (44jt) , no.11 (3jt). Yang buat saya bingung pengisian di fom 1770 ss kolom 4 kan pengurangan kolom 1-2-3 , berarti nanti minus. Itu bagaimana ya,apa bukti potong nya salah?
    Terima kasih

    Like

  27. Selamat siamg pak,

    Jika karyawan memperoleh bukti potong 1721-VI, dengan status Pegawai swasta berpenghasilan tidak tetap. untuk spt 1770, dimasukkan kebagian yang mana pak?
    Apakah masuk di 1770-I-hal 2 bagian B (Pekerja bebas) atau 1770-I-hal 2 bagian C (Sehubungan dengan pekerjaan)?

    Terima kasih

    Like

    1. Selamat pagi Pak Taufik.

      Sebenarnya 1721-VI itu tidak serta merta menunjukkan jenis SPT PPh OP yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak, dilihat lagi jenis penghasilannya. Apabila jenis penghasilan yang diterima adalah bukan pegawai dan wajib pajak tersebut dapat dikategorikan memiliki pekerjaan bebas (yang definisinya menekankan pada kalimat ‘tidak ada keterikatan hubungan kerja’) maka betul harus menggunakan formulir 1770 polos.

      Namun apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi maka Wajib Pajak tetap dapat melaporkan dengan formulir 1770 S atau 1770 SS.

      Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.